Tampilkan postingan dengan label RUBRIK SYARIAH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RUBRIK SYARIAH. Tampilkan semua postingan

13 Januari 2013

Bank Indonesia, Bank Sentral Terbaik dalam Mempromosikan Keuangan Syariah

Bank Indonesia terpilih sebagai bank sentral terbaik dalam mempromosikan keuangan syariah (promoting Islamic finance). Pencapaian tersebut merupakan hasil dari polling "Awards Results Best Banks Poll 2012" yang diadakan oleh Islamic Finance News (IFN), sebuah portal berita yang menyajikan liputan, informasi, dan berita dari pasar keuangan syariah secara global. Perlu diketahui bahwa poll IFN ini merupakan kegiatan tahunan dan sekarang sudah memasuki tahun ke-8. Polling tersebut didasarkan atas 9.883 suara yang masuk ke situs IFN – jumlah ini cukup besar dan menandakan semakin besarnya perhatian dunia yang ditujukan terhadap sistem keuangan Islam.  Sebelumnya predikat bank sentral terbaik dalam mempromosikan keuangan syariah selalu dimenangkan oleh Bank Negara Malaysia.
“Pencapaian ini merupakan suatu penghargaan dan juga cambuk bagi kita untuk bekerja lebih keras dalam mempromosikan keuangan syariah, khususnya perbankan syariah agar mendapat tempat lebih luas di masyarakat. Niscaya, dengan kerja keras dalam mempromosikan keuangan syariah, manfaat yang akan didapatkan oleh masyarakat juga akan lebih besar dan tentu berimbas pada perkembangan industri keuangan syariah itu sendiri”, demikian tanggapan Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, atas pengumuman yang dirilis IFN tersebut. “Predikat terbaik ini pada dasarnya bukan hanya ditujukan kepada Bank Indonesia, melainkan pengakuan atas hasil kerjasama seluruh sumber daya insani keuangan syariah di Indonesia,” ujarnya.
Dengan hasil ini juga bisa diartikan bahwa dunia internasional semakin mengakui kiprah Indonesia dalam mempromosikan keuangan syariah.

01 November 2012

BI: Dana Talangan Haji Harusnya Bertenor Pendek

06 September 2011

Tabungan Emas


Menabung dalam bentuk dana tunai atau uang adalah hal yang biasa. Kini bank berlomba untuk menerbitkan tabungan dalam bentuk investasi emas. Dan penabung pun nantinya bisa mendapatkan emas 24 karat dari hasil tabungan emas nya. Pada awalnya tabungan emas ini dipelolori oleh Bank HSBC Syariah, namun sekarang Bank Syariah Mandiri (BSM) pun tak mau ketinggalan dengan menerbitkan tabungan investasi emas yang menggunakan portofolio emas 24 karat.

11 Agustus 2011

SEJARAH, PRINSIP SERTA PRODUK PERBANKAN SYARIAH

Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional. Sejarah perbankan syariah pertama kali muncul di mesir pada tahun 1963. Sedangkan di Indonesia sendiri perbankan syariah baru lahir pada tahun 1991 dan secara resmi dioperasikan tahun 1992. Berbagai prinsip perbankan syariah telah diterapkan dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah. Adapun jenis produk atau jasa perbankan syariahadalah jasa untuk peminjam dana dan jasa untuk penyimpan dana.
Sejarah Perbankan Syariah
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Pemimpin perintis usaha ini Ahmad El Najjar, mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) di kota Mit Ghamr pada tahun 1963. Eksperimen ini berlangsung hingga tahun 1967, dan saat itu sudah berdiri 9 bank dengan konsep serupa di Mesir. Bank-bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Masih di negara yang sama, pada tahun 1971, Nasir Social bank didirikan dan mendeklarasikan diri sebagai bank komersial bebas bunga. Walaupun dalam akta pendiriannya tidak disebutkan rujukan kepada agama maupun syariat islam.
Islamic Development Bank (IDB) kemudian berdiri pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, walaupun utamanya bank tersebut adalah bank antar pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan dana untuk proyek pembangunan di negara-negara anggotanya. IDB menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara tersebut dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah islam.
Dibelahan negara lain pada kurun 1970-an, sejumlah bank berbasis islam kemudian muncul. Di Timur Tengah antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979). Dia Asia-Pasifik, Phillipine Amanah Bank didirikan tahun 1973 berdasarkan dekrit presiden, dan di Malaysia tahun 1983 berdiri Muslim Pilgrims Savings Corporation yang bertujuan membantu mereka yang ingin menabung untuk menunaikan ibadah haji.
Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia
Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah Muslim membuat negara ini menjadi pasar terbesar di dunia bagi perbankan syariah. Besarnya populasi muslim itu memberikan ruang yang cukup lebar bagi perkembangan bank syariah di Indonesia.
Di Indonesia, bank syariah pertama baru lahir tahun 1991 dan beroperasi secara resmi tahun 1992. Padahal, pemikiran mengenai hal ini sudah terjadi sejak dasawarsa 1970-an. Menurut Dawam Raharjo, saat memberikan Kata Pengantar buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan penghalangnya adalah faktor politik, yaitu bahwa pendirian bank Islam dianggap sebagai bagian dari cita-cita mendirikan Negara Islam (baca buku Bank Islam Analisa Fiqih dan Keuangan karya Adiwarman Karim – IIIT Indonesia, 2003).
Namun, sejak 2000-an, setelah terbukti keunggulan bank syariah (bank Islam) dibandingkan bank konvensional – antara lain, Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana, ketika bank-bank konvensional menjerit minta Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ratusan triliunan akibat negative spread – bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia.
Hingga akhir Desember 2006, di Indonesia terdapat tiga Bank Umum Syariah (BUS) dan 20 Unit Usaha Syariah (UUS).
Fungsi-fungsi bank sudah dipraktikkan oleh para sahabat di zaman Nabi SAW, yakni menerima simpanan uang, memberikan pembiayaan, dan jasa transfer uang. Namun, biasanya satu orang hanya melakukan satu fungsi saja. Baru kemudian, di zaman Bani Abbasiyah, ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu.
Usaha modern pertama untuk mendirikan bank tanpa bunga pertama kali dilakukan di Malaysia pada pertengahan tahun 1940-an, namun usaha tersebut tidak berhasil. Berikutnya, eksperimen dilakukan di Pakistan pada akhir 1950-an.
Namun, eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di masa modern dilakukan di Mesir pada 1963, dengan berdirinya Mit Ghamr Local Saving Bank. Kesuksesan Mit Ghamr memberi inspirasi bagi umat Muslim di seluruh dunia, sehingga muncul kesadaran bahwa prinsip-prinsip Islam ternyata masih dapat diaplikasi dalam bisnis modern.
Salah satu tonggak perkembangan perbankan Islam adalah didirikannya Islamic Development Bank (IDB, atau Bank Pembangunan Islam) pada tahun 1975, yang berpusat di Jeddah. Bank pembangunan yang menyerupai Bank Dunia (World Bank) dan Bank Pembangunan Asia (Asia Development Bank, ADB) ini dibentuk oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang anggota-anggotanya adalah negara-negara Islam, termasuk Indonesia.
Pada era 1970-an, usaha-usaha untuk mendirikan bank Islam sudah menyebar ke banyak negara. Misalnya, Dubai Islamic Bank (1975) dan Kuwait Finance House (1977) di Timur Tengah. Beberapa negara seperti Pakistan, Iran, dan Sudan, bahkan mengubah seluruh sistem keuangan di negara tersebut menjadi nur-bung, sehingga semua lembaga keuangan di negara tersebut beroperasi tanpa menggunakan bunga.
Kini perbankan syariah sudah menyebar ke berbagai negara, bahkan negara-negara Barat. The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di Eropa, tepatnya Denmark, tahun 1983.
Di Asia Tenggara, tonggak perkembangan perbankan terjadi pada awal dasawarsa 1980-an, dengan berdirinya Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) pada tahun 1983.
Prinsip Perbankan Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.

10 Agustus 2011

PRODUK BANK SYARIAH

1.   Al-wadi’ah  (Simpanan)
Al-Wadi’ah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan, merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikain kapan saja bila si penitip menghendaki.
Penerima sim­panan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si pe­nyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan keru­sakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kela­laian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
Penggunaan uang titipan harus terlebih dulu meminta izin kepada si pemilik uang dan dengan catatan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang ter­sebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad al-amanah (tangan amanah) menjadi yad adh-dhamanah (tangan penanggung).
Konsekuensi dari diterapkannya prinsip yad adh-dhamanah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus ditanggung oleh bank.
Sebagai imbalan kepada pemilik dana disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti insentif atau bonus untuk giro wadiah. Artinya bank tidak di­larang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa in­sentif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dulu baik nominal maupun persentase dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang. Pemberian jasa berupa insentif atau bonus biasanya digunakan istilah nisbah atau bagi hasil antara bank dengan nasabah. Bonus biasanya diberikan kepada nasabah yang memiliki dana rata-rata minimal yang telah ditetapkan.
Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30%, nisbah 40%:60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45%:55% untuk simpanan deposito.
Contoh rekening giro Wadiah :
Tn. Baris memiliki rekening giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp 1.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank Muamalat Sungailiat kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat adalah Rp 500.000.000,-. Pendapatan Bank Muamalat Sungailiat dari penggunaan giro wadiah adalah Rp 20.000.000,-.
Pertanyaan : Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Baris pada akhir bulan Mei 2002.
Jawab :
                                                          Rp 1.000.000,-
Bonus yg diterima  Tn.Baris     =   --------------------   x  Rp 20.000.000,-  x  30 %  
                                                       Rp 500.000.000,-      (sebelum dipotong pajak)
                                              = Rp 12.000,-­
Contoh Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah :
Tn. Derani memiliki tabungan di Bank Syariah Pangkal Pinang. Pada bulan juni 2002 Saldo rata-rata tabungan Tn. Derani adalah sebesar Rp 10.000.000,-. Perbandingan bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Pangkal Pinang dengan deposan adalah 40%:60%. Saldo rata-rata tabungan per-bulan di seluruh Bank Syariah Pangkal Pinang adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan Bank Syariah Pangkal Pinang yang dibagihasilkan adalah Rp 40.000.000,-.
Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Derani pada bulan yang bersangkutan.
Jawab :
                                                Rp 10.000.000,-­
Keuntungan   Tn. Derani  =   ---------------------   x  Rp 40.000.000,-  x  60 %
                                            Rp 10.000.000.000,-  (sebelum dipotong pajak)
                                      =    Rp 24.000,­-
Contoh Perhitungan Keuntungan Deposito Mudharabah :
Tn. Rahman Hakim memiliki deposito sebesar Rp 100.000.000, ­untuk jangka waktu 1 bulan di Bank Syariah Belinyu. Bagi hasil (nisbah) antara Bank Syariah Belinyu dengan nasabah adalah 45%:55%. Saldo rata-rata deposito per bulan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 10.000.000.000,-. Kemudian pendapatan yang dibagihasilkan di Bank Syariah Belinyu adalah Rp 500.000.000, -.
Pertanyaan : Berapa keuntungan Tn. Rahman Hakim dari nisbah yang ditetapkan.
Jawab:
                                                Rp 100.000.000,-
Keuntungan Nasabah =   ------------------------   x  Rp 500.000.000,- x   55%
                                           Rp 10.000.000.000,-     (sebelum dipotong pajak)
                                 =         Rp 2.750.000,­-

08 Agustus 2011

MENGENAL PRODUK PERBANKAN SYARIAH

Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu: menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Untuk Bank Syariah, pada dasarnya ketiga fungsi tersebut dapat dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya perbankan melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariah.
I. Apa prinsip dasar Islamic Finance?
The Fundamental principles governing Islamic Financing are the receipt of interest is prohibibited and Sharia prohibits transactions in which some or all of the following elements are gambling, uncertainty, prohibited commodities and activities.
Pada dasarnya Islamic Principles, sebagaimana dijelaskan di atas adalah menghindari MAGRIB:
  • Maisir (Gambling)-may apply to dealings in futures and options to extent that they are speculative.
  • Gharar (uncertainty) in contracts-there is a prohibition on the sale of items whose existence or characteristics are not certain, and upon contractual terms which are ambiguous or unclear.
  • Riba (interest)- it is interpreted as any returns on money which is predetermined in amount and therefore includes modern interest-based financing
  • Haram (prohibited) commodities and activities whose are prohibited. For instance such as: pork, alcohol, gambling services, prostitution, machinery for the manufacturing of alcohol, and liquor,etc. But, different views exits on many cases as tobacco, and hotels.
II. Apa jenis produk perbankan Syariah?
Produk perbankan Syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: 1) Produk Penyaluran dana, 2) Produk Penghimpunan dana, 3) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
III. Produk penyaluran dana
Dibedakan dalam 3 (tiga) kategori yang dibedakan berdasar tujuan penggunaannya;
  • transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang, dilakukan dengan prinsip jual beli
  • transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa
  • transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
1.Prinsip Jual beli
Prinsip jual beli, berhubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan Bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan atas bentuk pembayaran dan penyerahan barang sebagai berikut:
a. Pembiayaan Murabahah
Bank bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli Bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus sepakat atas harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli, dan tak berubah selama berlakunya akad. Dalam transaksi ini barang diserahkan setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
b. Salam
Transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh, sedang pembayaran secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam salam, kuantitas, kualitas, harga dan waktu penyerahan barang ditentukan secara pasti. Dalam praktek, barang yang telah diserahkan kepada Bank, maka Bank dapat menjual kembali barang tersebut secara tunai atau cicilan. Harga jual yang ditetapkan adalah harga beli ditambah keuntungan.
Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank, untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau cicilan.
Ketentuan umum salam:
  • Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas: jenis, macam/bentuk, ukuran, mutu dan jumlahnya.
  • Bila hasil produksi yang diterima tidak sesuai, maka nasabah harus bertanggung jawab, antara lain mengembalikan dana yang telah diterima atau mengganti barang sesuai pesanan.
  • Karena Bank tak menjadikan barang yang dibeli/dipesan sebagai persediaan (inventory), maka Bank dimungkinkan untuk melakukan akad salam pada pihak ketiga. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.

22 April 2011

Tips Memilih Asuransi Syariah

Produk asuransi syariah mulai dilirik oleh masyarakat. Transparansi, dan berbagai kelebihan didalamnya membuat produk ausransi syariah semakin mendapat tempat dan menjadikan satu alternatif pilihan yang menarik bagi masyarakat.

Semakin banyaknya produk syariah tentunya juga semakin membutuhkan kejelian masyarakat untuk memilih. Berikut adalah beberapa tips dan trik memilih asuransi syariah.

1. Cari tahu dulu pengalaman perusahaan dalam menjalankan bisnis asuransi syariah. Mislanya, sudah berapa lama perusahaan tersebut menjalankan bisnis asuransi syariah.

Semakin lama perusahaan tersebut menjalankan bisnis asurani syariah, bisa mempermudah kita mengetahui kondisi perusahaan dan seberapa besar pula komitmenya. Setelah itu, cari tahu bagaimana track record perusahaan dalam melakukan pembayaran klaim. Apakah perusahaan tersebut pernah bermasalah dalma pembayara klaim atau tidak. Pastikan pula bahwa perusahaan asuransi tersebut telah memiliki izin dari pemerintah dan diawasi oleh dewan asuransi syariah.

2. Pelajari kejelasan akad atau perjanjian asuransi. Dalam asuransi, isi perjanjian memegang peranan penting karena menyangkut status premi yag kita bayarkan.

Bila akad yang digunakan adalah akad asuransi syariah, biasnaya tidak ada istilah “dana hangus” untuk asuransi jiwa, sehingga saat nasabah karena alasan tertentu tidak memperpanjang preminya dan ingin mencairkannya ditahun kedua, seharusnya dana premi yang sudah disetor maish ada, walaupun nilainya tidak 100% lagi.. Karena, dalam asuransi syariah, ada dana yang diikhlaskan unuk tolong menolong (ta’awun) yang bisanya disebut sebagai dana tabarru.

11 Maret 2011

ISTILAH PERBANKAN SYARIAH

Akad 
Pertalian ijab dengan qabul menurut cara-cara yang disyariatkan yang berpengaruh terhadap objek

Al-mashnu 
Barang pesanan dalam transaksi istishna

Al-muslam fihi 
Komoditas yang dikirimkan dalam transaksi salam

Al-muslam ileihi 
Penjual dalam transaksi salam

Al-muslam 
Pembeli dalam transaksi salam

Al-mushtashni’
Pembeli akhir dalam transaksi ishtisna’

Amil  
Petugas pendistribusi zakat

As-shani
Produsen/supplier dalam transaksi ishtisna’

Fiisabilillah
Orang yang berjuang di jalan Allah

Gharim 
Orang yang berutang dan kesulitan untuk melunasinya

Halal 
Sesuatu yang diperbolehkan oleh Islam

Haul
Cukup waktu satu tahun bagi pemilikan harta kekayaan seperti perniagaan, emas, ternak, sebagai batas kewajiban membayar zakat

Hiwalah
Pemindahan atau pengalihan hak dan kewajiban, baik dalam pengalihan piutang atau utang, dan jasa pemindahan / pengalihan dana dari satu entitas kepada entitas lain

Ibnusabil  
Orang yang dalam perjalanan

Ijarah 
Perpindahan kepemilikan jasa dengan imbalan yang sudah disepakati menurut para fuqaha’. Ijarah ini memiliki 3 (tiga) unsur:

- Bentuk yang mencakup penawaran atau persetujuan

- Dua pihak pemilik aset yang disewakan dan pihak yang memanfaatkan jasa dari aset yang disewakan

- Objek dari akad ijarah, yang mencakup jumlah sewa dan jasa yang dipindahkan kepada penyewa

Ijarah operasional: Akad ijarah yang tidak berakhir dengan pemin-dahan kepemilikan dari aset yang yang disewakan kepada penyewa

Ijarah muntahiya bittamlik 
Akad ijarah yang berakhir dengan opsi berpindahnya kepemilikan aset yang disewakan kepada penyewa.

Ijarah muntahiyah bittamlik dapat berbentuk:

- Ijarah muntahiyah bittamlik yang memindahkan hak kepemilikan aset yang disewakan kepada penyewa–jika penyewa menginginkan hal tersebut–dengan harga yang diwakili oleh pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa selama jangka waktu penyewaan. Pada akhir jangka waktu penyewaan dan setelah cicilan terakhir dibayar, maka hak milik sah aset yang disewakan secara otomatis berpindah kepada penyewa atas dasar akad baru.

- Ijarah muntahiyah bittamlik yang memberikan hak kepemilikan kepada penyewa atas aset yang disewakan pada akhir jangka waktu penyewaan atas dasar akad baru dengan harga tertentu, yang mungkin merupakan harga simbolis

- Perjanjian ijarah yang memberikan penyewa salah satu dari 3 (tiga) opsi berdasarkan pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa a. Membeli aset yang disewakan dangan harga yang ditentukan berdasarkan pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa;

b. Pembaruan ijarah untuk jangka waktu yang baru; atau

c. Mengembalikan aset yang disewa kepada pemilik objek sewa

Infak : pemberian sesuatu yang akan digunakan untuk kemaslahatan umat

Ishtisna’ 
Kontrak penjualan antara al-mustasni (penjual akhir) dengan al-shani (pemasok) dimana al-shani– berdasarkan suatu pesanan dari al-mustasni–berusaha membuat sendiri atau meminta pihak lain untuk membuat atau membeli al-masnu (pokok) kontrak, menurut spesifikasi yang disyaratkan dan menjualnya kepada al-mustasni dengan harga sesuai kesepakatan serta dengan metode penyelesaian di muka melalui cicilan atau ditangguhkan sampai suatu eaktu di masa depan. Ini merupakan syarat dari kontrak ishtisna’ sehingga al-shani harus menyediakan bahan baku atau tenaga kerja.

Kesepakatan akad ishtisna’ mempunyai ciri-ciri sama dengan salam karena dia menentukan penjualan produk tidak tersedia pada saat penjualan, namun ketidaksamaannya terletak pada harga ishtisna’ yang tidak dibayar ketika diselesaikan. Ishtisna’ juga memiliki ciri yang sama dengan penjualan biasa karena harga biasa dibayar dengan kredit. Ciri ketiga akad ishtisna’ sama dengan ijarah karena tenaga kerja digunakan pada keduanya.


Istishna paralel : Jika Al-mustashni (pembeli akhir) mengizinkan alshani (pemasok) untuk meminta pihak ketiga (subkontraktor) untuk membuat al-mashnu atau jika pengeturan tersebut bisa diterima oleh kontrak istishna itu sendiri, maka al-shani bisa melakukan kontrak istishna kedua guna memenuhi kewajiban kontraknya kepada kontrak pertama. Kontrak kedua ini disebut istishna paralel

Kafalah : akad penjaminan yang diberikan oleh kaafil (penanggung/ bank) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makhful ‘anhu, ashil)

Kaafil 
Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban puhak lkain dalam akad kafalah

Ma’jur : objek sewa dalam transaksi ijarah

Makful : penerima jaminan dalam akad kafalah

Muallaf : orang yang baru memeluk agama Islam

Mudharabah 
Perjanjian kerjasama untuk mencari keuntungan antara pemilik modal dengan pengusaha (pengelola dana). Perjanjian tersebut bisa saja terjadi antara deposan (investment account) sebagai penyedia dan dan bank syariah sebagai mudharib. Bank syariah menjelaskan keinginannya untuk menerima dana investasi dari sejumlah nasabah, pembagian keuntungan disetujui oleh kedua belah pihak sedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia dana, asalkan tidak terjadi kesalahan atau pelanggaran syariah yang telah ditetapkan, atau tidak terjadi kelalaian di pihak bank syariah. Kontrak mudharabah dapat juga dilaksanakan antara bank syariah sebagai penyedia dana atas namanya sendiri atau khusus atas nama deposan, pengusaha, atau para pengrajin lainnya termasuk petani, pedagang, dan sebagainya. Mudharabah berbeda dengan spekulasi yang berunsur perjudian (gambling) dalam pembelian dan transaksi penjualan.

Mudharabah Mutlaqah 
Investasi tidak terikat.

Mudharabah Muqayyadah 
Investasi terikat.

Mudharib 
Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam madzhab syafi’i disebut amil

Muqashah
Potongan pembayaran

Murabahah 
Penjualan barang dengan margin keuntungan yang disepakati dan penjual memberitahukan biaya perolehan dari barang yang dijual tersebut. Penjualan murabahah ada dua jenis. Pertama, bank syariah membeli barang dan menyediakan barang untuk dijual tanpa janji sebelumnya dari pelanggan untuk membelinya. Kedua, bank syariah membeli barang yang sudah dipesan oleh seorang pelanggan dari pihak ketiga lalu kemudian menjual barang ini kepada pelanggan yang sama. Pada kasus terakhir, bank syariah membeli barang hanya setelah seorang pelanggan membuat janji untuk membayarnya kepada bank

Musta’jir : penyewa dalam transaksi ijarah

Mustahiq : penerima zakat, Al-Qur’an mengatur bahwa penerima zakat adalah yang disebut sebagai 8 (delapan) asnaf (golongan/ kelompok)

Musyarakah 
Bentuk kemitraan bank syariah dengan nasabahnya dimana masing-masing pihak manyumbangkan pada modal kemitraan dalam jumlah yang sama atau berbeda untuk menyelesaikan suatu projek atau bagian pada projek yang sudah ada. Masing-masing pihak menjadi pemegang saham modal dasar tetap atau menurun dan akan memperoleh bagian keuntungan sebagaimana mestinya. Akan tetapi kerugian dibagi bersama sesuai dengan proporsi modal yang disumbangkan. Tidak diperbolehkan menyatakan sebaliknya.

Musyarakah permanen/tetap 
Musyarakah di mana bagian mitra dalam modal musyarakah tetap sepanjang jangka waktu yang ditetapkan dalam akad tersebut

Musyarakah menurun 
Musyarakah dimana bank memberikan kepada pihak lainnya hak untuk membeli bagian sahamnya dalam musyarakah sehingga bagian bank menurun dan kepentingan saham mitra meningkat sampai menjadi pemilik tunggal dari keseluruhan modal.

Muwakil 
Pemberi kuasa/nasabah dalam transaksi wakalah

Muzakki 
Pembayar zakat

Nisab 
Batas ukuran minimal, jika harta dan perniagaan seseorang telah melebihi batas ini maka zakat terhadap harta dan perniagaan wajib dibayarkan

Nisbah 
Rasio atau perbandingan pembagian keuntungan (bagi hasil) antara shahibul maal dengan mudharib

Qardh (pinjaman)
Penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dengan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan namun tidak diperkenankan dipersyaratkan dalam perjanjian

Qardhul hasan 
Pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam menggunakan dana tersebut selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati. Jika peminjam mengalami kerugian yang bukan merupakan kelalaiannya, maka kerugian tersebut dapat mengurangi jumlah pinjaman

Riba 
Pengambilan tambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan ajaran Islam

Riqab 
Hamba sahaya

Bai’ as-salam
Jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran di muka dengan syarat-syarat tertentu

Salam paralel : dua transaksi bai’ as-salam antara bank dengan nasabah dan antara bank dengan pemasok atau pihak ketiga lainnya secara simultan

Shadaqah
Pemberian sesuatu kepada orang lain dengan mengharap ridho Allah semata

Shahibul maal
Pemilik dana

Sharf : akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi valuta asing pada bank syariah hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai dan tidak diperkenankan untuk tujuan spekulatif

Taukil 
Tugas

Ta’zir : denda yang harus dibayar akibat penundaan pengembalian piutang, dana dari denda ini akan dikumpulkan sebagai dana sosial

Ujrah 
Imbalan

Urbun 
Jumlah yang dibayar oleh nasabah (pemesan) kepada penjual (yaitu pembeli mula-mula) pada saat pemesan membeli sebuah barang dari penjual. Jika nasabah atau pelanggan meneruskan penjualan dan pengambilan barang, maka urbun akan menjadi bagian dari harga.

Wadiah : titipan nasabah yang harus dijaga dan harus dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian barang tersebut

Wadiah yad-dhamanah : titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan, maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan

Wadiah yad-amanah : titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan sampai barang titipan tersebut diambil oleh penitip

Wakalah
Akad pemberian kuasa dari muwakil (pemberi kuasa/nasabah) kepada wakil (penerima kuasa/bank) untuk melaksanakan suatu taukil (tugas) atas nama pemberi kuasa

Wakil 
Penerima kuasa/bank

Zakat 
Secara harfiah, zakat berarti keberkahan, penyucian, peningkatan, dan suburnya perbuatan baik. Disebut zakat karena dia memberkahi kekayaan yang dizakatkan dan melindunginya. Di dalam syariah, zakat merupakan suatu kewajiban mengenai dana yang dibayarkan untuk tujuan khusus dan untuk kategori tertentu. Zakat merupakan jumlah tertentu yang telah ditentukan oleh Allah Yang Maha Kuasa untuk mereka yang berhak terhadap zakat sebagaimana telah ditentukan dalam Al-Qur’an. Kata zakat juga digunakan untuk menunjukkan jumlah yang dibayarkan dari dana-dana yang terkena kewajiban zakat.

12 Desember 2010

OUTLOOK PERBANKAN SYARIAH 2011

"Perkembangan perbankan syariah dalam lima tahun terakhir sangatlah menggembirakan. Kami optimis pertumbuhan ini akan terus berlanjut seiring dengan semakin bertambahnya jumlah bank syariah. Untuk tahun 2011, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah diperkirakan akan melebihi tahun 2010, terlebih jika perbankan syariah mampu memanfaatkan momentum capital inflow. Sementara kondisi fundamental ekonomi tahun 2011 yang semakin kokoh, proses pemulihan ekonomi global yang semakin menguat, dan dukungan aturan perpajakan yang lebih kondusif akan mendorong kinerja pembiayaan perbankan syariah." Demikian dikatakan Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, saat membuka Seminar Akhir Tahun Tentang Outlook Perbankan Syariah 2011 di Koperbi Jakarta, 24 November 2010. Seminar yang mengangkat tema "Kesiapan Bank Syariah Menangkap Peluang Ekspansi 2011" ini dihadiri oleh kalangan perbankan, instansi Pemerintah, KADIN, Asosiasi Usaha, dan para akademisi.

Selama 5 tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan total aset perbankan syariah mencapai 33% per tahun. Sampai dengan akhir Oktober 2010, total aset perbankan syariah telah mencapai Rp.86 triliun. Secara kelembagaan, saat ini jumlah bank syariah telah mencapai 11 BUS, 23 UUS, dan 146 BPRS dengan jaringan kantor sebanyak 1.625 kantor pada akhir September 2010. Secara geografis, sebaran jaringan kantor perbankan syariah saat ini telah menjangkau masyarakat dilebih dari 89 kabupaten/kota di 33 propinsi.

Agar dapat menangkap peluang tahun 2011 yang cukup prospektif, Halim mengatakan bahwa pengembangan jangka menengah industri perbankan syariah secara umum diarahkan pada penguasaan pasar domestik dengan kualitas pelayanan berstandar internasional.

Keynote Speech :
Dr. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia Pada Acara "Seminar Akhir Tahun Tentang Outlook Perbankan Syariah 2011"

16 September 2010

BANK SYARIAH SEBUAH TANTANGAN DAN SOLUSI BAGI UMAT ISLAM

Umat Islam di Indonesia merupakan pelaku ekonomi terbesar di Indonesia bahkan dunia, selama ini kita mengikuti dan merujuk kepada sistim perekonomian bangsa. Sistim ekonomi yang ada memang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa tetapi umat Islam seharusnya punya suatu sistim yang mengarah kepada syariah sehingga umat Islam lebih leluasa mengembangkan diri karena sesuai dengan kaedahnya dan anutan. Salah satu sistim yang perlu dikembangkan adalah sistim perbankan syariah.

Bank merupakan mediator utama untuk melakukan traksaksi finansial dalam suatu perekonomian. Bank sebagai pengumpul uang masyarakat dan menyalurkan dalam bentuk investasi. Sejak jaman Belanda bank yang ada hanyalah bank konvensional yang menganut sistim bunga. Bank konvensional tidak menitikberatkan pada pemberdayaan ekonomi secara bagi hasil,tetapi sangat tergantung kepada kemampuan pengelola dan agunan. Ini tentu sangat menguntungkan sebagian orang atau institusi tertentu. Indonesia dengan penduduknya mayoritas miskin tentu tidak mampu memanfaatkan fasilitas yang disediakan.

Umat Islam mau tidak mau bila ingin manabung harus ke bank konvensional, walaupun selalu bertentangan dengan hati nurani sebagai umat yang bertaqwa kepada Allah swt. Umat Islam merasa ragu dan was-was dengan sistim bank konvensional karena masalah riba. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al Quran Surat Al Baqarah : 275)

Riba dalam Islam adalah haram. Akibatnya banyak umat Islam terutama di desa-desa enggan menabung di bank, mereka lebih cenderung menabung dalam bentuk emas sehingga bebas riba. Namun masyarakat khususnya kaum muslimin di Indonesia kurang merespon adanya bank syariah. Hal ini disebabkan antara lain :

  1. Masyarakat sudah terbiasa selama berabad-abad hidup dalam sistem interest/bunga. Hal ini tentu membuat rasa nyaman meskipun dalam hal-hal tertentu mengakui bahwa ada yang kurang adil dalam sistem bunga bank.
  2. Diakui ataupun tidak kita menjadi bangsa yang sekuler, bahkan kaum ulama pun seringkali memisahkan kehidupan agama dari kehidupan dunia. Sehingga tausiah pada bidang muamalah juga masih jarang disentuh. Tidak heran jika fatwa MUI tentang haramnya bunga tidak dengan segera ditanggapi positif oleh masyarakat.

Paling menarik berdasarkan penelitian antara lain oleh Markplus, diketahui nasabah bank syariah yang berlatar belakang emosional agama hanya sedikit, sebagian besar adalah orang yang rasional yakni jika bank syariah memberi layanan dan manguntungkan maka mereka akan bertransaksi di bank syariah, namun jika bank konvensional lebih menguntungkan maka mereka pindah ke bank konvensional

Setidaknya perbankan syariah perlu melakukan pendekatan rasional agar perbankan syariah tidak kalah dengan konvensional :

  1. Meningkatkan standar layanan, kemudahan akses dan jaringan layanan
  2. Perlunya sosialisasi dan publikasi yang lebih banyak mengenai kajian-kajian ilmiah kerugian sistem bunga dan studi komparasi sistem bunga vs sistem bagi hasil/margin
  3. Perlunya kolaborasi industri perbankan syariah dan akademisi untuk menghasilkan SDM yang memiliki kompetensi di bidang perbankan syariah
  4. Meningkatkan kerjasama dengan para pelaku dan pemerhati ekonomi syariah Islam yaitu: pihak pemko dan pemkab, para ulama, akademisi, komunitas pengusaha muslim dan komunitas-komunitas berbasis Islami seperti ESQ, HidupBerkah, MES, IAEI, dll.
  5. Pertumbuhan asset perbankan syariah, secara bertahap harus diimbangi dengan meningkatkan sistem IT setara bank konvensional, meskipun disadari hal ini akan membutuhkan investasi yang cukup besar.

15 September 2010

Bank Syariah Outlook 2008

Bank Syariah Outlook 2008

Tahun 2008 merupakan nuansa baru bagi perbankan syariah dalam membuka kinerja perbankan syariah nasional, meskipun BI menargetkan pertumbuhan Bank Syariah secara nasional akan mencapai 5 %, namun pertumbuhan 5 % tersebut haruslah didukung oleh pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan. Pada tahun 2008 diperkirakan BRI akan menspins off unit Syariahnya dengan mengakuisisi Bank Artha Jasa, begitu juga dengan rencana merger Bank Danamon dan BII yang mengakibatkan terjadinya perubahan di unit syariah Bank Danamon dan BII Syariah yang diperkirakan akan dilakukan spin off. Perkembangan yang positif tersebut juga harus didukung dengan sistim permodalan yang kuat dimana pada tahun 2008 ini perbankan syariah sudah dipastikan akan banyak menerbitkan sukuk/obligasi syariahnya untuk menambah modal mereka, disamping itu juga proses akuisisi dan merger perbankan serta perubahan status menjadi Bank syariah pun akan mewarnai peta persaingan perbankan syariah secara nasional. Disamping itu juga masuknya bank-bank asing yang akan bermain di pasar perbankan syariah Indonesiapun diperkirakan akan semakin hangat, mudah-mudahan persaingan tersebut dilandasi dengan fastabaqul Khairat "berlomba-lomba berbuat kebaikan".
Kinerja perbankan nasional
Kinerja perbankan nasional sampai dengan 2007, mengalami perbaikan hal ini ditandai dengan pertumbuhan kredit sebesar Rp. 957 T atau sebesar 21.5 %, pertumbuhan asset juga mengalami kenaikan sebesar 17.75 % (y-o-y) atau sebesar Rp. 1.850,5 T, NIM sebesar 0.76 % walaupun belum cukup efektif dikarenakan LDR (Loan to deposit ratio) sebesar 56 %. Sedangkan CAR (Capital Adequate ratio) 19.96 %, walaupun diatas ketentuan Bassel Accord II sebesar 12 %, namun denga perhitungan baru di perkirakan perbankan nasional akan mengalami peurunan CAR sebesar 1.3 % -1.7 %.
Analisis Kinerja
Permodalan
Dari kinerja tersebut maka dipastikan akan banyak bank-bank yang akan melakukan merger dan akuisisi untuk memperkuat struktur permodalan, bagi bank-bank yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut maka saham bank tersebut akan dijual dan dipastikan pemain asing akan semakin agresif memasuki pasar perbankan nasional.
Kredit/LDR
Tahun 2008 kredit perbankan nasional akan semakin baik hal ini ditandai dengan BI Rate yang semakin turun hingga Q1-Q2 2008, untuk pertumbuhan 21 %-24 % dipastikan akan terpenuhi target tersebut, Penyaluran kredit yang agresif tersebut dikarenakan pemain asing akan mengguyur pasar UKM Indonesia terutama sektor perkebunan, perdagangan/ritel, para pemain bank milik asing ini bahkan berani memberikan KTA (kredit tanpa agunan), sementara itu bank-bank nasional juga akan mengejar kondisi tersebut namun dengan keadaan yang lamban atau bisa dikatakan lebih hati-hati, namun pergerakan mereka akan agresif di Q2-Q3 sehingga pertumbuhan kredit akan menembus level 24 % bahkan bisa diatasnya.
Peluang dan Strategi Perbankan Syariah
Dengan kondisi yang ada meskipun perbankan syariah masih sebesar 1.72 %, namun dipastikan perbankan syariah akan diwarnai persaingan perang jaringan dan biaya administrasi yang murah serta perang fee based income.
Permodalan
Perbankan syariah akan dihantui dengan permodalan yang lemah dikarenakan agresifnya mereka meyalurkan kredit sehingga dibutuhkan penerbitan sukuk/obligasi syariah, bagi bank-bank CAR nya 8 % -10 % maka mau tidak mau harus meminta tambahan modal.
Kredit/NPL
Kredit yang agresif mengakibatkan overheating pada perbankan syariah 2008, hal ini wajar oleh sebab itu perbankan syariah harus melakukan restrukturisasi atau melakukan pencairan tambahan sehingga NPL mereka akan lebih kecil dibawah 5 %, sedangkan untuk kualitas kredit perbankan syariah harus mampu menerbitkan FRR (fiancial Risk ratig) hal ini berkaitan dengan sektor-sektor mana yang lagi booming dan sektor-sektor mana yang sebaiknya dihindari. Untuk mendapatkan laba-laba sebaiknya bank syariah harus bisa menspreading pembiayaan mereka yakni fasilitas musyarakah waad atau musyarakah mutanaqisah dengan skim murabahah
Pendanaan/Dana Pihak ketiga/fee based Income
Pendanaan/dana Pihak Ketiga
Untuk sektor pendanaan konsentrasi pada dana murah seperti giro dan tabungan juga menjadi incaran meskipun tidak mengabaikan dana dari deposito, Untuk memperoleh biaya administrasi dari nasabah maka perbankan syariah harus lebih kreatif dan menggunakan teknologi dengan memanfaatkan fasilitas ATM bersama, fasilitas bank induk, dan melakukan kerja sama antara perbankan syariah.
Kreatifitas membuat produk tabungan juga menjadi hal yag harus diperhatikan dengan memanfaatkan kerjasama dengan pihak lain seperti asuransi dan sebagainya . seperti produk investasi DPLK, replanting kebun, reksadana, dsb.
Jika bermain di sektor ritel maka biaya administrasi tabungan harus lebih murah, dikarenakan sektor yang dibidik adalah ritel.
Fee based Income
Perbankan syariah dalam mendapatkan fee based income juga harus melakukan kerja sama dengan instansi lain seperti telkom,telkomsel, indosat,dan provider lainnya untuk membayar payment point, pembayaran listrik, pembayaran uang kuliah dengan ATM C0 Branding, serta pembayaran gaji karyawan, pembayaran pajak eskpor import
Untuk daerah industri mendapatkan fee based dari surat referensi bank, surat dukungan bank juga semakin menarik serta Bank Garansi yang cukup ideal dimana dengan adanya otonomi daerah maka proyek-proyek akan semaki ramai didaerah.
Mudharabah muqayyadah untuk menjual produk ini memang harus ekstra ketat dikarenakan pemahaman masyarakat yang ada, bagi mereka yang berani mengambil resiko maka mudharabah muqayyadah lebih menarik daripada bermain saham di pasar modal, jika perbankan syariah ingin fokus kesini maka harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk pemahamam kepada masyarakat karena produk tersebut memiliki resiko, namun memiliki return yang lebih baik daripada saham di pasar modal.

http://zulfikarmmunri.blogspot.com