10 Oktober 2010

SURGA UANG ADA DI INDONESIA

Pasal-pasal rahasia bank seirngkali menjadi pasal dilematis. Satu sisi harus melindungi kepercayaan sang pemilik uang. Tapi, satu sisi yang lain dicurigai sebagai pasal yang aman bagi persembunyian uang-uang kotor.

Surga uang itu ada di Indonesia. Bukan di Austria atau Swiss. Bukan pula di Cyman Island. Di tempat-tempat kesohor itu hanyalah menjanjikan rahasia si pemilik uang, dan tidak menjanjikan suku bunga. Tapi, di Indonesia, selain rahasia pemilik uang di jamin Undang-Undang perbankan, baik yang baru atau sebelumnya, juga memberikan suku bunga yang bikin kenyang. Tidak peduli itu uang hasil korupsi, prostisusi atau hasil kong-kalikong dengan "king-kong" penguasa ataupun dengan warisan, tak pernah diusut asal-usulnya. Semua mendapat tempat yang aman di hati perbankan Indonesia. Bahkan, dijamin 100% oleh pemerintah. Tak hanya itu. Sebab, ada pula bank yang ikut membantu dalam penggelapan pajak deposito.

Pasal-pasal rahasia bank seringkali menjadi pasal dilematis. Satu sisi harus melindungi kepercayaan sang pemilik uang. Tapi, satu sisi yang lain dicurigai sebagai pasal yang aman bagi persembunyian uang-uang kotor. Sebab, ia hanya bisa diterobos oleh izin tertulis Bank Indonesia. Tanpa itu, melacak uang panas di perbankan Indonesia seperti mencari jarum ditumpukan jerami. Sulit. Namun, oleh para pemilik uang, perbankan Indonesia masih tetap bukan menjadi tempat favorit bagi korupor kakap dalam negeri. Para konglomerat telah memilih Singapura untuk membiakkan uangnya, dan para koruptor telah memilih Swiss dan belakangan Asutria untuk merawat uangnya.

Mengapa? Ini semata-mata soal siapa yang berkuasa. Dan, seperti biasa di tengah peralihan rezim, banyak pemlik uang panas yang mencuci uangnya (money loundering) ke bank-bank luar neger. Apakah ia koruptor atau penjarah ? Semua ramai-ramai meminta fund manger dan pengacara kondong luar negeri untuk membersihkan uang-uang kotornya. Ini seperti sebelum pemlihan presiden pada 1992-1997 silam. Meski begitu, bukan berarti tidak bisa diterlusuri. Caranya? Cukup dengan menjadikan koruptor sebagai tersangka

Adopsi dari Infobanknews.com

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.