17 September 2010

KEBIJAKAN GIRO WAJIB MINIMUM DALAM RUPIAH

Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Jumat, 3 September 2010 memutuskan untuk menaikkan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam Rupiah menjadi 8% dan menerapkan GWM LDR. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk merespons tekanan inflasi yang cenderung meningkat melalui pengelolaan ekses likuiditas perbankan. Penetapan besaran GWM tersebut telah mempertimbangkan kondisi likuiditas perbankan sehingga tidak mengurangi kemampuan bank dalam ekspansi kredit sesuai dengan rencana bisnis bank dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

LATAR BELAKANG
  1. Kinerja perekonomian domestik terus membaik dan disertai dengan terjaganya
    stabilitas sektor keuangan. Namun, tekanan inflasi yang meningkat dan kondisi ekses
    likuiditas perbankan yang persisten tinggi perlu direspon agar tidak mengakselerasi
    ekspektasi inflasi yang dapat mengganggu stabilitas moneter.
  2. Stabilitas sektor keuangan yang telah terpelihara selama ini perlu terus didukung oleh
    penguatan kondisi sektor perbankan dalam menghadapi berbagai risiko yang muncul,
    serta perbaikan fungsi intermediasi perbankan.
  3. Stabilitas moneter dan sektor keuangan perlu terus ditingkatkan melalui pengelolaan
    ekses likuiditas perbankan secara terukur, antara lain melalui penerapan GWM.
  4. GWM dalam Rupiah yang berlaku perlu disesuaikan dengan memperhatikan kondisi
    likuiditas perbankan serta peran bank dalam menjalankan fungsi intermediasi
    sehingga tetap dapat memenuhi target ekspansi kredit sesuai dengan rencana bisnis
    bank, terutama kredit untuk tujuan produktif dan meningkatkan kapasitas
    perekonomian.

KEBIJAKAN YANG DITEMPUH :
  1. GWM Primer sebesar 8% DPK rupiah:
  • Penyesuaian GWM Primer dalam rupiah dari 5% menjadi 8% dari DPK rupiah
  • Terhadap pemenuhan tambahan GWM Primer dalam rupiah sebesar 3% dari DPK
    rupiah akan diberikan jasa giro sebesar 2,5% p.a.
  • Jasa giro tidak akan diberikan pada bank yang memiliki GWM Primer di bawah 8%.

2. GWM Sekunder sebesar 2,5% DPK rupiah:
  • GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% DPK rupiah tetap berlaku.

3. GWM Sekunder dalam rupiah sebesar 2,5% DPK rupiah tetap berlaku.
  • GWM LDR ditetapkan dalam suatu kisaran yang dipandang mampu mendorong
    fungsi intermediasi perbankan namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian
  • Berdasarkan tujuan di atas, kisaran target LDR ditetapkan dengan batas bawah
    78% dan batas atas 100%.
  • Bank-bank dengan LDR di luar kisaran tersebut akan dikenakan disinsentif dengan
    ketentuan sebagai berikut:
- Untuk bank yang memiliki LDR lebih rendah dari batas bawah target LDR
dikenakan disinsentif berupa tambahan GWM sebesar 0,1 dari DPK rupiah untuk
setiap 1% kekurangan LDR.
- Untuk bank yang memiliki LDR lebih tinggi dari batas atas target LDR dan
memiliki CAR lebih kecil dari 14% dikenakan disinsentif berupa tambahan GWM
sebesar 0,2 dari DPK rupiah untuk setiap 1% kelebihan LDR.
- Untuk bank yang memiliki LDR lebih dari batas atas target LDR namun memiliki
CAR 14% atau lebih tidak dikenakan tambahan GWM.

  • Target LDR dan parameter disinsentif sebagaimana dimaksud di atas akan
    dievaluasi oleh Bank Indonesia sewaktu-waktu diperlukan

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN

1. GWM Primer 8% DPK rupiah , Berlaku mulai 1 November 2010
2. GWM Sekunder 2,5% DPK rupiah Tetap berlaku
3. GWM LDR , Berlaku mulai1 Maret 2011

Masa tenggang waktu yang cukup lama tersebut dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi perbankan dalam menyesuaikan pengelolaan likuiditasnya. Kebijakan GWM dalam rupiah tersebut akan senantiasa dievaluasi dari waktu ke waktu sesuai dengan kondisi perekonomian.

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.