15 Agustus 2012

Jadwal Kegiatan Kantor dan Operasional Bank Indonesia Sehubungan dengan Idul Fitri 1433H /2012


PENGUMUMAN

JADWAL KEGIATAN KANTOR DAN OPERASIONAL BANK INDONESIA

SEHUBUNGAN DENGAN IDUL FITRI 1433 H / 2012 M

 

Sehubungan dengan cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1433 H/2012 M, dengan ini diberitahukan bahwa kegiatan kantor dan beberapa kegiatan operasional Bank Indonesia dilaksanakan sebagai berikut:

A.  Kegiatan Kantor
Seluruh Kantor Bank Indonesia (pusat dan daerah) pada 18 s/d 22 Agustus 2012 tidak beroperasi/ditutup untuk umum.

B. BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)& BI-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)
§  Rabu dan Kamis, 15 dan 16 Agustus 2012, jam operasional sistem BI-RTGS dan BI-SSSS diperpanjang selama 1 (satu) jam.
§  Senin s/d Rabu, 20 s/d 22 Agustus 2012, Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS tidak beroperasi.
§  Kamis dan Jumat, 23 dan 24 Agustus 2012, Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS beroperasi secara normal.

C. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
§  Kamis, 16 Agustus 2012:
-       Seluruh kegiatan penyelenggaraan SKNBI diadakan, kecuali kliring penyerahan wilayah kliring Jakarta dan Surabaya.
-       Waktu operasional SKNBI diatur sebagai berikut:
                            i.        Kliring kredit siklus 1 dan 2 dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku.
                           ii.        Jadwal kliring debet secara lokal ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara kliring lokal.
-       Mekanisme penyediaan pendanaan awal (prefund) untuk kliring debet dan kliring kredit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
§  Senin s/d Rabu, 20 s/d 22 Agustus 2012, seluruh kegiatan penyelenggaraan SKNBI ditiadakan.
§  Kamis, 23 Agustus 2012:
-       Seluruh kegiatan SKNBI diadakan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, kecuali kliring pengembalian H+1 wilayah kliring Jakarta dan Surabaya, ditiadakan.
-       Waktu operasional SKNBI diatur sebagai berikut:
                            i.        Kliring kredit siklus 1 dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku.
                           ii.        Jadwal kliring debet secara nasional diperpanjang proporsional selama 1 (satu) jam.
                          iii.        Jadwal kliring debet secara lokal ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara kliring lokal.
-       Mekanisme penyediaan pendanaan awal (prefund) untuk kliring debet dan kliring kredit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.
§ Jumat, 24 Agustus 2012:
-       Seluruh kegiatan penyelenggaraan SKNBI diadakan sesuai jadwal yang berlaku.
-       Mekanisme penyediaan pendanaan awal (prefund) untuk kliring debet dan kliring kredit diadakan sesuai dengan jadwal yang berlaku.

D. Layanan Kas
§  Kamis, 16 Agustus 2012, layanan kas beroperasi normal sebagaimana ketentuan yang berlaku.
§  Senin s/d Rabu, 20 s/d 22Agustus 2012, layanan kas ditiadakan.
§  Kamis, 23 Agustus 2012, layanan kas beroperasi normal sebagaimana ketentuan yang berlaku.

05 Agustus 2012

APAKAH WNA BOLEH MENJADI DEBITUR SEBUAH BANK DI INDONESIA


Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 3/3/PBI/2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank yang menyediakan kemungkinan bagi berbagai transaksi untuk kepentingan pembiayaan yang bermanfaat bagi perekonomian domestik. Namun, kemudian sejak 14 Juli 2005 peraturan tersebut dicabut oleh Bank Indonesia (“BI”) dengan Peraturan BI No. 7/14/PBI/2005 (“PBI 7/2005”). Hal tersebut dilakukan sebagai langkah penyempurnaan agar ketentuan yang berlaku tidak menghambat kegiatan produktif dan dapat sejalan dengan beberapa perkembangan terakhir. Di pihak lain, langkah itu bertujuan agar dapat tetap menunjang tercapainya stabilitas sistem keuangan dan moneter di dalam negeri.
Berdasarkan Pasal 3 PBI 7/2005, bank dilarang memberikan kredit baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing kepada pihak asing. Pihak asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut meliputi:
  1.  Warga negara asing
  2.  Badan hukum asing atau lembaga asing lainnya
  3. Warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia
  4.  Kantor Bank di luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia
  5.  kantor perusahaan di luar negeri dari perusahaan yang berbadan hukum Indonesia.

Pengecualian atas larangan terhadap pemberian kredit tersebut di atas meliputi (Lihat Pasal 1 angka 2 PBI 7/2005):
  1. Kredit dalam bentuk sindikasi yang memenuhi persyaratan : Mengikutsertakan Prime Bank sebagai lead bank, diberikan untuk pembiayaan proyek di sektor riil untuk usaha produktif yang berada di    wilayah Indonesia, kontribusi bank asing sebagai anggota sindikasi lebih besar dibandingkan dengan kontribusi bank dalam negeri.
  2. kartu kredit 
  3. Kredit konsumsi yang digunakan di dalam negeri
  4. Cerukan intrahari rupiah dan valuta asing yang didukung oleh dokumen yang bersifat authenticated yang menunjukkan konfirmasi akan adanya dana masuk ke rekening bersangkutan pada hari yang sama dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia
  5. Cerukan dalam rupiah dan valuta asing karena pembebanan biaya administrasi
  6. Pengambilalihan tagihan dari badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset-aset bank dalam rangka restrukturisasi perbankan Indonesia oleh Pihak Asing yang pembayarannya dijamin oleh Prime Bank. (Lihat Pasal 9 ayat [1] PBI 7/2005)

Jadi, jelas bahwa Peraturan BI menyatakan WNA tidak dibolehkan mendapatkan kredit. Adapun WNA yang menikah dengan WNI di luar negeri, hanya diakui sah setelah didaftarkan di Catatan Sipil di Indonesia. Setelah pernikahan didaftarkan, maka jika tidak terdapat perjanjian pra-nikah, terjadilah persatuan harta, yang disebut harta bersama. Oleh karena itu, kredit yang akan diterima oleh pasangan yang WNI harus dianggap merupakan harta bersama yang sebagian merupakan hak pasangan WNA. Sebagian Bank di Indonesia membolehkan WNI yang memiliki pasangan WNA untuk mendapatkan kredit dengan jaminan tertentu dan kondisi tertentu yang tentunya prosentase jumlah kredit akan dihitung dari besar jaminan yang menjadi hak dari WNI.
Perlu diperhatikan pula ketentuan Pasal 3 jo Pasal 1 angka 2 huruf c PBI 7/2005 di atas, bahwa warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia, (juga) tidak boleh mendapat kredit dari Bank di Indonesia.
Dasar hukum: