Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Syarat hukum dan penggunaan Cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
Syarat hukum dan penggunaan Cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
- Pada surat Cek harus tertulis perkataan "CEK"
- Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
- Nama bank yang harus membayar
- Tanggal dan Tempat Cek dikeluarkan
- Tandatangan Penarik
- Tersedianya dana
- Ada meterai cukup
- Juka ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
- Jumlah uang yang tertulis di angka dengan huruf harus sama
- Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
- Tandatangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di speciment ( contoh tanda tangan)
- Tidak diblokir oleh pihak berwenang
- Resi cek sudah kembali
- Endorsment cek benar (jika ada)
- Kondisi cek sempurna
- Rekening belum ditutup
- Cek atas nama
- Cek atas unjuk
- Cek Silang
- Cek Mundur
- Cek kosong
4 komentar:
salam kenal .
makasih buat infonya .
sukses .
great info, thanks ya
salam kenal .
nice post .
nice info, thanks ya
Posting Komentar
Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.