Gubernur BI (Bank Indonesia) Darmin Nasution dan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gusti Muhammad Hatta menandatangani Kesepakatan Bersama mengenai Koordinasi Peningkatan Peran Perbankan dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada 17 Desember 2010 di Jakarta. Kesepakatan yang akan berlaku selama 3 tahun, dilatarbelakangi oleh meningkatnya kesadaran dunia untuk menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan pada berbagai industri, termasuk industri perbankan. Ruang lingkup koordinasi meliputi antara lain penyiapan perangkat hukum, penyediaan informasi, penyelenggaraan edukasi dan sosialisasi, serta penelitian bersama.
"Prinsip sustainable development memastikan bahwa pembangunan harus seimbang antara perekonomian, kehidupan sosial, serta pelestarian lingkungan hidup (profit, people, planet). Kesepakatan mengenai 'Green Banking' ini sejalan dengan keputusan strategis pertemuan internasional Perubahan Iklim di Cancun, Meksiko minggu lalu tentang pembentukan "green climate fund". Dalam konteks ini lembaga keuangan perbankan menjadi salah satu pilar penting dalam mainstream pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah melalui Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengakomodasi instrumen ekonomi lingkungan agar menjadi pertimbangan dalam konteks ekonomi. Saat ini sedang disiapkan Rancangan Peraturan Pemerintahnya. "Salah satu instrumen tersebut berkaitan dengan Sistem Lembaga Keuangan yang ramah lingkungan", sambung Hatta.
Sementara itu Darmin Nasution dalam sambutannya mengatakan bahwa Praktek Green Banking ini merupakan bentuk kontribusi aktif perbankan pada upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. "Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan juga sudah melakukan langkah strategis ke depan terkait isu lingkungan hidup. Kebijakan Green Banking yang segera akan diluncurkan sebagai Peraturan Bank Indonesia akan memastikan bank sebagai lembaga pembiayaan mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan juga kemampuan dalam mengelola risiko kredit yang berdampak pada lingkungan hidup", tambah Darmin.
Sementara itu Darmin Nasution dalam sambutannya mengatakan bahwa Praktek Green Banking ini merupakan bentuk kontribusi aktif perbankan pada upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. "Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan juga sudah melakukan langkah strategis ke depan terkait isu lingkungan hidup. Kebijakan Green Banking yang segera akan diluncurkan sebagai Peraturan Bank Indonesia akan memastikan bank sebagai lembaga pembiayaan mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan juga kemampuan dalam mengelola risiko kredit yang berdampak pada lingkungan hidup", tambah Darmin.
12 komentar:
waduh baru tahu neh infoh gituh... heheheh
thanks infonya neh, sangat berguna...
apapun program'a asal mendukung kesejahteraan masyarakat saya dukung deh...
Peran perbankan perlu diaktifkan dan ditingkatkan lagi untuk memberikan dan mempermudah pembiayaan modal UKM demi meningkatnya kesejahteraan rakyat
green banking kelihatannya bagus
mari kita dukung pemerintah
salam kenal .
makasih buat infonya .
oke deh.. yang terpenting uang negara gak dikorupsi ya...
salam kenal.
sipp deh...yang penting jangan koropsi
salam kenal semua.
silahkan kunjungi blog saya http://hardsoftcomp.com/
Bertambah ilmu dan sudah mengetahui dan memahami apa itu green banking
nice info. Wawasan saya jadi semakin bertambah. makasih udah sharing ya. :)
info yang sangat bermanfaat sob..
thanks for sharingnya
anda jangan lupa kunjungi free SMS Onlines ya
thanks
makasih banget buat informasinya, salam kenal ya.
Posting Komentar
Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.