INFORMASI PERBANKAN,KEUANGAN,SYARIAH, MARKETING, EKONOMI DAN BISNIS,MONETER DAN FISKAL, RUBRIK USAHA, UMKM, ASURANSI, PASAR MODAL, TOKOH ,ANALISIS, BANKING LIFESTYLE,
10 Februari 2012
BI Rate Turun 25 bps Menjadi 5,75%
06 Februari 2012
Daftar Gaji Pegawai dan Petinggi BI
Dari rincian gaji pegawai hingga petinggi BI, terdapat disparitas yang cukup tinggi hingga mencapai 58 kali. "Bayangkan, gaji Gubernur Rp 153,9 juta dan gaji pegawai terendah mencapai Rp 2,7 juta yang minimumnya.
Berikut besaran gaji pokok yang diterima Gubernur dan pegawai BI di 2011 (belum termasuk kenaikan gaji dan tunjangan lain-lain) :
- Gubernur : Rp 153,9 juta
- Deputi Gubernur : Minimum Rp 96,8 juta - Maksimum Rp 115,2 juta
- Direktur : Minimum Rp 50,2 juta - Maksimum Rp 72,3 juta
- Deputi Direktur : Minimum Rp 36,1 juta - Maksimum Rp 47,4 juta
- Kepala Bagian : Minimum Rp 25,9 juta - Maksimum Rp 38,6 juta
- Deputi Kepala Bagian : Minimum Rp 18,9 juta - Maksimum Rp 28,9 juta
- Kepala Seksi : Minimum Rp 12,8 juta - Maksimum Rp 22,9 juta
- Staf : Minimum Rp 6,1 juta - Maksimum Rp 15,3 juta
- Pegawai Tata Usaha : Minimum Rp 3,7 juta - Maksimum Rp 10,9 juta
- Pegawai Dasar : Minimum Rp 2,7 juta - Maksimum Rp 5,2 juta.
Sumber : Ini Dia Daftar Gaji Pegawai dan Petinggi BI
04 Februari 2012
BI Rate Masih Jadi Acuan Penetapan LPS Rate
Beban Berat Bankir BPD
03 Februari 2012
Bank Kurang Sehat Tawarkan Suku Bunga Deposito Lebih Tinggi
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai, pemberian suku bunga deposito di atas suku bunga penjaminan (LPS rate) menyebabkan pergeseran dana dari bank yang sehat ke bank yang kurang sehat.
“LPS melihat pemberian suku bunga yang lebih tinggi ini menyebabkan bergulirnya dana dari bank sehat ke bank yang kurang sehat,” tukas Ketua Dewan Komisioner LPS C. Heru Budiargo, di Kantor LPS, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2012.
Menurutnya, biasanya bank yang kurang sehat menawarkan suku bunga deposito yang lebih tinggi. LPS sendiri telah menetapkan LPS rate untuk mengurangi moral hazard di industri perbankan, melalui penetapan suku bunga deposito yang tinggi.
“Bunga yang tinggi ini membuat nasabah yang diuntungkan secara tidak wajar, jadi tidak layak bayar saat bank bermasalah dan dilikuidasi,” tandasnya.
Dari data LPS, tercatat dari sekitar Rp1 triliun dana simpanan masyarakat dari 46 bank yang dilikuidasi sejak 2006, tercatat sebanyak Rp670 miliar layak bayar, dan sebanyak Rp445 miliar masuk kategori tidak layak bayar.
“Dari yang tidak layak bayar, sebesar Rp220 miliar karena saldonya melebihi saldo maksimal yang masuk penjaminan LPS. Sisa Rp225 miliar lagi, sampai 91% penyebab utamanya karena nasabah memeroleh hasil bunga di atas penjaminan LPS,” tutup Heru.
Saat ini, LPS rate ditetapkan sebesar 6,5% untuk bank umum, dan 9,5% untuk Bank Perkreditan Rakyat. Adapun, rekening nasabah yang akan dijamin LPS adalah yang nilainya tidak melampaui Rp2 miliar dan masuk dalam suku bunga penjaminan tersebut
Sumber : Majalah Infobank
02 Februari 2012
Masa Penukaran Uang yang Telah Dicabut dan Ditarik Uang Kertas Emisi 1975 Pecahan Rp.10.000
Sehubungan dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 12/94/Kep/Dir/UPU tanggal 19 November 1979 tentang Pencabutan Kembali Serta Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Emisi 1975 Pecahan Rp.10.000 dimana jangka waktu penukaran uang kertas dimaksud berakhir di tanggal 31 Desember 2011. Terkait dengan hal tersebut masa penukaran untuk uang dimaksud sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2012.
Berikut gambar uang tersebut :