Ketua Tim Mediasi Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir, menegaskan
bahwa bank memiliki cara untuk memininalisir tindak kejahatan yang
mengunakan modus penipuan rekening perbankan. Bank bisa menutup atau
membekukan sementara rekening pelaku penipuan.
"Sudah ada terobosan hukum untuk dapat melakukan pengecekan rekening si penipu, pengembalian dana kepada nasabah, pembekuan rekening sementara hingga penutupan rekening" . Terobosan baru ini dikenal dengan nama Bye Laws penanganan transaksi terhadap rekening simpanan nasabah yang menggunakan identitas tidak benar. Saat ini menjadi Standar Operating Procedure (SOP) bank untuk mengantisipasi penipuan rekening melalui transfer dana kepada nasabah.
"Melalui bye laws ini, diharapkan antara bank yang satu dengan bank lain bisa melakukan pengecekan langsung dan melakukan pembekuan transaksi sementara bagi rekening si penipu sehingga dananya tidak bisa keluar ataupun masuk ketika nasabah sudah mentransfer,"
"Sudah ada terobosan hukum untuk dapat melakukan pengecekan rekening si penipu, pengembalian dana kepada nasabah, pembekuan rekening sementara hingga penutupan rekening" . Terobosan baru ini dikenal dengan nama Bye Laws penanganan transaksi terhadap rekening simpanan nasabah yang menggunakan identitas tidak benar. Saat ini menjadi Standar Operating Procedure (SOP) bank untuk mengantisipasi penipuan rekening melalui transfer dana kepada nasabah.
"Melalui bye laws ini, diharapkan antara bank yang satu dengan bank lain bisa melakukan pengecekan langsung dan melakukan pembekuan transaksi sementara bagi rekening si penipu sehingga dananya tidak bisa keluar ataupun masuk ketika nasabah sudah mentransfer,"
Namun, perlu diingat bahwa nasabah harus
secepat mungkin melaporkan ke bank agar dana yang ditransfer tidak
diambil oleh pelaku penipuan. Modus penipuan
melalui transfer dana biasanya menggunakan rekening dengan indentitas
yang dibuat secara palsu.
“Namun, dengan bye laws dan laporan nasabah maka rekening tersebut bisa tidak lagi diaktifkan,” kedepannya bye laws akan disempurnakan dengan UU tindak pidana pencucian uang. Hal ini perlu dilakukan guna menghindari adanya beda makna. Nasabah pada waktu akan membuat rekening awal atau baru harus
memberikan mandat pada pihak bank jika ada transaksi mencurigakan dalam
rekening bisa diatasi secara langsung, ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya tindakan kejahatan.
Sumber : Vivanews
6 komentar:
alahadulillah...
semoga kedepannya bisa lebih baik lagi :)
akhirnya ada juga penangan rekening pelaku..
wahhh,, kabar baik nihh untuk kita semua.
bisa meminimalisir tindak kejahatan seperti ini..
sukses terus yaa BI ke depannya,,
makasih bnyak infonya
mantap nie sangat menrik nie gan........
mantap nie semogga lebih baik aja deh.......
saya baru kena tipu saya langsung ke bank buat nanyain uang'a bisa di cancel atu nggak katanya ga bisa padahal di rekenng penipunya masih ada
Posting Komentar
Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.