Di web nya Dirjen Pajakyang saya baca (pajak.go.id), tagihan kartu kredit dikenakan bea materai. Besarnya adalah Rp 3000 untuk pembayaran sebesar Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta, atau Rp 6000 untuk pembayaran di atas Rp 1 juta. Pembayaran kartu kredit di bawah Rp 250 ribu tidak dikenakan bea materai. Biaya ini akan ditagihkan pada tagihan bulan berikutnya.
Tapi ternyata ada beberapa penerbit kartu kredit yang tidak mengenakan bea materai. Berikut adalah hasil pengamatan saya terhadap tagihan beberapa penerbit kartu kredit, apakah mereka mengenakan bea materai atau tidak.
* Bank Riau: ya
* ANZ: ya
* BCA: ya
* BII: ya
* BNI: ya
* Citibank: ya
* GE Money: ya
* HSBC: tidak, jika menggunakan tagihan elektronik (PDF)
* Danamon: ya
* Mandiri: ya
* Mega: ya
* Standard Chartered: tidak
* UOB Buana: ya
Saya pikir aneh jika ada penerbit kartu kredit yang mengenakan bea materai, tapi ada juga yang tidak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
1 komentar:
saya bingung pengenaan biaya materai untuk tagihan yang belum dibayar atau jumlah pembayaran dalam satu bulan..? contoh saya belanja 400.000. besoknya saya bayar kartu kredit saya 200.000. berarti tagihan saya sebesar 200.000. Nah itu dibebankan materai tidak..?
Posting Komentar
Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.