Tampilkan postingan dengan label PERBANKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERBANKAN. Tampilkan semua postingan

23 Juni 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Review Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.


Peraturan: Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Berlaku : Tanggal 2 Januari 2013
  1. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank mengatur mengenai cakupan kegiatan usaha dan pembukaan jaringan kantor sesuai dengan modal inti Bank yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional.
  2. Pokok-pokok pengaturan PBI ini meliputi antara lain:
    1. Umum
      1. Bank hanya dapat melakukan kegiatan usaha dan memiliki jaringan kantor sesuai dengan modal inti yang dimiliki.
      2. Ketentuan ini berlaku untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Umum Konvensional dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (Kantor Cabang Bank Asing – KCBA)
    2. Pengaturan Kegiatan Usaha Bank
      1. Berdasarkan modal inti yang dimiliki Bank dikelompokkan dalam 4 kelompok usaha (Bank Umum Kelompok Usaha – BUKU) sebagai berikut:
        1. BUKU 1, Bank dengan modal inti kurang dari Rp1 Triliun;
        2. BUKU 2, Bank dengan modal inti Rp1 Triliun sampai dengan kurang dari Rp5 Triliun;
        3. BUKU 3, Bank dengan modal inti Rp5 Triliun sampai dengan kurang dari Rp30 Triliun; dan
        4. BUKU 4, Bank dengan modal inti di atas Rp30 Triliun.
      2. Cakupan produk dan aktivitas yang dapat dilakukan BUKU sebagai berikut:
        1. Bank Umum Konvensional
          1. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah, kegiatan pembiayaan perdagangan, kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama, kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas, kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit, dan jasa lainnya, dalam Rupiah. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan valuta asing terbatas sebagai pedagang valuta asing
          2. BUKU 2 dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam rupiah dan valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dari BUKU 1. BUKU 2 dapat melakukan kegiatan treasury terbatas mencakup spot dan derivatif plain vanilla serta melakukan penyertaan sebesar 15% pada lembaga keuangan didalam negeri;
          3. BUKU 3 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 25% pada lembaga keuangan di dalam dan di luar negeri terbatas di kawasan Asia.
          4. BUKU 4 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 35% pada lembaga keuangan di dalam dan di luar negeri dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari BUKU 3 (international world wide).
        2. Bank Umum Syariah
          1. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah, serta kegiatan pembiayaan perdagangan, kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama, kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas, kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan, dan jasa lainnya, dalam Rupiah berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing terbatas sebagai pedagang valuta asing.
          2. BUKU 2 hanya dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam Rupiah dan valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dan berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. BUKU 2 dapat melakukan kegiatan treasury terbatas mencakup transaksi spot dan kegiatan treasury dasar lainnya berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, serta melakukan penyertaan sebesar 15% pada lembaga keuangan syariah di dalam negeri;
          3. BUKU 3 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 25% pada lembaga keuangan syariah di dalam dan di luar negeri terbatas di kawasan Asia;
          4. BUKU 4 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 35% pada lembaga keuangan dalam dan luar negeri dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari BUKU 3 (international world wide).
      3. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Unit Usaha Syariah mengacu pada kegiatan usaha Bank Umum Syariah sesuai dengan kelompok BUKU dari Bank Umum Konvensional yang menjadi induknya; dan untuk kegiatan-kegiatan usaha tertentu yang tidak termasuk produk atau aktivitas dasar bank syariah (kegiatan usaha Bank Umum Syariah BUKU 1) hanya dapat dilakukan oleh Unit Usaha Syariah setelah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
      4. Bagi Bank Umum Konvensional yang melakukan penyertaan kepada Bank Umum Syariah sebesar 5% dari modal Bank atau lebih, diberikan tambahan batasan penyertaan sebesar 5% dari modal Bank sehingga batasan penyertaan modal pada BUKU 2 paling tinggi sebesar 20% dan BUKU 3 sebesar 30% dari modal Bank.
      5. Bank dalam semua BUKU wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan produktif termasuk kredit atau pembiayaan kepada UMKM dengan target tertentu, yaitu:
        1. BUKU 1 paling rendah 55% dari total kredit atau pembiayaan;
        2. BUKU 2 paling rendah 60% dari total kredit atau pembiayaan;
        3. BUKU 3 paling rendah 65% dari total kredit atau pembiayaan;
        4. BUKU 4 paling rendah 70% dari total kredit atau pembiayaan
      6. Pengecualian kewajiban menyalurkan kredit atau pembiayaan produktif diberikan kepada Bank yang memfokuskan diri untuk membiayai kepemilikan rumah untuk kepentingan rakyat paling kurang 75% dari total kredit atau pembiayaan.
      7. Bank wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk melakukan produk/aktivitas tertentu yang bukan merupakan cakupan produk atau aktivitas dasar dan/atau memiliki risiko serta kompleksitas yang tinggi, antara lain penerbitan structure product, penerbitan surat utang ekuitas dan kegiatan jasa sistem pembayaran.
    3. Pengaturan Jaringan Kantor
      1. Persyaratan pembukaan jaringan kantor adalah Tingkat Kesehatan Bank dan alokasi modal inti (Theoretical Capital – TC) sesuai lokasi dan jenis kantor Bank.
      2. BUKU 3 dapat membuka kantor cabang, kantor perwakilan dan jenis kantor lainnya didalam dan luar negeri terbatas di kawasan Asia. Sedangkan BUKU 4 dapat membuka kantor cabang, kantor perwakilan dan jenis kantor lainnya di wilayah yang lebih luas dari BUKU 3 (international world wide).
      3. Dalam perhitungan ketersediaan modal inti untuk jaringan kantor, Bank Indonesia menetapkan:
        1. pembagian zona berdasarkan tingkat kejenuhan Bank dan pemerataan pembangunan;
        2. koefisien masing-masing zona; dan
        3. biaya investasi pembukaan jaringan kantor Bank untuk masing-masing BUKU.
      4. Bank wajib menyediakan alokasi modal inti yang cukup bagi seluruh jaringan kantor yang dimiliki bank. Dalam hal Bank tidak memiliki ketersediaan alokasi modal inti yang cukup, Bank tidak dapat melakukan pembukaan jaringan kantor yang baru sampai terpenuhinya peningkatan modal untuk mencukupi alokasi modal inti yang dibutuhkan. Bank masih dapat dipertimbangkan untuk membuka jaringan kantor yang baru apabila bank menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada UMKM minimal 20% atau UMK minimal 10% dari total kredit atau pembiayaan bank serta terdapat upaya pemupukan modal yang dilakukan bank.
      5. Dalam menentukan jumlah jaringan kantor yang dapat dibuka, selain pertimbangan TKS, alokasi modal inti, pangsa UMKM/UMK dan pemupukan modal, Bank Indonesia akan mempertimbangkan:
        1. Memberikan insentif tambahan jumlah jaringan kantor yang dapat dibuka bagi Bank yang memiliki ketersediaan alokasi modal inti yang cukup dan menyalurkan kredit UMKM paling rendah 20% atau UMK paling rendah 10%.
        2. pencapaian efisiensi bank.
      6. Ketersedian alokasi modal inti tidak diberlakukan bagi:
        1. pembukaan Kantor Fungsional yang melakukan kegiatan operasional khusus penyaluran kredit atau pembiayaan kepada UMK;
        2. pembukaan Jaringan Kantor bagi Bank yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam wilayah provinsi tempat kedudukan kantor pusatnya.
      7. Dalam rangka perimbangan penyebaran jaringan kantor, Bank dalam BUKU 3 dan BUKU 4 yang membuka jaringan kantor di Zona 1 atau Zona 2 dalam jumlah tertentu wajib diikuti dengan pembukaan jaringan kantor di Zona 5 atau Zona 6 dengan jumlah tertentu. Kewajiban ini dikecualikan bagi bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemda yang melakukan pembukaan kantor di Zona 1 atau Zona 2 yang merupakan provinsi tempat kedudukan kantor pusatnya.
    4. Rencana Tindak (Action Plan)
      1. Bank wajib menyampaikan rencana tindak penyesuaian kegiatan usaha, kegiatan valuta asing, penyertaan, dan pemenuhan kewajiban penyaluran kredit atau pembiayaan produktif paling lambat akhir bulan Maret 2013.
      2. Rencana tindak yang telah disetujui Bank Indonesia tersebut, akan dijadikan acuan bagi Bank dalam merevisi RBB yang disampaikan paling lambat akhir bulan Juni 2013.
      3. Jangka waktu untuk melakukan penyesuaian produk, aktivitas, dan penyertaan paling lama akhir Juni 2016. Sedangkan bagi BPD jangka waktu penyesuaian paling lambat Juni 2018.
    5. Perlakuan pengawasan terhadap Bank yang mengalami penurunan Modal Inti.
      Bank yang mengalami penurunan Modal Inti sehingga mengalami penurunan BUKU selama 3 bulan berturut-turut wajib menyusun rencana tindak yang dapat berupa penghentian kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan BUKU atau menambah modal. Bank diberikan jangka waktu 1 tahun untuk menyelesaikan pelaksanaan action plan tersebut.
    6. Pengenaan sanksi kepada Bank.
      Pengenaan sanksi kepada Bank mengacu kepada Pasal 52 UU Perbankan atau Pasal 58 UU Perbankan Syariah yaitu teguran tertulis, penurunan peringkat Tingkat Kesehatan, larangan pembukaan jaringan kantor dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu.
    7. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, beberapa peraturan dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yaitu:
      1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No.5/10/PBI/2003 tanggal 11 Juni 2003 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Penyertaan Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4296).
      2. Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 huruf b Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa.
      3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pada saat berlakunya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini yang mengatur mengenai kegiatan valuta asing bagi Bank.

12 Maret 2013

BI Tidak Siap Basel III

Medio 2012 BI mengeluarkan consultative paper yang berisi rancangan peraturan Basel III. BI tidak siap dengan Basel III dan mencoba mengulur-ulur waktu ?
 
Basel III bukan sekadar peraturan kapitalisasi, melainkan new mindset. Ada tiga tujuan mengapa Basel III ditetapkan oleh Bank for International Settlements (BIS). Satu, peraturan sebelum krisis global dianggap kurang mapan dalam menghadapi insentif di perbankan yang menyebabkan sistem keuangan goyah ketika kepercayaan publik dan investor menurun. Basel III menanggapi aspek itu dengan meningkatkan persyaratan modal dasar minimum.

Dua, kekuatan modal bank merupakan keunggulan kompetitif pada saat pasar merapuh dan kondisi ekonomi melemah. Hanya bank yang memiliki kepercayaan dari bank-bank lain yang bisa mendapatkan pinjaman dengan lancar dan meminjamkan dengan hati tenang. Tiga, implementasi yang konsisten dari Basel III sebagai standar di seluruh dunia akan membantu menyediakan fondasi di mana bank-bank dapat meluas dan bersaing di pasar internasional. Untuk itulah, BIS meminta anggotanya melakukan proses Basel III dengan saksama.

Dalam laporan BIS, hanya ada delapan dari 28 negara anggota yang akan siap dengan Basel III menurut jangka waktu yang disepakati. BIS terus menegaskan bahwa tugas-tugas yang mesti dilakukan untuk penerapan Basel III masih teramat besar. Untuk itu, BIS meminta negara-negara anggota untuk melipatgandakan upayanya sehingga peraturan perbankan dalam negeri yang sejalan dengan Basel III bisa diterapkan.

Indonesia sendiri adalah satu dari 27 negara yang menjadi anggota BIS yang misinya menetapkan peraturan perbankan global. Negara yang menjadi anggota adalah anggota G-20 dan negara-negara yang merupakan pusat keuangan, seperti Hong Kong, Luksemburg, dan Singapura.

Pada Juni 2012 Bank Indonesia (BI) mengeluarkan consultative paper (CP) yang berisi rancangan peraturan Basel III. CP dirilis agar industri perbankan dapat memberikan komentar sebelum rancangan itu menjadi peraturan. Dengan mengeluarkan CP tersebut, BI—dalam usahanya—terlihat telah memenuhi target dalam menginformasikan kepada perbankan dan publik mengenai rancangan peraturan tersebut sebagaimana yang diminta oleh BIS.

Dengan mengeluarkan CP Basel III, BI telah memberitahukan kepada dunia bahwa Indonesia akan memasuki fase implementasi kedua. Fase kedua adalah fase di mana negara anggota telah memublikasikan CP-nya. Memenuhi target pelaksanaan Basel Committee adalah penting karena mereka akan memublikasikan siapa dari anggotanya yang tidak konsisten dalam pelaksanaannya atau ketinggalan.

Sayangnya, CP ini kemungkinan besar hanya untuk memenuhi deadline Basel Committee karena substansinya terlalu sedikit untuk disebut makalah konsultasi. CP yang BI tata tidak memperlihatkan rencana konkret untuk menuntun perbankan dalam merealisasikan penerapan Basel III. Bila kita cermati lebih saksama, CP tersebut tidak melakukan penjabaran Basel III ke dalam konteks kondisi dan peraturan perbankan Indonesia.

Yang dilakukan ternyata hanya mengopi teks asli Basel III dan penerjemahan secara selektif. BI tidak menyebutkan kerangka waktu dan target pencapaian sementara yang realistis. Dengan menekankan hanya pada penerjemahan semata, BI telah kehilangan kesempatan untuk mengonsultasikan ke sektor perbankan komponen Basel III yang boleh berlaku khusus untuk Indonesia (national discretion).

BI juga telah menghilangkan kesempatan untuk menunjukkan analisisnya sendiri mengapa Basel III relevan dan penting dalam lingkup perbankan Indonesia. Kalau BI tidak menunjukkan antusiasmenya, bagaimana sektor perbankan bersemangat untuk mempersiapkan sistem dan mengalokasikan sumber daya manusia (SDM).

Walaupun pasti bank-bank Indonesia akan memenuhi permodalan minimal berdasarkan Basel III, beberapa aspek dari Basel III mengenai perhitungan kapital dan leverage rasio adalah sangat kompleks. Jadi, baik BI maupun sektor perbankan perlu waktu untuk pembelajaran dan diskusi yang cukup.

Demi memperkuat pernyataan itu, kita bisa ambil CP Malaysia sebagai alat perbandingan tanpa membandingkan. Malaysia bukan anggota BIS Committee, tetapi menunjukkan keseriusan dengan mengeluarkan makalah regulasi Basel III yang diterbitkan pada Juli 2012 untuk komentar dari industri perbankan.
Pada CP tersebut Bank Negara Malaysia (BNM) mencoba merangkul perbankan untuk bergerak. BNM mengajukan proposal konkret ke arah perbankan dan kemudian dipadu dengan pertanyaan tentang bagaimana pandangan perbankan terhadap regulasi Basel III di dalam operasi mereka.

Secara total BNM mengajukan 18 pertanyaan teknis yang menunjukkan bahwa BNM telah melakukan pekerjaan rumahnya untuk memahami dokumen Basel III dalam hubungannya dengan peraturan dan keadaan perbankan di Malaysia.

Kesimpulan yang bisa ditarik adalah bila negara anggota lain diminta melipatgandakan upayanya untuk segera memulai implementasi Basel III, BI mungkin akan diminta untuk mengempatgandakan keseriusannya bila Basel III Committee melakukan studi perbandingan dengan menggunakan CP BI sekarang sebagai rujukan. Kita perlu membuka catatan bahwa awal 2005 BI mengatakan bahwa industri perbankan nasional harus sudah menerapkan Basel II pada 2008. Empat tahun kemudian Basel II mulai dilaksanakan, walau belum semua pilar Basel II. Lantas, bagaimana transisinya ke Basel III?

Jadi, menurut pengamatan saya, BI tidak siap dengan Basel III dan mencoba mengulur-ulur waktu seperti yang sudah-sudah. BI seperti sedang mengulur waktu sampai dengan kewajiban dalam penataan perbankan resmi di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti pernah dikatakan Henri Queuille, seorang politikus radikal Prancis terkemuka, “Politics is the art of postponing decisions until they are no longer relevant.”

Mengapa ketertinggalan itu bisa terjadi? Salah satu masalah yang ada di BI, di samping ketidakseriusan yang disinyalir di atas, adalah ketertutupan kebijaksanaan SDM-nya dengan sistem rekrutmen selama puluhan tahun. Kekuatan staf BI hanya fokus pada pembinaan pegawai muda hingga menjadi senior dan kemudian pensiun di tempat yang sama.

BI seharusnya menjadi sebuah institusi negara yang pionir untuk memodernisasi kebijakan SDM-nya. Kalau kita lihat di Singapura, misalnya, rekrutmen jalan terus di semua tingkat. Dengan merekrut pakar dari swasta dan mempermudah atau mendorong pegawai BI bekerja di tempat lain, BI bisa mengimbangi cepatnya alur perkembangan zaman.

Lebih konkretnya, untuk memperlancar penerapan Basel III, salah satu yang harus diambil adalah melibatkan sektor perbankan dan mungkin konsultan dari swasta yang mempunyai gairah di Basel III. Bahkan, bukan sesuatu yang tabu untuk merekrut langsung ahli Basel dari swasta untuk memperkuat tim yang ada sehingga bisa saling membantu dan melengkapi tim Basel III yang ada

Harry Pattikawa (credit portfolio risk analys, bekerja di sebuah bank di Belanda)

11 Maret 2013

ATM di Tengah Arus Modernisasi

ATM yang menjadi saluran penting perbankan jumlahnya belum ideal. Perlu peningkatan kemampuan teknologi dan fitur transaksi untuk meningkatkan transaksi. 


Masihkah cara manual sekaligus konvensional dalam akses kanal perbankan, yakni memijit kode digit, menunggu menu tampil, memprosesnya di layar kecil, keluar uang tunai, ambil struk, dan seterusnya menjadi pilihan masyarakat Indonesia? Pada waktu bersamaan, aneka komputer tablet dan ponsel cerdas bertemu berbagai layanan perbankan yang compatible sehingga akses kanal melalui medium virtual menawarkan berbagai kemudahan dan kepraktisan.


Apakah automatic teller machine (ATM) menjadi opsi layanan perbankan terpilih dalam deru kemajuan zaman dan layanan yang membuat semuanya tercakup dalam satu genggaman gadget?


Faktanya, meski jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini berkisar 55 juta (dengan aneka pencapaian seperti pengguna Facebook terbanyak kedua dan Twitter terbanyak kelima di dunia), tak terjadi perubahan signifikan dalam kanal layanan perbankan.


Berdasarkan survei internet banking yang kami lakukan tahun lalu, ATM ternyata masih menjadi pilihan pertama masyarakat Indonesia dalam saluran layanan, selanjutnya diikuti internet banking, layanan di kantor cabang, SMS banking, dan mobile banking.


Posisi tersebut layak dijadikan prolog dalam tulisan ini mengingat sejumlah data penunjang berikutnya masih menunjukkan betapa kuatnya eksistensi ATM—yang secara bersamaan memperlihatkan aneka potensi yang belum dikembangkan. Kuatnya eksistensi ATM terlihat dalam dua variabel. Pertama, ditilik dari sisi volume dan transaksi harian sepanjang periode 2007-2011, keduanya mencatat pertumbuhan masing-masing 22,10% dan 21,35% per tahun.


Ambil contoh pada 2007, volumenya mencapai kisaran 1 juta transaksi per hari dengan nilai uang ditarik rata-rata Rp1,7 triliun per hari. Lima tahun kemudian, pada 2011, volumenya naik menjadi 2,3 juta kali dengan nilai Rp2,5 triliun. Kini estimasi pada 2012 ada 2,7 juta volume transaksi dengan nilai Rp3 triliun (meliputi tunai Rp1,4 triliun, belanja Rp100 miliar, transfer intrabank Rp1,1 triliun, dan transfer antarbank Rp250 miliar).


Dari angka di atas, jika dibagi rata, rata-rata mencapai 158 transaksi per ATM per hari dengan rata-rata transaksi Rp157.487.401 per ATM per hari. Sebuah angka yang cukup menggembirakan, sebenarnya. Kendati demikian, rentang transaksi minimal adalah 120 transaksi dan maksimal 450 transaksi per ATM. Dengan pendekatan standar negara maju, rata-rata transaksi malah antara 500 dan 1.000. Karena itu, masih ada pekerjaan rumah utilisasi bagi perbankan nasional.
 

Kedua, dari jumlah ATM, berdasarkan data Bank Indonesia (BI), saat ini berkisar 47.000 unit atau naik 43,3% dari 2010. Lima bank terbesar pemiliknya adalah BRI (11.111 unit), Bank Mandiri (10.361 unit), BCA (8.836 unit), BNI (6.831 unit), serta Bank CIMB Niaga (1.749 unit). Dari sisi persentase komposisi kepemilikan, bank umum memiliki ATM 58%, BPD 28%, bank syariah 8%, serta BPR 6%. Demikian juga jika dibandingkan dengan penetrasi di negara lain, angka ini masih sangat minim.

Kita lihat dari sisi rasio jumlah ATM per 1.000 kilometer persegi (km2), dalam hal ini sebarannya mencapai 12,39. Bandingkan dengan tiga negara tetangga kita, yakni Malaysia (33,12), Thailand (80,68), dan Filipina (30,35). Artinya, ATM masih jarang di sekitar kita.


Dari sisi jumlah ATM per 100.000 populasi orang dewasa, rasionya 13,37, sementara Malaysia 50,18, Thailand 77,69, Filipina 14,88, Brasil 120,62, bahkan Jepang dan Amerika Serikat (AS) rasionya masing-masing 132,96 dan 173,75.

Dengan mengacu pada jumlah penduduk serta pertumbuhan ekonomi yang terus terjadi di Indonesia, jelaslah sudah bahwa angka saat ini masih jauh dari ideal. Perbankan harus membuat kanal layanannya lebih tersebar dan mudah ditemukan. Artinya pula, rata-rata 15 ATM/100.000 populasi di Pulau Jawa dan Bali, Pulau Kalimantan (7/100.000 populasi), Pulau Sumatera (15/100.000 populasi), Sulawesi (4/100.000 populasi), dan Papua (8/100.000 populasi), masih perlu ditingkatkan.


Selain kuatnya data tersebut, di lain sisi terdapat tiga isu utama yang harus menjadi prioritas ke depan. Ketiga itu tersebut adalah mengenai keluhan operasional, layanan ke depan yang harus disediakan, serta rencana migrasi kartu ATM.


Dari segi keamanan, kejadian pencurian saldo ATM dengan proses scamming di Bali beberapa tahun silam adalah isu yang tak boleh sekalipun diremehkan. Jangan pernah tidak waspada.


Prioritas kedua adalah bersiap menyediakan berbagai bentuk layanan advance ATM, antara lain menyediakan ATM berbicara (talking ATM) yang ditujukan bagi saudara kita kaum tunanetra. Juga menarik disediakan adalah ATM multi currency, seperti sudah dilakukan Myanmar Foreign Trade Exchange Bank dengan kurs dolar, pound, euro, dan dolar Hong Kong.


Ada pula menu biometric identification, dalam hal ini akses baru akan dilayani kalau scan telapak jari berhasil diidentifikasi. Termasuk juga menyediakan gold ATM yang akan mengeluarkan batangan emas seperti dimulai di London tahun lalu.


Prioritas terakhir adalah mengenai perlunya perbankan nasional mengelola sebaik mungkin antara peningkatan layanan melalui migrasi kartu ATM magnetik ke cip dan nilai investasi yang dibutuhkan. Jangan sampai bujet yang dikeluarkan tidak efektif karena tidak meningkatkan loyalitas pelanggan atau menarik pelanggan baru, misalnya. Karenanya, penting untuk menyosialisasikan keunggulan migrasi tersebut. Apalagi BI akhir tahun lalu sudah mengeluarkan surat edaran yang meminta perbankan mulai menerapkan kebijakan migrasi ini dengan tenggat pemenuhan aturan selambatnya 1 Januari 2016.
 

Secara paralel, BI juga meminta perbankan tidak membebankan migrasi ini kepada nasabah. Terlebih seluruh bank telah berkomitmen bersedia menanggung biaya karena pergantian kartu merupakan bagian dari layanan meningkatkan keamanan.


Dalam sebuah kesempatan Direktur Utama BCA, Jahja Setiaatmadja, mengatakan, migrasi kartu ATM magnetik ke cip butuh waktu sedikitnya tiga tahun dengan investasi yang dibutuhkan US$14 juta. Secara keseluruhan, migrasi butuh biaya minimal US$2-US$5 per kartu. Hingga Juni 2011, kartu ATM dan kartu debit yang beredar mencapai 55,14 juta kartu atau meningkat 22,92% dibandingkan dengan Juni 2010 sebanyak 44,21 juta kartu.

Karena itulah, migrasi menjadi prioritas komitmen seluruh bank nasional yang harus diproyeksikan sebagai metode dalam meningkatkan loyalitas dalam jangka pendek serta meningkatkan kualitas layanan dalam jangka menengah-panjang.


ATM di Indonesia masih mengalami proses pertumbuhan sehat dan dalam fase kompetitif sangat sehat. Karenanya, layanan masih jauh dari titik jenuh. Namun, optimalisasi tetap diperlukan, terutama melalui percepatan penetrasi dan peningkatan fitur.

Dimitri Mahayana (Chief Lembaga Riset Telematika Sharing Vision) / infobanknews

10 Maret 2013

Branchless Banking Sesuai dengan Struktur Ekonomi Indonesia

Konsep branchless banking (perbankan tanpa kantor cabang) dinilai sebuah metode terbaik dalam meningkatkan akses masyarakat dalam menjangkau lembaga keuangan. Konsep ini mulai digenjot banyak bank syariah nasional dengan melakukan memorandum of understanding (MOU) dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), dalam menyalurkan kredit ke pengurus tempat ibadah layaknya koperasi dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Seperti diketahui, saat ini masih minimnya masyarakat yang punya akses ke lembaga keuangan, karena letak geografis Indonesia yang kurang mendukung, sehingga branchless banking sangat membantu. “Di Indonesia masyarakat yang punya akses ke lembaga keuangan baru sekitar 40%. Branchless bank sangat diperlukan dalam struktur ekonomi seperti Indonesia. Ini bisa menjadi salah satu tools financial inclusion,.

29 Oktober 2012

Modal dan Resiko Bank

.
Sesuai dengan persamaan akuntasi Aset = Utang + Modal, maka setiap perubahan di Aset akan memengaruhi Utang dan atau Modal melalui laba rugi. Perhatikan contoh sederhana neraca bank, yang memiliki aset Rp 100, Utang Rp 95 dan Modal Rp 5. Bila suku bunga kredit dan deposito masing-masing 6% dan 5%, maka dengan tingkat gagal bayar (default rate) sebesar 0%, aset bank di akhir tahun meningkat menjadi Rp 106 dan modal menjadi Rp 6,25 melalui proses peningkatan laba sebesar Rp 1,25. Namun, dengan gagal bayar sebesar 4%, maka modal bank telah tergerus sebesar Rp 2,99 sehingga menjadi 2,01. Akibatnya pemilik bank akan mengalami kerugian karena tingkat pengembalian modal (ROE) menjadi minus 69,80%, dibandingkan dengan bila tidak terjadi gagal bayar dengan ROE 25%. Bila proses bisnis terus memburuk, misalnya gagal bayar menjadi 8%, maka modal bank menjadi minus Rp 2,23, karena pendapatan bank menjadi minus Rp 2,48 sementara biaya utang (bunga) tidak boleh default.  

Neraca pertama memberikan gambaran kepada kita bahwa kegagalan mengelola bank akan berdampak penciptaan nilai bagi pemegang saham, yakni merugi dan ancaman untuk dilikuidasi karena modal sudah negatif. Untuk mengatasinya, tindakan yang harus diambil adalah dengan menambah modal menjadi Rp 10. Pada neraca kedua, dengan gagal bayar 8%, bank tetap bertahan dalam bisnis, tidak dilikuidasi karena modal bank masih positif Rp 3,02. Namun, bila bank dikelola dengan semberono atau tidak mampu berselancar di atas gelombang perubahan yang menimbulkan resiko strategik dan resiko kredit, maka dengan gagal bayar yang lebih tinggi, misalnya 11%, bank ini membutuhkan injeksi modal baru. Artinya, injeksi modal bank tidak akan memberi manfaat dalam jangka panjang bila resiko yang dihadapi tidak dikelola dengan baik. Tetapi, dalam jangka pendek, injeksi modal telah membuat bank tetap bertahan dalam menghadapi gejolak.

05 Agustus 2012

APAKAH WNA BOLEH MENJADI DEBITUR SEBUAH BANK DI INDONESIA


Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 3/3/PBI/2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank yang menyediakan kemungkinan bagi berbagai transaksi untuk kepentingan pembiayaan yang bermanfaat bagi perekonomian domestik. Namun, kemudian sejak 14 Juli 2005 peraturan tersebut dicabut oleh Bank Indonesia (“BI”) dengan Peraturan BI No. 7/14/PBI/2005 (“PBI 7/2005”). Hal tersebut dilakukan sebagai langkah penyempurnaan agar ketentuan yang berlaku tidak menghambat kegiatan produktif dan dapat sejalan dengan beberapa perkembangan terakhir. Di pihak lain, langkah itu bertujuan agar dapat tetap menunjang tercapainya stabilitas sistem keuangan dan moneter di dalam negeri.
Berdasarkan Pasal 3 PBI 7/2005, bank dilarang memberikan kredit baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing kepada pihak asing. Pihak asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut meliputi:
  1.  Warga negara asing
  2.  Badan hukum asing atau lembaga asing lainnya
  3. Warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia
  4.  Kantor Bank di luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia
  5.  kantor perusahaan di luar negeri dari perusahaan yang berbadan hukum Indonesia.

Pengecualian atas larangan terhadap pemberian kredit tersebut di atas meliputi (Lihat Pasal 1 angka 2 PBI 7/2005):
  1. Kredit dalam bentuk sindikasi yang memenuhi persyaratan : Mengikutsertakan Prime Bank sebagai lead bank, diberikan untuk pembiayaan proyek di sektor riil untuk usaha produktif yang berada di    wilayah Indonesia, kontribusi bank asing sebagai anggota sindikasi lebih besar dibandingkan dengan kontribusi bank dalam negeri.
  2. kartu kredit 
  3. Kredit konsumsi yang digunakan di dalam negeri
  4. Cerukan intrahari rupiah dan valuta asing yang didukung oleh dokumen yang bersifat authenticated yang menunjukkan konfirmasi akan adanya dana masuk ke rekening bersangkutan pada hari yang sama dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia
  5. Cerukan dalam rupiah dan valuta asing karena pembebanan biaya administrasi
  6. Pengambilalihan tagihan dari badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset-aset bank dalam rangka restrukturisasi perbankan Indonesia oleh Pihak Asing yang pembayarannya dijamin oleh Prime Bank. (Lihat Pasal 9 ayat [1] PBI 7/2005)

Jadi, jelas bahwa Peraturan BI menyatakan WNA tidak dibolehkan mendapatkan kredit. Adapun WNA yang menikah dengan WNI di luar negeri, hanya diakui sah setelah didaftarkan di Catatan Sipil di Indonesia. Setelah pernikahan didaftarkan, maka jika tidak terdapat perjanjian pra-nikah, terjadilah persatuan harta, yang disebut harta bersama. Oleh karena itu, kredit yang akan diterima oleh pasangan yang WNI harus dianggap merupakan harta bersama yang sebagian merupakan hak pasangan WNA. Sebagian Bank di Indonesia membolehkan WNI yang memiliki pasangan WNA untuk mendapatkan kredit dengan jaminan tertentu dan kondisi tertentu yang tentunya prosentase jumlah kredit akan dihitung dari besar jaminan yang menjadi hak dari WNI.
Perlu diperhatikan pula ketentuan Pasal 3 jo Pasal 1 angka 2 huruf c PBI 7/2005 di atas, bahwa warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia, (juga) tidak boleh mendapat kredit dari Bank di Indonesia.
Dasar hukum:

29 Juli 2012

BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK)

Untuk mengurangi potensi kegagalan usaha sebagai akibat dari konsentrasi penyediaan dana, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, al dengan melakukan penyebaran dan diversifikasi portofolio penyediaan dana terutama kepada pihak terkait maupun kepada pihak bukan terkait sebesar persentase tertentu dari modal bank yang dikenal dengan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit).
Mengingat terdapat hubungan yang signifikan antara kegagalan usaha bank dengan konsentrasi penyediaan dana, maka bank dilarang untuk memberikan penyediaan dana yang mengakibatkan PELANGGARAN BMPK. Disamping larangan dan pembatasan persentase tertentu dari permodalan, bank diwajibkan pula menerapkan manajemen risiko kredit yang lebih prudent kepada pihak terkait maupun peminjam atau kelompok peminjam yang memiliki eksposur besar (large exposure).
Hal utama dalam pengaturan BMPK  adalah : 
  1.  Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait ditetapkan maksimum 10% dari modal bank
  2. Penyediaan dana kepada satu peminjam yang Bukan Pihak Terkait maksimum 20% dari modal bank.
  3. Penyediaan dana kepada satu kelompok peminjam yang Bukan Pihak terkait maksimum 25% dari modal bank.
Secara operasional, mengingat bank dipengaruhi pula faktor eksternal, maka penyediaan dana dapat dikatakan tidak melanggar namun melampaui batas maksimumnya apabila disebabkan adanya penurunan modal bank, perubahan nilai tukar dan perubahan nilai wajar.
Mengingat peranan dalam perekonomian nasional khususnya sebagai lembaga intermediasi, maka meski terdapat pembatasan dalam penyediaan dananya, bank tetap perlu didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui langkah2 penyaluran dana kepada sektor riil dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, penyediaan dana tertentu diberikan kelonggaran atau pengecualian dalam penerapan BMPK, antara lain : penyediaan dana kepada BUMN yang bidang usahanya mempengaruhi hajat hidup orang banyak termasuk pembangunan infrastruktur, penyediaan dana yang dijamin oleh prime bank dan lembaga pembangunan multilateral, serta penyediaan dana kepada nasabah dengan pola kemitraan inti-plasma. Disamping itu, sejalan dengan upaya konsolidasi perbankan, penyertaan modal kepada bank lain dapat tidak diperhitungkan dalam BMPK.

26 Juli 2012

Kesiapan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Jelang Idul Fitri 1433H/2012

Dalam rangka mengantisipasi kebutuhan masyarakat menjelang Idul Fitri Tahun 1433 H / 2012, Bank Indonesia (BI) telah mempersiapkan sistem pembayaran tunai dan non tunai agar dapat melayani kebutuhan masyarakat. Berbagai langkah telah dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan uang tunai, dengan cara mengoptimalkan distribusi dan persediaan uang tunai di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri. Sebagaimana halnya siklus tahunan, selama periode Ramadhan dan Idul Fitri umumnya terjadi peningkatan kebutuhan uang tunai dan sistem pembayaran non-tunai untuk memenuhi transaksi masyarakat. 

Bank Indonesia memproyeksikan kebutuhan uang (outflow) periode Ramadhan dan Idul Fitri 2012 sebesar Rp 89,4 triliun atau meningkat sebesar Rp 9,1 triliun dibandingkan dengan realisasi outflow periode Ramadhan dan Idul Fitri tahun sebelumnya. Uang Pecahan Besar/UPB (pecahan Rp.100.000, Rp.50.000, dan Rp.20.000) diproyeksikan sebesar Rp 81,1 triliun dan Uang Pecahan Kecil/UPK (pecahan Rp.10.000, Rp.5.000, Rp.2.000, dan Rp.1.000 serta uang logam seluruh pecahan) diproyeksikan sebesar Rp 8,3 triliun. Persediaan uang ini dinilai sangat mencukupi dalam memenuhi proyeksi kebutuhan uang periode Ramadhan dan Lebaran 1433 H, baik dari sisi jumlah total maupun jumlah per pecahan. 

Infrastruktur dan layanan sistem pembayaran non tunai juga telah disiapkan untuk mengantisipasi peningkatan transaksi pembayaran non tunai (RTGS, Kliring) yang volume transaksinya selalu meningkat rata-rata 13,7% di atas transaksi normal harian. Transfer dana melalui SKNBI saat ini juga telah menggunakan sistem transfer dana close to real time “Si Kilat” (Sistem Kliring Kini Lebih Cepat). Dalam menghadapi lonjakan transaksi, BI akan optimal bekerja sama dengan Perbankan dan sepanjang dibutuhkan BI juga siap menambah jam layanan operasional. 

28 Mei 2012

Plus-Minus Ekonomi Indonesia

Ketidakpastian ekonomi saat ini setidaknya Indonesia memiliki kekuatan untuk terus berkembang. Tapi, bukan berarti mulus. Ekonomi Indonesia masih menyimpan sejumlah kelemahan. Apa saja itu ?

Jakarta–Ketidakpastian ekonomi global saat ini tentu harus dihadapi Indonesia dengan tantangan yang berat dalam mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang tetap tinggi seperti tahun lalu. Indonesia sendiri memiliki beberapa karakteristik yang tetap mampu mendongkrak ekonomi tumbuh dengan kuat. Namun, Indonesia juga memiliki beberapa kelemahan.

Kepala Ekonom Bank Mandiri, Destry Damayanti, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, 23 Mei 2012, mengatakan, Indonesia setidaknya memiliki kekuatan, peluang, dan ancaman dalam ketidakpastian ekonomi yang masih terjadi hingga sekarang ini. “Dalam ketidakpastian ekonomi sekarang Indonesia memiliki strengths, opportunities, weaknesses, dan threats“, ujar Destry.

Ia mengungkapkan, dalam hal kekuataan, Indonesia memiliki ekonomi domestik yang kuat, seperti memiliki market yang besar, jumlah penduduk dan usia produktif serta Sumber Daya Alam yang melimpah. Selain itu, lanjutnya, Indonesia memiliki kelas menengah yang terus bertumbuh, adanya predikat investment grade, cadangan devisa yang kuat, pengelolaan utang pemerintah yang lebih berhati-hati, dan kebijakan moneter yang komprehensif.

“Ini menjadi sebuah fondasi kita untuk terus mengalami pertumbuhan yang baik pada tahun ini. Karena itu harus bisa dioptimalkan dengan baik sebagaimana mestinya”, harap Destry. Sementara dari sisi peluang, Indonesia memiliki peluang dikarenakan adanya pergeseran kekuataan ekonomi dari Barat ke Timur, semakin berperannya Indonesia di dalam forum dialog internasional seperti G20, APEC, dan semacamnya.

“Ini menjadi sebuah kesempatan Indonesia memiliki peluang yang besar untuk bisa memanfaatkan hal tersebut”, tutur Destry. Namun, masih kata Destry, Indonesia memiliki beberapa masalah yang menjadi sebuah kelemahan, yaitu kondisi infrastruktur yang belum memadai, sektor keuangan yang rentan terhadap gejolak ekonomi global, kualitas SDM Indonesia yang relatif masih rendah dibandingkan dengan negara tetangga. “Sangat disayangkan sekali menurut saya. Karena ini bisa menghambat Indonesia untuk bertumbuh pada tahun ini. Kita berharap pemerintah memberikan perhatian untuk menyelesaikan hal itu. Apalagi, dominasi kepentingan politik dalam kebijakan ekonomi masih ada”, terang Destry.

Bahkan, Destry memberi sedikit ancaman manakala pemerintah Indonesia tidak mempersiapkan secara pasti dan baik dalam menghadapi persaingan dan tantangan yang siap menghadang ke depan.

“Indonesia itu harus siap, karena kesiapan Indonesia dalam menghadapi persaingan global, seperti implentasi AEC harus baik. Selain itu kondisi ekonomi global yang tidak kondusif. Defisit Current Account (CA) yang memiliki kencendrungan memburuk, dan adanya ketidakpastian harga minyak dunia. Ini kalau tidak bisa diselesaikan bukan hanya ancamana, tapi bisa menjadi penghambat Indonesia berkembang”, tutup Destry. (Majalah Infobank)

27 Mei 2012

JURUS MENGENDALIKAN FRAUD

Riset ACFE menyimpulkan bahwa banking and financial services menyumbang 16,6% kasus fraud dan merupakan top ranking dari 1.843 kasus yang berhasil dibongkar oleh fraud examiners di seluruh dunia. Sebagai lembaga kepercayaan, sayang jika industri ini malah sarat dengan fraud.

Ada tiga faktor penyebab fraud, yaitu adanya tekanan (pressure), adanya kesempatan (opportunity), dan adanya pembenaran (rationalization). 

Kasus fraud yang dilakonkan Malinda Dee sangat transparan penyebabnya. Pertama, adanya tekanan atau pressure yang menimpa Malinda. Malinda adalah sosok sosialita yang menggandrungi gaya hidup yang sangat wah. Beliau adalah kolektor mobil-mobil supermewah. Anak-anaknya yang harus mengenyam pendidikan di mancanegara dengan standar hidup yang tinggi harus tinggal di daerah permukiman yang bergengsi. Tekanan yang mendorong dalam diri seorang Malinda terus-menerus mencari solusi apakah ada kesempatan yang bisa disiasati agar tekanan tadi dapat diobati. Ternyata kesempatan (yang merupakan faktor penentu nomor kedua) memang terbuka.
Jalan pikirannya sederhana. Sebagai senior customer relationship pada suatu bank papan atas di Indonesia, ia akan mencoba menembus barikade garis pertahanan pengamanan (yang disebut internal control atau pengendalian internal) yang telah dipasang, maka bereslah rencana jahatnya.
Unsur tekanan sudah tidak bisa ditahan. Unsur kesempatan sudah bisa ditemukan. Tentunya sebagai hamba Tuhan yang normal, ia akan berhenti sejenak untuk merenung sebelum meneruskan niat jahatnya, dengan selalu bertanya dalam hati: apakah ini legal, apakah aman tindakan kecurangan saya ini? Bagaimana nanti kalau terbongkar?
Namun, pertanyaan-pertanyaan menggoda tersebut akan sirna manakala muncul serangkaian jawaban pembenaran atau rationalization dari dalam dirinya: “Ah, kapan lagi. Mumpung ada kesempatan? Semua orang juga akan melakukan hal seperti ini.

04 Februari 2012

BI Rate Masih Jadi Acuan Penetapan LPS Rate

Dalam menetapkan LPS rate atau suku bunga penjaminan, BI rate masih menjadi faktor pertimbangan terbesar dalam penentuan tingkat suku bunga jangka pendek di pasar.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku masih menggunakan suku bunga acuan (BI rate) dalam penetapan suku bunga penjaminan atau LPS rate. Karena BI rate dinilai paling pas untuk menjadi acuan suku bunga jangka pendek. Kalau jangka panjang bisa pakai SUN (surat utang negara) sebagai patokan bunga. Tapi kalau DPK (dana pihak ketiga) atau simpanan yang reasonable itu pakai BI rate.

Dalam penetapan LPS rate sendiri ada tiga faktor yang dipertimbangkan, yakni risk free rate, default risk premium dan liquidity premium, di mana BI rate menjadi acuan dalam penentuan risk free rate. komponen paling besar dalam LPS rate adalah BI rate. Jadi kalau BI rate turun, itu pasti turun. Kecuali ada situasi default dan likuiditas risk meningkat, tapi kalau ini naik BI tidak mungkin turunkan BI rate.

Beban Berat Bankir BPD

Kondisi BPD sekarang jauh lebih baik dibandingkan dengan sebelum krisis 1998. Selain kinerja keuangannya yang terus berkembang, perangkat organisasi BPD sudah relatif baik, manajemen risiko sudah berjalan, pengembangan SDM sudah lebih baik, dan pengawasan intern juga sudah terbentuk. 

Jadi bankir memang menggiurkan. Selain fasilitas yang lebih dari memadai, bankir juga mendapatkan remunerasi di atas rata-rata. Namun, menjadi bankir daerah atau bankir bank pembangunan daerah (BPD) tidaklah ringan. Dibandingkan dengan bankir bank swasta dan bahkan bankir bank pelat merah, tantangan yang dihadapi bankir BPD terasa lebih berat. Jangan berbicara tentang level playing field, berbicara mengenai intervensi saja tidak kepalang besarnya.

Pendek kata, bankir BPD punya banyak bos. Selain Bank Indonesia (BI) di daerah, yang kualitasnya tidak seperti BI di Jalan Thamrin (Jakarta), pemilik BPD meliputi pemerintah daerah (pemda), seperti gubenur dan para bupati. Tak ketinggalan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang kerap memanggil para bankir BPD untuk rapat kerja dengan pertanyaan yang diulang-ulang. Gerak langkah BPD juga terus diawasi oleh pihak kejaksaan, kepolisian, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Itulah yang secara formal mengawasi BPD. Belum lagi yang informal kelas lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan bahkan serikat pekerja karyawan BPD yang terkadang melebihi suara anggota DPRD. Jadi, menjadi pengurus BPD tidak hanya dituntut pandai memainkan peran birokrasi, tapi juga harus mahir dalam mengelola bank agar tetap meraih keuntungan dengan tingkat kesehatan yang baik.

02 Desember 2011

STRATEGI BENANG MERAH MERAIH FUNDING

Perburuan funding yang tidak dilakukan secara organik, apalagi sustain, tidak direkomendasikan (unrecommended).

Apakah karena Bank Century bermasalah terus, Bank Mutiara menjadi susah funding-nya? Oh, jangan salah, fakta mencatat mereka makin merekah.

Yang nenjadi tanda tanya adalah dari mana alur si benang merah tersebut. Itu menggelitik untuk ditelusuri dan menarik untuk dikaji. Menyingkap sebuah misteri demi lahirnya sebuah strategi.

Memang hampir kebanyakan orang terpana, heran, dan tak percaya apa hal itu bisa? Dari laporan publikasi, Bank Mutiara telah membukukan kenaikan funding selama triwulan ketiga 2010 sebesar Rp1,8 tiriliun.

Kok bisa? Bukankah orang masih alergi terhadap produk-produk Bank Mutiara karena Bank Century? Tak usah pusing-pusing mencari.

Berikut ini kupasan mengenai konsep dan formulasi strategi benang merah ekspansi funding.

Sebelum membahas lebih jauh, kita samakan persepsi dulu bahwa formulasi ekspansi funding, yakni menahan dana existing dan menambah dana baru (fresh fund) yang berasal dari nasabah existing dan nasabah baru.

Kedua unsur tersebut harus digarap simultan sebab kalau tidak pasti berlepotan. Contoh, ada dana baru masuk, tetapi dana existing keluar, ya percuma. Sampai di sini pasti gampang dimengerti.

Selanjutnya, bagaimana strategi benang merah untuk ekspansi funding ?

07 November 2011

DAFTAR SUKU BUNGA KREDIT PERBANKAN

Berdasarkan data industri perbankan melalui laporan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) terlihat pada periode Juni 2011 dibandingkan pada periode September 2011 memang banyak bank yang menunjukkan penurunan namun tidak ada yang siginifikan.

Hanya beberapa bank seperti PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang secara signifikan menurunkan suku bunga dasar kredit khusus KPR. BCA per Juni 2011 mematok KPR di 9,50% kini per 31 Oktober 2011 BCA mengumumkan suku bunga KPR-nya di 7,50%.

Selain KPR, BCA juga menurunkan suku bunga kredit konsumer non KPR-nya secara signifikan. Kredit konsumer non KPR BCA turun hampir 200 bps dimana per Juni 2011 mencapai 10,05% menjadi 8,64%.

Bank Indonesia (BI) saat ini tengah mengevaluasi sejauh mana masyarakan dapat memanfaatkan informasi dari transparansi SBDK, yang diharapkan dapat meningkatkan kompetisi industri perbankan untuk menekan suku bunga pinjaman ke depan.

"Kalau SBDK isu dan tantangannya itu kan coachingnya pada transparansinya kepada masyarakat sehingga bisa digunakan. Nah jadi dengan itu bisa muncul kompetisi lebih sehat lewat transparansi itu. Ini di lapangan masih banyak yang harus diperbaiki," terang Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (2/11/2011).

Ia menjelaskan, untuk saluran transparansi ke masyarakat, untuk tahap awal BI menetapkan bank-bank beraset di atas Rp 10 triliun untuk menginformasikan tingkat SBDK-nya melalui website bank dan koran. Bank sentral pun tengah meninjau apakah dua saluran tersebut sudah cukup untuk menyampaikan informasi bagi masyarakat.

"Itu selain di web juga di koran 3 bulan sekali, jangan-jangan itu ngga terekspos juga oleh publik karena masing-masing orang aksesnya kan ngga sama. Mudah-mudahan aksesnya ini kepada masyarakat yang akan lebih baik," pungkasnya.

Berikut data SBDK perbankan (Juni 2011 dibanding Data Terakhir) yang dihimpun detikFinance dari masing-masing situs bank :

Bank Mandiri (30 September 2011)

  • Kredit Korporasi 11,25% turun menjadi 11,00%
  • Kredit Ritel 13,00% tetap 13,00%
  • Kredit Konsumer KPR 11,75% tetap 11,75%
  • Kredit Konsumer non KPR 13,25% turun menjadi 13,00%.

BNI (30 September 2011)

  • Kredit Korporasi 11,00% turun menjadi 10,75%
  • Kredit Ritel 13,05% turun menjadi 13,00%
  • Kredit Konsumer KPR 11,90% turun menjadi 11,80%
  • Kredit Konsumer non KPR 13,00% naik menjadi 13,15%.

BCA (31 Oktober 2011)

  • Kredit Korporasi 9,00% tetap 9,00%
  • Kredit Ritel 11,00% tetap11,00%
  • Kredit Konsumer KPR 9,50% turun menjadi 7,50%
  • Kredit Konsumer non KPR 10,05% turun menjadi 8,64%.

BII (5 Oktober 2011)

  • Kredit Korporasi 10,69% tetap 10,69%
  • Kredit Ritel 11,52% tetap 11,52%
  • Kredit Konsumer KPR 11,75% tetap 11,75%
  • Kredit Konsumer non KPR 10,37% tetap 10,37%

19 Agustus 2011

QUO VADIS KEMERDEKAAN EKONOMI

Tepat pada 17 Agustus 2011 ini, genap 66 tahun usia kemerdekaan Indonesia. Makna kemerdekaan bukan sekadar mengenang dan merefleksikan jihad pembebasan oleh para pejuang dari penindasan militer dan penjajahan kolonialis.

Kemerdekaan mesti diletakkan sebagai upaya mewujudkan cita-cita bersama, sebagaimana dititahkan dalam pembukaan konstitusi kita.

Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 menyebutkan, "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur."

Terdapat dua poin penting yang perlu digarisbawahi. Pertama, Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagai diktum pembebasan dari penjajahan, menandai fase awal yang mengantarkan bangsa Indonesia ke depan “pintu gerbang” menuju cita-cita berbangsa dan bernegara.

Namun kini, setelah 66 tahun berlalu, Indonesia sudah tidak lagi berada di depan pintu gerbang, tetapi telah sampai dalam esensi kemerdekaan itu sendiri, yaitu berikhtiar merealisasi cita-cita bersama sebagai mandat kemerdekaan.


Kedua, cita-cita bersama Indonesia untuk “merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur” merupakan ultimate goal keberadaan NKRI. Tentunya cita-cita luhur itu tidak dapat diraih hanya dengan simsalabim.

Cita-cita itu harus dimaterialisasi melalui formulasi strategis, program kerja sistematis, kebijakan publik yang mengabdi pada kepentingan rakyat (public service oriented), dan agenda-agenda progresif yang realistis dan terukur.

Tafsir atas cita-cita bersama itu salah satunya termaktub pada Sila Kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Secara filosofis, keadilan ekonomi sebagai faktor krusial terkait hajat hidup keseluruhan rakyat pada dasarnya berinisiasi dengan substansi kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi.

Pada posisi ini, kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi bukan hanya diukur dari hitungan statistik ansich semisal penurunan angka kemiskinan, melainkan hadirnya kedaulatan ekonomi, merujuk pada kata “berdaulat” sebagai salah satu poin cita-cita kemerdekaan.

Aspek Ketergantungan

Kemandirian ekonomi tidak berarti menutup diri dari percaturan ekonomi bangsa-bangsa di dunia, lantas mencukupi seluruh kebutuhan ekonomi nasional hanya dari sisi domestik. Kemandirian ekonomi berarti mengelola secara mandiri aset-aset yang menguasai hajat hidup rakyat banyak sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3 UUD 1945.

Pengelolaannya dilimpahkan kepada BUMN sebagai perusahaan negara. Kemandirian ekonomi secara prinsipiil mengandung political concern meningkatnya bargaining position di hadapan negara-negara maju. Posisi tawar inilah yang kini kian luntur, seiring lunturnya watak kemandirian ekonomi nasional.

Menarik menyimak analisis yang dikemukakan Ahmad Erani Yustika (2007) dari The Economic Reform Institute, bahwa pengertian kemandirian mula-mula mesti dikaitkan dengan faktor internal sebagai sumber terciptanya kebergantungan.

Dengan demikian, untuk menemukan arah kemandirian ekonomi nasional, kita harus terlebih dahulu mengidentifikasi sebab-sebab internal (internal causes) kebergantungan ekonomi terhadap negara-negara maju dan kekuatan asing.

Pertama, kebergantungan tercipta karena ketidakmampuan suatu negara untuk meningkatkan pertumbuhan kekuatan- kekuatan internal. Pengambil kebijakan salah dalam memformulasikan sektor basis yang menjadi keunggulan faktor produksi (endowment) negara. Kesalahan ini secara sistematis menyebabkan negara tergantung kepada luar negeri.

Kedua, beragam kebijakan operasional justru kerap menciptakan ketergantungan. Muncul industri padat modal yang bergantung teknologi asing dan produk impor yang digunakan untuk melayani pola konsumsi masyarakat elite.

Ketiga, globalisasi tidak lantas dimaknai sebagai pembukaan pasar tanpa batas sehingga seluruh bidang barang/komoditas ekonomi bebas dimasuki oleh asing. Globalisasi seharusnya dimengerti sebagai kebebasan untuk melakukan pertukaran kepentingan ekonomi yang saling menguntungkan, sehingga bila terdapat praktik transaksi ekonomi yang merugikan maka salah satu pihak bebas pula untuk menggagalkan atau memproteksi kepentingan domestiknya.

Kini harus diakui bahwa ekonomi nasional masih sangat bergantung pada negara maju dan kekuatan asing. Ketiga indikator tersebut menunjukkan kesalahpahaman sistem nalar tentang positioning ekonomi nasional di tengah kontestasi ekonomi global.

Problem Kemandirian

Selain kesalahpahaman sistemik di atas, terdapat beragam problem sumber daya dan manajerial pengelolaan aset negara yang menghalangi terwujudnya kemandirian ekonomi. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya BUMN yang mengalami pailit dan kebangkrutan.

Keseluruhan BUMN berjumlah 142, baik perusahaan umum (perum) maupun perusahaan perseroan (persero), diperkirakan mempunyai aset diperkirakan sekira Rp2.500 triliun. Aset sebesar itu belum mampu secara maksimal memberi kontribusi signifikan bagi negara.

09 Juli 2011

Moral Hazard di Balik Ketenangan Nasabah

Blanket guarantee memang bisa memberikan rasa aman dan membangkitkan confidence masyarakat. Sekarang momentum yang paling baik untuk mengganti era blanket guarantee dengan era LPS. Apa latarnya?

Pembentukan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sebenarnya merupakan obsesi lama sektor perbankan kita. Ketika Bank Summa dilikuidasi pada 1992, isu ini sudah mulai mengemuka. Ketika sebuah bank ditutup pemerintah, nasabah pun tidak mendapat perlindungan yang memadai. Mereka harus lama menunggu dan mengurus sebelum mendapatkan kembali haknya. Dalam kasus penutupan Bank Summa, diperlukan tempo empat tahun untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya. Bahkan, konon, sampai sekarang masih ada saja yang belum beres secara tuntas.

Dari kasus itu, kemudian timbul ide bahwa sektor perbankan kita memang memerlukan sebuah lembaga penjaminan dana nasabah yang disimpan di bank. Sehingga, jika sewaktu-waktu bank bangkrut, kepentingan nasabah terlindungi asuransi. Ide tersebut tentu saja bukan suatu hal baru. Sebab, tatkala terjadi the great depression pada 1930-an, pembentukan LPS menjadi suatu safety net yang amat penting.

Sesudah kasus Bank Summa, ide tentang LPS ini kembali tenggelam di tengah hiruk-pikuknya euforia perbankan. Sejak deregulasi Paket 27 Oktober 1987 (Pakto 87), sektor perbankan memang mengalami euforia luar biasa yang hanya sedikit mengalami jeda ketika crash menimpa Bank Summa.

Ide tentang LPS sebenarnya tak pernah mati. Secara sporadis, masih sering dilontarkan ide untuk membentuknya. Argumentasinya sangat jelas. Satu, kita pernah mengalami sendiri kasus Bank Summa. Dua, secara internasional pun sudah ada contoh sejarah bahwa LPS memang diperlukan untuk memberi rasa aman bagi nasabah.

04 Juli 2011

Sejarah Money Laundering

Salah satu bentuk kejahatan kerah putih sekaligus dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius (serious crime) adalah money laundering (pencucian uang). Menurut Billy Steel istilah “money laundering” aslinya berasal dari bisnis Laundromats (tempat cuci otomat) milik Mafia di Amerika Serikat. Para gangster di sana telah memperoleh penghasilan yang besar dari pemerasan, pelacuran, judi dan penyelundupan minuman keras. Mereka menginginkan agar uang yang mereka peroleh tersebut terlihat sebagai uang yang halal. Salah satu caranya adalah dengan membeli atau mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang bisnis halal dan mencampurkan uang hasil dari kejahatan mereka dengan uang hasil dari bisnis halal mereka tersebut. Laundromats dipilih oleh para gangster ini sebab usaha Laundromats dilakukan dengan menggunakan uang tunai dan pasti menguntungkan sebagaimana yang dilakukan oleh Al Capone.




Walaupun Al Capone telah dituntut dan dihukum dengan pidana penjara selama sebelas tahun di penjara Alcatraz pada bulan Oktober 1931, namun itu semua lebih karena ia dinyatakan bersalah telah melakukan penggelapan pajak daripada membuktikannya bersalah terhadap kejahatan asal (predicate crime) seperti pembunuhan, pemerasan, atau penjualan minuman keras tanpa izin yang telah menghasilkan banyak harta kekayaan tidak sah.   

03 Juli 2011

REGULASI BANK INDONESIA TERKAIT DENGAN PEMBERIAN KREDIT BANK

Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank. Namun mengingat sebagai lembaga intermediasi, sebagian besar dana bank berasal dari dana masyarakat, maka pemberian kredit perbankan banyak dibatasi oleh ketentuan undang-undang dan ketentuan Bank Indonesia.

UU Perbankan telah mengamanatkan agar bank senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk dalam memberikan kredit. Selain itu, Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan juga menetapkan peraturan-peraturan dalam pemberian kredit oleh perbankan. Beberapa regulasi dimaksud antara lain adalah regulasi mengenai Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum, Batas Maksimal Pemberian Kredit, Penilaian Kualitas Aktiva, Sistem Informasi Debitur, dan pembatasan lainnya dalam pemberian kredit.

A. Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijaksanaan Perkreditan Bank bagi Bank Umum
Sebagaimana telah dikemukakan, bank dalam melakukan kegiatan usaha terutama dengan menggunakan dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank. Pemberian kredit merupakan kegiatan utama bank yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus berpegang pada azas-azas perkreditan yang sehat guna melindungi dan memelihara kepentingan dan kepercayaan masyarakat.
Agar pemberian kredit dapat dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan azas-azas perkreditan yang sehat, maka diperlukan suatu kebijakan perkreditan yang tertulis. Berkenaan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah menetapkan ketentuan mengenai kewajiban bank umum untuk memiliki dan melaksanakan kebijakan perkreditan bank berdasarkan pedoman penyusunan kebijakan perkreditan bank dalam SK Dir BI No.27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995. Berdasarkan SK Dir BI tersebut, Bank Umum wajib memiliki kebijakan perkreditan bank secara tertulis yang disetujui oleh dewan komisaris bank dengan sekurang-kurangnya memuat dan mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :
1. prinsip kehati-hatian dalam perkreditan;
2. organisasi dan manajemen perkreditan;
3. kebijakan persetujuan kredit;
4. dokumentasi dan administrasi kredit;
5. pengawasan kredit;
6. penyelesaian kredit bermasalah.
Kebijakan perkreditan bank dimaksud wajib disampaikan kepada Bank Indonesia. Dalam pelaksanaan pemberian kredit dan pengelolaan
perkreditan bank wajib mematuhi kebijakan perkreditan bank yang telah disusun secara konsekuen dan konsisten.

B. Batas Maksimum Pemberian Kredit
Salah satu penyebab dari kegagalan usaha bank adalah penyediaan dana yang tidak didukung dengan kemampuan bank mengelola konsentrasi penyediaan dana secara efektif. Dalam rangka mengurangi potensi kegagalan
usaha bank maka bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, antara lain dengan melakukan penyebaran (diversifikasi) portofolio penyediaan dana melalui pembatasan penyediaan dana, baik
kepada pihak terkait maupun kepada pihak bukan terkait. Pembatasan penyediaan dana adalah persentase tertentu dari modal bank yang dikenal dengan batas maksimum pemberian kredit (BMPK). BMPK mendapatkan dasar pengaturan dalam UU Perbankan. Pengaturan tersebut selanjutnya dijabarkan oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum. Berdasarkan PBI tersebut, BMPK adalah persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap modal bank.
Tujuan ketentuan BMPK adalah untuk melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat serta memelihara kesehatan dan daya tahan bank, dimana dalam penyaluran dananya, bank diwajibkan mengurangi risiko dengan cara menyebarkan penyediaan dana sesuai dengan ketentuan BMPK yang telah ditetapkan sedemikian rupa sehingga tidak terpusat pada peminjam dan/atau kelompok peminjam tertentu. Penyediaan dana dalam kerangka BMPK tidak hanya berupa kredit, tetapi meliputi seluruh portofolio penyediaan  dana yaitu penanaman dana bank dalam bentuk :
a. kredit;
b. surat berharga;
c. penempatan;
d. surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali;
e. tagihan akseptasi;
f. darivatif kredit (credit derivative);
g. transaksi rekening administratif (seperti guarantee, letter of credit, standby letter of credit);
h. tagihan derivatif;
i. potential future credit exposure;
j. penyertaan modal;
k. penyertaan modal sementara;
l. bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan huruf a sampai dengan huruf k.
Seluruh portofolio penyediaan dana kepada pihak terkait dengan bank dapat dilakukan paling tinggi 10 % dari modal bank. Untuk penyediaan dana kepada seorang peminjam yang bukan merupakan pihak terkait dengan bank dapat dilakukan paling tinggi 20 % dari modal bank. Sementara, penyediaan dana kepada satu kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait dapat dilakukan paling tinggi 25 % dari modal bank. Peminjam digolongkan sebagai anggota suatu kelompok peminjam apabila peminjam mempunyai hubungan pengendalian dengan peminjam lain baik melalui hubungan kepemilikan, kepengurusan dan/atau keuangan.
Sementara, pihak terkait adalah peminjam dan/atau kelompok peminjam yang mempunyai keterkaitan dengan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 PBI No. 7/3/PBI/2005. Bank wajib memiliki dan menatausahakan daftar rincian pihak terkait dengan bank dan dilaporkan kepada Bank Indonesia. Pengecualian diberlakukan terhadap perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang tidak diperlakukan sebagai kelompok peminjam sepanjang hubungan tersebut semata-mata disebabkan karena kepemilikan langsung pemerintah Indonesia. Selain itu penyediaan dana bank kepada BUMN untuk tujuan pembangunan dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak dapat dilakukan paling tinggi sebesar 30 % dari modal bank.
Kemudian dapat ditambahkan bahwa pengambilalihan (negosiasi) wesel ekspor berjangka dikecualikan dari peritungan BMPK sepanjang wesel ekspor berjangka diterbitkan atas dasar letter of credit berjangka yang sesuai dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) yang berlaku, dan telah diaksep oleh Prime Bank. Bank yang melakukan pelanggaran BMPK dan atau pelampauan BMPK dikenakan sanksi penilaian tingkat kesehatan bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku. Pelanggaran BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang diperkenankan dengan persentase penyediaan dana terhadap modal bank pada saat pemberian penyediaan dana.
Sementara, pelampauan BMPK adalah selisih lebih antara persentase BMPK yang diperkenankan dengan persentase penyediaan dana terhadap modal bank pada saat tanggal laporan dan tidak termasuk pelanggaran BMPK sebagaimana dimaksud di atas. 

Penyediaan dana oleh Bank dikategorikan sebagai pelampauan BMPK apabila disebabkan oleh :
a. penurunan modal bank;
b. perubahan nilai tukar;
c. perubahan nilai wajar;
d. penggabungan usaha dan atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok peminjam;
e. perubahan ketentuan.

24 Mei 2011

9 KASUS KEJAHATAN PERBANKAN DI INDONESIA

Strategic Indonesia mencatat dalam kuartal I 2011, kasus pembobolan bank telah terjadi sebanyak sembilan kasus yang terjadi di berbagai industri perbankan. Jos Luhukay, Pengamat Perbankan Strategic Indonesia mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud) tapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap SDM juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. "Internal control menjadi masalah utama perbankan, Bank Indonesia harus mengatur Standar Operasional Prosedure (SOP)," kata Jos Luhukay. 
 
Berikut adalah sembilan kasus perbankan pada kuartal pertama yang dihimpun oleh Strategic Indonesia, melalui Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri : 
  1.  Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan Supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank . Uang di transfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.
  2.  Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.
  3.  Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.

Bank Indonesia Kenakan Sanksi Untuk Bank Mega

Sebagai tindak lanjut permasalahan dana PT. Elnusa dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara yang terjadi di PT. Bank Mega, Tbk, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bekasi Jababeka, Bank Indonesia telah melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan intern bank serta kelemahan pada penerapan manajemen risiko yang tercermin dari kelemahan sistem dan prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dan pengendalian intern sebagaimana diatur dalam PBI No. 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan PBI No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Sehubungan dengan hal tersebut, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia tanggal 23 Mei 2011 telah memutuskan hal-hal sebagai berikut :
  1. Mengenakan sanksi kepada PT. Bank Mega, Tbk, sebagai berikut:
    1. Menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama 1 (satu) tahun.
    2. Menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama 1 (satu) tahun.
      Sanksi tersebut berlaku sejak 24 Mei 2011.
  2. Bank Indonesia melakukan Fit & Proper Test terhadap manajemen dan pejabat eksekutif PT. Bank Mega,Tbk.
  3. Bank Indonesia menginstruksikan PT. Bank Mega, Tbk untuk:
    1. Me-review seluruh kebijakan dan prosedur, khususnya aktivitas pendanaan (funding) termasuk penetapan target, limit dan kewenangan untuk kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas dan individu, baik nominal maupun suku bunga, pengaturan wilayah kerja kantor serta mekanisme inisiasi nasabah baru.
    2. Memperbaiki fungsi internal control dan risk management, termasuk kecukupan jumlah auditor di setiap kantor, proses check and balance baik melalui tahapan kewenangan maupun sistem, fungsi pengawasan kantor pusat terhadap kantor-kantor dibawahnya dan prinsip know your employee.
    3. Memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat dalam kasus dana nasabah a/n PT. Elnusa dan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka.
    4. Segera membentuk escrow account senilai dana PT. Elnusa dan Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka. Pencairan escrow account tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia dalam hal sudah tidak terdapat sengketa antara bank dengan nasabah, baik yang diselesaikan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui kesepakatan para pihak.