11 Maret 2011

ISTILAH PERBANKAN SYARIAH

Akad 
Pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap objek

Al-mashnu 
Barang pesanan dalam transaksi istishna

Al-muslam fihi 
Komoditas yang dikirimkan dalam transaksi salam

Al-muslam ileihi 
Penjual dalam transaksi salam

Al-muslam 
Pembeli dalam transaksi salam

Al-mushtashni’
Pembeli akhir dalam transaksi ishtisna’

Amil  
Petugas pendistribusi zakat

As-shani
Produsen/supplier dalam transaksi ishtisna’

Fiisabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah

Gharim 
Orang yang berutang dan kesulitan untuk melunasinya

Halal 
Sesuatu yang diperbolehkan oleh Islam

Haul
Cukup waktu satu tahun bagi pemilikan harta kekayaan seperti perniagaan, emas, ternak, sebagai batas kewajiban membayar zakat

Hiwalah
Pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam pengalihan piutang atau utang, dan jasa pemindahan / pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain

Ibnusabil  
Orang yang dalam perjalanan

Ijarah 
Perpindahan kepemilikan jasa dengan imbalan yang sudah disepakati menurut para fuqaha’. Ijarah ini memiliki 3 (tiga) unsur:

- Bentuk yang mencakup penawaran atau persetujuan

- Dua pihak pemilik aset yang disewakan dan pihak yang memanfaatkan jasa dari aset yang disewakan

- Objek dari akad ijarah, yang mencakup jumlah sewa dan jasa yang dipindahkan kepada penyewa

Ijarah operasional: Akad ijarah yang tidak berakhir dengan pemin-dahan kepemilikan dari aset yang yang disewakan kepada penyewa

Ijarah muntahiya bittamlik 
Akad ijarah yang berakhir dengan opsi berpindahnya kepemilikan aset yang disewakan kepada penyewa.

Ijarah muntahiyah bittamlik dapat berbentuk:

- Ijarah muntahiyah bittamlik yang memindahkan hak kepemilikan aset yang disewakan kepada penyewa–jika penyewa menginginkan hal tersebut–dengan harga yang diwakili oleh pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa selama jangka waktu penyewaan. Pada akhir jangka waktu penyewaan dan setelah cicilan terakhir dibayar, maka hak milik sah aset yang disewakan secara otomatis berpindah kepada penyewa atas dasar akad baru.

- Ijarah muntahiyah bittamlik yang memberikan hak kepemilikan kepada penyewa atas aset yang disewakan pada akhir jangka waktu penyewaan atas dasar akad baru dengan harga tertentu, yang mungkin merupakan harga simbolis

- Perjanjian ijarah yang memberikan penyewa salah satu dari 3 (tiga) opsi berdasarkan pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa a. Membeli aset yang disewakan dangan harga yang ditentukan berdasarkan pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa;

b. Pembaruan ijarah untuk jangka waktu yang baru; atau

c. Mengembalikan aset yang disewa kepada pemilik objek sewa

Infak : pemberian sesuatu yang akan digunakan untuk kemaslahatan umat

Ishtisna’ 
Kontrak penjualan antara al-mustasni (penjual akhir) dengan al-shani (pemasok) dimana al-shani– berdasarkan suatu pesanan dari al-mustasni–berusaha membuat sendiri atau meminta pihak lain untuk membuat atau membeli al-masnu (pokok) kontrak, menurut spesifikasi yang disyaratkan dan menjualnya kepada al-mustasni dengan harga sesuai kesepakatan serta dengan metode penyelesaian di muka melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu eaktu di masa depan. Ini merupakan syarat dari kontrak ishtisna’ sehingga al-shani harus menyediakan bahan baku atau tenaga kerja.

Kesepakatan akad ishtisna’ mempunyai ciri-ciri sama dengan salam karena dia menentukan penjualan produk tidak tersedia pada saat penjualan, namun ketidaksamaannya terletak pada harga ishtisna’ yang tidak dibayar ketika diselesaikan. Ishtisna’ juga memiliki ciri yang sama dengan penjualan biasa karena harga biasa dibayar dengan kredit. Ciri ketiga akad ishtisna’ sama dengan ijarah karena tenaga kerja digunakan pada keduanya.


Istishna paralel : Jika Al-mustashni (pembeli akhir) mengizinkan alshani (pemasok) untuk meminta pihak ketiga (subkontraktor) untuk membuat al-mashnu atau jika pengeturan tersebut bisa diterima oleh kontrak istishna itu sendiri, maka al-shani bisa melakukan kontrak istishna kedua guna memenuhi kewajiban kontraknya kepada kontrak pertama. Kontrak kedua ini disebut istishna paralel

Kafalah : akad penjaminan yang diberikan oleh kaafil (penanggung/ bank) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makhful ‘anhu, ashil)

Kaafil 
Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban puhak lkain dalam akad kafalah

Ma’jur : objek sewa dalam transaksi ijarah

Makful : penerima jaminan dalam akad kafalah

Muallaf : orang yang baru memeluk agama Islam

Mudharabah 
Perjanjian kerjasama untuk mencari keuntungan antara pemilik modal dengan pengusaha (pengelola dana). Perjanjian tersebut bisa saja terjadi antara deposan (investment account) sebagai penyedia dan dan bank syariah sebagai mudharib. Bank syariah menjelaskan keinginannya untuk menerima dana investasi dari sejumlah nasabah, pembagian keuntungan disetujui oleh kedua belah pihak sedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia dana, asalkan tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran syariah yang telah ditetapkan, atau tidak terjadi kelalaian di pihak bank syariah. Kontrak mudharabah dapat juga dilaksanakan antara bank syariah sebagai penyedia dana atas namanya sendiri atau khusus atas nama deposan, pengusaha, atau para pengrajin lainnya termasuk petani, pedagang, dan sebagainya. Mudharabah berbeda dengan spekulasi yang berunsur perjudian (gambling) dalam pembelian dan transaksi penjualan.

Mudharabah Mutlaqah 
Investasi tidak terikat.

Mudharabah Muqayyadah 
Investasi terikat.

Mudharib 
Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam madzhab syafi’i disebut amil

Muqashah
Potongan pembayaran

Murabahah 
Penjualan barang dengan margin keuntungan yang disepakati dan penjual memberitahukan biaya perolehan dari barang yang dijual tersebut. Penjualan murabahah ada dua jenis. Pertama, bank syariah membeli barang dan menyediakan barang untuk dijual tanpa janji sebelumnya dari pelanggan untuk membelinya. Kedua, bank syariah membeli barang yang sudah dipesan oleh seorang pelanggan dari pihak ketiga lalu kemudian menjual barang ini kepada pelanggan yang sama. Pada kasus terakhir, bank syariah membeli barang hanya setelah seorang pelanggan membuat janji untuk membayarnya kepada bank

Musta’jir : penyewa dalam transaksi ijarah

Mustahiq : penerima zakat, Al-Qur’an mengatur bahwa penerima zakat adalah yang disebut sebagai 8 (delapan) asnaf (golongan/ kelompok)

Musyarakah 
Bentuk kemitraan bank syariah dengan nasabahnya dimana masing-masing pihak manyumbangkan pada modal kemitraan dalam jumlah yang sama atau berbeda untuk menyelesaikan suatu projek atau bagian pada projek yang sudah ada. Masing-masing pihak menjadi pemegang saham modal dasar tetap atau menurun dan akan memperoleh bagian keuntungan sebagaimana mestinya. Akan tetapi kerugian dibagi bersama sesuai dengan proporsi modal yang disumbangkan. Tidak diperbolehkan menyatakan sebaliknya.

Musyarakah permanen/tetap 
Musyarakah di mana bagian mitra dalam modal musyarakah tetap sepanjang jangka waktu yang ditetapkan dalam akad tersebut

Musyarakah menurun 
Musyarakah dimana bank memberikan kepada pihak lainnya hak untuk membeli bagian sahamnya dalam musyarakah sehingga bagian bank menurun dan kepentingan saham mitra meningkat sampai menjadi pemilik tunggal dari keseluruhan modal.

Muwakil 
Pemberi kuasa/nasabah dalam transaksi wakalah

Muzakki 
Pembayar zakat

Nisab 
Batas ukuran minimal, jika harta dan perniagaan seseorang telah melebihi batas ini maka zakat terhadap harta dan perniagaan wajib dibayarkan

Nisbah 
Rasio atau perbandingan pembagian keuntungan (bagi hasil) antara shahibul maal dengan mudharib

Qardh (pinjaman)
Penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dengan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan namun tidak diperkenankan dipersyaratkan dalam perjanjian

Qardhul hasan 
Pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam menggunakan dana tersebut selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati. Jika peminjam mengalami kerugian yang bukan merupakan kelalaiannya, maka kerugian tersebut dapat mengurangi jumlah pinjaman

Riba 
Pengambilan tambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan ajaran Islam

Riqab 
Hamba sahaya

Bai’ as-salam
Jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran di muka dengan syarat-syarat tertentu

Salam paralel : dua transaksi bai’ as-salam antara bank dengan nasabah dan antara bank dengan pemasok atau pihak ketiga lainnya secara simultan

Shadaqah
Pemberian sesuatu kepada orang lain dengan mengharap ridho Allah semata

Shahibul maal
Pemilik dana

Sharf : akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi valuta asing pada bank syariah hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai dan tidak diperkenankan untuk tujuan spekulatif

Taukil 
Tugas

Ta’zir : denda yang harus dibayar akibat penundaan pengembalian piutang, dana dari denda ini akan dikumpulkan sebagai dana sosial

Ujrah 
Imbalan

Urbun 
Jumlah yang dibayar oleh nasabah (pemesan) kepada penjual (yaitu pembeli mula-mula) pada saat pemesan membeli sebuah barang dari penjual. Jika nasabah atau pelanggan meneruskan penjualan dan pengambilan barang, maka urbun akan menjadi bagian dari harga.

Wadiah : titipan nasabah yang harus dijaga dan harus dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian barang tersebut

Wadiah yad-dhamanah : titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan, maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan

Wadiah yad-amanah : titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan sampai barang titipan tersebut diambil oleh penitip

Wakalah
Akad pemberian kuasa dari muwakil (pemberi kuasa/nasabah) kepada wakil (penerima kuasa/bank) untuk melaksanakan suatu taukil (tugas) atas nama pemberi kuasa

Wakil 
Penerima kuasa/bank

Zakat 
Secara harfiah, zakat berarti keberkahan, penyucian, peningkatan, dan suburnya perbuatan baik. Disebut zakat karena dia memberkahi kekayaan yang dizakatkan dan melindunginya. Di dalam syariah, zakat merupakan suatu kewajiban mengenai dana yang dibayarkan untuk tujuan khusus dan untuk kategori tertentu. Zakat merupakan jumlah tertentu yang telah ditentukan oleh Allah Yang Maha Kuasa untuk mereka yang berhak terhadap zakat sebagaimana telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Kata zakat juga digunakan untuk menunjukkan jumlah yang dibayarkan dari dana-dana yang terkena kewajiban zakat.

2 komentar:

Cerita Dewasa mengatakan...

makasih infonya mas eri    

PITIK Unnes mengatakan...

Ga sengaja baca artikel ini...
jadi tau istilah-istilah berbau islami....
blognya bagus, artikelnnya juga OK.

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.