13 Januari 2013
Bank Indonesia, Bank Sentral Terbaik dalam Mempromosikan Keuangan Syariah
01 November 2012
06 September 2011
Tabungan Emas
11 Agustus 2011
SEJARAH, PRINSIP SERTA PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Indonesia yang sebagian besar penduduknya adalah Muslim membuat negara ini menjadi pasar terbesar di dunia bagi perbankan syariah. Besarnya populasi muslim itu memberikan ruang yang cukup lebar bagi perkembangan bank syariah di Indonesia.
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
- Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
- Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
- Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
10 Agustus 2011
PRODUK BANK SYARIAH
08 Agustus 2011
MENGENAL PRODUK PERBANKAN SYARIAH
- Maisir (Gambling)-may apply to dealings in futures and options to extent that they are speculative.
- Gharar (uncertainty) in contracts-there is a prohibition on the sale of items whose existence or characteristics are not certain, and upon contractual terms which are ambiguous or unclear.
- Riba (interest)- it is interpreted as any returns on money which is predetermined in amount and therefore includes modern interest-based financing
- Haram (prohibited) commodities and activities whose are prohibited. For instance such as: pork, alcohol, gambling services, prostitution, machinery for the manufacturing of alcohol, and liquor,etc. But, different views exits on many cases as tobacco, and hotels.
- transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang, dilakukan dengan prinsip jual beli
- transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa
- transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapat sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
- Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas: jenis, macam/bentuk, ukuran, mutu dan jumlahnya.
- Bila hasil produksi yang diterima tidak sesuai, maka nasabah harus bertanggung jawab, antara lain mengembalikan dana yang telah diterima atau mengganti barang sesuai pesanan.
- Karena Bank tak menjadikan barang yang dibeli/dipesan sebagai persediaan (inventory), maka Bank dimungkinkan untuk melakukan akad salam pada pihak ketiga. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.
22 April 2011
Tips Memilih Asuransi Syariah
1. Cari tahu dulu pengalaman perusahaan dalam menjalankan bisnis asuransi syariah. Mislanya, sudah berapa lama perusahaan tersebut menjalankan bisnis asuransi syariah.
2. Pelajari kejelasan akad atau perjanjian asuransi. Dalam asuransi, isi perjanjian memegang peranan penting karena menyangkut status premi yag kita bayarkan.
11 Maret 2011
ISTILAH PERBANKAN SYARIAH
Al-mashnu
Al-muslam fihi
Al-muslam ileihi
Al-muslam
Al-mushtashni’
Amil
As-shani
Fiisabilillah
Gharim
Halal
Haul
Hiwalah
Ibnusabil
Ijarah
- Bentuk yang mencakup penawaran atau persetujuan
- Dua pihak pemilik aset yang disewakan dan pihak yang memanfaatkan jasa dari aset yang disewakan
- Objek dari akad ijarah, yang mencakup jumlah sewa dan jasa yang dipindahkan kepada penyewa
Ijarah operasional: Akad ijarah yang tidak berakhir dengan pemin-dahan kepemilikan dari aset yang yang disewakan kepada penyewa
Ijarah muntahiya bittamlik
Ijarah muntahiyah bittamlik dapat berbentuk:
- Ijarah muntahiyah bittamlik yang memindahkan hak kepemilikan aset yang disewakan kepada penyewa–jika penyewa menginginkan hal tersebut–dengan harga yang diwakili oleh pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa selama jangka waktu penyewaan. Pada akhir jangka waktu penyewaan dan setelah cicilan terakhir dibayar, maka hak milik sah aset yang disewakan secara otomatis berpindah kepada penyewa atas dasar akad baru.
- Ijarah muntahiyah bittamlik yang memberikan hak kepemilikan kepada penyewa atas aset yang disewakan pada akhir jangka waktu penyewaan atas dasar akad baru dengan harga tertentu, yang mungkin merupakan harga simbolis
- Perjanjian ijarah yang memberikan penyewa salah satu dari 3 (tiga) opsi berdasarkan pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa a. Membeli aset yang disewakan dangan harga yang ditentukan berdasarkan pembayaran sewa yang dilakukan oleh penyewa;
b. Pembaruan ijarah untuk jangka waktu yang baru; atau
c. Mengembalikan aset yang disewa kepada pemilik objek sewa
Ishtisna’
Kesepakatan akad ishtisna’ mempunyai ciri-ciri sama dengan salam karena dia menentukan penjualan produk tidak tersedia pada saat penjualan, namun ketidaksamaannya terletak pada harga ishtisna’ yang tidak dibayar ketika diselesaikan. Ishtisna’ juga memiliki ciri yang sama dengan penjualan biasa karena harga biasa dibayar dengan kredit. Ciri ketiga akad ishtisna’ sama dengan ijarah karena tenaga kerja digunakan pada keduanya.
Istishna paralel : Jika Al-mustashni (pembeli akhir) mengizinkan alshani (pemasok) untuk meminta pihak ketiga (subkontraktor) untuk membuat al-mashnu atau jika pengeturan tersebut bisa diterima oleh kontrak istishna itu sendiri, maka al-shani bisa melakukan kontrak istishna kedua guna memenuhi kewajiban kontraknya kepada kontrak pertama. Kontrak kedua ini disebut istishna paralel
Kafalah : akad penjaminan yang diberikan oleh kaafil (penanggung/ bank) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makhful ‘anhu, ashil)
Kaafil
Ma’jur : objek sewa dalam transaksi ijarah
Makful : penerima jaminan dalam akad kafalah
Muallaf : orang yang baru memeluk agama Islam
Mudharabah
Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Muqayyadah
Mudharib
Muqashah
Murabahah
Musta’jir : penyewa dalam transaksi ijarah
Mustahiq : penerima zakat, Al-Qur’an mengatur bahwa penerima zakat adalah yang disebut sebagai 8 (delapan) asnaf (golongan/ kelompok)
Musyarakah
Musyarakah permanen/tetap
Musyarakah menurun
Muwakil
Muzakki
Nisab
Nisbah
Qardh (pinjaman)
Qardhul hasan
Riba
Riqab
Salam paralel : dua transaksi bai’ as-salam antara bank dengan nasabah dan antara bank dengan pemasok atau pihak ketiga lainnya secara simultan
Shadaqah
Shahibul maal
Sharf : akad jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Transaksi valuta asing pada bank syariah hanya dapat dilakukan untuk tujuan lindung nilai dan tidak diperkenankan untuk tujuan spekulatif
Taukil
Ta’zir : denda yang harus dibayar akibat penundaan pengembalian piutang, dana dari denda ini akan dikumpulkan sebagai dana sosial
Ujrah
Urbun
Wadiah : titipan nasabah yang harus dijaga dan harus dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian barang tersebut
Wadiah yad-dhamanah : titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan, maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan
Wadiah yad-amanah : titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan sampai barang titipan tersebut diambil oleh penitip
Wakalah
Wakil
Zakat
12 Desember 2010
OUTLOOK PERBANKAN SYARIAH 2011
"Perkembangan perbankan syariah dalam lima tahun terakhir sangatlah menggembirakan. Kami optimis pertumbuhan ini akan terus berlanjut seiring dengan semakin bertambahnya jumlah bank syariah. Untuk tahun 2011, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah diperkirakan akan melebihi tahun 2010, terlebih jika perbankan syariah mampu memanfaatkan momentum capital inflow. Sementara kondisi fundamental ekonomi tahun 2011 yang semakin kokoh, proses pemulihan ekonomi global yang semakin menguat, dan dukungan aturan perpajakan yang lebih kondusif akan mendorong kinerja pembiayaan perbankan syariah." Demikian dikatakan Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, saat membuka Seminar Akhir Tahun Tentang Outlook Perbankan Syariah 2011 di Koperbi Jakarta, 24 November 2010. Seminar yang mengangkat tema "Kesiapan Bank Syariah Menangkap Peluang Ekspansi 2011" ini dihadiri oleh kalangan perbankan, instansi Pemerintah, KADIN, Asosiasi Usaha, dan para akademisi.
Selama 5 tahun terakhir, rata-rata pertumbuhan total aset perbankan syariah mencapai 33% per tahun. Sampai dengan akhir Oktober 2010, total aset perbankan syariah telah mencapai Rp.86 triliun. Secara kelembagaan, saat ini jumlah bank syariah telah mencapai 11 BUS, 23 UUS, dan 146 BPRS dengan jaringan kantor sebanyak 1.625 kantor pada akhir September 2010. Secara geografis, sebaran jaringan kantor perbankan syariah saat ini telah menjangkau masyarakat dilebih dari 89 kabupaten/kota di 33 propinsi.
Agar dapat menangkap peluang tahun 2011 yang cukup prospektif, Halim mengatakan bahwa pengembangan jangka menengah industri perbankan syariah secara umum diarahkan pada penguasaan pasar domestik dengan kualitas pelayanan berstandar internasional.
Keynote Speech :
Dr. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur Bank Indonesia Pada Acara "Seminar Akhir Tahun Tentang Outlook Perbankan Syariah 2011"
16 September 2010
BANK SYARIAH SEBUAH TANTANGAN DAN SOLUSI BAGI UMAT ISLAM
Umat Islam di Indonesia merupakan pelaku ekonomi terbesar di Indonesia bahkan dunia, selama ini kita mengikuti dan merujuk kepada sistim perekonomian bangsa. Sistim ekonomi yang ada memang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa tetapi umat Islam seharusnya punya suatu sistim yang mengarah kepada syariah sehingga umat Islam lebih leluasa mengembangkan diri karena sesuai dengan kaedahnya dan anutan. Salah satu sistim yang perlu dikembangkan adalah sistim perbankan syariah.
Bank merupakan mediator utama untuk melakukan traksaksi finansial dalam suatu perekonomian. Bank sebagai pengumpul uang masyarakat dan menyalurkan dalam bentuk investasi. Sejak jaman Belanda bank yang ada hanyalah bank konvensional yang menganut sistim bunga. Bank konvensional tidak menitikberatkan pada pemberdayaan ekonomi secara bagi hasil,tetapi sangat tergantung kepada kemampuan pengelola dan agunan. Ini tentu sangat menguntungkan sebagian orang atau institusi tertentu. Indonesia dengan penduduknya mayoritas miskin tentu tidak mampu memanfaatkan fasilitas yang disediakan.
Umat Islam mau tidak mau bila ingin manabung harus ke bank konvensional, walaupun selalu bertentangan dengan hati nurani sebagai umat yang bertaqwa kepada Allah swt. Umat Islam merasa ragu dan was-was dengan sistim bank konvensional karena masalah riba. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al Quran Surat Al Baqarah : 275)
Riba dalam Islam adalah haram. Akibatnya banyak umat Islam terutama di desa-desa enggan menabung di bank, mereka lebih cenderung menabung dalam bentuk emas sehingga bebas riba. Namun masyarakat khususnya kaum muslimin di Indonesia kurang merespon adanya bank syariah. Hal ini disebabkan antara lain :
- Masyarakat sudah terbiasa selama berabad-abad hidup dalam sistem interest/bunga. Hal ini tentu membuat rasa nyaman meskipun dalam hal-hal tertentu mengakui bahwa ada yang kurang adil dalam sistem bunga bank.
- Diakui ataupun tidak kita menjadi bangsa yang sekuler, bahkan kaum ulama pun seringkali memisahkan kehidupan agama dari kehidupan dunia. Sehingga tausiah pada bidang muamalah juga masih jarang disentuh. Tidak heran jika fatwa MUI tentang haramnya bunga tidak dengan segera ditanggapi positif oleh masyarakat.
Paling menarik berdasarkan penelitian antara lain oleh Markplus, diketahui nasabah bank syariah yang berlatar belakang emosional agama hanya sedikit, sebagian besar adalah orang yang rasional yakni jika bank syariah memberi layanan dan manguntungkan maka mereka akan bertransaksi di bank syariah, namun jika bank konvensional lebih menguntungkan maka mereka pindah ke bank konvensional
Setidaknya perbankan syariah perlu melakukan pendekatan rasional agar perbankan syariah tidak kalah dengan konvensional :
- Meningkatkan standar layanan, kemudahan akses dan jaringan layanan
- Perlunya sosialisasi dan publikasi yang lebih banyak mengenai kajian-kajian ilmiah kerugian sistem bunga dan studi komparasi sistem bunga vs sistem bagi hasil/margin
- Perlunya kolaborasi industri perbankan syariah dan akademisi untuk menghasilkan SDM yang memiliki kompetensi di bidang perbankan syariah
- Meningkatkan kerjasama dengan para pelaku dan pemerhati ekonomi syariah Islam yaitu: pihak pemko dan pemkab, para ulama, akademisi, komunitas pengusaha muslim dan komunitas-komunitas berbasis Islami seperti ESQ, HidupBerkah, MES, IAEI, dll.
- Pertumbuhan asset perbankan syariah, secara bertahap harus diimbangi dengan meningkatkan sistem IT setara bank konvensional, meskipun disadari hal ini akan membutuhkan investasi yang cukup besar.
15 September 2010
Bank Syariah Outlook 2008
Tahun 2008 merupakan nuansa baru bagi perbankan syariah dalam membuka kinerja perbankan syariah nasional, meskipun BI menargetkan pertumbuhan Bank Syariah secara nasional akan mencapai 5 %, namun pertumbuhan 5 % tersebut haruslah didukung oleh pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan. Pada tahun 2008 diperkirakan BRI akan menspins off unit Syariahnya dengan mengakuisisi Bank Artha Jasa, begitu juga dengan rencana merger Bank Danamon dan BII yang mengakibatkan terjadinya perubahan di unit syariah Bank Danamon dan BII Syariah yang diperkirakan akan dilakukan spin off. Perkembangan yang positif tersebut juga harus didukung dengan sistim permodalan yang kuat dimana pada tahun 2008 ini perbankan syariah sudah dipastikan akan banyak menerbitkan sukuk/obligasi syariahnya untuk menambah modal mereka, disamping itu juga proses akuisisi dan merger perbankan serta perubahan status menjadi Bank syariah pun akan mewarnai peta persaingan perbankan syariah secara nasional. Disamping itu juga masuknya bank-bank asing yang akan bermain di pasar perbankan syariah Indonesiapun diperkirakan akan semakin hangat, mudah-mudahan persaingan tersebut dilandasi dengan fastabaqul Khairat "berlomba-lomba berbuat kebaikan".
Kinerja perbankan nasional
Kinerja perbankan nasional sampai dengan 2007, mengalami perbaikan hal ini ditandai dengan pertumbuhan kredit sebesar Rp. 957 T atau sebesar 21.5 %, pertumbuhan asset juga mengalami kenaikan sebesar 17.75 % (y-o-y) atau sebesar Rp. 1.850,5 T, NIM sebesar 0.76 % walaupun belum cukup efektif dikarenakan LDR (Loan to deposit ratio) sebesar 56 %. Sedangkan CAR (Capital Adequate ratio) 19.96 %, walaupun diatas ketentuan Bassel Accord II sebesar 12 %, namun denga perhitungan baru di perkirakan perbankan nasional akan mengalami peurunan CAR sebesar 1.3 % -1.7 %.
Analisis Kinerja
Permodalan
Dari kinerja tersebut maka dipastikan akan banyak bank-bank yang akan melakukan merger dan akuisisi untuk memperkuat struktur permodalan, bagi bank-bank yang tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut maka saham bank tersebut akan dijual dan dipastikan pemain asing akan semakin agresif memasuki pasar perbankan nasional.
Kredit/LDR
Tahun 2008 kredit perbankan nasional akan semakin baik hal ini ditandai dengan BI Rate yang semakin turun hingga Q1-Q2 2008, untuk pertumbuhan 21 %-24 % dipastikan akan terpenuhi target tersebut, Penyaluran kredit yang agresif tersebut dikarenakan pemain asing akan mengguyur pasar UKM Indonesia terutama sektor perkebunan, perdagangan/ritel, para pemain bank milik asing ini bahkan berani memberikan KTA (kredit tanpa agunan), sementara itu bank-bank nasional juga akan mengejar kondisi tersebut namun dengan keadaan yang lamban atau bisa dikatakan lebih hati-hati, namun pergerakan mereka akan agresif di Q2-Q3 sehingga pertumbuhan kredit akan menembus level 24 % bahkan bisa diatasnya.
Peluang dan Strategi Perbankan Syariah
Dengan kondisi yang ada meskipun perbankan syariah masih sebesar 1.72 %, namun dipastikan perbankan syariah akan diwarnai persaingan perang jaringan dan biaya administrasi yang murah serta perang fee based income.
Permodalan
Perbankan syariah akan dihantui dengan permodalan yang lemah dikarenakan agresifnya mereka meyalurkan kredit sehingga dibutuhkan penerbitan sukuk/obligasi syariah, bagi bank-bank CAR nya 8 % -10 % maka mau tidak mau harus meminta tambahan modal.
Kredit/NPL
Kredit yang agresif mengakibatkan overheating pada perbankan syariah 2008, hal ini wajar oleh sebab itu perbankan syariah harus melakukan restrukturisasi atau melakukan pencairan tambahan sehingga NPL mereka akan lebih kecil dibawah 5 %, sedangkan untuk kualitas kredit perbankan syariah harus mampu menerbitkan FRR (fiancial Risk ratig) hal ini berkaitan dengan sektor-sektor mana yang lagi booming dan sektor-sektor mana yang sebaiknya dihindari. Untuk mendapatkan laba-laba sebaiknya bank syariah harus bisa menspreading pembiayaan mereka yakni fasilitas musyarakah waad atau musyarakah mutanaqisah dengan skim murabahah
Pendanaan/Dana Pihak ketiga/fee based Income
Pendanaan/dana Pihak Ketiga
Untuk sektor pendanaan konsentrasi pada dana murah seperti giro dan tabungan juga menjadi incaran meskipun tidak mengabaikan dana dari deposito, Untuk memperoleh biaya administrasi dari nasabah maka perbankan syariah harus lebih kreatif dan menggunakan teknologi dengan memanfaatkan fasilitas ATM bersama, fasilitas bank induk, dan melakukan kerja sama antara perbankan syariah.
Kreatifitas membuat produk tabungan juga menjadi hal yag harus diperhatikan dengan memanfaatkan kerjasama dengan pihak lain seperti asuransi dan sebagainya . seperti produk investasi DPLK, replanting kebun, reksadana, dsb.
Jika bermain di sektor ritel maka biaya administrasi tabungan harus lebih murah, dikarenakan sektor yang dibidik adalah ritel.
Fee based Income
Perbankan syariah dalam mendapatkan fee based income juga harus melakukan kerja sama dengan instansi lain seperti telkom,telkomsel, indosat,dan provider lainnya untuk membayar payment point, pembayaran listrik, pembayaran uang kuliah dengan ATM C0 Branding, serta pembayaran gaji karyawan, pembayaran pajak eskpor import
Untuk daerah industri mendapatkan fee based dari surat referensi bank, surat dukungan bank juga semakin menarik serta Bank Garansi yang cukup ideal dimana dengan adanya otonomi daerah maka proyek-proyek akan semaki ramai didaerah.
Mudharabah muqayyadah untuk menjual produk ini memang harus ekstra ketat dikarenakan pemahaman masyarakat yang ada, bagi mereka yang berani mengambil resiko maka mudharabah muqayyadah lebih menarik daripada bermain saham di pasar modal, jika perbankan syariah ingin fokus kesini maka harus dilakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk pemahamam kepada masyarakat karena produk tersebut memiliki resiko, namun memiliki return yang lebih baik daripada saham di pasar modal.
http://zulfikarmmunri.blogspot.com