06 November 2010

CEK (CHEQUE)

Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran. Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.

Syarat hukum dan penggunaan Cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur dalam KUH Dagang pasal 178 yaitu :
  • Pada surat Cek harus tertulis perkataan "CEK"
  • Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
  • Nama bank yang harus membayar
  • Tanggal dan Tempat Cek dikeluarkan
  • Tandatangan Penarik
Syarat sebuah cek :
  • Tersedianya dana
  • Ada meterai cukup
  • Juka ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
  • Jumlah uang yang tertulis di angka dengan huruf harus sama
  • Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
  • Tandatangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang ada di speciment ( contoh tanda tangan)
  • Tidak diblokir oleh pihak berwenang
  • Resi cek sudah kembali
  • Endorsment cek benar (jika ada)
  • Kondisi cek sempurna
  • Rekening belum ditutup
Jenis Jenis Cek
  • Cek atas nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas didalam cek tersebut. Sebagai contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarlah kepada Tn. Eri sejumlah Rp.1.000.000, maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret
  • Cek atas unjuk
Merupakan kebalikan dari cek atas nama. Didalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu,jadi siapa saja dapat menguangkan cek. Didalam cek tersebut tertulis bayarlah Tunai, atau Cash ataupun kontan

  • Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan
  • Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang atau juga biasa disebut cek yang belum jatuh tempo,hal ini biasa terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi dan penerima cek

  • Cek kosong
Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia didalam rekening giro.


4 komentar:

Car Air Freshener mengatakan...

salam kenal .
makasih buat infonya .
sukses .

Museum mengatakan...

great info, thanks ya

Nama Bayi mengatakan...

salam kenal .
nice post .

Museum mengatakan...

nice info, thanks ya

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.