Tampilkan postingan dengan label REGULASI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label REGULASI. Tampilkan semua postingan

05 Juli 2013

Bank Indonesia Siap Memperkuat Bauran Kebijakan

Bank Indonesia akan memperkuat bauran kebijakan sebagai langkah pre-emptive terhadap kenaikan inflasi akibat dampak kenaikan harga BBM dalam RDG bulanan yang akan datang,” demikian ditegaskan Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo, seusai Rapat Dewan Gubernur (RDG) mingguan hari ini. Secara keseluruhan kondisi moneter dan perbankan tetap terjaga ditengah berlanjutnya ketidakpastian keuangan global. Nilai tukar rupiah bergerak stabil dan supply-demand di pasar valas semakin berkembang dengan ketersediaan likuiditas yang cukup. 

Kondisi pasar keuangan juga semakin kondusif. Pelepasan Surat Berharga Negara (SBN) dan saham oleh investor asing semakin kecil dan bahkan telah terjadi net beli asing dalam beberapa hari terakhir. Pada lelang SBN hari ini juga terjadi oversubscribe dengan jumlah penawaran yang masuk Rp 14,1 triliun atau dua kali dari target Rp 7 triliun dan dimenangkan sebesar Rp 9,75 triliun dengan yield yang menggambarkan kondisi pasar. Gubernur Bank Indonesia menambahkan, “Perkembangan ini semakin meyakinkan waktu yang tepat bagi investor untuk melakukan investasi pada aset keuangan di Indonesia.” 

Bank Indonesia terus mewaspadai dan siap menempuh bauran kebijakan secara terukur untuk merespon peningkatan ekspektasi inflasi dan dampak lanjutan dari kenaikan harga BBM. Inflasi Juni 2013, tercatat 1,03% (mtm) atau 5,90% (yoy) sesuai perkiraan Bank Indonesia dari hasil Survei Pemantauan Harga (SPH) sampai dengan minggu IV – Juni 2013. Kenaikan inflasi terutama berasal dari sebagian dampak kenaikan BBM dan tarif angkutan. Inflasi diprakirakan akan mencapai puncaknya pada bulan Juli 2013 yaitu sekitar 2,30% (mtm) sebagai dampak kenaikan harga BBM dan pola musiman bulan Ramadhan. Inflasi diprakirakan menurun pada Agustus 2013 yaitu sekitar 0,90 % (mtm) dengan menurunnya dampak lanjutan kenaikan harga BBM. Bank Indonesia meyakini bahwa inflasi akan kembali normal pada bulan September 2013 dan diprakirakan akan dapat terkendali di bawah 0,10%

23 Juni 2013

Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU)

Bank Indonesia (BI) mengkategorikan perbankan nasional menjadi empat BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha). Dan semua aturan mengenai BUKU dijelaskan secara rinci dalam aturan terbaru Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

BUKU I
Merupakan bank yang memiliki modal inti sampai dengan di bawah Rp1 triliun. Kegiatan usaha bank ini dalam rupiah berupa penghimpunan dan penyaluran dana yang bersifat trade finance atau hanya Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), keagenan dan kerja sama terbatas. Sistem pembayaran dan e-banking pun terbatas. Kegiatan valas hanya sebagai pedagang valuta asing, dan tidak dapat melakukan penyertaan modal pada perusahaan anak.

 BUKU II
Merupakan bank memiliki modal inti minimum Rp1 triliun sampai dengan di bawah Rp5 triliun. Kegiatan bank di kelompok ini, bisa dalam rupiah dan valas. Kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana pun lebih luas dibandingkan BUKU I. Trade Finance bisa letter of credit (LC) dan SKBDN. Sedangkan derivatif hanya yang bersifat plain vanilla. Keagenan, kerja sama, sistem pembayaran, e-banking dapat luas. "BUKU II juga dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia.

BUKU III
Merupakan Bank yang bermodal inti minimum Rp5 triliun sampai dengan di bawah Rp30 triliun. Bank-bank ini dapat melakukan semua kegiatan usaha bank dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Di BUKU III juga dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan di luar negeri pada wilayah regional Asia.


BUKU IV
Merupakan Bank yang modal inti minimum Rp30 triliun. Bank dapat melakukan seluruh kegiatan usaha bank dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan di seluruh wilayah luar negeri.

14 Maret 2013

Bisnis Online Berkembang Pesat, Aturan e-Commerce Belum Juga Hadir

Dalam menjaga keamanan bertransaksi dari para pelaku bisnis online dibutuhkan aturan main e-commerce, yang sayangnya belum juga ditelurkan pemerintah.

Maraknya bisnis atau jualan via media internet, yang biasa disebut jualan online menjadi perhatian tersendiri bagi Bank Indonesia (BI). Untuk menjaga keamanan bertransaksi, BI, Kementerian Perdagangan (Kemendag), pun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) berupaya menelurkan aturan e-Commerce.

Namun, upaya tersebut masih jauh asap dari api. Kendati bisnis jualan online semakin marak dilakukan masyarakat Indonesia. Aturan main yang jelas dari regulator terkait e-Commerce ini masih juga belum meluncur.

“Aturan e-Commerce, ada kementerian yang lain juga. Sistem pembayaran memang di kita. Itu rencananya pengaturan pemerintah, ada Kemendag, dan Depkominfo. Tapi belum intensif (pembahasannya),” ujar Direktur Eksekutif Akunting dan Sistem Pembayaran BI Budi Armanto, kepada wartawan di Gedung BI, Jakarta, Kamis, 28 Februari 2013.

Namun, lanjutnya, e-Commerce sendiri sudah pasti harus diatur, karena pertumbuhannya sangat signifikan. Saat ini, masyarakat ramai menggunakan media internet, utamanya jejaring sosial untuk menajajakan produk-produknya. Perputaran uang dari transaksinya sendiri dinilai bank sentral cukup besar.
“Jual-beli online itu kan bayar pakai apa tinggal pilih, bisa kartu kredit, ATM, internet banking, ada yang cash (tunai) juga. Semua bisa dilakukan, siapapun boleh,” tuturnya di sela workshop Financial Inclusion delegasi Asia Pacific Economic Cooperation (APEC).

Perkembangan jualan online menjadi pesat karena bisa dilakukan dari mana saja, dan menjangkau pembeli di mana pun. “Ini biaya kecil, jangkauan tidak hanya Indonesia, luar juga. Jadi tidak hanya fisik toko, tapi lewat itu (internet) juga. Ini bisnis yang besar.

12 Maret 2013

BI Tidak Siap Basel III

Medio 2012 BI mengeluarkan consultative paper yang berisi rancangan peraturan Basel III. BI tidak siap dengan Basel III dan mencoba mengulur-ulur waktu ?
 
Basel III bukan sekadar peraturan kapitalisasi, melainkan new mindset. Ada tiga tujuan mengapa Basel III ditetapkan oleh Bank for International Settlements (BIS). Satu, peraturan sebelum krisis global dianggap kurang mapan dalam menghadapi insentif di perbankan yang menyebabkan sistem keuangan goyah ketika kepercayaan publik dan investor menurun. Basel III menanggapi aspek itu dengan meningkatkan persyaratan modal dasar minimum.

Dua, kekuatan modal bank merupakan keunggulan kompetitif pada saat pasar merapuh dan kondisi ekonomi melemah. Hanya bank yang memiliki kepercayaan dari bank-bank lain yang bisa mendapatkan pinjaman dengan lancar dan meminjamkan dengan hati tenang. Tiga, implementasi yang konsisten dari Basel III sebagai standar di seluruh dunia akan membantu menyediakan fondasi di mana bank-bank dapat meluas dan bersaing di pasar internasional. Untuk itulah, BIS meminta anggotanya melakukan proses Basel III dengan saksama.

Dalam laporan BIS, hanya ada delapan dari 28 negara anggota yang akan siap dengan Basel III menurut jangka waktu yang disepakati. BIS terus menegaskan bahwa tugas-tugas yang mesti dilakukan untuk penerapan Basel III masih teramat besar. Untuk itu, BIS meminta negara-negara anggota untuk melipatgandakan upayanya sehingga peraturan perbankan dalam negeri yang sejalan dengan Basel III bisa diterapkan.

Indonesia sendiri adalah satu dari 27 negara yang menjadi anggota BIS yang misinya menetapkan peraturan perbankan global. Negara yang menjadi anggota adalah anggota G-20 dan negara-negara yang merupakan pusat keuangan, seperti Hong Kong, Luksemburg, dan Singapura.

Pada Juni 2012 Bank Indonesia (BI) mengeluarkan consultative paper (CP) yang berisi rancangan peraturan Basel III. CP dirilis agar industri perbankan dapat memberikan komentar sebelum rancangan itu menjadi peraturan. Dengan mengeluarkan CP tersebut, BI—dalam usahanya—terlihat telah memenuhi target dalam menginformasikan kepada perbankan dan publik mengenai rancangan peraturan tersebut sebagaimana yang diminta oleh BIS.

Dengan mengeluarkan CP Basel III, BI telah memberitahukan kepada dunia bahwa Indonesia akan memasuki fase implementasi kedua. Fase kedua adalah fase di mana negara anggota telah memublikasikan CP-nya. Memenuhi target pelaksanaan Basel Committee adalah penting karena mereka akan memublikasikan siapa dari anggotanya yang tidak konsisten dalam pelaksanaannya atau ketinggalan.

Sayangnya, CP ini kemungkinan besar hanya untuk memenuhi deadline Basel Committee karena substansinya terlalu sedikit untuk disebut makalah konsultasi. CP yang BI tata tidak memperlihatkan rencana konkret untuk menuntun perbankan dalam merealisasikan penerapan Basel III. Bila kita cermati lebih saksama, CP tersebut tidak melakukan penjabaran Basel III ke dalam konteks kondisi dan peraturan perbankan Indonesia.

Yang dilakukan ternyata hanya mengopi teks asli Basel III dan penerjemahan secara selektif. BI tidak menyebutkan kerangka waktu dan target pencapaian sementara yang realistis. Dengan menekankan hanya pada penerjemahan semata, BI telah kehilangan kesempatan untuk mengonsultasikan ke sektor perbankan komponen Basel III yang boleh berlaku khusus untuk Indonesia (national discretion).

BI juga telah menghilangkan kesempatan untuk menunjukkan analisisnya sendiri mengapa Basel III relevan dan penting dalam lingkup perbankan Indonesia. Kalau BI tidak menunjukkan antusiasmenya, bagaimana sektor perbankan bersemangat untuk mempersiapkan sistem dan mengalokasikan sumber daya manusia (SDM).

Walaupun pasti bank-bank Indonesia akan memenuhi permodalan minimal berdasarkan Basel III, beberapa aspek dari Basel III mengenai perhitungan kapital dan leverage rasio adalah sangat kompleks. Jadi, baik BI maupun sektor perbankan perlu waktu untuk pembelajaran dan diskusi yang cukup.

Demi memperkuat pernyataan itu, kita bisa ambil CP Malaysia sebagai alat perbandingan tanpa membandingkan. Malaysia bukan anggota BIS Committee, tetapi menunjukkan keseriusan dengan mengeluarkan makalah regulasi Basel III yang diterbitkan pada Juli 2012 untuk komentar dari industri perbankan.
Pada CP tersebut Bank Negara Malaysia (BNM) mencoba merangkul perbankan untuk bergerak. BNM mengajukan proposal konkret ke arah perbankan dan kemudian dipadu dengan pertanyaan tentang bagaimana pandangan perbankan terhadap regulasi Basel III di dalam operasi mereka.

Secara total BNM mengajukan 18 pertanyaan teknis yang menunjukkan bahwa BNM telah melakukan pekerjaan rumahnya untuk memahami dokumen Basel III dalam hubungannya dengan peraturan dan keadaan perbankan di Malaysia.

Kesimpulan yang bisa ditarik adalah bila negara anggota lain diminta melipatgandakan upayanya untuk segera memulai implementasi Basel III, BI mungkin akan diminta untuk mengempatgandakan keseriusannya bila Basel III Committee melakukan studi perbandingan dengan menggunakan CP BI sekarang sebagai rujukan. Kita perlu membuka catatan bahwa awal 2005 BI mengatakan bahwa industri perbankan nasional harus sudah menerapkan Basel II pada 2008. Empat tahun kemudian Basel II mulai dilaksanakan, walau belum semua pilar Basel II. Lantas, bagaimana transisinya ke Basel III?

Jadi, menurut pengamatan saya, BI tidak siap dengan Basel III dan mencoba mengulur-ulur waktu seperti yang sudah-sudah. BI seperti sedang mengulur waktu sampai dengan kewajiban dalam penataan perbankan resmi di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti pernah dikatakan Henri Queuille, seorang politikus radikal Prancis terkemuka, “Politics is the art of postponing decisions until they are no longer relevant.”

Mengapa ketertinggalan itu bisa terjadi? Salah satu masalah yang ada di BI, di samping ketidakseriusan yang disinyalir di atas, adalah ketertutupan kebijaksanaan SDM-nya dengan sistem rekrutmen selama puluhan tahun. Kekuatan staf BI hanya fokus pada pembinaan pegawai muda hingga menjadi senior dan kemudian pensiun di tempat yang sama.

BI seharusnya menjadi sebuah institusi negara yang pionir untuk memodernisasi kebijakan SDM-nya. Kalau kita lihat di Singapura, misalnya, rekrutmen jalan terus di semua tingkat. Dengan merekrut pakar dari swasta dan mempermudah atau mendorong pegawai BI bekerja di tempat lain, BI bisa mengimbangi cepatnya alur perkembangan zaman.

Lebih konkretnya, untuk memperlancar penerapan Basel III, salah satu yang harus diambil adalah melibatkan sektor perbankan dan mungkin konsultan dari swasta yang mempunyai gairah di Basel III. Bahkan, bukan sesuatu yang tabu untuk merekrut langsung ahli Basel dari swasta untuk memperkuat tim yang ada sehingga bisa saling membantu dan melengkapi tim Basel III yang ada

Harry Pattikawa (credit portfolio risk analys, bekerja di sebuah bank di Belanda)

29 Juli 2012

BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK)

Untuk mengurangi potensi kegagalan usaha sebagai akibat dari konsentrasi penyediaan dana, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, al dengan melakukan penyebaran dan diversifikasi portofolio penyediaan dana terutama kepada pihak terkait maupun kepada pihak bukan terkait sebesar persentase tertentu dari modal bank yang dikenal dengan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit).
Mengingat terdapat hubungan yang signifikan antara kegagalan usaha bank dengan konsentrasi penyediaan dana, maka bank dilarang untuk memberikan penyediaan dana yang mengakibatkan PELANGGARAN BMPK. Disamping larangan dan pembatasan persentase tertentu dari permodalan, bank diwajibkan pula menerapkan manajemen risiko kredit yang lebih prudent kepada pihak terkait maupun peminjam atau kelompok peminjam yang memiliki eksposur besar (large exposure).
Hal utama dalam pengaturan BMPK  adalah : 
  1.  Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait ditetapkan maksimum 10% dari modal bank
  2. Penyediaan dana kepada satu peminjam yang Bukan Pihak Terkait maksimum 20% dari modal bank.
  3. Penyediaan dana kepada satu kelompok peminjam yang Bukan Pihak terkait maksimum 25% dari modal bank.
Secara operasional, mengingat bank dipengaruhi pula faktor eksternal, maka penyediaan dana dapat dikatakan tidak melanggar namun melampaui batas maksimumnya apabila disebabkan adanya penurunan modal bank, perubahan nilai tukar dan perubahan nilai wajar.
Mengingat peranan dalam perekonomian nasional khususnya sebagai lembaga intermediasi, maka meski terdapat pembatasan dalam penyediaan dananya, bank tetap perlu didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui langkah2 penyaluran dana kepada sektor riil dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, penyediaan dana tertentu diberikan kelonggaran atau pengecualian dalam penerapan BMPK, antara lain : penyediaan dana kepada BUMN yang bidang usahanya mempengaruhi hajat hidup orang banyak termasuk pembangunan infrastruktur, penyediaan dana yang dijamin oleh prime bank dan lembaga pembangunan multilateral, serta penyediaan dana kepada nasabah dengan pola kemitraan inti-plasma. Disamping itu, sejalan dengan upaya konsolidasi perbankan, penyertaan modal kepada bank lain dapat tidak diperhitungkan dalam BMPK.

27 Juli 2012

KREDIT SINDIKASI

Menurut Kamus yang dimuat dalam situs resmi Bank Indonesia , disebutkan bahwa kredit sindikasi adalah:

Pemberian kredit oleh sekelompok bank kepada satu debitur, yang jumlah kreditnya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank saja (loan syndication).

Kredit sindikasi di Indonesia pada awalnya diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/33/UPK tanggal 3 Oktober 1973 mengenai Pembiayaan Bersama oleh Bank-Bank Pemerintah (Konsorsium), dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/26/UPK yang dikeluarkan pada tahun 1979. Terakhir, kredit sindikasi diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tertanggal 8 Juli 2005.

Keuntungan memberikan kredit sindikasi adalah ( Budhiono Budoyo dalam makalahnya berjudul “Aspek Bisnis dalam Pembentukan Kredit Sindikasi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Pihak di Dalamnya” yang dibukukan dalam proceedings “Kredit Sindikasi”, hasil kerjasama Pusat Pengkajian Hukum dan Mahkamah Agung RI) :
1.      Dapat mengatasi masalah BMPK (Batas Maksimal Penyaluran Kredit)
2.      Risk Sharing dengan bank lain
3.      Memupuk hubungan kerjasama dengan suatu grup usaha.
4.      Meningkatkan Fee Based Income (pendapatan yang berasal dari fee)
5.   Learning process bagi participating bank. Ada beberapa bank yang tidak mempunyai pengalaman dalam kredit sindikasi. Dengan menjadi salah satu peserta sindikasi, maka bank tersebut dapat mempelajari mengenai kredit sindikasi
6.    Agar dikenal di pasar sindikasi, bagi bank sulit untuk masuk ke dalam suatu kredit sindikasi terutama apabila tidak mempunyai pengalaman sindikasi. 

Sementara itu, Arief T. Surowidjojo dalam makalahnya “Aspek Hukum yang Harus Diperhatikan dalam Kredit Sindikasi” menguraikan beberapa permasalahan dalam kredit sindikasi yang harus diperhatikan antara lain:
  1. Hak, kewajiban dan tanggung jawab anggota sindikasi, harus secara detail diatur dalam perjanjian.
  2.  Hak, kewajiban dan tanggungjawab debitor pada para kreditor, misalnya kapan wanprestasi terjadi, apakah cukup bila wanprestasi terjadi pada satu kreditor atau harus kepada kreditor yang lain juga.
  3.  Masalah enforcement hak-hak anggota sindikasi.
  4.  Masalah dengan hukum dan yurisdiksi, apabila salahsatu peserta sindikasi adalah entity asing yang tunduk pada hukum asing. Menjadi masalah ke mana penyelesaian sengketa akan diajukan?

Dasar hukum:
  1. Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
  2.  Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tertanggal 8 Juli 2005

26 Juli 2012

Kesiapan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Jelang Idul Fitri 1433H/2012

Dalam rangka mengantisipasi kebutuhan masyarakat menjelang Idul Fitri Tahun 1433 H / 2012, Bank Indonesia (BI) telah mempersiapkan sistem pembayaran tunai dan non tunai agar dapat melayani kebutuhan masyarakat. Berbagai langkah telah dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan uang tunai, dengan cara mengoptimalkan distribusi dan persediaan uang tunai di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri. Sebagaimana halnya siklus tahunan, selama periode Ramadhan dan Idul Fitri umumnya terjadi peningkatan kebutuhan uang tunai dan sistem pembayaran non-tunai untuk memenuhi transaksi masyarakat. 

Bank Indonesia memproyeksikan kebutuhan uang (outflow) periode Ramadhan dan Idul Fitri 2012 sebesar Rp 89,4 triliun atau meningkat sebesar Rp 9,1 triliun dibandingkan dengan realisasi outflow periode Ramadhan dan Idul Fitri tahun sebelumnya. Uang Pecahan Besar/UPB (pecahan Rp.100.000, Rp.50.000, dan Rp.20.000) diproyeksikan sebesar Rp 81,1 triliun dan Uang Pecahan Kecil/UPK (pecahan Rp.10.000, Rp.5.000, Rp.2.000, dan Rp.1.000 serta uang logam seluruh pecahan) diproyeksikan sebesar Rp 8,3 triliun. Persediaan uang ini dinilai sangat mencukupi dalam memenuhi proyeksi kebutuhan uang periode Ramadhan dan Lebaran 1433 H, baik dari sisi jumlah total maupun jumlah per pecahan. 

Infrastruktur dan layanan sistem pembayaran non tunai juga telah disiapkan untuk mengantisipasi peningkatan transaksi pembayaran non tunai (RTGS, Kliring) yang volume transaksinya selalu meningkat rata-rata 13,7% di atas transaksi normal harian. Transfer dana melalui SKNBI saat ini juga telah menggunakan sistem transfer dana close to real time “Si Kilat” (Sistem Kliring Kini Lebih Cepat). Dalam menghadapi lonjakan transaksi, BI akan optimal bekerja sama dengan Perbankan dan sepanjang dibutuhkan BI juga siap menambah jam layanan operasional. 

25 Juli 2012

BI Akan Revisi Aturan Kepemilikan Tunggal Bank |

Dalam melancarkan upaya penyehatan industri perbankan di Tanah Air, Bank Indonesia akan segera merevisi aturan Single Presence Policy sebagai tindak lanjut keluarnya aturan Kepemilikan Saham Bank Umum. 

Jakarta–Bank Indonesia (BI) berencana melakukan revisi terhadap aturan Single Presence Policy (SPP) terkait dengan keluarnya aturan Kepemilikan Saham Bank Umum. Seperti diketahui, aturan SPP menetapkan sebuah bank hanya boleh memiliki satu anak usaha berbentuk bank konvensional dan syariah.

Bank sentral berharap lewat penerapan aturan Kepemilikan Saham Bank Umum diharapkan industri perbankan dapat memperbaiki tingkat kesehatan dan tata kelola (good corporate governance/GCG) minimal ke level 2, yang dalam penilaian bank sentral masuk dalam kategori baik.

16 Oktober 2011

BI Rate Turun 25 BPS Menjadi 6,50%

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada tanggal 11 Oktober 2011 memutuskan untuk menurunkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 6,50%. Bank Indonesia juga akan tetap menempuh langkah-langkah stabilisasi nilai tukar rupiah khususnya dari dampak gejolak pasar keuangan global. Keputusan ini diambil sejalan dengan keyakinan Bank Indonesia bahwa inflasi pada akhir tahun ini maupun tahun depan akan berada di bawah 5%. Selain itu, langkah-langkah tersebut ditempuh sebagai antisipasi untuk memitigasi dampak penurunan kinerja ekonomi dan keuangan global terhadap kinerja perekonomian Indonesia. Kedepan, Dewan gubernur akan terus mencermati perkembangan ekonomi dan keuangan global serta menempuh respon suku bunga serta bauran kebijakan moneter dan makroprudensial lainnya untuk memitigasi potensi penurunan kinerja perekonomian Indonesia tersebut dengan tetap mengutamakan pencapaian sasaran inflasi, yaitu 5%±1% pada tahun 2011 dan 4,5%±1% pada tahun 2012.
Dewan Gubernur terus mewaspadai tingginya risiko dan ketidakpastian di pasar keuangan global serta kecenderungan menurunnya kinerja perekonomian global akibat permasalahan utang dan fiskal di Eropa dan AS.  Perhatian terutama ditujukan pada dampak jangka pendek melalui jalur finansial berupa melemahnya bursa saham, meningkatnya indikator risiko utang, dan tekanan pembalikan arus modal portofolio (capital reversals) oleh investor global dari emerging economies, termasuk Indonesia. Sementara itu, kinerja perekonomian global terindikasi melemah seperti tercermin pada perlambatan kegiatan produksi dan penjualan ritel yang disertai dengan tingkat keyakinan konsumen yang melemah di negara maju dan koreksi sejumlah harga komoditas internasional. Di sisi lain, tekanan inflasi mulai mereda, meski inflasi negara emerging markets masih relatif tinggi, sehingga terjadi pergeseran respon kebijakan moneter ke arah netral atau akomodatif. Kedepan, secara keseluruhan Dewan Gubernur melihat kecenderungan menurunnya pertumbuhan ekonomi negara maju, melambatnya volume perdagangan dunia, dan menurunnya harga komoditas global. Sementara itu di sektor keuangan, tingginya ekses likuiditas global dan persespi resiko investor masih akan mendorong tetap derasnya aliran modal asing masuk ke negara-negara emerging economies, termasuk Indonesia, baik dalam bentuk PMA maupun investasi portofolio.
Dewan Gubernur menilai bahwa fundamental ekonomi dan perbankan nasional tetap kuat di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap prospek ekonomi dunia. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV-2011 diperkirakan akan lebih tinggi, terutama didukung oleh konsumsi dan kegiatan investasi, sehingga secara keseluruhan tahun 2011 dapat mencapai 6,6%. Sejauh ini, dampak gejolak ekonomi global lebih dirasakan di pasar keuangan, sementara sektor riil relatif belum terpengaruh. Namun, perekonomian global yang melemah diperkirakan akan memengaruhi kinerja ekonomi domestik pada tahun 2012, baik melalui dampaknya pada pasar keuangan maupun terhadap kegiatan perdagangan internasional. Pertumbuhan ekonomi domestik tahun 2012 diprakirakan berada disekitar 6,5%. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh konsumsi yang tetap kuat dan investasi yang meningkat, namun ekspor akan menghadapi tekanan. Secara sektoral, seluruh sektor ekonomi diprakirakan akan tumbuh dengan baik. Sektor-sektor yang diprakirakan menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi ke depan, antara lain sektor industri; sektor perdagangan, hotel dan restoran; dan sektor transportasi dan komunikasi.
Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan IV-2011 diprakirakan akan kembali surplus setelah mengalami tekanan akibat terjadinya aliran modal keluar pada triwulan sebelumnya. Secara keseluruhan tahun 2011, NPI diprakirakan akan tetap mencatat surplus yang cukup besar. Surplus NPI ini diprakirakan akan tetap berlangsung pada tahun 2012 terutama didukung oleh surplus transaksi modal dan finansial yang terus meningkat, baik dalam bentuk investasi portofolio maupun investasi langsung. Sejalan dengan itu, cadangan devisa pada akhir September 2011 tercatat sebesar 114,5 miliar dolar AS, atau setara dengan 6,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah. Jumlah cadangan devisa tersebut lebih dari cukup untuk mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah.
Nilai tukar Rupiah pada triwulan III-2011 mengalami tekanan, khususnya pada bulan September 2011. Pada triwulan III-2011, nilai tukar Rupiah melemah 2,42% (ptp) menjadi Rp8.790 per dolar dengan volatilitas yang meningkat. Namun, pelemahan nilai tukar Rupiah tersebut masih sejalan dengan pergerakan nilai tukar mata uang negara kawasan. Tekanan terhadap rupiah antara lain dipengaruhi oleh meningkatnya faktor risiko global akibat kekhawatiran terhadap prospek ekonomi dunia. Selain itu, meningkatnya permintaan valas untuk memenuhi pembayaran impor turut menekan nilai tukar Rupiah. Kedepan, Bank Indonesia akan terus menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah guna mendukung terpeliharanya kestabilan makroekonomi.
Tekanan inflasi terus menurun. Inflasi IHK pada triwulan III-2011 tercatat sebesar 1,89% (qtq) atau 4,61% (yoy), lebih rendah dari periode yang sama tahun sebelumnya.  Penurunan tekanan inflasi ini berasal dari kelompok volatile food dan administered prices seiring dengan membaiknya pasokan, turunnya harga komoditas pangan internasional dan minimalnya kebijakan Pemerintah terkait harga komoditas strategis. Sementara itu, tekanan kelompok inti di luar kenaikan harga emas juga relatif terjaga baik karena kebijakan apresiasi nilai tukar pada periode sebelumnya dan masih cukup memadainya pasokan dalam merespon permintaan. Dengan perkembangan tersebut, inflasi pada tahun 2011 diyakini akan lebih rendah dari 5%. Tahun 2012, inflasi akan tetap terkendali dan diprakirakan di bawah 5% seiring dengan terjadinya koreksi harga komoditas global dan melemahnya perekonomian dunia.
Stabilitas sistem perbankan tetap terjaga dengan fungsi intermediasi yang membaik meskipun terjadi gejolak pasar keuangan akibat pengaruh global.   Stabilitas industri perbankan masih tetap terjaga dengan baik sebagaimana tercermin pada tingginya rasio kecukupan modal (CAR/Capital Adequacy Ratio) yang berada jauh di atas minimum 8% dan rendahnya rasio kredit bermasalah (NPL/Non Performing Loan) gross di bawah 5%. Sementara itu, penyaluran kredit untuk pembiayaan kegiatan perekonomian terus berlanjut, tercermin pada pertumbuhan kredit yang mencapai 23,8% (yoy) hingga akhir September 2011. Bank Indonesia terus berupaya menjaga stabilitas sistem perbankan dan mendorong fungsi intermediasi dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dengan mendorong ke arah pertumbuhan kredit produktif sehingga perekonomian nasional tetap dapat mencapai pertumbuhan yang optimal di tengah kondisi perekonomian global yang masih diliputi ketidakpastian.

04 Oktober 2011

Bank Indonesia Terbitkan Kebijakan Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan lalu lintas devisa terkait dengan penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) dan devisa penarikan utang luar negeri (DULN). Dengan kebijakan ini, eksportir diwajibkan menerima DHE melalui bank devisa di Indonesia. Demikian juga, debitur utang luar negeri diwajibkan menarik DULN melalui bank devisa di Indonesia. Sesuai dengan UU No. 24 tahun 1999 mengenai Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, kebijakan ini tidak mewajibkan eksportir dan debitur untuk berapa lama menyimpan DHE dan DULN tersebut di perbankan dalam negeri dan/atau mengkonversikannya ke mata uang Rupiah.

Kebijakan ini sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia di dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat stabilitas makroekonomi khususnya stabilitas nilai tukar Rupiah. “Kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan kesinambungan pasokan devisa ke pasar valas domestik, sehingga ketergantungan terhadap dana jangka pendek yang bersifat spekulatif (hot money) berkurang dan nilai tukar Rupiah akan lebih stabil”, demikian ditegaskan oleh Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution. Semakin besarnya devisa yang masuk ke dalam negeri juga akan menjadi sumber dana bagi pembiayaan berbagai aktivitas ekonomi dan peningkatan kegiatan usaha perbankan nasional. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kualitas statistik ekspor, impor, utang luar negeri, neraca pembayaran (balance of payment) dan monitoring devisa sehingga mendukung kebijakan moneter maupun kebijakan perpajakan dan kepabeanan.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2012. Pada prinsipnya, semua DHE wajib diterima bank domestik paling lambat 3 bulan setelah tanggal ekspor sesuai di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Untuk tahun 2012 (masa transisi), DHE paling lambat diterima 6 bulan setelah tanggal PEB. Bagi eksportir yang sudah memperjanjikan penerimaan DHE tidak melalui bank domestik, diberikan masa transisi 1 tahun hingga 31 Desember 2012. Sementara itu, DULN yang wajib ditarik melalui bank devisa di Indonesia adalah devisa utang luar negeri yang ditarik secara cash/tunai, berupa non revolving loan agreement dan surat – surat berharga utang (debt securities). Penarikan DULN yang berasal dari perjanjian ULN yang ditandatangani sebelum berlakunya kebijakan ini tidak wajib dilakukan melalui bank devisa di domestik.

Kebijakan tersebut secara rinci diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/20/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Bersamaan dengan itu, telah disesuaikan pula peraturan mengenai Pemantauan Lalu Lintas Devisa Bank dalam PBI No.13/21/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 dan peraturan mengenai Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri dalam PBI No.13/22/PBI/2011 tanggal 30 September 2011. Ketiga peraturan tersebut bersama dengan ringkasan dan tanya-jawab mengenai pokok-pokok kebijakan DHE dan DULN ini dapat diakses melalui website Bank Indonesia.

07 September 2011

BI: Bank Bisa Blokir Rekening Penipu

Ketua Tim Mediasi Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir, menegaskan bahwa bank memiliki cara untuk memininalisir tindak kejahatan yang mengunakan modus penipuan rekening perbankan. Bank bisa menutup atau membekukan sementara rekening pelaku penipuan.

"Sudah ada terobosan hukum untuk dapat melakukan pengecekan rekening si penipu, pengembalian dana kepada nasabah, pembekuan rekening sementara hingga penutupan rekening" . Terobosan baru ini dikenal dengan nama  Bye Laws penanganan transaksi terhadap rekening simpanan nasabah yang menggunakan identitas tidak benar. Saat ini menjadi Standar Operating Procedure (SOP) bank untuk mengantisipasi penipuan rekening melalui transfer dana kepada nasabah.

"Melalui bye laws ini, diharapkan antara bank yang satu dengan bank lain bisa melakukan pengecekan langsung dan melakukan pembekuan transaksi sementara bagi rekening si penipu sehingga dananya tidak bisa keluar ataupun masuk ketika nasabah sudah mentransfer,"

06 Juli 2011

BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT

Untuk mengurangi potensi kegagalan usaha sebagai akibat dari konsentrasi penyediaan dana, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, al dengan melakukan penyebaran dan diversifikasi portofolio penyediaan dana terutama kepada pihak terkait maupun kepada pihak bukan terkait sebesar persentase tertentu dari modal bank yang dikenal dengan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit).

Mengingat terdapat hubungan yang signifikan antara kegagalan usaha bank dengan konsentrasi penyediaan dana, maka bank dilarang untuk memberikan penyediaan dana yang mengakibatkan PELANGGARAN BMPK. Disamping larangan dan pembatasan persentase tertentu dari permodalan, bank diwajibkan pula menerapkan manajemen risiko kredit yang lebih prudent kepada pihak terkait maupun peminjam atau kelompok peminjam yang memiliki eksposur besar (large exposure).

Hal utama dalam pengaturan BMPK  adalah :
1. Penyediaan Dana kepada PIHAK TERKAIT ditetapkan maksimum 10% dari modal bank
2. Penyediaan dana kepada satu peminjam yang BUKAN PIHAK TERKAIT maksimum 20% dari modal bank.
3. Penyediaan dana kepada satu kelompok pemimjam yang BUKAN PIHAK TERKAIT maksimum 25% dari modal bank.

05 Juli 2011

ILUSTRASI PERHITUNGAN GIRO WAJIB MINIMUM

Contoh perhitungan GWM Primer dalam rupiah:
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan November sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima triliun rupiah). GWM Primer dalam rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan akhir bulan November yang wajib dipenuhi adalah sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam rupiah, yaitu sebesar Rp4.400.000.000.000,00 (empat triliun empat ratus miliar rupiah).
Perhitungan pemenuhan persentase GWM Primer dalam rupiah dan GWM LDR dalam rupiah serta GWM dalam valuta asing adalah sebagai berikut:
Jumlah harian saldo Rekening Giro Bank yang tercatat di Bank Indonesia setiap hari dalam 1 (satu) masa laporan Rata-rata harian jumlah DPK Bank dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya Perhitungan pemenuhan GWM Primer dalam rupiah dan GWM LDR dalam rupiah serta GWM dalam valuta asing didasarkan pada DPK Bank sebagai berikut:
  1. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 bulan sebelumnya;
  2. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan sebelumnya;
  3. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 bulan yang sama;
  4. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan yang sama.

Contoh perhitungan GWM Sekunder dalam rupiah:
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan November sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima triliun rupiah).
GWM Sekunder dalam rupiah harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan November yang wajib dipenuhi adalah sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar Rp1.375.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliar rupiah).
Perhitungan pemenuhan persentase GWM Sekunder dalam rupiah adalah sebagai berikut:
Perhitungan pemenuhan GWM Sekunder dalam rupiah didasarkan pada DPK Bank sebagai berikut:
  • GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 bulan sebelumnya;
  • GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan sebelumnya;
  • GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 bulan yang sama;
  • GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata harian jumlah DPK dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan yang sama.

Contoh perhitungan GWM dalam valuta asing:
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam valuta asing dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan November sebesar USD100.000.000,00 (seratus juta US dollar). GWM dalam valuta asing harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan November adalah sebesar: 1% x USD100.000.000,00 = USD1.000.000,00 (satu juta US dollar).

Contoh Perhitungan GWM LDR dalam rupiah (Contoh 1 : LDR bank sebesar LDR target) :
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 November sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima triliun rupiah) dan LDR Bank posisi akhir masa laporan tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 November sebesar 90% (sembilan puluh persen).
Batas bawah LDR Target ditetapkan sebesar 78% (tujuh puluh delapan persen) dan batas atas LDR Target sebesar 100% (seratus persen) sehingga LDR Bank berada dalam kisaran LDR Target.
Dengan demikian GWM LDR dalam rupiah harian Bank A untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan November adalah sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam rupiah.
GWM dalam rupiah harian Bank A untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan November yang wajib dipenuhi adalah sebesar:
  1. GWM Primer sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar Rp4.400.000.000.000,00 (empat triliun empat ratus miliar rupiah), dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.
  2. GWM Sekunder sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar Rp1.375.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliar rupiah) dipenuhi dalam bentukSBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve.
  3. GWM LDR sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

Perhitungan GWM LDR dalam rupiah (Contoh 2 : LDR bank di bawah LDR target) :
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 November sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima triliun rupiah) dan LDR Bank posisi akhir masa laporan tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 November sebesar 50% (lima puluh persen).
Sebagaimana diketahui :
  • Batas bawah LDR Target ditetapkan sebesar 78% (tujuh puluh delapan persen) dan batas atas LDR Target ditetapkan sebesar 100% (seratus persen).
  • Parameter Disinsentif Bawah ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu).
LDR Bank lebih kecil dari batas bawah LDR Target, sehingga GWM LDR dalam rupiah harian Bank untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan November adalah sebesar:
Parameter Disinsentif Bawah x (Batas bawah LDR Target – LDR Bank) x DPK dalam rupiah
= 0,1 x (78% - 50%) x DPK dalam rupiah
= 0,1 x 28% x DPK dalam rupiah
= 2,8% x DPK dalam rupiah
GWM dalam rupiah harian Bank A untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan November yang wajib dipenuhi adalah sebesar:
  • GWM Primer sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar Rp4.400.000.000.000,00 (empat triliun empat ratus miliar rupiah), dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.
  • GWM Sekunder sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar Rp1.375.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliar rupiah), dipenuhi dalam bentuk SBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve.
  • GWM LDR sebesar 2,8 % (dua koma delapan persen) dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar Rp1.540.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus empat puluh miliar rupiah), dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.

Perhitungan GWM LDR dalam rupiah (Contoh 1 : KPMM bank dibawah insentif dan LDR bank di atas LDR target):
Bank A memiliki rata-rata harian total DPK dalam rupiah dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 November sebesar Rp55.000.000.000.000,00 (lima puluh lima triliun rupiah) dan LDR Bank posisi akhir masa laporan tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 November sebesar 105% (seratus lima persen) dan KPMM Bank posisi akhir bulan Juni sebesar 12% (dua belas persen).
Sebagaimana diketahui:
  • Batas bawah LDR Target ditetapkan sebesar 78% (tujuh puluh delapan persen) dan batas atas LDR Target ditetapkan sebesar 100% (seratus persen).
  • Parameter Disinsentif Atas ditetapkan sebesar 0,2 (nol koma dua).
  • KPMM Insentif ditetapkan sebesar 14% (empat belas persen).
LDR Bank lebih besar dari batas atas LDR Target dan KPMM Bank lebih kecil dari KPMM Insentif, sehingga GWM LDR dalam rupiah harian Bank untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan November adalah sebesar:
Parameter Disinsentif Atas x (LDR Bank – batas atas LDR Target) x DPK dalam rupiah
= 0,2 x (105% – 100%) x DPK dalam rupiah
= 0,2 x 5% x DPK dalam rupiah
= 1% x DPK dalam rupiah
GWM dalam rupiah harian Bank A untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan November yang wajib dipenuhi adalah sebesar:
  • GWM Primer sebesar 8% (delapan persen) dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar Rp4.400.000.000.000,00 (empat triliun empat ratus miliar rupiah), dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.
  • GWM Sekunder sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar Rp1.375.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh lima miliar rupiah), dipenuhi dalam bentuk SBI, SUN, SBSN, dan/atau Excess Reserve.
  • GWM LDR sebesar 1% (satu persen) dari DPK dalam rupiah yaitu sebesar Rp550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar rupiah), dipenuhi dalam bentuk saldo Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.
(bankirnews,com)

19 Februari 2011

Arah Kebijakan Bank Indonesia Tahun 2011

Indonesia  telah melewati masa krisis global 2008/2009 dan boleh dikatakan ekonomi Indonesia selama 2010-2011 berada dalam tahapan transformasi dari pemulihan menuju pertumbuhan yang berkesinambungan melalui penguatan stabilitas.

Sebagai first line of defense, Bank Indonesia senantiasa mengedepankan pengelolaan kebijakan moneter dan perbankan secara berhati-hati (prudent) dan konsisten. Respon kebijakan Bank Indonesia yang telah ditempuh selama 2010 dalam rangka menjaga stabilitas makro dan sistem keuangan. Sebagaimana tema yang diusung pada kesempatan ini, dengan memperkuat stabilitas diharapkan akan menopang proses transformasi ekonomi Indonesia paska krisis global menjadi ekonomi yang tumbuh berkelanjutan (sustainable). 

Kebijakan Bank Indonesia selama tahun 2011 akan berbentuk penguatan bauran kebijakan moneter dan makroprudensial sebagaimana yang telah ditempuh selama tahun 2010. Penguatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh instrumen yang tersedia untuk kemudian dikalibrasi secara optimal. Instrumen-instrumen dimaksud meliputi:
  1. Kebijakan suku bunga (BI rate) diarahkan agar tetap konsisten terhadap pencapaian sasaran inflasi yang telah ditetapkan, yaitu 5%±1% dan 4,5%±1% pada tahun 2011 dan 2012, dengan mewaspadai risiko tekanan inflasi yang akan meningkat ke depan.
  2. Kebijakan nilai tukar diarahkan untuk membantu pencapaian sasaran inflasi, dengan tetap konsisten pada pencapaian sasaran makroekonomi lain, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha. Solusi possible trinity akan berbentuk konfigurasi optimal dari stabilisasi nilai tukar, pengendalian arus modal, dan respon suku bunga. Dengan kata lain, mempertimbangkan berbagai kompleksitas yang dihadapi, Bank Indonesia mensiasati kerangka impossible trinity melalui pemilihan middle ground solution, bukan corner solution.
  3. Operasi moneter dan kebijakan makroprudensial untuk pengelolaan likuiditas domestik diarahkan agar konsisten dan mendukung kebijakan suku bunga dalam pencapaian sasaran inflasi dan pengendalian permintaan domestik.
  4. Kebijakan makroprudensial lalu lintas modal diarahkan untuk mendukung kebijakan nilai tukar, dengan tidak menimbulkan dampak terhadap likuiditas domestik secara berlebihan. Dua dari paket kebijakan yang diterbitkan pada Desember 2010 lalu yaitu kenaikkan giro wajib minimum (GWM) valas dan penerapan kembali batas posisi saldo harian pinjaman luar negeri (PLN) bank jangka pendek, merupakan instrumen makroprudensial yang juga terkait dengan pengelolaan arus modal. Di tengah derasnya modal masuk, kenaikan GWM valas akan memperkuat managemen likuiditas perbankan. Sementara itu, pembatasan posisi saldo harian pinjaman luar negeri bank jangka pendek, akan memperkuat prinsip kehati-hatian dalam mengelola pinjaman luar negeri bank jangka pendek.
Perumusan dan implementasi bauran kebijakan tersebut sangat penting mempertimbangkan keterkaitan stabilitas moneter dan stabilitas keuangan. Bank Indonesia juga akan terus melakukan kalibrasi agar bauran kebijakan yang diambil tetap memberikan hasil optimal antara stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kesinambungan pertumbuhan ekonomi. 

ARAH KEBIJAKAN BANK INDONESIA
 
Meningkatnya kegiatan ekonomi tahun 2010 ditopang oleh ketahanan dan kinerja sektor perbankan yang positif, tercermin dari terjaganya stabilitas. Financial Stability Index yang mencapai sebesar 1,75 atau jauh lebih rendah dibandingkan pada saat krisis 2007/2008 sebesar 2,43. Fungsi intermediasi juga meningkat meski masih ada peluang untuk lebih tumbuh, risiko kredit masih terjaga (NPL dibawah 5%), permodalan yang memadai (CAR mencapai 16%). 

Sebagaimana diketahui Bank Indonesia telah mengeluarkan Paket Kebijakan Desember 2010 dengan sasaran utamanya adalah untuk memperkokoh stabilitas makroekonomi dan meningkatkan intermediasi dan ketahanan perbankan, yaitu:
  1. Kebijakan untuk meningkatkan intermediasi perbankan yang dilakukan guna menjamin ketersediaan pasokan melalui pendalaman pasar, mendorong biaya pinjaman yang lebih efisien, melonggarkan bobot risiko untuk kredit ritel dan KMK serta upaya mengurangi asymmetric information dengan penyediaan data informasi kredit yang lebih akurat dan lengkap. Untuk lebih mendorong keluasan jangkauan dan kedalaman intermediasi, dilakukan upaya-upaya besar melalui program perluasan akses kepada lembaga keuangan (financial inclusion) dan program BPD Regional Champion.
  2. Kebijakan untuk meningkatkan ketahanan bank yang dimaksudkan untuk lebih mendukung pertumbuhan bank, daya saing dan kemampuan dalam menyerap risiko. Untuk mencapainya akan dilakukan penguatan melalui penyempurnaan aturan terkait dengan fit and proper test, peningkatan fungsi kepatuhan bank umum, aktiva tertimbang menurut risiko, dan manajemen risiko terkait kerjasama bisnis Bancassurance.
  3. Kebijakan untuk penguatan kelembagaan, daya saing dan ketahanan bank perkreditan rakyat dan bank syariah yang ditujukan untuk membangun kesetaraan playing field dengan bank konvensional. Upaya ini akan didukung penyempurnaan aturan yang terkait penilaian kualitas aktiva produktif, restrukturisasi pembiayaan bank dan unit syariah, batas maksimum pembiayaan dana BPR syariah, dan perubahan perizinan bank umum menjadi bank syariah.
  4. Kebijakan untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan bank yang ditujukan untuk meningkatkan fungsi detektif early warning system dan penerapan macroprudential supervision. Untuk mencapainya dilakukan penyempurnaan aturan-aturan terkait dengan sistem pengawasan bank berdasarkan risiko, penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank (exit policy) dan penilaian tingkat kesehatan bank berdasarkan risiko.
Arah kebijakan ke depan difokuskan pada upaya untuk mentransformasikan kondisi perekonomian dan perbankan paska krisis saat ini, menuju pertumbuhan yang berkesinambungan, melalui:
  1. Pemanfaatan pasokan devisa yang berkesinambungan untuk menutupi kebutuhan impor dan kebutuhan pembiayaan, disamping dapat digunakan untuk memperdalam pasar keuangan serta menopang stabilitas makro, utamanya nilai tukar.
  2. Peningkatan permodalan dan kelembagaan serta daya saing perbankan nasional dengan mempercepat proses konsolidasi untuk menyongsong penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN.
  3. Mendorong pertumbuhan yang produktif dan meningkatkan efisiensi dengan mendorong NIM perbankan ke arah yang lebih rendah, efisien, dan kondusif bagi dunia usaha, termasuk sektor UMKM.
  4. Partisipatif dalam meningkatkan akses dan keterhubungan masyarakat dengan jasa keuangan maupun lembaga perbankan.
  5. Pengembangan Sistem Pembayaran yang diupayakan agar lebih efisien, handal, mudah, dan aman dilakukan dengan menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur, pengembangan sistem, dan penguatan aturan hukum. Upaya pengembangan di bidang Sistem Pembayaran tersebut juga terkait dalam rangka mendorong financial inclusion.
  6. Arah implementasi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dilakukan dengan mendudukkan berbagai jenis bank pada posisi yang tepat, sesuai dengan alasan keberadaannya masing-masing agar satu sama lain dapat saling bersinergi dan mempertimbangkan roadmap API berdasarkan best practice perbankan.
  7. Mempertimbangkan potensi demografis Indonesia dan relatif masih rendahnya akses keuangan masyarakat, Bank Indonesia bersama pemerintah sedang merumuskan strategi nasional keuangan inklusif.
  8. Penguatan tata kelola untuk mencegah pengambilan risiko secara berlebihan bagi eksekutif yang berpotensi memunculkan moral hazard.