10 Oktober 2010

SURGA UANG ADA DI INDONESIA

Pasal-pasal rahasia bank seirngkali menjadi pasal dilematis. Satu sisi harus melindungi kepercayaan sang pemilik uang. Tapi, satu sisi yang lain dicurigai sebagai pasal yang aman bagi persembunyian uang-uang kotor.

Surga uang itu ada di Indonesia. Bukan di Austria atau Swiss. Bukan pula di Cyman Island. Di tempat-tempat kesohor itu hanyalah menjanjikan rahasia si pemilik uang, dan tidak menjanjikan suku bunga. Tapi, di Indonesia, selain rahasia pemilik uang di jamin Undang-Undang perbankan, baik yang baru atau sebelumnya, juga memberikan suku bunga yang bikin kenyang. Tidak peduli itu uang hasil korupsi, prostisusi atau hasil kong-kalikong dengan "king-kong" penguasa ataupun dengan warisan, tak pernah diusut asal-usulnya. Semua mendapat tempat yang aman di hati perbankan Indonesia. Bahkan, dijamin 100% oleh pemerintah. Tak hanya itu. Sebab, ada pula bank yang ikut membantu dalam penggelapan pajak deposito.

Pasal-pasal rahasia bank seringkali menjadi pasal dilematis. Satu sisi harus melindungi kepercayaan sang pemilik uang. Tapi, satu sisi yang lain dicurigai sebagai pasal yang aman bagi persembunyian uang-uang kotor. Sebab, ia hanya bisa diterobos oleh izin tertulis Bank Indonesia. Tanpa itu, melacak uang panas di perbankan Indonesia seperti mencari jarum ditumpukan jerami. Sulit. Namun, oleh para pemilik uang, perbankan Indonesia masih tetap bukan menjadi tempat favorit bagi korupor kakap dalam negeri. Para konglomerat telah memilih Singapura untuk membiakkan uangnya, dan para koruptor telah memilih Swiss dan belakangan Asutria untuk merawat uangnya.

Mengapa? Ini semata-mata soal siapa yang berkuasa. Dan, seperti biasa di tengah peralihan rezim, banyak pemlik uang panas yang mencuci uangnya (money loundering) ke bank-bank luar neger. Apakah ia koruptor atau penjarah ? Semua ramai-ramai meminta fund manger dan pengacara kondong luar negeri untuk membersihkan uang-uang kotornya. Ini seperti sebelum pemlihan presiden pada 1992-1997 silam. Meski begitu, bukan berarti tidak bisa diterlusuri. Caranya? Cukup dengan menjadikan koruptor sebagai tersangka

Adopsi dari Infobanknews.com

07 Oktober 2010

BI Tetapkan Aturan Basel III 2018

Bank Indonesia (BI) akan menerapkan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) tahap III atau Basel III mulai tahun 2018. Ada 3 poin penting dari aturan Basel III yang berlaku secara internasional itu.
  1. Pengaturan capital buffer
  2. Pengenaan leverage ratio (kredit terhadap PDB) Rasio Kecukupan Modal (CAR) bank akan menjadi lebih tinggi ketika kondisi ekonomi membaik dan dapat menjadi lebih rendah dari ketentuan ketika kondisi ekonomi memburuk. Modalnya akan disesuaikan profil dan risiko bank. Ada batas minimalnya jika bank itu berisiko namun jika tidak, dia harus lebih tinggi. Bank bisa saja diminta menghimpun modal ketika kondisi sedang baik dan menggunakan modal itu di bawah ketentuan normal apabila kondisi sedang jelek, makanya ini ada unsur makronya," nantinya kredit terhadap PDB di suatu negara tidak boleh lebih dari sekian. Itu nanti diatur di bawahnya, karena berdasarkan penelitian dari suatu negara misalnya jika propertinya sudah terlalu banyak dia bisa menimbulkan gangguan terhadap stabilitas," ujarnya.
  3. Penguatan manajemen likuiditas Penguatan modal akan lebih terarah kepada tier I. "Tier I atau modal inti nantinya dipersamakan dengan modal disetor,"
"Berlakunya secara internasional, dan itu akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara. Tetapi secepatnya berlaku di 2018,"

Sumber : Vibiznews diubah seperlunya.

06 Oktober 2010

DAFTAR BANK PALING AMAN DIDUNIA

Setelah sempat mengalami hantaman pada saat krisis finansial global dua tahun lalu, sektor perbankan global mulai mengalami pemulihan terutama dalam hal pemulihan kondisi finansial dalam merespon dan mencegah terjadinya krisis sektor kredit kembali. Merunut kebelakang, sejak terjadinya krisis sektor finansial, banyak calon nasabah mencoba untuk menguruhkan niatnya untuk menabung di bank. Selain tekanan dari imbas fundamental ekonomi, para calon nasabah tersebut juga khawatir uang yang ditabungnya tidak aman mengingat tingginya resiko yang dihasilkan dari dampak krisis kredit. Mengenai kondisi pentingnya keamanan, CNBC pada merilis hasil survey bank-bank di dunia yang dinilai memiliki tingkat keamanan paling unggul. Penilaian dalam menentukan tingkat keamanan dilihat dari besarnya jumlah aset yang dimiliki, track record yang aman dari krisis kredit dan juga nominal suku bunga jangka panjang yang ditawarkan. Berikut daftar bank paling aman di Dunia

  1. Shizuoka Bank Salah satu bank terbesar di Jepang ini tercatat memiliki aset sebesar 5,65 miliar dollar dengan sebanyak 167 cabang tersebar di beberapa wilayah Jepang seperti Tokyo, Osaka, nagoya dan Shizuoka. Belum lagi pada beberapa kota di negara lain seperti New York, Los Angeles, Brussels, Hong Kong, Shanghai dan Singapura. Ukuran keamanan finansial Shizuoka Bank dinilai dari besarnya ratio kecukup modal yang mencapai 14,12% dan merupakan level tertinggi diantara bank-bank yang ada di Jepang. Bank yang berdiri pada tahun 1943 ini memang menjadi bank yang dinilai "bersih", disaat ekonomi global dihantam krisis kredit, Shizuoka Bank justru aman dan menjadi salah bank yang aman dari kasus kredit yang cukup marak terjadi di Jepang. Amannya Shizuoka Bank terhadap kasus kredit disebabkan oleh orientasi bank tersebut dalam menyalurkan kredit ke sektor non konsumsi dan non properti
  2. National Bank of Kuwait. Merupakan salah satu bank terbesar di wilayah Timur Tengah. Dengan menganut sistem perbankan syariah, NBK justru kebal terhadap goncangan sektor finansial global 2 tahun lalu. Dengan memiliki aset sebesar 142,41 miliar dollar dan memiliki 75 cabang yang tersebar di dalam negeri menjadikan bank ini bank yang kokoh dari segi penguasaan pasar perbankan di Kuwait. Dan berdasarkan penilaian S&P, NBK memiliki rating A+ dari sisi kredit.
  3. Intesa Sanpaolo. Salah satu bank terbesar di Italia ini memang dinilai sebagai bank yang tidak goyah akibat dihantam krisis global. Hal tersebut didasari oleh kebijakan bank yang lebih memprioritaskan kepada produk-produk yang "aman" pula seperti deposito dan dana pensiun. Sampai dengan tahun ini, bank tersebut telah memiliki 11,3 juta nasabah dengan 5.900 cabang yang tersebar di sleuruh Italia.
  4. BNY Mellon Merupakan salah satu bank yang selamat dari tekanan imbas krisis yang terjadi di AS. Bahkan dari segi peringkat didalam industri perbankan AS, BNY Mellon memiliki aset terbesar ke 9 di AS dengan nominal sebesar 235,69 miliar dollar sampai dengan kuartal kedua tahun ini. Untuk urutan kedelapan ditempati oleh bank asal Singapura yaitu DBS Bank yang salah satu bank terbesar di Asia Tenggara. Bank yang berdominasi di Singapura dan Hong Kong ini tercatat memiliki 200 cabang di 50 kota di seluruh Asia. Dan sebanyak 4 juta nasabahnya berada di Singapuran dan 1 juta di Hong Kong. Prestasi lainnya dibukukan oleh Bank terbesar di Singapura tersebut dengan kenaikan laporan profit perusahaan pada kuartal kedua lalu yang naik sebesar 85%.
  5. HSBC Holdings Salah satu bank terbesar di dunia saat ini. Aset yang dimiliki oleh bank yang berbasis di Inggris ini tercatat mencapai 112,09 miliar dollar.
  6. Banco Santander Salah satu bank terbesar di Spanyol dan juga ke 14 terbesar didunia dengan jumlah aset senilai 102,81 miliar dollar. Meski terbilang aman, Banco Santander di awal tahun ini sempat dirundung tekanan akibat adanya imbas dari krisis kredit di Portugal yang merambat ke Spanyol. Namun berkat kesigapan pemerintah Spanyol dengan diluncurkan paket bantuan akhirnya bank ini tetap dapat selamat dari imbas krisis.

04 Oktober 2010

REDENOMINASI

Redenominasi adalah pemotongan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Pada waktu terjadi inflasi, jumlah satuan moneter yang sama perlahan-lahan memiliki daya beli yang semakin melemah. Dengan kata lain, harga produk dan jasa harus dituliskan dengan jumlah yang lebih besar. Ketika angka-angka ini semakin membesar, mereka dapat mempengaruhi transaksi harian karena risiko dan ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh jumlah lembaran uang yang harus dibawa, atau karena psikologi manusia yang tidak efektif menangani perhitungan angka dalam jumlah besar. Pihak yang berwenang dapat memperkecil masalah ini dengan redenominasi: satuan yang baru menggantikan satuan yang lama dengan sejumlah angka tertentu dari satuan yang lama dikonversi menjadi 1 satuan yang baru. Jika alasan redenominasi adalah inflasi, rasio konversi dapat lebih besar dari 1, biasanya merupakan bilangan positif kelipatan sepuluh, seperti 10, 100, 1.000, dan seterusnya. Prosedur ini dapat disebut sebagai "penghilangan nol"

03 Oktober 2010

JUMLAH BANK DI INDONESIA

SUMBER GAMBAR : BANK INDONESIA

02 Oktober 2010

BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK)

Untuk mengurangi potensi kegagalan usaha sebagai akibat dari konsentrasi penyediaan dana, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan penyebaran dan diversifikasi portofolio penyediaan dana terutama kepada pihak terkait maupun kepada pihak bukan terkait sebesar persentase tertentu dari modal bank yang dikenal dengan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit).

Mengingat terdapat hubungan yang signifikan antara kegagalan usaha bank dengan konsentrasi penyediaan dana, maka bank dilarang untuk memberikan penyediaan dana yang mengakibatkan PELANGGARAN BMPK. Disamping larangan dan pembatasan persentase tertentu dari permodalan, bank diwajibkan pula menerapkan manajemen risiko kredit yang lebih prudent kepada pihak terkait maupun peminjam atau kelompok peminjam yang memiliki eksposur besar (large exposure).

Hal utama dalam pengaturan BMPK dimaksud adalah :
  1. Penyediaan Dana kepada PIHAK TERKAIT ditetapkan maksimum 10% dari modal bank
  2. Penyediaan dana kepada satu peminjam yang BUKAN PIHAK TERKAIT maksimum 20% dari modal bank.
  3. Penyediaan dana kepada satu kelompok pemimjam yang BUKAN PIHAK TERKAIT maksimum 25% dari modal bank.
Secara operasional, mengingat bank dipengaruhi pula faktor eksternal, maka penyediaan dana dapat dikatakan tidak melanggar namun MELAMPAUI batas maksimumnya apabila disebabkan adanya penurunan modal bank, perubahan nilai tukar dan perubahan nilai wajar.

Mengingat peranan dalam perekonomian nasional khususnya sebagai lembaga intermediasi, maka meski terdapat pembatasan dalam penyediaan dananya, bank tetap perlu didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui langkah2 penyaluran dana kepada sektor riil dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, penyediaan dana tertentu diberikan kelonggaran atau pengecualian dalam penerapan BMPK, antara lain : penyediaan dana kepada BUMN yang bidang usahanya mempengaruhi hajat hidup orang banyak termasuk pembangunan infrastruktur, penyediaan dana yang dijamin oleh prime bank dan lembaga pembangunan multilateral, serta penyediaan dana kepada nasabah dengan pola kemitraan inti-plasma. Disamping itu, sejalan dengan upaya konsolidasi perbankan, penyertaan modal kepada bank lain dapat tidak diperhitungkan dalam BMPK.
BACA JUGA PERATURAN BANK INDONESIA (PBI) NOMOR 7/3/PBI/2005 TENTANG BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK)

01 Oktober 2010

KREDIT

Kata KREDIT berasal dari bahasa Latin Credere yang berarti percaya. Karenanya dasar pemikiran pemberian kredit oleh suatu perbankan kepada seseorang atau lembaga adalah berdasarkan kepercayaan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, kredit adalah : penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Berdasarkan pengertian tersebut, terkandung unsur-unsur kredit itu sendiri, sebagai berikut :

  1. Waktu, yang menyatakan bahwa ada jarak antara saat persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya.
  2. Kepercayaan, yang melandasi pemberian kredit oleh pihak kreditur kepada debitur, bahwa setelah jangka waktu tertentu debitur akan mengembalikannnya sesuai kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
  3. Penyerahan, yang menyatakan bahwa pihak kreditur menyerahkan nilai ekonomi kepada debitur yang harus dikembalikan setelah jatuh tempo.
  4. Risiko, yang menyatakan adanya risiko yang mungkin timbul selama jangka waktu antara pemberian dan pelunasannya.
  5. Persetujuan atau perjanjian, yang menyatakan bahwa antara kredit dan debitur terdapat suatu persetujuan dan dibuktikan dengan suatu perjanjian.