Dalam rangka meningkatkan
kehati-hatian Bank dalam pemberian KPR dan KKB serta untuk memperkuat
ketahanan sektor keuangan, Bank Indonesia mengatur besaran Loan To Value
(LTV) untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Down Payment (DP) untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP
tanggal 15 Maret 2012 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang
Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan
Bermotor.
Rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit
yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal
pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70%. Ruang
lingkup KPR yang dimakud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah
tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah
kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2 (tujuh
puluh meter persegi). Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.
Sementara itu, untuk DP bagi KKB ditetapkan sebagai berikut (i) Untuk Roda Dua minimal DP sebesar 25%, (ii) Roda Empat minimal DP 30%, dan (iii) Roda Empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal
DP 20%. Penjelasan untuk keperluan produktf sesuai pengaturan Surat
Edaran, adalah, bila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut (a)
Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang
dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha
tertentu, atau (b) diajukan oleh perorangan atau badan
hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak
berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha
yang dimiliki.
Penetapan DP lebih rendah untuk kendaraan
bermotor yang bersifat produktif bertujuan untuk mewujudkan keberpihakan
kepada pihak-pihak yang memanfaatkan kredit kendaraan bermotor yang secara resmi digunakan untuk kegiatan produktif namun tetap mempertimbangkan aspek prudential.
LTV atau DP yang dipersyaratkan dihitung
berdasarkan nilai perikatan agunan. Besaran LTV untuk KPR maupun DP
untuk KKB tersebut, akan disesuaikan dari waktu ke waktu dengan
memperhatikan kondisi perekonomian terkini.
Terhitung sejak penetapan ketentuan, Bank
Indonesia memberikan masa transisi ketentuan selama3 (tiga) bulan. Waktu
tersebut dianggap memadai bagi Bank untuk melakukan penyesuaian Standard Operating Procedures
(SOP), sosialisasi, serta penyesuaian pelaporan ke Bank Indonesia.
Setelah masa transisi, seluruh KPR dan KKB harus diproses sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Pengenaan sanksi diberikan kepada bank yang
melanggar ketentuan tersebut di atas berupa pengenaan sanksi
adminsitratif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)
No.11/25/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 mengenai Penerapan manajemen
Risiko.
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.