Dalam menetapkan LPS rate atau suku bunga penjaminan, BI rate masih menjadi faktor pertimbangan terbesar dalam penentuan tingkat suku bunga jangka pendek di pasar.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku masih menggunakan suku bunga acuan (BI rate) dalam penetapan suku bunga penjaminan atau LPS rate. Karena BI rate dinilai paling pas untuk menjadi acuan suku bunga jangka pendek. Kalau jangka panjang bisa pakai SUN (surat utang negara) sebagai patokan bunga. Tapi kalau DPK (dana pihak ketiga) atau simpanan yang reasonable itu pakai BI rate.
Dalam penetapan LPS rate sendiri ada tiga faktor yang dipertimbangkan, yakni risk free rate, default risk premium dan liquidity premium, di mana BI rate menjadi acuan dalam penentuan risk free rate. komponen paling besar dalam LPS rate adalah BI rate. Jadi kalau BI rate turun, itu pasti turun. Kecuali ada situasi default dan likuiditas risk meningkat, tapi kalau ini naik BI tidak mungkin turunkan BI rate.
Terkait dengan suku bunga acuan negara-negara di dunia yang mulai turun ke level 4,5%, Bank Indonesia juga akan mengarahkan BI rate ke level tersebut, dengan tetap melihat kondisi dalam negeri seperti tingkat inflasi.
Saat ini, LPS rate ditetapkan sebesar 6,5% untuk bank umum, dan 9,5% untuk Bank Perkreditan Rakyat. Adapun, rekening nasabah yang akan dijamin LPS adalah yang nilainya tidak melampaui Rp2 miliar dan masuk dalam suku bunga penjaminan tersebut.
Sumber : BI Rate Masih Jadi Acuan Penetapan LPS Rate
Sumber : BI Rate Masih Jadi Acuan Penetapan LPS Rate
3 komentar:
kunjungan pertama saya.
thanks atas infonya .
thanks infonya,..
Posting Komentar
Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.