Tampilkan postingan dengan label PRODUK PERBANKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PRODUK PERBANKAN. Tampilkan semua postingan

30 Agustus 2013

Bank Riau Kepri Manjakan Nasabah dengan Layanan Mesin ATM Setor Tunai

Bank Riau Kepri, Bank Milik Provinsi Riau dan Kepulauan Riau terus melakukan peningkatan layanan dan inovasi-inovasi perbankan. Untuk memudahkan  nasabahnya yang ingin melakukan penyetoran dihari libur ataupun diluar jam operasional bank, kini telah tersedia mesin setor tunai Cash Deposit Machine (CDM).
Terhitung hari ini Jumat tanggal 30 Agustus 2013 BUMD kebanggan Povinsi Riau dan Kepri dapat melayani nasabahnya yang ingin melakukan penyetoran tunai melalui ATM Cash Deposit Machine (CDM). Hingga saat ini mesin tersebut baru tersedia di Bank Riau Kepri Cabang Utama Pekanbaru, dan selanjutnya akan ditempatkan sebuah mesin di Cabang Pasar Pusat. Dan nantinya jika mesin ini akan ditambahkan disejumlah Kantor cabang lainnya di wilayah Pekanbaru dan daerah lainnya.

Keberadaan Mesin ATM setor tunai saat ini dipandang perlu mengingat keterbatasan waktu dan kesibukan nasabah, dan mesin ATM setor tunai ini akan melayani nasabah selama 24jam.  Sementara itu menurut Direktur Dana dan Jasa Bank Riaukepri Nizam disela acara Launching Mesin CDM, dalam waktu dekat Bank Riaukepri akan memasang dibeberapa tempat yang dianggap padat seperti di Jalan Subrantas, Soekarno Hatta, dan ini semua sebelumnya telah dilakukan survey dan juga tentunya masukan dari nasabah.

11 Maret 2013

ATM di Tengah Arus Modernisasi

ATM yang menjadi saluran penting perbankan jumlahnya belum ideal. Perlu peningkatan kemampuan teknologi dan fitur transaksi untuk meningkatkan transaksi. 


Masihkah cara manual sekaligus konvensional dalam akses kanal perbankan, yakni memijit kode digit, menunggu menu tampil, memprosesnya di layar kecil, keluar uang tunai, ambil struk, dan seterusnya menjadi pilihan masyarakat Indonesia? Pada waktu bersamaan, aneka komputer tablet dan ponsel cerdas bertemu berbagai layanan perbankan yang compatible sehingga akses kanal melalui medium virtual menawarkan berbagai kemudahan dan kepraktisan.


Apakah automatic teller machine (ATM) menjadi opsi layanan perbankan terpilih dalam deru kemajuan zaman dan layanan yang membuat semuanya tercakup dalam satu genggaman gadget?


Faktanya, meski jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini berkisar 55 juta (dengan aneka pencapaian seperti pengguna Facebook terbanyak kedua dan Twitter terbanyak kelima di dunia), tak terjadi perubahan signifikan dalam kanal layanan perbankan.


Berdasarkan survei internet banking yang kami lakukan tahun lalu, ATM ternyata masih menjadi pilihan pertama masyarakat Indonesia dalam saluran layanan, selanjutnya diikuti internet banking, layanan di kantor cabang, SMS banking, dan mobile banking.


Posisi tersebut layak dijadikan prolog dalam tulisan ini mengingat sejumlah data penunjang berikutnya masih menunjukkan betapa kuatnya eksistensi ATM—yang secara bersamaan memperlihatkan aneka potensi yang belum dikembangkan. Kuatnya eksistensi ATM terlihat dalam dua variabel. Pertama, ditilik dari sisi volume dan transaksi harian sepanjang periode 2007-2011, keduanya mencatat pertumbuhan masing-masing 22,10% dan 21,35% per tahun.


Ambil contoh pada 2007, volumenya mencapai kisaran 1 juta transaksi per hari dengan nilai uang ditarik rata-rata Rp1,7 triliun per hari. Lima tahun kemudian, pada 2011, volumenya naik menjadi 2,3 juta kali dengan nilai Rp2,5 triliun. Kini estimasi pada 2012 ada 2,7 juta volume transaksi dengan nilai Rp3 triliun (meliputi tunai Rp1,4 triliun, belanja Rp100 miliar, transfer intrabank Rp1,1 triliun, dan transfer antarbank Rp250 miliar).


Dari angka di atas, jika dibagi rata, rata-rata mencapai 158 transaksi per ATM per hari dengan rata-rata transaksi Rp157.487.401 per ATM per hari. Sebuah angka yang cukup menggembirakan, sebenarnya. Kendati demikian, rentang transaksi minimal adalah 120 transaksi dan maksimal 450 transaksi per ATM. Dengan pendekatan standar negara maju, rata-rata transaksi malah antara 500 dan 1.000. Karena itu, masih ada pekerjaan rumah utilisasi bagi perbankan nasional.
 

Kedua, dari jumlah ATM, berdasarkan data Bank Indonesia (BI), saat ini berkisar 47.000 unit atau naik 43,3% dari 2010. Lima bank terbesar pemiliknya adalah BRI (11.111 unit), Bank Mandiri (10.361 unit), BCA (8.836 unit), BNI (6.831 unit), serta Bank CIMB Niaga (1.749 unit). Dari sisi persentase komposisi kepemilikan, bank umum memiliki ATM 58%, BPD 28%, bank syariah 8%, serta BPR 6%. Demikian juga jika dibandingkan dengan penetrasi di negara lain, angka ini masih sangat minim.

Kita lihat dari sisi rasio jumlah ATM per 1.000 kilometer persegi (km2), dalam hal ini sebarannya mencapai 12,39. Bandingkan dengan tiga negara tetangga kita, yakni Malaysia (33,12), Thailand (80,68), dan Filipina (30,35). Artinya, ATM masih jarang di sekitar kita.


Dari sisi jumlah ATM per 100.000 populasi orang dewasa, rasionya 13,37, sementara Malaysia 50,18, Thailand 77,69, Filipina 14,88, Brasil 120,62, bahkan Jepang dan Amerika Serikat (AS) rasionya masing-masing 132,96 dan 173,75.

Dengan mengacu pada jumlah penduduk serta pertumbuhan ekonomi yang terus terjadi di Indonesia, jelaslah sudah bahwa angka saat ini masih jauh dari ideal. Perbankan harus membuat kanal layanannya lebih tersebar dan mudah ditemukan. Artinya pula, rata-rata 15 ATM/100.000 populasi di Pulau Jawa dan Bali, Pulau Kalimantan (7/100.000 populasi), Pulau Sumatera (15/100.000 populasi), Sulawesi (4/100.000 populasi), dan Papua (8/100.000 populasi), masih perlu ditingkatkan.


Selain kuatnya data tersebut, di lain sisi terdapat tiga isu utama yang harus menjadi prioritas ke depan. Ketiga itu tersebut adalah mengenai keluhan operasional, layanan ke depan yang harus disediakan, serta rencana migrasi kartu ATM.


Dari segi keamanan, kejadian pencurian saldo ATM dengan proses scamming di Bali beberapa tahun silam adalah isu yang tak boleh sekalipun diremehkan. Jangan pernah tidak waspada.


Prioritas kedua adalah bersiap menyediakan berbagai bentuk layanan advance ATM, antara lain menyediakan ATM berbicara (talking ATM) yang ditujukan bagi saudara kita kaum tunanetra. Juga menarik disediakan adalah ATM multi currency, seperti sudah dilakukan Myanmar Foreign Trade Exchange Bank dengan kurs dolar, pound, euro, dan dolar Hong Kong.


Ada pula menu biometric identification, dalam hal ini akses baru akan dilayani kalau scan telapak jari berhasil diidentifikasi. Termasuk juga menyediakan gold ATM yang akan mengeluarkan batangan emas seperti dimulai di London tahun lalu.


Prioritas terakhir adalah mengenai perlunya perbankan nasional mengelola sebaik mungkin antara peningkatan layanan melalui migrasi kartu ATM magnetik ke cip dan nilai investasi yang dibutuhkan. Jangan sampai bujet yang dikeluarkan tidak efektif karena tidak meningkatkan loyalitas pelanggan atau menarik pelanggan baru, misalnya. Karenanya, penting untuk menyosialisasikan keunggulan migrasi tersebut. Apalagi BI akhir tahun lalu sudah mengeluarkan surat edaran yang meminta perbankan mulai menerapkan kebijakan migrasi ini dengan tenggat pemenuhan aturan selambatnya 1 Januari 2016.
 

Secara paralel, BI juga meminta perbankan tidak membebankan migrasi ini kepada nasabah. Terlebih seluruh bank telah berkomitmen bersedia menanggung biaya karena pergantian kartu merupakan bagian dari layanan meningkatkan keamanan.


Dalam sebuah kesempatan Direktur Utama BCA, Jahja Setiaatmadja, mengatakan, migrasi kartu ATM magnetik ke cip butuh waktu sedikitnya tiga tahun dengan investasi yang dibutuhkan US$14 juta. Secara keseluruhan, migrasi butuh biaya minimal US$2-US$5 per kartu. Hingga Juni 2011, kartu ATM dan kartu debit yang beredar mencapai 55,14 juta kartu atau meningkat 22,92% dibandingkan dengan Juni 2010 sebanyak 44,21 juta kartu.

Karena itulah, migrasi menjadi prioritas komitmen seluruh bank nasional yang harus diproyeksikan sebagai metode dalam meningkatkan loyalitas dalam jangka pendek serta meningkatkan kualitas layanan dalam jangka menengah-panjang.


ATM di Indonesia masih mengalami proses pertumbuhan sehat dan dalam fase kompetitif sangat sehat. Karenanya, layanan masih jauh dari titik jenuh. Namun, optimalisasi tetap diperlukan, terutama melalui percepatan penetrasi dan peningkatan fitur.

Dimitri Mahayana (Chief Lembaga Riset Telematika Sharing Vision) / infobanknews

05 Maret 2013

BI Siapkan Guideline Branchless Banking

Dalam mendukung pengembangan branchless banking untuk perluasan akses keuangan kepada masyarakat, Bank Indonesia segera merilis panduan terkait agen perbankan untuk meningkatkan jangkauan bank.

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa panduan (guideline) branchless banking atau perbankan tanpa kantor fisik akan segera dirilis pada Maret tahun ini. Penerapannya sendiri diharapkan sudah bisa berjalan pada akhir tahun.
“Maret kita akan keluarkan guideline-nya, ini akan memuat soal agent banking. Kemudian dilanjutkan PBI (Peraturan Bank Indonesia) branchless banking-nya. Kita harap begitu, pertengahan tahun akan ada ujicoba sehingga akhir tahun bisa full implementasikan.

01 November 2012

BI: Dana Talangan Haji Harusnya Bertenor Pendek

27 Juli 2012

KREDIT SINDIKASI

Menurut Kamus yang dimuat dalam situs resmi Bank Indonesia , disebutkan bahwa kredit sindikasi adalah:

Pemberian kredit oleh sekelompok bank kepada satu debitur, yang jumlah kreditnya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank saja (loan syndication).

Kredit sindikasi di Indonesia pada awalnya diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/33/UPK tanggal 3 Oktober 1973 mengenai Pembiayaan Bersama oleh Bank-Bank Pemerintah (Konsorsium), dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/26/UPK yang dikeluarkan pada tahun 1979. Terakhir, kredit sindikasi diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tertanggal 8 Juli 2005.

Keuntungan memberikan kredit sindikasi adalah ( Budhiono Budoyo dalam makalahnya berjudul “Aspek Bisnis dalam Pembentukan Kredit Sindikasi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Pihak di Dalamnya” yang dibukukan dalam proceedings “Kredit Sindikasi”, hasil kerjasama Pusat Pengkajian Hukum dan Mahkamah Agung RI) :
1.      Dapat mengatasi masalah BMPK (Batas Maksimal Penyaluran Kredit)
2.      Risk Sharing dengan bank lain
3.      Memupuk hubungan kerjasama dengan suatu grup usaha.
4.      Meningkatkan Fee Based Income (pendapatan yang berasal dari fee)
5.   Learning process bagi participating bank. Ada beberapa bank yang tidak mempunyai pengalaman dalam kredit sindikasi. Dengan menjadi salah satu peserta sindikasi, maka bank tersebut dapat mempelajari mengenai kredit sindikasi
6.    Agar dikenal di pasar sindikasi, bagi bank sulit untuk masuk ke dalam suatu kredit sindikasi terutama apabila tidak mempunyai pengalaman sindikasi. 

Sementara itu, Arief T. Surowidjojo dalam makalahnya “Aspek Hukum yang Harus Diperhatikan dalam Kredit Sindikasi” menguraikan beberapa permasalahan dalam kredit sindikasi yang harus diperhatikan antara lain:
  1. Hak, kewajiban dan tanggung jawab anggota sindikasi, harus secara detail diatur dalam perjanjian.
  2.  Hak, kewajiban dan tanggungjawab debitor pada para kreditor, misalnya kapan wanprestasi terjadi, apakah cukup bila wanprestasi terjadi pada satu kreditor atau harus kepada kreditor yang lain juga.
  3.  Masalah enforcement hak-hak anggota sindikasi.
  4.  Masalah dengan hukum dan yurisdiksi, apabila salahsatu peserta sindikasi adalah entity asing yang tunduk pada hukum asing. Menjadi masalah ke mana penyelesaian sengketa akan diajukan?

Dasar hukum:
  1. Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
  2.  Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tertanggal 8 Juli 2005

02 Juni 2012

KPR BANK RIAU KEPRI DENGAN BUNGA TERENDAH SE INDONESIA

Bank Indonesia (BI) telah merilis daftar suku bunga dasar kredit (SBDK) perbankan di akhir April 2012. Berdasarkan data tersebut sebanyak 15 bank nasional menawarkan kredit kepemilikan rumah (KPR) murah dengan bunga single digit.

PT. Bank Riau Kepri menjadi juara dengan memberikan bunga kredit KPR murah sebesar 6,78% kemudian disusul oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah yang sebesar 7,13%.

Berikut data Suku Bunga Dasar Kredit khusus KPR murah yang disalurkan bank:
  1. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepri = 6,78%
  2. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah = 7,13%
  3. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali = 8,11%
  4. Bank Pembangunan Daerah (BPD) DKI Jakarta = 8,17%
  5. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur = 8,21%
  6. Standard Chartered Bank = 8,46%

06 April 2012

SKIM KREDIT UMKM YANG DIKELUARKAN PEMERINTAH


Keberhasilan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia tidak terlepas dari dukungan dan peran pemerintah dalam mendorong penyaluran kredit kepada UMKM. Berbagai skim Kredit/pembiayaan UMKM diluncurkan oleh pemerintah dikaitkan dengan tugas dan program pembangunan ekonomi pada sektor-sektor usaha tertentu, misalnya ketahanan pangan, perternakan dan perkebunan. Peran pemerintah dalam skim-skim kredit UMKM ini adalah pada sisi penyediaan dana APBN untuk subsidi bunga skim kredit dimaksud, sementara dana kredit/pembiayaan seluruhnya (100%) berasal dari bank-bank yang ditunjuk pemerintah sebagai bank pelaksana. Selain itu pemerintah berperan dalam penyiapan UMKM agar dapat dibiayai dengan skim dimaksud, menetapkan kebijakan dan prioritas usaha yang akan menerima kredit, melakukan pembinaan dan pendampingan selama masa kredit, dan memfasilitasi hubungan antara UMKM dengan pihak lain.
Pada dewasa ini skim kredit yang sangat familiar di masyarakat adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dengan kategori usaha layak, namun tidak mempunyai agunan yang cukup dalam rangka persyaratan Perbankan. KUR adalah Kredit/pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi yang tidak sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari Perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah pada saat permohonan Kredit/Pembiayaan diajukan. Tujuan akhir diluncurkan Program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja. (Sumber : Bank Indonesia)


Definisi
KKPE adalah Kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, dan diberikan melalui Kelompok Tani dan/atau Koperasi.
Usaha yang Dibiayai
  1. padi, jagung, kedelai, ubi jalar, tebu, ubi kayu, kacang tanah, sorgum.
  2. hortikultura (cabe, bawang merah, jahe, kentang dan pisang), pengadaan pangan (gabah, jagung, kedelai).
  3. peternakan sapi potong, sapi perah, pembibitan sapi, ayam ras petelur, ayam ras pedaging,ayam buras, itik dan burung puyuh, pengkapan
  4. Penangkapan Ikan, Budidaya Udang, Nila, Gurame, Patin, Lele, Kerapu Macan, Ikan Mas dan pengembangan rumput Laut
  5. Pengadaan/peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain untuk menunjang kegiatan di atas.
Jangka Waktu ProyekTidak Terbatas
Sumber DanaBank Pelaksana 100%
Plafon Kredit
  1. untuk petani, peternak, pekebun, nelayan, dan pembudidaya ikan paling tinggi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  2. untuk koperasi dalam rangka pengadaan pangan (gabah, jagung, dan kedelai) paling tinggi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
  3. untuk kelompok tani dalam rangka pengadaan/ peremajaan peralatan, mesin, dan sarana lain paling tinggi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Suku Bunga Kredit
  1. Tebu, maksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 5%
  2. Komoditas lain, maksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 6%
Suku Bunga Petani/Peternak
  1. Tebu : 7% p.a.
  2. Komoditas lain : 6% p.a.
    (ditinjau setiap 6 bln, ditetapkan oleh Menkeu)
Jangka Waktu KreditMaksimal 5 tahun
Peran Pemerintah
  1. Kementerian Keuangan: penyediaan dana APBN untuk subsidi bunga, menunjuk Bank Pelaksana, persetujuan plafon KKPE masing-masing Bank
  2. Mentan : pembinaan dan pengendalian
  3. Gubernur :pembinaan dan pengendalian
  4. Bupati/Walikota : pembinaan dan pengendalian, monitoring dan evaluasi
  5. Dinas Teknis : mengkoordinir,memonitor, mengevaluasi penyaluran dan pemanfaatan KKPE, menginventarisasi kelompok tani yang memerlukan KKPE, membimbing kelompok tani dalam menyusun RDKK, menandatangani dan bertanggungjawab atas kebenaran RDKK Kelompok Tani, membimbing dan memantau kelompok tani
Target RealisasiKomitmen pendanaan oleh Bank : Rp 37,8 triliun
Daerah RealisasiSumut,Sumbar,Sumsel, Jabar, Jatim, Jateng, Bali, Sulsel, Kalsel, Papua, Riau
Bank PelaksanaBRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, BCA, Bank Agroniaga, BII, Bank CIMB Niaga, Bank Artha Graha, BPD Sumut, BPD Sumbar, BPD Sumsel, BPD Jabar, BPD Jateng, BPD DIY, BPD Jatim, Bank Bali, BPD Sulsel, BPD Kalsel, BPD Papua, BPD Riau
Permasalahan
  1. Bank kesulitan memilih debitur yang layak
  2. Debitur tidak dapat menyediakan agunan
  3. Adanya batasan bahwa KKPE hanya disalurkan melalui Kelompok Tani dan/atau Koperasi..
  4. KKPE tidak dapat digunakan untuk membiayai peralatan/mesin untuk penangkapan dan budidaya ikan

DefinisiKPEN-RP adalah Kredit yang diberikan dalam rangka mendukung program pengembangan tanaman bahan baku bahan bakar nabati dan Program Revitalisasi Pertanian
Usaha yang DibiayaiPerluasan, rehabilitasi, dan peremajaan tanaman kelapa sawit, karet dan kakao.
Jangka Waktu Proyek2010, diusulkan diperpanjang s.d 2014
Sumber DanaBank Pelaksana 100%
Plafon KreditDitetapkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan
Suku Bunga Kreditmaksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 5%
Suku Bunga Petani/Peternak
  1. kelapa sawit dan kakao: 7% p.a.,
  2. karet 6% p.a.
    (ditinjau setiap 6 bln, atas dasar kesepakatan Pemerintah dan Bank Pelaksana)
Jangka Waktu Kredit
  1. kelapa sawit dan kakao 13 tahun,
  2. karet 15 tahun
Peran Pemerintah
  1. Bupati/Walikota cq Kepala Dinas Perkebunan : menunjuk calon petani peserta, mengusulkan calon mitra usaha melalui Gubernur
  2. Dirjen Perkebunan : penunjukan mitra usaha
  3. Kementerian Keuangan: penyediaan dana APBN untuk subsidi bunga, menunjuk Bank Pelaksana
Target RealisasiKomitmen pendanaan oleh Bank : Rp 38,60 triliun
Daerah RealisasiSumut, Sumbar, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumsel,Babel, Lampung, Jabar, Kalbar, Kalteng,Kalsel,Kaltim,Sulut, Sulteng, Sulbar,Sulsel, Sultra, Maluku, Papua,Papua Barat
Bank PelaksanaBRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Bukopin, Bank Agroniaga, BII, Bank CIMB Niaga, Bank Artha Graha, Bank Mega, BPD Sumut, BPD Sumbar, BPD Sumsel, BPD Aceh, BPD Kaltim, BPD Papua, BPD Riau
Permasalahan
  1. Adanya isu-isu negatif tentang perkebunan kelapa sawit yang dianggap dapat merusak lingkungan sehingga berkembang pemboikotan produk kelapa sawit dari Indonesia
  2. Permasalahan yang terkait dengan lahan, antara lain mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah, kenaikan biaya sertifikasi lahan, lambatnya proses sertifikasi lahan, lahan sudah tumpang tindih dengan lahan masyarakat, lahan areal proyek dikuasai pihak lain.
  3. Terbatasnya jumlah perusahaan yang layak menjadi mitra (perusahaan inti)
  4. Petani Peserta dan Koperasi belum ada dan belum memiliki kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama dalam hal : pembagian luas lahan, pembangunan kebun, pemeliharaan dan mengolah TBS
  5. Bank Pelaksana belum dapat menyalurkan KPEN-RP yang belum memenuhi kelengkapan administrasi : penetapan peserta oleh Bupati; Rekomendasi calon perusahaan mitra dari Bupati dan Gubernur; Perjanjian Kerjasama petani, koperasi, perusahaan Mitra; Perijinan,legalitas perusahaan, ijin lokasi lahan dan feasibility study.
  6. Lambatnya proses penetapan daftar nominatif petani di tingkat Kabupaten
  7. Kurangnya koordinasi dinas terkait dengan Bank Pelaksana
  8. Masih kurangnya tenaga pendamping untuk membina kelompok

DefinisiKUPS adalah Kredit yang diberikan kepada bank pelaksana kepada Pelaku Usaha Pembibitan Sapi
Usaha yang Dibiayaiusaha pembibitan sapi untuk produksi sbibit sapi potong atau bibit sapi perah yang dilengkapi nomor identifikasi berupa microchips
Jangka Waktu Proyek2014
Sumber DanaBank Pelaksana 100%
Plafon KreditMaksimal Rp 66.315.000.000,00 per pelaku usaha (perusahaan pembibitan, koperasi, kelompok/gabungan kelompok peternak)
Suku Bunga Kreditmaksimal sebesar suku bunga penjaminan Bank (LPS) + 6%
Suku Bunga Petani/Peternakmaksimal 5% p.a.
Jangka Waktu KreditPaling lama 6 tahun, dengan masa tenggang 24 bulan
Peran Pemerintah
  1. Kementerian Keuangan : menetapkan Bank Pelaksana, melakukan kerjasama dengan Bank Pelaksana, menetapkan plafon per Bank, menyediakan dan membayar subsidi bunga, menilai kepatuhan penyaluran KUPS
  2. Mentan,Menkeu, Gubernur, Bupati/ Walikota : pembinaan dan pengendalian pelaksanaan KUPS
  3. Dinas Kab/Kota: memberikan rekomendasi perusahaan pembibitan, koperasi,kelompok/gab.kelompok sebagai peserta KUPS, mengetahui kontrak kemitraan, monitoring dan evaluasi, menyampaikan laporan kepada Dinas Prov.
  4. Ditjen Peternakan : melakukan monitoring dan evaluasi
Target Realisasi200.000 ekor per tahun
Daerah RealisasiJatim,NTB, DIY, Jateng
Bank PelaksanaBRI, BNI, Bank Bukopin, Bank Jatim, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Nagari, Bank Bali
Permasalahan
  1. Persyaratan administrasi yang diminta perbankan untuk mengakses KUPS sangat rumit.
  2. Pembayaran subsidi 6 bulan sekali memberatkan bagi Bank Pelaksana, sehingga ada usulan untuk pembayaran subsidi dilaksanakan 3 bulan sekali.

DefinisiKUR adalah Kredit/pembiayaan kepada UMKM dan Koperasi yang tidak sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari Perbankan dan/atau yang tidak sedang menerima Kredit Program dari Pemerintah, pada saat permohonan Kredit/Pembiayaan diajukan, yang dibuktikan dengan hasil Sistem Informasi Debitur dikecualikan untuk jenis KPR, KKB, Kartu Kredit dan Kredit Konsumtif lainnya.
Usaha yang DibiayaiUsaha produktif
Jangka Waktu Proyek2014
Sumber DanaBank Pelaksana 100%
Plafon Kredit
  1. KUR Mikro plafon maksimal Rp5.000.000,00
  2. KUR Retail plafon maksimal Rp 500.000.000,00
Suku Bunga Kredit
  1. KUR Mikro : 22% p.a.
  2. KUR Retail : 14% p.a.
Suku Bunga Petani/Peternak-
Jangka Waktu Kredit
  1. KMK maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 6 tahun
  2. KI maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang sampai 10 tahun
Peran Pemerintah
  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian : menunjuk Bank Pelaksana
  2. Kementerian Keuangan : menyediakan dana APBN dan membayar subsidi untuk IJP
  3. Kementerian teknis : Mempersiapkan UMKM dan Koperasi untuk dapat dibiayai dengan KUR, menetapkan kebijakan dan prioritas usaha yang akan menerima kredit, melakukan pembinaan dan pendampingan selama masa kredit,memfasilitasi hubungan antara UMKM dengan pihak lain (misal :persh inti)
Target RealisasiRp 20 triliun per tahun
Daerah RealisasiSeluruh propinsi
Bank PelaksanaBRI, Bank Mandiri, BNI, BTN, Bank Bukopin, Bank Syariah Mandiri,14 BPD (Bank DKI, Bank Riau Kepri, Bank Nagari, Bank Jabar Banten, Bank Jateng, BPD DIY, Bank Jatim, Bank NTB, Bank Kalbar, BPD Kalsel, Bank Kalteng, Bank Sulut, Bank Maluku dan Bank Papua)
Permasalahan
  1. Sosialiasi kepada masyarakat masih kurang
  2. Suku bunga KUR masih dirasakan cukup tinggi
  3. Keterlambatan pembayaran klaim dari Lembaga Penjamin
  4. Kesulitan mencari debitur yang sesuai dengan kriteria dan persyaratan
  5. Terdapat dispute terhadap beberapa ketentuan KUR.

20 Maret 2012

BI Atur Loan To Value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)

Dalam rangka meningkatkan kehati-hatian Bank dalam pemberian KPR dan KKB serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, Bank Indonesia mengatur besaran Loan To Value (LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor. 

Rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70%. Ruang lingkup KPR yang dimakud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2 (tujuh puluh meter persegi). Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah

Sementara itu, untuk DP bagi KKB ditetapkan sebagai berikut (i) Untuk Roda Dua minimal DP sebesar 25%, (ii) Roda Empat minimal DP 30%, dan (iii) Roda Empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20%. Penjelasan untuk keperluan produktf sesuai pengaturan Surat Edaran, adalah, bila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut (a) Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, atau (b) diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimiliki.

02 Desember 2011

STRATEGI BENANG MERAH MERAIH FUNDING

Perburuan funding yang tidak dilakukan secara organik, apalagi sustain, tidak direkomendasikan (unrecommended).

Apakah karena Bank Century bermasalah terus, Bank Mutiara menjadi susah funding-nya? Oh, jangan salah, fakta mencatat mereka makin merekah.

Yang nenjadi tanda tanya adalah dari mana alur si benang merah tersebut. Itu menggelitik untuk ditelusuri dan menarik untuk dikaji. Menyingkap sebuah misteri demi lahirnya sebuah strategi.

Memang hampir kebanyakan orang terpana, heran, dan tak percaya apa hal itu bisa? Dari laporan publikasi, Bank Mutiara telah membukukan kenaikan funding selama triwulan ketiga 2010 sebesar Rp1,8 tiriliun.

Kok bisa? Bukankah orang masih alergi terhadap produk-produk Bank Mutiara karena Bank Century? Tak usah pusing-pusing mencari.

Berikut ini kupasan mengenai konsep dan formulasi strategi benang merah ekspansi funding.

Sebelum membahas lebih jauh, kita samakan persepsi dulu bahwa formulasi ekspansi funding, yakni menahan dana existing dan menambah dana baru (fresh fund) yang berasal dari nasabah existing dan nasabah baru.

Kedua unsur tersebut harus digarap simultan sebab kalau tidak pasti berlepotan. Contoh, ada dana baru masuk, tetapi dana existing keluar, ya percuma. Sampai di sini pasti gampang dimengerti.

Selanjutnya, bagaimana strategi benang merah untuk ekspansi funding ?

29 November 2011

Bank Muamalat Siap Kenalkan Tabungan Wisata

Dalam memperluas cakupan bisnisnya, Bank Muamalat menambah produk tabungannya dengan Tabungan Wisata, yang diharapkan bisa memberikan tambahan DPK Rp10 miliar di tahun pertama. 

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menyiapkan produk terbarunya tabungan wisata, yang dipatok memberikan kontribusi dana pihak ketiga (DPK) sampai Rp10 miliar untuk satu tahun pertama dari 20 ribu nasabah.

“Tabungan wisata ini target nasabah kurang lebih sekitar 20 ribu dengan dana kelolaan Rp5 miliar sampai Rp10 miliar. Produk sudah siap, bisa jalan langsung, otomatis bisa langsung kita tawarkan untuk nasabah-nasabah kita dan asoisasi-asosiasi kita,” tutur Direktur Retail Bank Muamalat Adrian Asharyanto Gunadi, kepada wartawan di Jakarta, Senin 21 November 2011.

Dalam melancarkan pengembangan produk tersebut, perseroan menjalin kerja sama dengan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, sebagai maskapai penerbangan nasional terbesar, dengan target penumpang mencapai 18 juta pada tahun 2011.

07 September 2011

BISNIS EMAS

Dalam dekade 1930-an yang dikenal sebagai masa kelam ekonomi dunia. Great American Despression. Coba lihat film “Cinderella Man”, film layar lebar yang menceritakan seorang juara dunia tinju berat ringan yang untuk makan saja terpaksa harus mengantri. Sungguh kondisi ekonomi yang parah. Kondisi ini masih diperparah dengan adanya perang dunia I sehingga banyak orang rela untuk berperang daripada bekerja.

Untuk mengatasi kekelaman ekonomi dikala itu, maka dibuat dan ditandatanganilah perjanjian Bretton Woods sesuai nama hotel tempat perjanjian tersebut ditanda-tangani.. Salah satu isi dari perjanjian tersebut ialah membatasi percetakan atau pembuatan mata uang, bila tanpa disertai cadangan emas yang cukup bagi negara yang bersangkutan. Walaupun pada akhirnya perjanjian ini dibatalkan oleh Amerika di tahun 1971, namun satu kesimpulan yang diperoleh adalah “The Mother of all money is GOLD”. ( Induk dari semua mata uang adalah emas ). Hal ini lah yang menjadikan pentingnya emas dalam dunia perekonomian modern, pasca Great American Despression.
bisnis emas Bisnis Emas

EMAS VS PERANG

Ada satu kelakuan emas yang hampir selalu terjadi. Setiap ada ketidak pastian di bidang ekonomi, maka harga emas akan selalu meroket. Fakta sebaliknya, setiap ada kepastian (baca: kondisi perekonomian yang terus meningkat) maka harga emas akan menurun. Dengan demikian, setiap kali terjadi perang atau ancaman perang, maka harga emas akan meroket. Bicara perang disini bukan hanya tentang senjata dan peluru tetapi juga ketidak pastian di bidang ekonomi. Bila kita runut maka menjelang perang teluk di bulan Agustus 1990 dapat disaksikan harga emas mencapai titik tertinggi di level 415US$/Troy Ounce. Ditahun 2008, ketika mulai terjadi perang terhadap krisis Subprime Mortgage, maka emas juga mulai meroket dan tembus hingga level 1000US$/Troy Ounce ke atas. Kondisi ketidak pastian ini terus berlanjut sampai sekarang.

EMAS VS KAMBING

Secara intelektual sudah dibahas tentang emas. Mari simak analisa berikut. Ada satu indikator yang cukup luar biasa tentang emas yaitu cukup bandingkan emas dengan harga kambing.. Semenjak di jaman Nabi Muhammad, harga 1 ekor kambing setara dengan 3 gram emas. Bila emas saat ini berada di 1150US$/TO dan 1US$ = Rp.9450,- maka 1 gram emas setara dengan Rp.350.000,-. Dan berdasarkan info terakhir sesudah hari raya kurban harga kambing saat ini sekitar Rp.800.000,-. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa untuk memperoleh 1 ekor kambing dibutuhkan cuma 2 gram lebih emas. Inipun artinya harga emas masih terlalu tinggi bila dibandingkan harga kambing.

03 Juli 2011

REGULASI BANK INDONESIA TERKAIT DENGAN PEMBERIAN KREDIT BANK

Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank. Namun mengingat sebagai lembaga intermediasi, sebagian besar dana bank berasal dari dana masyarakat, maka pemberian kredit perbankan banyak dibatasi oleh ketentuan undang-undang dan ketentuan Bank Indonesia.

UU Perbankan telah mengamanatkan agar bank senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk dalam memberikan kredit. Selain itu, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan juga menetapkan peraturan-peraturan dalam pemberian kredit oleh perbankan. Beberapa regulasi dimaksud antara lain adalah regulasi mengenai Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum, Batas Maksimal Pemberian Kredit, Penilaian Kualitas Aktiva, Sistem Informasi Debitur, dan pembatasan lainnya dalam pemberian kredit.

A. Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum
Sebagaimana telah dikemukakan, bank dalam melakukan kegiatan usaha terutama dengan menggunakan dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank. Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus berpegang pada azas-azas perkreditan yang sehat guna melindungi dan memelihara kepentingan dan kepercayaan masyarakat.
Agar pemberian kredit dapat dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan azas-azas perkreditan yang sehat, maka diperlukan suatu kebijakan perkreditan yang tertulis. Berkenaan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah menetapkan ketentuan mengenai kewajiban bank umum untuk memiliki dan melaksanakan kebijakan perkreditan bank berdasarkan pedoman penyusunan kebijakan perkreditan bank dalam SK Dir BI No.27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995. Berdasarkan SK Dir BI tersebut, Bank Umum wajib memiliki kebijakan perkreditan bank secara tertulis yang disetujui oleh dewan komisaris bank dengan sekurang-kurangnya memuat dan mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :
1. prinsip kehati-hatian dalam perkreditan;
2. organisasi dan manajemen perkreditan;
3. kebijakan persetujuan kredit;
4. dokumentasi dan administrasi kredit;
5. pengawasan kredit;
6. penyelesaian kredit bermasalah.
Kebijakan perkreditan bank dimaksud wajib disampaikan kepada Bank Indonesia. Dalam pelaksanaan pemberian kredit dan pengelolaan
perkreditan bank wajib mematuhi kebijakan perkreditan bank yang telah disusun secara konsekuen dan konsisten.

B. Batas Maksimum Pemberian Kredit
Salah satu penyebab dari kegagalan usaha bank adalah penyediaan dana yang tidak didukung dengan kemampuan bank mengelola konsentrasi penyediaan dana secara efektif. Dalam rangka mengurangi potensi kegagalan
usaha bank maka bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, antara lain dengan melakukan penyebaran (diversifikasi) portofolio penyediaan dana melalui pembatasan penyediaan dana, baik
kepada pihak terkait maupun kepada pihak bukan terkait. Pembatasan penyediaan dana adalah persentase tertentu dari modal bank yang dikenal dengan batas maksimum pemberian kredit (BMPK). BMPK mendapatkan dasar pengaturan dalam UU Perbankan. Pengaturan tersebut selanjutnya dijabarkan oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum. Berdasarkan PBI tersebut, BMPK adalah persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank.
Tujuan ketentuan BMPK adalah untuk melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat serta memelihara kesehatan dan daya tahan bank, dimana dalam penyaluran dananya, bank diwajibkan mengurangi risiko dengan cara menyebarkan penyediaan dana sesuai dengan ketentuan BMPK yang telah ditetapkan sedemikian rupa sehingga tidak terpusat pada peminjam dan/atau kelompok peminjam tertentu. Penyediaan dana dalam kerangka BMPK tidak hanya berupa kredit, tetapi meliputi seluruh portofolio penyediaan  dana yaitu penanaman dana bank dalam bentuk :
a. kredit;
b. surat berharga;
c. penempatan;
d. surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali;
e. tagihan akseptasi;
f. darivatif kredit (credit derivative);
g. transaksi rekening administratif (seperti guarantee, letter of credit, standby letter of credit);
h. tagihan derivatif;
i. potential future credit exposure;
j. penyertaan modal;
k. penyertaan modal sementara;
l. bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan huruf a sampai dengan huruf k.
Seluruh portofolio penyediaan dana kepada pihak terkait dengan bank dapat dilakukan paling tinggi 10 % dari modal bank. Untuk penyediaan dana kepada seorang peminjam yang bukan merupakan pihak terkait dengan bank dapat dilakukan paling tinggi 20 % dari modal bank. Sementara, penyediaan dana kepada satu kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait dapat dilakukan paling tinggi 25 % dari modal bank. Peminjam digolongkan sebagai anggota suatu kelompok peminjam apabila peminjam mempunyai hubungan pengendalian dengan peminjam lain baik melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan dan/atau keuangan.
Sementara, pihak terkait adalah peminjam dan/atau kelompok peminjam yang mempunyai keterkaitan dengan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 PBI No. 7/3/PBI/2005. Bank wajib memiliki dan menatausahakan daftar rincian pihak terkait dengan bank dan dilaporkan kepada Bank Indonesia. Pengecualian diberlakukan terhadap perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak diperlakukan sebagai kelompok peminjam sepanjang hubungan tersebut semata-mata disebabkan karena kepemilikan langsung pemerintah Indonesia. Selain itu penyediaan dana bank kepada BUMN untuk tujuan pembangunan dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak dapat dilakukan paling tinggi sebesar 30 % dari modal bank.
Kemudian dapat ditambahkan bahwa pengambilalihan (negosiasi) wesel ekspor berjangka dikecualikan dari peritungan BMPK sepanjang wesel ekspor berjangka diterbitkan atas dasar letter of credit berjangka yang sesuai dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) yang berlaku, dan telah diaksep oleh Prime Bank. Bank yang melakukan pelanggaran BMPK dan atau pelampauan BMPK dikenakan sanksi penilaian tingkat kesehatan bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang diperkenankan dengan persentase penyediaan dana terhadap modal bank pada saat pemberian penyediaan dana.
Sementara, pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang diperkenankan dengan persentase penyediaan dana terhadap modal bank pada saat tanggal laporan dan tidak termasuk pelanggaran BMPK sebagaimana dimaksud di atas. 

Penyediaan dana oleh Bank dikategorikan sebagai pelampauan BMPK apabila disebabkan oleh :
a. penurunan modal bank;
b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar;
d. penggabungan usaha dan atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok peminjam;
e. perubahan ketentuan.

25 April 2011

Pilih Produk Tabungan Sesuai Kebutuhan

Jumlah dan bentuk tabungan yang kian banyak memang membuat nasabah punya banyak pilihan. Tapi, di sisi lain, hal itu bisa membuat nasabah bingung. Nah, bagaimana memilih tabungan yang bagus dan cocok sesuai dengan kebutuhan ? 

Jangan membeli kucing di dalam karung. Barangkali pepatah ini bisa menjadi pedoman pertama saat kita akan memilih tabungan di sebuah bank. Pesan tersebut  mengarahkan kita agar teliti sebelum menaruh uang di tabungan. Memang bersikap teliti itu boleh dikatakan gampang-gampang susah. Setidaknya kita harus tekun memburu informasi dan tentunya perlu kesabaran.

Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam memilih tabungan.
  1. Menabunglah di beberapa bank yang tepercaya agar uang kita tidak hilang seluruhnya jika tiba-tiba salah satu bank ditutup atau berbuat curang. Lebih kurang cara ini sama seperti prinsip berinvestasi, yaitu jangan letakkan telur di dalam satu keranjang (don’t put the eggs in one basket).                Bagaimana menilai suatu bank dikatakan tepercaya? Kita bisa melihat dari rasio kesehatan keuangannya, misalnya rasio kecukupuan modal atau capital adequacy ratio (CAR). Bank Indonesia (BI) menetapkan bahwa minimum CAR bank itu sebesar 8%. Jadi, kalau ada bank yang CAR-nya di bawah angka itu, katakan 5%, sebaiknya Anda jangan menabung di bank tersebut karena risikonya tinggi. Selain itu, jangan mudah terpesona dengan penampilan lahiriah suatu bank, misalnya gedung kantor yang bertingkat tinggi atau mewah. Jangan pula mudah tergoda dengan penawaran hadiah yang menggiurkan dan rayuan promosi yang gencar. Pasalnya, hal itu belum tentu mencerminkan kondisi kesehatan bank yang bersangkutan.
  2.  Tabungan yang kita buka di beberapa bank itu sebaiknya diatur: ada yang untuk benar-benar menabung dan ada pula yang hanya untuk transaksi rutin atau transaksi lainnya.  Sebagai rekomendasi, jenis tabungan yang untuk benar-benar menabung sebaiknya jenis tabungan berencana atau pendidikan. Sebab, selain menciptakan budaya disiplin menabung setiap bulan dengan mudah—karena ada fasilitas autodebit dari rekening gaji kita ke tabungan tersebut yang bisa dimanfaatkan—jenis tabungan tersebut juga efektif mencegah kebiasaan menarik uang tunai untuk kebutuhan konsumtif yang biasanya kita lakukan begitu gaji diterima pada akhir bulan.  Namun, bukan berarti tabungan biasa tidak direkomendasikan. Saldo tabungan biasa dalam jumlah tertentu juga bisa memberi bunga yang bagus yang sekaligus bisa menutup biaya administrasi atau lainnya. Cuma, bedanya, budaya disiplin menabung kalau di tabungan biasa tergantung dari seberapa kuat diri kita mengendalikan naluri budaya konsumtif kita.
  3.  Rrajin melatih mental mawas diri. Kenapa mawas diri? Karena, walau kita akhirnya merasa yakin mana tabungan yang terbaik, terkadang dalam perjalanan menikmati kegunaannya bisa saja terjadi hal yang tidak diinginkan. Entah itu disebabkan pihak bank, seperti terjadinya kesalahan teknis yang berbau teknologi ketika melakukan transfer, entah human error dari karyawannya. Tapi, tidak jarang juga disebabkan oleh keteledoran diri kita sendiri. Pendek kata, kita harus menyadari bahwa tak ada gading yang tak retak. Termasuk tabungan terbaik menurut versi kita sekalipun. Memang, kapok itu boleh-boleh saja. Tapi, bukankah salah satu pelajaran hidup itu seperti kata tagline iklan salah satu sabun cuci terkenal, yaitu nggak ada noda ya nggak belajar.
Jadi, kita jangan takut salah dalam memilih tabungan yang terbaik. Tabungan yang terbaik menurut kita belum tentu terbaik menurut orang lain. Begitu juga sebaliknya. Tapi, kalaupun ternyata pilihan kita yang salah, anggap saja uang kita yang ditabung di bank tersebut sebagai ongkos belajar dalam memilih tabungan.

22 April 2011

Cara Bebas dari Jeratan Kartu Kredit

Ingin terus menikmati fasilitas yang ada dalam kartu kredit, namun tak ingin terlilit utang? Bayarlah tagihan dengan lunas sebelum jatuh tempo. 

Anda mungkin pernah menonton atau bahkan masih ingat dengan film “Confessions of A Sophaholic”. Film yang menarik perhatian pecinta film di Indonesia sekitar Maret 2009 silam. Film tersebut berkisah tentang kegilaan seorang wanita dalam berbelanja untuk memenuhi tuntutan gaya hidup di kota metropolis.

Kisah tersebut sebenarnya patut menjadi pembelajaran bagi kita semua. Demi memenuhi hasrat belanjanya, si tokoh utama dalam film tersebut menggunakan beberapa kartu kredit. Ujung-ujungnya, tagihan kartu kredit membengkak. Ia tak sanggup melunasi tagihan dan berakhir dengan bermain petak umpet dengan bank penerbit kartu karena bermasalah.

Kehadiran kartu kredit sejatinya untuk memudahkan nasabah dalam bertransaksi. Dengan kartu kredit, nasabah tak perlu repot membawa uang tunai jika ingin berbelanja. Kartu kredit menjadikan transaksi kian cepat dan simple. Namun, kemudian, kehadiran kartu ini disalahartikan. Menjadikannya sebagai alat utang adalah tren salah kaprah yang berkembang kemudian.

Ada beberapa hal yang perlui diperhatikan sebelum memutuskan untuk membuat kartu kredit. Pertama, kartu kredit yang akan diaplikasi diterima bertransaksi di mana-mana, termasuk di luar negeri. Kedua, tingkat suku bunga yang tidak mencekik. Ketiga, biaya tahunan (annual fee) dan terakhir layanan purnajual.

Pada saat pengajuan aplikasi baru, akan lebih aman jika aplikasi dilakukan sendiri melalui kantor bank yang bersangkutan. Hal ini untuk menghindari data pribadi kita bocor ke mana-mana dan disalahgunakan.
Setelah kartu kredit di tangan, keinginan untuk menggunakannya tentu tak tertahankan lagi. Terlebih jika melihat berbagai tawaran menarik yang diberikan bank penerbit. Entah bunga nol persen, merchant-merchant yang luas beserta diskonnya hingga fasilitas point reward dengan banyak hadiah. Keinginan untuk gesek sana gesek sini menjadi hal yang ingin segera mungkin dilakukan.

06 Maret 2011

TINJAUAN KEBIJAKAN MONETER MARET 2011

Prospek ekonomi dunia terus membaik, namun dibayangi oleh tekanan inflasi yang meningkat sejalan dengan tingginya harga minyak dan komoditas pangan dunia. Pertumbuhan ekonomi dunia diperkirakan lebih tinggi dari perkiraan semula yang didukung oleh membaiknya ekonomi negara maju, sementara ekonomi negara berkembang khususnya emerging markets (EM) masih tetap tumbuh. Sejalan dengan perkembangan tersebut, harga komoditas dunia menunjukkan kecenderungan meningkat yang diwarnai dengan harga minyak yang melambung tinggi. Dengan perkembangan tersebut, tekanan inflasi baik di negara berkembang maupun negara maju cenderung meningkat didorong oleh tren peningkatan harga pangan dan energi. Sementara itu, perkembangan geopolitik di Timur Tengah selain berpengaruh pada harga minyak juga menimbulkan tekanan terhadap pasar keuangan global. Kebijakan Bank Sentral China untuk melakukan pengetatan lebih lanjut juga turut menekan pasar keuangan global. Pengetatan kebijakan moneter dalam merespons perkembangan inflasi tidak hanya terjadi di negara-negara EM tetapi juga mulai diikuti oleh negara-negara maju.  

Prospek ekonomi global yang membaik tersebut berdampak positif terhadap perekonomian domestik, terutama melalui jalur ekspor yang akhir-akhir ini meningkat. Perekonomian domestik pada triwulan I 2011 diperkirakan tumbuh cukup tinggi meskipun lebih lambat dari triwulan sebelumnya. Pertumbuhan pada triwulan I 2011 yang diperkirakan mencapai 6,4% terutama ditopang oleh pertumbuhan ekspor yang masih tetap tinggi, sementara pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan investasi masih positif namun tidak sekuat triwulan sebelumnya. Kinerja ekspor masih tetap tinggi sejalan dengan pemulihan ekonomi global yang masih cukup kuat. Impor juga masih meningkat didorong oleh masih kuatnya permintaan domestik dan eksternal yang masih menguat.  Pertumbuhan konsumsi rumah tangga sedikit tertahan dipengaruhi oleh penurunan pendapatan riil khususnya untuk masyarakat menengah ke bawah. Perkembangan proyek-proyek infrastruktur yang masih terbatas berdampak pada kegiatan investasi yang cenderung tertahan. Di sisi eksternal, Neraca Pembayaran masih mencatat surplus yang cukup besar. Transaksi modal dan finansial (TMF) diperkirakan masih mencatat surplus, meskipun sempat terjadi outflow di awal triwulan yang dipicu oleh kekhawatiran terhadap tekanan inflasi. Surplus TMF antara lain didukung oleh FDI yang diperkirakan lebih tinggi dari periode yang sama tahun sebelumnya, sementara aliran modal portofolio masih cukup kuat.  Sejalan dengan itu, transaksi berjalan juga masih mengalami surplus terutama didukung oleh tingginya harga komoditas. Dengan perkembangan sisi eksternal yang masih solid tersebut, posisi cadangan devisa pada 28 Februari  2011 tercatat sebesar 99,6 miliar dolar AS atau setara dengan 6,1 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Sementara itu, posisi per 3 Maret 2011 tercatat sebesar 101,8 miliar dolar AS atau setara dengan 6,2 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Tren penguatan nilai tukar rupiah yang sempat tertahan pada Januari 2011 kembali berlanjut pada Februari 2011. Di samping kembali masuknya aliran modal asing karena positifnya persepsi investor asing terhadap kuatnya fundamental ekonomi Indonesia, penguatan rupiah juga sebagai respons positif terhadap kenaikan BI Rate dan kebijakan Bank Indonesia untuk memberikan ruang bagi penguatan rupiah sebagai komitmen kuat Bank Indonesia untuk pengendalian inflasi. Pada Februari 2011 nilai tukar rupiah menguat sebesar 2,5% (ptp) menjadi  Rp8.818 per dolar AS pada akhir Februari 2011. Apresiasi rupiah sejauh ini belum memengaruhi daya saing Indonesia dari sisi nilai tukar karena pada periode yang sama negara-negara di kawasan juga mengalami penguatan nilai tukar dan bahkan dengan tingkat yang lebih besar.    

Inflasi IHK pada Februari 2011 sedikit menurun, namun risiko tekanan inflasi ke depan masih cukup tinggi. Inflasi IHK pada Februari 2011 mencapai 0,13% (mtm) atau 6,84% (yoy), menurun dibandingkan bulan sebelumnya. Koreksi harga beras dan cabai akibat membaiknya pasokan sejalan dengan kebijakan Pemerintah, memengaruhi inflasi kelompok volatile foods yang mengalami deflasi sebesar 0,48% (mtm). Sementara itu, tekanan inflasi kelompok administered prices sejauh ini masih minimal yakni mencapai 0,32% (mtm) atau 5,34% (yoy). Namun, Bank Indonesia terus mewaspadai kenaikan inflasi kelompok inti yang mulai meningkat yakni tercatat sebesar 0,31%(mtm) atau 4,36% (yoy), terutama yang selama ini dipengaruhi oleh tingginya inflasi volatile foods dan kenaikan harga komoditas internasional. Indikator ekspektasi inflasi di pasar keuangan mulai terindikasi menurun meski masih tinggi sebagai respons dari kenaikan BI Rate, sementara ekspektasi inflasi di kalangan produsen, pedagang, dan konsumen belum banyak terpengaruh.  Karenanya, Bank Indonesia akan terus menempuh langkah-langkah kebijakan moneter dan makroprudensial, termasuk mengendalikan pengaruh imported inflation tersebut dengan penguatan nilai tukar rupiah. 

Stabilitas sistem keuangan tetap terjaga yang disertai terus membaiknya fungsi intermediasi perbankan dan likuiditas perbankan yang terkendali. Industri perbankan cukup stabil ditandai oleh terjaganya kondisi permodalan dan likuiditas sebagaimana tercermin pada tingginya rasio kecukupan modal (CAR/Capital Adequacy Ratio) dan terjaganya rasio kredit bermasalah (NPL/Non Performing Loan) gross di bawah 5%. Intermediasi perbankan juga semakin membaik tercermin dari pertumbuhan kredit yang terus meningkat, yakni pada Januari 2011 mencapai 24,6% (yoy), ditopang oleh pertumbuhan pada seluruh jenis kredit termasuk kredit kepada UMKM.  Tidak ada indikasi bahwa kenaikan BI Rate pada Februari 2011 diikuti dengan kenaikan suku bunga perbankan. Sementara itu, penerapan ketentuan GWM LDR dan GWM Valas  per 1 Maret 2011 telah dapat dipenuhi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kinerja pasar keuangan domestik membaik setelah sempat tertekan pada awal tahun 2011. Perbaikan pasar keuangan antara lain dicerminkan pada kinerja pasar saham yang mulai pulih dan relatif stabilnya nilai SUN.  Di pasar uang, likuiditas sedikit mengalami penurunan sejalan dengan rekening pemerintah yang kontraktif dan kebijakan stabilisasi nilai tukar.  Dari sisi transmisi kebijakan moneter, suku bunga perbankan belum sepenuhnya merespons kenaikan BI rate di bulan Februari 2011. Sejalan dengan itu, pergerakan suku bunga PUAB O/N juga belum merespons sinyal kebijakan moneter.  Namun, transmisi kebijakan moneter diperkirakan masih akan terus berlanjut mengingat diperlukan waktu untuk melakukan penyesuaian. Selain itu, upaya Bank Indonesia dalam meningkatkan pengelolaan moneter juga akan semakin memperkuat transmisi kebijakan moneter. 

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 4 Maret 2011 memutuskan untuk sementara ini mempertahankan BI Rate sebesar 6,75%.  Keputusan ini tidak mengubah arah kebijakan moneter Bank Indonesia yang cenderung ketat sebagai upaya untuk pengendalian tekanan inflasi yang masih tinggi. Bank Indonesia akan terus mewaspadai perkembangan inflasi ke depan dan menyesuaikan tingkat BI Rate secara terukur pada waktunya. Upaya pengendalian inflasi, khususnya tekanan imported inflation dari kenaikan komoditas internasional, juga diperkuat dengan terbukanya ruang penguatan nilai tukar Rupiah lebih lanjut sejalan dengan membaiknya fundamental ekonomi global. Di samping itu, langkah pengendalian likuiditas melalui penerapan kebijakan makroprudensial dan operasi moneter juga akan terus diperkuat dengan tetap memperhatikan kebutuhan likuiditas perbankan yang sehat, termasuk dengan mulai berlakunya ketentuan GWM LDR dan GWM Valas per 1 Maret 2011. Melalui bauran kebijakan moneter dan makroprudensial  tersebut, serta dukungan  komitmen Pemerintah yang kuat untuk mengatasi tingginya harga komoditas pangan sebagaimana ditunjukkan oleh koordinasi pengendalian inflasi di tingkat pusat dan daerah, Bank Indonesia meyakini inflasi IHK dapat dijaga pada sasarannya yakni 5%±1% untuk tahun 2011 dan 4,5%±1% pada tahun 2012.

06 November 2010

CEK (CHEQUE)

Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.

Syarat hukum dan penggunaan Cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
  • Pada surat Cek harus tertulis perkataan "CEK"
  • Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
  • Nama bank yang harus membayar
  • Tanggal dan Tempat Cek dikeluarkan
  • Tandatangan Penarik
Syarat sebuah cek :
  • Tersedianya dana
  • Ada meterai cukup
  • Juka ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
  • Jumlah uang yang tertulis di angka dengan huruf harus sama
  • Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
  • Tandatangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di speciment ( contoh tanda tangan)
  • Tidak diblokir oleh pihak berwenang
  • Resi cek sudah kembali
  • Endorsment cek benar (jika ada)
  • Kondisi cek sempurna
  • Rekening belum ditutup
Jenis Jenis Cek
  • Cek atas nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas didalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada Tn. Eri sejumlah Rp.1.000.000, maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret
  • Cek atas unjuk
Merupakan kebalikan dari cek atas nama. Didalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu,jadi siapa saja dapat menguangkan cek. Didalam cek tersebut tertulis bayarlah Tunai, atau Cash ataupun kontan

  • Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan
  • Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang atau juga biasa disebut cek yang belum jatuh tempo,hal ini biasa terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi dan penerima cek

  • Cek kosong
Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia didalam rekening giro.


23 September 2010

TARGET NASABAH TABUNGANKU BELUM TERCAPAI

“TabunganKu” merupakan suatu produk tabungan untuk nasabah perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh Bank-bank di Indonesia (bagi yang berminat) guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Bank Indonesia sebagai bank sentral Negara Republik Indonesia, selain sebagai wujud kepedulian sosial perbankan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk tabungan yang tidak dibebani biaya administrasi, produk tabungan ini juga disinyalir dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui budaya menabung, Memberikan respon positif terhadap kebutuhan masyarakat kecil terhadap produk tabungan yang berbiaya murah, Membangun image bahwa menabung itu mudah dan menguntungkan.

Tapi hingga kini Produk TabunganKu, yang diperkenalkan Bank Indonesia (BI) untuk dimasyarakatkan oleh industri perbankan sejak Februari 2010 lalu belum maksimal, dimana hanya menjangkau 420 ribu nasabah dari total 1 juta yang ditargetkan BI.

Produk tabunganku kurang diminati oleh masyarakat dikarenakan fitur dan kemanfaatan yang dimiliki tidak menarik,disatu sisi masyarakat sudah memiliki produk tabungan lain dari bank yang memilki fitur dan mempunyai nilai lebih dari tabunganku,misalnya saja tingkat suku bunga yang lebih tinggi, memiliki kartu ATM, serta tabungan yang dimilki dapat ditarik dikantor/cabang dimana bank tersebut berada berbeda dengan TABUNGANKU yang hanya dapat ditarik di cabang/kantor penerbit.

Tujuan awal dari Tabunganku adalah sebagai wujud kepedulian sosial perbankan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk tabungan yang tidak dibebani biaya administrasi, produk tabungan ini juga disinyalir dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui budaya menabung, Memberikan respon positif terhadap kebutuhan masyarakat kecil terhadap produk tabungan yang berbiaya murah, Membangun image bahwa menabung itu mudah dan menguntungkan.

Untuk meningkatkan jumlah nasabah TabunganKu, BI mengaku telah menyiapkan beberapa strategi termasuk mengajak kepala daerah untuk mendorong TabunganKu dengan mewajibkan pegawai di instansinya memiliki TabunganKu sebagai role model untuk masyarakat, kemudian juga dengan menambah kemudahan atau fitur, seperti misalnya memberikan fasilitas ATM untuk menarik minat masyarakat, kemudian juga akan meluncurkan produk tersebut ke tiap sekolah dasar mulai tahun 2011, yang akan menjadi pendidikan keuangan sejak dini dalam mendorong gerakan menabung.


16 September 2010

Tabunganku TABUNGAN MASA DEPANKU

“Tabunganku” merupakan produk Nasional dalam rangka Pencanangan Pemerintah dimana ditetapkan tahun 2010 sebagai tahun “Indonesia Menabung”. Produk “Tabunganku” diberi tagline “TABUNGANKU MASA DEPANKU”.

“TabunganKu” merupakan suatu produk tabungan untuk nasabah perorangan dengan persyaratan mudah dan ringan yang diterbitkan secara bersama oleh Bank-bank di Indonesia (bagi yang berminat) guna menumbuhkan budaya menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Bank Indonesia sebagai bank sentral Negara Republik Indonesia, selain sebagai wujud kepedulian sosial perbankan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk tabungan yang tidak dibebani biaya administrasi, produk tabungan ini juga disinyalir dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui budaya menabung, Memberikan respon positif terhadap kebutuhan masyarakat kecil terhadap produk tabungan yang berbiaya murah, Membangun image bahwa menabung itu mudah dan menguntungkan.

Bank Indonesia memprediksi potensi penghimpunan dana dari produk “TabunganKu” ini hingga Rp 24 Trilyun dengan biaya pemasaran produk yang lebih murah karena dilakukan secara bersama, namun ini hanyalah sebuah analisa diatas kertas saja. Rp 24 T diperebutkan secara bersama, tentunya Bank harus melakukan kaji ulang tentang berapa potensi dana yang bisa mereka dapatkan dengan demografi bisnis yang masing-masing bank sangat jauh berbeda. Untuk terget penghimpunan dana dengan jumlah tertentu, Bank harus melakukan promosi yang terencana, dan itu juga merupakan biaya.

Fitur Produk TabunganKu

  1. Tanpa biaya administrasi bulanan.
  2. Setoran awal pembukaan rekening minimum Rp20.000,00.
  3. Setoran tunai selanjutnya minimum Rp10.000,00.
  4. Saldo minimum rekening (setelah penarikan): Rp20.000,00;
  5. Saldo dorman (tidak ada transaksi selama 6 bulan berturut–turut).
  • Biaya penaltinya adalah Rp2.000,00 per bulan.
  • Apabila saldo rekening mencapai <>

6. Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah Rp20.000,00.
7. Jumlah minimum penarikan di counter sebesar Rp100.000, kecuali pada saat nasabah ingin menutup rekening.

8. Bunga /bonus Wadiah dihitung berdasarkan saldo harian dan tidak progresif
9. Bunga / bonus Wadiah dibayarkan mengikuti periode pembayaran masing-masing bank.
10. Suku Bunga / bonus Wadiah:

  • Rp0.00 sampai dengan Rp500.000,00 tidak diberikan bunga.
  • Diatas Rp500.000,00 sampai dengan Rp1.000.000,00 sebesar 0.25%/tahun.
  • Diatas Rp1.000.000,00 sebesar 1%/tahun.

Syarat dan Ketentuan Produk TabunganKu

  1. Tabungan perorangan untuk warga negara Indonesia.
  2. Satu orang hanya memiliki 1 rekening di 1 bank untuk yang sama, kecuali bagi orang tua yang membuka rekening untuk anak yang masih dibawah perwalian sesuai kartu keluarga yang bersangkutan.
  3. Tidak diperkenankan untuk rekening bersama dengan status “dan/atau”.
  4. Transaksi penarikan tunai dan pemindahbukuan melalui hanya dapat dilakukan di kantor bank dimana rekening dibuka.
  5. Persyaratan pembukaan rekening tetap mengacu pada peraturan

Identitas diri yang dibutuhkan KTP/SIM/Paspor (berusia 17tahun ke atas). Penabung di bawah perwalian, harus menggunakan nama orang tua.