25 Oktober 2010

PENGERTIAN BANK GAGAL BERDAMPAK SISTEMATIK PADA KASUS BAILOUT BANK CENTURY

Akhir-akhir ini kita sering mendengar kata ‘Dampak Sistemik‘ ketika kita melihat kasus Bank Century . Di berbagai media disebutkan Bank Century harus diselamatkan , karena jika ditutup akan berdampak sistematik terhadap perbankan nasional secara khusus dan sistem keuangan bangsa secara umum, yang pada gilirannya berpotensi memicu krisis ekonomi. itu sendiri. Mungkin bagi sebagian besar orang bertanya apa itu BANK GAGAL BERDAMPAK SISTEMATIK ? .

Beberapa literatur mendefinisikan DAMPAK SISTEMATIK sebagai berikut :


  • Bank for International Settlements (BIS) mendefinisikan:

“the risk that the failure of a participant to meet its contractual obligations may in turn cause other participants to default with a chain reaction leading to broader financial difficulties.”


  • European Central Bank (ECB) mendefinisikan :

“…wide systematic shocks which by themselves adversely affect many institutions or markets at the same time. In this sense, systemic risk goes much beyond the vulnerability of single banks to runs in a fractional reserve system.”


  • Perppu JPSK, mendefinisikan :

“suatu kondisi sulit yang ditimbulkan oleh suatu Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan/atau gejolak pasar keuangan yang apabila tidak diatasi dapat menyebabkan kegagalan sejumlah Bank dan/atau Lembaga Keuangan Bukan Bank lain sehingga menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap sistem keuangan dan perekonomian nasional.”


20 Oktober 2010

FUNGSI BANK

Fungsi perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun, penyalur dan pelayan jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang di masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.


  • PENGHIMPUN DANA
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
  1. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
  2. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan (Dana Pihak Ketiga) seperti usaha Tabungan, Giro dan Deposito
  3. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam)
  • PENYALUR/ PEMBERI KREDIT
Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan memenuhi persyaratan untuk menghindari banyak kredit yang bermasalah atau macet.

  • Penyalur dana Dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap
  • Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “PELAYAN LALU LINTAS PEMBAYARAN UANG ” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.


Jika fungsi di atas diklasifikasikan lagi maka fungsi bank dibagi menjadi Fungsi Utama dan Fungsi Tambahan.
  • Fungsi Utama, meliputi:
  1. Penghimpun dana
  2. Pembiayaan
  3. Peningkatan faedah dari dana masyarakat
  4. Penanggung resiko.
  • Fungsi Tambahan, meliputi:
  1. Memberikan fasilitas pengiriman uang
  2. Penggunaan cek
  3. Memberikan garansi bank.

Fungsi bank yang dikemukakan di atas, secara umum merupakan fungsi bank umum, adapun fungsi dari bank sentral adalah:
1) Penyelesaian utang-piutang antar bank
2) Mengedarkan uang kertas
3) Wakil pemerintah dalam menerima pembayaran pajak
4) Sumber dana pinjaman terakhir
5) Memegang cadangan kas sistem
6) Mengontrol volume dan keadaan kredit untuk mempertahankan tingkat kegiatan ekonomi.

18 Oktober 2010

BANK UMUM

Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang PERBANKAN adalah :
“Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.“

Fungsi-fungsi bank umum
  • Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

  • Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.


  • Menghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.


  • Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.


  • Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.


  • Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank. Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.

17 Oktober 2010

EKONOMI INDONESIA AKAN KUAT

Indonesia kemungkinan akan mengalami percepatan ekspansi ekonomi-dengan pertumbuhan 6 persen, diprediksi untuk 2010 dan 2011, tetapi IMF juga telah memperingatkan tentang ancaman tekanan inflasi. Dalam pemeriksaan kesehatan tahunan, ekonomi Indonesia terbesar di Asia Tenggara, ekonom IMF mengatakan Indonesia telah muncul kuat dari krisis keuangan global akibat konsumsi domestik dan investasi, dan ekspor yang lebih besar.

Tahun lalu Indonesia merupakan negara dalam Kelompok Negara 20 ekonomi kebawah, Kini Indonesia tidak lagi berada di posisi tersebut hal ini merupakan refleksi dari manajemen ekonomi yang terus membaik dalam beberapa tahun terakhir, serta respon kebijakan yang tepat selama krisis. Namun pemulihan ekonomi lanjutan telah menempatkan tekanan terhadap harga.

Bank sentral perlu mengambil pendekatan proaktif untuk menjaga inflasi di cek. Menjaga inflasi yang rendah akan membantu biaya pinjaman yang lebih rendah sehingga dapat mendukung pertumbuhan. Target Inflasi untuk 2011 kisaran 4-6 persen dan bisa bergerak lebih tinggi. Sejak krisis, bank sentral telah mempertahankan suku bunga rendah, tetapi dalam laporan mereka para ekonom IMF mengatakan sekarang yang dibutuhkan untuk memenuhi ekspektasi bahwa inflasi akan disimpan dalam kisaran target.

Pertumbuhan yang cepat dapat menarik dana asing. kinerja dan stabilitas ekonomi yang bagus di Indonesia telah menarik investor asing yang terus mengalir ke pasar lokal. Namun Indonesia tetap rentan terhadap perubahan sentimen investor. Selama krisis utang Eropa awal tahun ini, sejumlah besar dana asing pergi meninggalkan Indonesia, tetapi pihak berwenang merespon dengan cepat dan membiarkan nilai tukar untuk menyesuaikan dengan keadaan sehingga Rupiah menguat,mereka juga mengumumkan peraturan untuk mengurangi arus keluar cepat di masa mendatang. Ekonom IMF meminta bank sentral untuk memperkuat neraca dalam koordinasi dengan pemerintah sehingga akan memiliki lebih banyak ruang untuk manuver dalam hal volatilitas masa depan.

Meningkatkan kekuatan sektor keuangan. IMF mengidentifikasi reformasi sektor keuangan untuk mengurangi risiko di masa mendatang. Sektor ini (keuangan) terbukti tahan selama krisis global, dan sistem perbankan saat ini keuntungan dari buffer modal yang besar dan profitabilitas yang tinggi. Namun, IMF menyarankan agar Indonesia bisa memperbaiki kerangka peraturan untuk memastikan pemantauan yang efektif dari bank-bank penting dan konglomerat keuangan. "Mengatasi kelemahan dalam tata hukum dan kerangka kelembagaan, dan perlindungan bagi pengawas diperlukan untuk meningkatkan stabilitas keuangan,"para ahli ekonomi dinyatakan dalam laporan mereka. Mereka menambahkan bahwa adopsi pemerintah undang-undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, yang akan memperjelas tanggung jawab berbagai badan hukum, adalah penting untuk mencapai stabilitas keuangan yang lebih besar. Para ekonom juga menyarankan cara untuk membuat pasar modal lebih dalam, misalnya, dengan terbuka pencatatan saham perusahaan milik negara, mengembangkan pasar modal bisa membantu arus masuk saluran yang lebih baik investor asing ke menggunakan produktif dalam perekonomian,"

Ekonom IMF menyarankan melakukan beberapa hal untuk mendorong Pertumbuhan ekonomi Indonesia, yaitu :

  1. Memperkuat kredibilitas kebijakan moneter. Komunikasi yang efektif Lanjutan dari sikap moneter proaktif akan sinyal komitmen untuk inflasi yang lebih rendah dan mengurangi volatilitas inflasi ke tingkat yang sebanding dengan perdagangan mitra's Indonesia.
  2. Meningkatkan kerangka peraturan keuangan. Strengthening supervision and governance structures in financial institutions are essential to enhanced stability. Memperkuat pengawasan dan tata struktur di lembaga keuangan sangat penting untuk meningkatkan stabilitas. Stronger enforcement of creditor rights and developing a deeper capital market would help improve financial intermediation and promote long-term investment. kuat penegakan hak-hak kreditur dan mengembangkan pasar modal lebih dalam akan membantu meningkatkan intermediasi keuangan dan mempromosikan investasi jangka panjang.
  3. Memobilisasi belanja pemerintah untuk mendukung investasi yang produktif. Sedangkan belanja pemerintah konservatif telah menempatkan Indonesia dalam posisi yang baik dalam hal utang publik, pemerintah perlu mengeluarkan uang untuk memperbaiki negara infrastruktur (jalan, kereta api, pembangkit listrik) untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan. Saat ini sebagian besar anggaran tahunan pergi ke subsidi energi, yang secara politis populer tapi tidak tepat sasaran pada masyarakat miskin. Sebuah kebijakan yang lebih baik akan meningkatkan pelayanan sosial dan transfer langsung kepada orang miskin, sedangkan kebutuhan investasi dalam infrastruktur negara itu

16 Oktober 2010

World Bank Approves US$100 Million Credit to Support Uganda’s National Budget

The World Bank Board of Executive Directors today approved an International Development Association (IDA) credit of US$100 million to finance part of Uganda’s National Budget. The eighth Poverty Reduction Support Credit (PRSC8) covering the financial year 2010/11, includes US$40 million provided under the pilot Crisis Response Window to help Uganda to respond to the challenges posed by the global economic crisis.


PRSC8 is the first in a series of three operations to support Uganda’s National Development Plan, and the first to be designed under the Joint Budget Support Framework together with the Government of Uganda and 10 other development partners.


“The move towards a collaborative joint budget support arrangement developed by the Government of Uganda and Uganda’s development partners is an important step towards realizing effective aid. It has reduced transaction costs for the Government of Uganda, increased national ownership, and improved budget support transparency and predictability,” said Paul Wade, Senior Country Economist for Uganda and Task Team Leader for the Operation.


The new PRSC series focuses on improving equity and value for money in public service delivery with sector-specific reforms in health, education, water, sanitation and transport.


The credit will supplement the Government’s own resources and funding from other budget support development partners. It aims to bolster Uganda’s impressive economic performance and steady poverty reduction over the past decade. The share of Ugandan households living in poverty fell from 44 percent in 1997 to 31 percent in 2005/06. However, whilst approving the credit, the Executive Directors expressed concern over the slow progress on important governance reforms and growing corruption challenges.


PRSC8 marks a reduction in the annual volume of the Bank’s direct budget support compared with previous years. The reduction is indicative of the slow progress towards the establishment of a performance management system in public service and an improved public procurement law that befits international best practice. However, the Ugandan authorities have reiterated their commitment to improving performance in these areas,” said Kundhavi Kadiresan, World Bank Country Manager for Uganda.


The World Bank has provided close to US$6.5 billion in loans and grants to Uganda since 1963, and has already committed US$1.2 billion to finance various programs and projects between 2009 and 2011. The Bank’s current portfolio in Uganda consists of 20 IDA-financed projects with a net commitment of approximately US$1.5 billion.



Sumber : Bank Dunia (The World Bank)

12 Oktober 2010

Subversi Perbankan

Penyelesaian restrukturisasi perbankan dan restrukturisasi kredit diharamkan diselesaikan secara politis. Sebab, masih banyak bank dan bankir yang perlu dilindungi untuk mendorong ekonomi. Jangan sampai semuanya dirusak oleh begundal politik.

Kasus Bank Bali telah mengingatkan betapa bank telah dikoyak-koyak oleh setan gundul. Ada politisi berbulu kuning yang tanpa nurani. Juga, ada makelar biadab yang menganggap nilai ratusan miliar merupakan hal biasa ketika rakyat sudah lapar. Terlebih lagi, para setan gundul penghisap uang bank itu dengan tenangnya mengembalikan uang hasil kong-kalikong itu. Tanpa rasa bersalah.

Padahal, kasus Bank Bali bukan sekedar menyelamatkan uang, tapi lebih banyak kepada hilangnya etika dan moral para pelaku bisnis. Juga, politisi yang egois hanya karena sebuah kursi dengan para penjabatnya yang korup. Relakah banggsa ini dipimpin oleh para setan gundul itu? Terlepas dari masalah kejahatan tingkat tinggi yang melibatkan para pemain, yang pasti akibat trik-trik itu telah membuat ekonomi Indonesia bertambah miskin. Rupiah kembali rock n’ roll telah memiskinkan cadangan devisa. Juga, kredibilitas perbankan murah.

Persoalan politik adalah persoalan politik. Persoalan restrukturisasi perbankan adalah persoalan perbankan. Keduanya tidak bisa dicampur menjadi satu. Sebab, restrukturisasi perbankan yang dikotori tangan-tangan kotor hanya karena rivalitas elit politik tentu akan menghasilkan perbankan yang cacat bawaan. Bahkan, akan melahirkan peta perbankan yang gelap.

Lebih jauh, kegagalan restrukturisasi perbankan akan memakan ongkos yang terlalu mahal. Ekonomi yang rusak dengan dipenuhi oleh pengangguran yang besar. Dan muaranya, rasa aman di kalangan masyarakat. Kerusuhan sosial adalah buah lain dari gagalnya restrukturisasi perbankan hanya karena malpraktek dari para politisi. Upaya pembajakan terhadap restrukturisasi perbankan atau pemulihan ekonomi mulai tampak jelas dari skandal Bank Bali. Para elit politik dengan berbagai cara termasuk memeras perbankan bukan hanya satu dimensi biasa. Tapi, sudah termasuk subversi terhadap perbankan yang sudah mulai tampak bergairah dengan ditandainya penurunan suku bunga dan stabilnya nilai tukar.

Banyak kalangan berharap, mudah-mudahan kasus Bank Bali merupakan kasu yang terakhir dari serangkaian kasus perbankan yang selama ini senantiasa diperas oleh siapa saja, termasuk oleh para bankir sontoloyo. Juga, para elit politik dan para debitur “buaya” macam Djoko S. Tjandra.

Kasus Bank Bali juga menjadi bukti bahwa sebuah bank dijadikan “pesta prasmanan”. Hanya mengungkap rekening dari manusia-manusia yang terbilatkan yang dianggap bijak. Tanpa itu Bank Indonesia tetap saja mandul. Penyelesaian restrukturisasi perbankan dan restrukturisasi kredit diharamkan diselesaikan secara politis. Sebab, masih banyak bank dan bankir yang perlu dilindungi untuk mendorong ekonomi. Jangan sampai semuanya dirusak oleh begundal politik.

( Infobanknews.com)

11 Oktober 2010

BANKIR BERMASALAH

Membiarkan berkeliaran bankir rusak dan debitur-debitur sampah sangat mungkin memukul balik industri perbankan ke lembah yang lebih buruk. Pengalaman menunjukkan, kantor bank yang megah tidak otomatis bankirnya bermental sehat. Demikian pula sebaliknya, kantor bank yang sederhana tidak secara langsung bankirnya sontoloyo.

Menurut kajian Infobanknews.com, kegagalan bank selama ini memang disebabkan oleh ulah bankir dan para pemilik yang tidak punya urat moral. Dana masyarakat yang berhasil dihimpun lebih banyak disalurkan ke kantongnya sendiri dibandingkan dengan untuk ekspansi nasabah di luar grup.

Para bankir amburadul telah menjadi aktor utama atas remuknya bank selama ini. Pelanggaran Batas Maksimum pemberian Kredit (BMPK), kredit fiktif, dan rekayasa pembukuan adalah tiga modus yang kerap dilakukan para bankir untuk menjebol banknya sendiri. Kasus bank-bank yang dilikudasi pada 1997 dan yang dibekukan pada 1998 dan 1999 lalu sebagian besar malakukan tiga kombinasi itu. Namun, anehnya, bankir-bankir rusak itu tetap tidak tersentuh oleh hukum.

Sudah ada bankir yang diperiksa atau sudah dijadikan tersangka, tapi kasusnya tetap terbungkus rapi di “ketiak” kepolisian atau kejaksaan. “Sejak ramai-ramainya skandal bank, tidak ada satupun bakir yang diproses secara hukum. Padahal, tidak ada sedikit bank yang remuk karena ulang bankir sontoloyo dengan cara kredit fiktif, misalnya,” ujar pengamat hukum perbankan Prodjoto, kepada infobank beberapa waktu lau.

Bank boleh saja tampak segar bugar, tapi kalau bankirnya berpenyakitan tetap saja bank berpotensi sakit. Kayakinan ini bisa saja terbukti manakala krisis datang menghadang dan ketika bank dalam perjalanan menuju kesulitan. Banyak kasus kegagalan bank bersumber dari rusaknya pengurus. Bankir nakal merupakan malapetaka bagi hancurnya sebuah bank yang dibekukan maupun dilikuidasi semuanya dikangkangi oleh pengurus dan direksinya dan tidak sedikit yang karyawannya pun ikut pesta. Bisa jadi karena bank remuk karena orang dalam, persyaratan untuk menjadi bankir semakin sulit. Ada istilah bankir masuk DOT (Daftar Orang Tercela) dan ada bankir yang harus ikut fit and proper test. Semua itu menjadi barang mahal bagi seorang bankir yang ingin terus berkarir di bank. Sangatlah berharganya sepucuk surat yang namanya lulus fit and proper test. Sebab, tanpa itu maka kiamatlah bankir atau pemilik bank itu.

Di sisi lain, penanganan tentang bankir bermasalah yang menjadi tersangka juga teramat kabur. Ada bankir yang menjadi tersangka, tapi masih bebas tanpa status yang jelas. Ada pemilik bank yang masuk daftar kredit macet bank, tapi masih mengendalikan bank dengan status lulus bersyarat. Juga, ada “rebutan rezeki” antara kepolisian dengan kejaksanaan tentang penangan bankir-bankir bermasalah. Hal yang sama juga terjadi pada debitur-debitur busuk. Adakah mereka dibayar oleh para bankir dan debitur tuyul, yang jelas-jelas menggondol triliunan uang negara ? Membiarkan berkeliaran bankir rusak dan debitur-debitur sampah sangat mungkin memukul balik industri perbankan ke lembah yang leblih buruk


infobanknews.com

10 Oktober 2010

SURGA UANG ADA DI INDONESIA

Pasal-pasal rahasia bank seirngkali menjadi pasal dilematis. Satu sisi harus melindungi kepercayaan sang pemilik uang. Tapi, satu sisi yang lain dicurigai sebagai pasal yang aman bagi persembunyian uang-uang kotor.

Surga uang itu ada di Indonesia. Bukan di Austria atau Swiss. Bukan pula di Cyman Island. Di tempat-tempat kesohor itu hanyalah menjanjikan rahasia si pemilik uang, dan tidak menjanjikan suku bunga. Tapi, di Indonesia, selain rahasia pemilik uang di jamin Undang-Undang perbankan, baik yang baru atau sebelumnya, juga memberikan suku bunga yang bikin kenyang. Tidak peduli itu uang hasil korupsi, prostisusi atau hasil kong-kalikong dengan "king-kong" penguasa ataupun dengan warisan, tak pernah diusut asal-usulnya. Semua mendapat tempat yang aman di hati perbankan Indonesia. Bahkan, dijamin 100% oleh pemerintah. Tak hanya itu. Sebab, ada pula bank yang ikut membantu dalam penggelapan pajak deposito.

Pasal-pasal rahasia bank seringkali menjadi pasal dilematis. Satu sisi harus melindungi kepercayaan sang pemilik uang. Tapi, satu sisi yang lain dicurigai sebagai pasal yang aman bagi persembunyian uang-uang kotor. Sebab, ia hanya bisa diterobos oleh izin tertulis Bank Indonesia. Tanpa itu, melacak uang panas di perbankan Indonesia seperti mencari jarum ditumpukan jerami. Sulit. Namun, oleh para pemilik uang, perbankan Indonesia masih tetap bukan menjadi tempat favorit bagi korupor kakap dalam negeri. Para konglomerat telah memilih Singapura untuk membiakkan uangnya, dan para koruptor telah memilih Swiss dan belakangan Asutria untuk merawat uangnya.

Mengapa? Ini semata-mata soal siapa yang berkuasa. Dan, seperti biasa di tengah peralihan rezim, banyak pemlik uang panas yang mencuci uangnya (money loundering) ke bank-bank luar neger. Apakah ia koruptor atau penjarah ? Semua ramai-ramai meminta fund manger dan pengacara kondong luar negeri untuk membersihkan uang-uang kotornya. Ini seperti sebelum pemlihan presiden pada 1992-1997 silam. Meski begitu, bukan berarti tidak bisa diterlusuri. Caranya? Cukup dengan menjadikan koruptor sebagai tersangka

Adopsi dari Infobanknews.com

07 Oktober 2010

BI Tetapkan Aturan Basel III 2018

Bank Indonesia (BI) akan menerapkan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) tahap III atau Basel III mulai tahun 2018. Ada 3 poin penting dari aturan Basel III yang berlaku secara internasional itu.
  1. Pengaturan capital buffer
  2. Pengenaan leverage ratio (kredit terhadap PDB) Rasio Kecukupan Modal (CAR) bank akan menjadi lebih tinggi ketika kondisi ekonomi membaik dan dapat menjadi lebih rendah dari ketentuan ketika kondisi ekonomi memburuk. Modalnya akan disesuaikan profil dan risiko bank. Ada batas minimalnya jika bank itu berisiko namun jika tidak, dia harus lebih tinggi. Bank bisa saja diminta menghimpun modal ketika kondisi sedang baik dan menggunakan modal itu di bawah ketentuan normal apabila kondisi sedang jelek, makanya ini ada unsur makronya," nantinya kredit terhadap PDB di suatu negara tidak boleh lebih dari sekian. Itu nanti diatur di bawahnya, karena berdasarkan penelitian dari suatu negara misalnya jika propertinya sudah terlalu banyak dia bisa menimbulkan gangguan terhadap stabilitas," ujarnya.
  3. Penguatan manajemen likuiditas Penguatan modal akan lebih terarah kepada tier I. "Tier I atau modal inti nantinya dipersamakan dengan modal disetor,"
"Berlakunya secara internasional, dan itu akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara. Tetapi secepatnya berlaku di 2018,"

Sumber : Vibiznews diubah seperlunya.

06 Oktober 2010

DAFTAR BANK PALING AMAN DIDUNIA

Setelah sempat mengalami hantaman pada saat krisis finansial global dua tahun lalu, sektor perbankan global mulai mengalami pemulihan terutama dalam hal pemulihan kondisi finansial dalam merespon dan mencegah terjadinya krisis sektor kredit kembali. Merunut kebelakang, sejak terjadinya krisis sektor finansial, banyak calon nasabah mencoba untuk menguruhkan niatnya untuk menabung di bank. Selain tekanan dari imbas fundamental ekonomi, para calon nasabah tersebut juga khawatir uang yang ditabungnya tidak aman mengingat tingginya resiko yang dihasilkan dari dampak krisis kredit. Mengenai kondisi pentingnya keamanan, CNBC pada merilis hasil survey bank-bank di dunia yang dinilai memiliki tingkat keamanan paling unggul. Penilaian dalam menentukan tingkat keamanan dilihat dari besarnya jumlah aset yang dimiliki, track record yang aman dari krisis kredit dan juga nominal suku bunga jangka panjang yang ditawarkan. Berikut daftar bank paling aman di Dunia

  1. Shizuoka Bank Salah satu bank terbesar di Jepang ini tercatat memiliki aset sebesar 5,65 miliar dollar dengan sebanyak 167 cabang tersebar di beberapa wilayah Jepang seperti Tokyo, Osaka, nagoya dan Shizuoka. Belum lagi pada beberapa kota di negara lain seperti New York, Los Angeles, Brussels, Hong Kong, Shanghai dan Singapura. Ukuran keamanan finansial Shizuoka Bank dinilai dari besarnya ratio kecukup modal yang mencapai 14,12% dan merupakan level tertinggi diantara bank-bank yang ada di Jepang. Bank yang berdiri pada tahun 1943 ini memang menjadi bank yang dinilai "bersih", disaat ekonomi global dihantam krisis kredit, Shizuoka Bank justru aman dan menjadi salah bank yang aman dari kasus kredit yang cukup marak terjadi di Jepang. Amannya Shizuoka Bank terhadap kasus kredit disebabkan oleh orientasi bank tersebut dalam menyalurkan kredit ke sektor non konsumsi dan non properti
  2. National Bank of Kuwait. Merupakan salah satu bank terbesar di wilayah Timur Tengah. Dengan menganut sistem perbankan syariah, NBK justru kebal terhadap goncangan sektor finansial global 2 tahun lalu. Dengan memiliki aset sebesar 142,41 miliar dollar dan memiliki 75 cabang yang tersebar di dalam negeri menjadikan bank ini bank yang kokoh dari segi penguasaan pasar perbankan di Kuwait. Dan berdasarkan penilaian S&P, NBK memiliki rating A+ dari sisi kredit.
  3. Intesa Sanpaolo. Salah satu bank terbesar di Italia ini memang dinilai sebagai bank yang tidak goyah akibat dihantam krisis global. Hal tersebut didasari oleh kebijakan bank yang lebih memprioritaskan kepada produk-produk yang "aman" pula seperti deposito dan dana pensiun. Sampai dengan tahun ini, bank tersebut telah memiliki 11,3 juta nasabah dengan 5.900 cabang yang tersebar di sleuruh Italia.
  4. BNY Mellon Merupakan salah satu bank yang selamat dari tekanan imbas krisis yang terjadi di AS. Bahkan dari segi peringkat didalam industri perbankan AS, BNY Mellon memiliki aset terbesar ke 9 di AS dengan nominal sebesar 235,69 miliar dollar sampai dengan kuartal kedua tahun ini. Untuk urutan kedelapan ditempati oleh bank asal Singapura yaitu DBS Bank yang salah satu bank terbesar di Asia Tenggara. Bank yang berdominasi di Singapura dan Hong Kong ini tercatat memiliki 200 cabang di 50 kota di seluruh Asia. Dan sebanyak 4 juta nasabahnya berada di Singapuran dan 1 juta di Hong Kong. Prestasi lainnya dibukukan oleh Bank terbesar di Singapura tersebut dengan kenaikan laporan profit perusahaan pada kuartal kedua lalu yang naik sebesar 85%.
  5. HSBC Holdings Salah satu bank terbesar di dunia saat ini. Aset yang dimiliki oleh bank yang berbasis di Inggris ini tercatat mencapai 112,09 miliar dollar.
  6. Banco Santander Salah satu bank terbesar di Spanyol dan juga ke 14 terbesar didunia dengan jumlah aset senilai 102,81 miliar dollar. Meski terbilang aman, Banco Santander di awal tahun ini sempat dirundung tekanan akibat adanya imbas dari krisis kredit di Portugal yang merambat ke Spanyol. Namun berkat kesigapan pemerintah Spanyol dengan diluncurkan paket bantuan akhirnya bank ini tetap dapat selamat dari imbas krisis.

04 Oktober 2010

REDENOMINASI

Redenominasi adalah pemotongan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Pada waktu terjadi inflasi, jumlah satuan moneter yang sama perlahan-lahan memiliki daya beli yang semakin melemah. Dengan kata lain, harga produk dan jasa harus dituliskan dengan jumlah yang lebih besar. Ketika angka-angka ini semakin membesar, mereka dapat mempengaruhi transaksi harian karena risiko dan ketidaknyamanan yang diakibatkan oleh jumlah lembaran uang yang harus dibawa, atau karena psikologi manusia yang tidak efektif menangani perhitungan angka dalam jumlah besar. Pihak yang berwenang dapat memperkecil masalah ini dengan redenominasi: satuan yang baru menggantikan satuan yang lama dengan sejumlah angka tertentu dari satuan yang lama dikonversi menjadi 1 satuan yang baru. Jika alasan redenominasi adalah inflasi, rasio konversi dapat lebih besar dari 1, biasanya merupakan bilangan positif kelipatan sepuluh, seperti 10, 100, 1.000, dan seterusnya. Prosedur ini dapat disebut sebagai "penghilangan nol"

03 Oktober 2010

JUMLAH BANK DI INDONESIA

SUMBER GAMBAR : BANK INDONESIA

02 Oktober 2010

BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK)

Untuk mengurangi potensi kegagalan usaha sebagai akibat dari konsentrasi penyediaan dana, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dengan melakukan penyebaran dan diversifikasi portofolio penyediaan dana terutama kepada pihak terkait maupun kepada pihak bukan terkait sebesar persentase tertentu dari modal bank yang dikenal dengan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit).

Mengingat terdapat hubungan yang signifikan antara kegagalan usaha bank dengan konsentrasi penyediaan dana, maka bank dilarang untuk memberikan penyediaan dana yang mengakibatkan PELANGGARAN BMPK. Disamping larangan dan pembatasan persentase tertentu dari permodalan, bank diwajibkan pula menerapkan manajemen risiko kredit yang lebih prudent kepada pihak terkait maupun peminjam atau kelompok peminjam yang memiliki eksposur besar (large exposure).

Hal utama dalam pengaturan BMPK dimaksud adalah :
  1. Penyediaan Dana kepada PIHAK TERKAIT ditetapkan maksimum 10% dari modal bank
  2. Penyediaan dana kepada satu peminjam yang BUKAN PIHAK TERKAIT maksimum 20% dari modal bank.
  3. Penyediaan dana kepada satu kelompok pemimjam yang BUKAN PIHAK TERKAIT maksimum 25% dari modal bank.
Secara operasional, mengingat bank dipengaruhi pula faktor eksternal, maka penyediaan dana dapat dikatakan tidak melanggar namun MELAMPAUI batas maksimumnya apabila disebabkan adanya penurunan modal bank, perubahan nilai tukar dan perubahan nilai wajar.

Mengingat peranan dalam perekonomian nasional khususnya sebagai lembaga intermediasi, maka meski terdapat pembatasan dalam penyediaan dananya, bank tetap perlu didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui langkah2 penyaluran dana kepada sektor riil dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, penyediaan dana tertentu diberikan kelonggaran atau pengecualian dalam penerapan BMPK, antara lain : penyediaan dana kepada BUMN yang bidang usahanya mempengaruhi hajat hidup orang banyak termasuk pembangunan infrastruktur, penyediaan dana yang dijamin oleh prime bank dan lembaga pembangunan multilateral, serta penyediaan dana kepada nasabah dengan pola kemitraan inti-plasma. Disamping itu, sejalan dengan upaya konsolidasi perbankan, penyertaan modal kepada bank lain dapat tidak diperhitungkan dalam BMPK.
BACA JUGA PERATURAN BANK INDONESIA (PBI) NOMOR 7/3/PBI/2005 TENTANG BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK)

01 Oktober 2010

KREDIT

Kata KREDIT berasal dari bahasa Latin Credere yang berarti percaya. Karenanya dasar pemikiran pemberian kredit oleh suatu perbankan kepada seseorang atau lembaga adalah berdasarkan kepercayaan.

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, kredit adalah : penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.

Berdasarkan pengertian tersebut, terkandung unsur-unsur kredit itu sendiri, sebagai berikut :

  1. Waktu, yang menyatakan bahwa ada jarak antara saat persetujuan pemberian kredit dan pelunasannya.
  2. Kepercayaan, yang melandasi pemberian kredit oleh pihak kreditur kepada debitur, bahwa setelah jangka waktu tertentu debitur akan mengembalikannnya sesuai kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.
  3. Penyerahan, yang menyatakan bahwa pihak kreditur menyerahkan nilai ekonomi kepada debitur yang harus dikembalikan setelah jatuh tempo.
  4. Risiko, yang menyatakan adanya risiko yang mungkin timbul selama jangka waktu antara pemberian dan pelunasannya.
  5. Persetujuan atau perjanjian, yang menyatakan bahwa antara kredit dan debitur terdapat suatu persetujuan dan dibuktikan dengan suatu perjanjian.