23 Juni 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

Review Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.


Peraturan: Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Berlaku : Tanggal 2 Januari 2013
  1. Peraturan Bank Indonesia (PBI) Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank mengatur mengenai cakupan kegiatan usaha dan pembukaan jaringan kantor sesuai dengan modal inti Bank yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional.
  2. Pokok-pokok pengaturan PBI ini meliputi antara lain:
    1. Umum
      1. Bank hanya dapat melakukan kegiatan usaha dan memiliki jaringan kantor sesuai dengan modal inti yang dimiliki.
      2. Ketentuan ini berlaku untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Umum Konvensional dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (Kantor Cabang Bank Asing – KCBA)
    2. Pengaturan Kegiatan Usaha Bank
      1. Berdasarkan modal inti yang dimiliki Bank dikelompokkan dalam 4 kelompok usaha (Bank Umum Kelompok Usaha – BUKU) sebagai berikut:
        1. BUKU 1, Bank dengan modal inti kurang dari Rp1 Triliun;
        2. BUKU 2, Bank dengan modal inti Rp1 Triliun sampai dengan kurang dari Rp5 Triliun;
        3. BUKU 3, Bank dengan modal inti Rp5 Triliun sampai dengan kurang dari Rp30 Triliun; dan
        4. BUKU 4, Bank dengan modal inti di atas Rp30 Triliun.
      2. Cakupan produk dan aktivitas yang dapat dilakukan BUKU sebagai berikut:
        1. Bank Umum Konvensional
          1. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah, kegiatan pembiayaan perdagangan, kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama, kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas, kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit, dan jasa lainnya, dalam Rupiah. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan valuta asing terbatas sebagai pedagang valuta asing
          2. BUKU 2 dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam rupiah dan valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dari BUKU 1. BUKU 2 dapat melakukan kegiatan treasury terbatas mencakup spot dan derivatif plain vanilla serta melakukan penyertaan sebesar 15% pada lembaga keuangan didalam negeri;
          3. BUKU 3 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 25% pada lembaga keuangan di dalam dan di luar negeri terbatas di kawasan Asia.
          4. BUKU 4 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 35% pada lembaga keuangan di dalam dan di luar negeri dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari BUKU 3 (international world wide).
        2. Bank Umum Syariah
          1. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah, serta kegiatan pembiayaan perdagangan, kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama, kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas, kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan pembiayaan, dan jasa lainnya, dalam Rupiah berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing terbatas sebagai pedagang valuta asing.
          2. BUKU 2 hanya dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam Rupiah dan valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dan berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. BUKU 2 dapat melakukan kegiatan treasury terbatas mencakup transaksi spot dan kegiatan treasury dasar lainnya berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, serta melakukan penyertaan sebesar 15% pada lembaga keuangan syariah di dalam negeri;
          3. BUKU 3 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 25% pada lembaga keuangan syariah di dalam dan di luar negeri terbatas di kawasan Asia;
          4. BUKU 4 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 35% pada lembaga keuangan dalam dan luar negeri dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari BUKU 3 (international world wide).
      3. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Unit Usaha Syariah mengacu pada kegiatan usaha Bank Umum Syariah sesuai dengan kelompok BUKU dari Bank Umum Konvensional yang menjadi induknya; dan untuk kegiatan-kegiatan usaha tertentu yang tidak termasuk produk atau aktivitas dasar bank syariah (kegiatan usaha Bank Umum Syariah BUKU 1) hanya dapat dilakukan oleh Unit Usaha Syariah setelah memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
      4. Bagi Bank Umum Konvensional yang melakukan penyertaan kepada Bank Umum Syariah sebesar 5% dari modal Bank atau lebih, diberikan tambahan batasan penyertaan sebesar 5% dari modal Bank sehingga batasan penyertaan modal pada BUKU 2 paling tinggi sebesar 20% dan BUKU 3 sebesar 30% dari modal Bank.
      5. Bank dalam semua BUKU wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan produktif termasuk kredit atau pembiayaan kepada UMKM dengan target tertentu, yaitu:
        1. BUKU 1 paling rendah 55% dari total kredit atau pembiayaan;
        2. BUKU 2 paling rendah 60% dari total kredit atau pembiayaan;
        3. BUKU 3 paling rendah 65% dari total kredit atau pembiayaan;
        4. BUKU 4 paling rendah 70% dari total kredit atau pembiayaan
      6. Pengecualian kewajiban menyalurkan kredit atau pembiayaan produktif diberikan kepada Bank yang memfokuskan diri untuk membiayai kepemilikan rumah untuk kepentingan rakyat paling kurang 75% dari total kredit atau pembiayaan.
      7. Bank wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk melakukan produk/aktivitas tertentu yang bukan merupakan cakupan produk atau aktivitas dasar dan/atau memiliki risiko serta kompleksitas yang tinggi, antara lain penerbitan structure product, penerbitan surat utang ekuitas dan kegiatan jasa sistem pembayaran.
    3. Pengaturan Jaringan Kantor
      1. Persyaratan pembukaan jaringan kantor adalah Tingkat Kesehatan Bank dan alokasi modal inti (Theoretical Capital – TC) sesuai lokasi dan jenis kantor Bank.
      2. BUKU 3 dapat membuka kantor cabang, kantor perwakilan dan jenis kantor lainnya didalam dan luar negeri terbatas di kawasan Asia. Sedangkan BUKU 4 dapat membuka kantor cabang, kantor perwakilan dan jenis kantor lainnya di wilayah yang lebih luas dari BUKU 3 (international world wide).
      3. Dalam perhitungan ketersediaan modal inti untuk jaringan kantor, Bank Indonesia menetapkan:
        1. pembagian zona berdasarkan tingkat kejenuhan Bank dan pemerataan pembangunan;
        2. koefisien masing-masing zona; dan
        3. biaya investasi pembukaan jaringan kantor Bank untuk masing-masing BUKU.
      4. Bank wajib menyediakan alokasi modal inti yang cukup bagi seluruh jaringan kantor yang dimiliki bank. Dalam hal Bank tidak memiliki ketersediaan alokasi modal inti yang cukup, Bank tidak dapat melakukan pembukaan jaringan kantor yang baru sampai terpenuhinya peningkatan modal untuk mencukupi alokasi modal inti yang dibutuhkan. Bank masih dapat dipertimbangkan untuk membuka jaringan kantor yang baru apabila bank menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada UMKM minimal 20% atau UMK minimal 10% dari total kredit atau pembiayaan bank serta terdapat upaya pemupukan modal yang dilakukan bank.
      5. Dalam menentukan jumlah jaringan kantor yang dapat dibuka, selain pertimbangan TKS, alokasi modal inti, pangsa UMKM/UMK dan pemupukan modal, Bank Indonesia akan mempertimbangkan:
        1. Memberikan insentif tambahan jumlah jaringan kantor yang dapat dibuka bagi Bank yang memiliki ketersediaan alokasi modal inti yang cukup dan menyalurkan kredit UMKM paling rendah 20% atau UMK paling rendah 10%.
        2. pencapaian efisiensi bank.
      6. Ketersedian alokasi modal inti tidak diberlakukan bagi:
        1. pembukaan Kantor Fungsional yang melakukan kegiatan operasional khusus penyaluran kredit atau pembiayaan kepada UMK;
        2. pembukaan Jaringan Kantor bagi Bank yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam wilayah provinsi tempat kedudukan kantor pusatnya.
      7. Dalam rangka perimbangan penyebaran jaringan kantor, Bank dalam BUKU 3 dan BUKU 4 yang membuka jaringan kantor di Zona 1 atau Zona 2 dalam jumlah tertentu wajib diikuti dengan pembukaan jaringan kantor di Zona 5 atau Zona 6 dengan jumlah tertentu. Kewajiban ini dikecualikan bagi bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemda yang melakukan pembukaan kantor di Zona 1 atau Zona 2 yang merupakan provinsi tempat kedudukan kantor pusatnya.
    4. Rencana Tindak (Action Plan)
      1. Bank wajib menyampaikan rencana tindak penyesuaian kegiatan usaha, kegiatan valuta asing, penyertaan, dan pemenuhan kewajiban penyaluran kredit atau pembiayaan produktif paling lambat akhir bulan Maret 2013.
      2. Rencana tindak yang telah disetujui Bank Indonesia tersebut, akan dijadikan acuan bagi Bank dalam merevisi RBB yang disampaikan paling lambat akhir bulan Juni 2013.
      3. Jangka waktu untuk melakukan penyesuaian produk, aktivitas, dan penyertaan paling lama akhir Juni 2016. Sedangkan bagi BPD jangka waktu penyesuaian paling lambat Juni 2018.
    5. Perlakuan pengawasan terhadap Bank yang mengalami penurunan Modal Inti.
      Bank yang mengalami penurunan Modal Inti sehingga mengalami penurunan BUKU selama 3 bulan berturut-turut wajib menyusun rencana tindak yang dapat berupa penghentian kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan BUKU atau menambah modal. Bank diberikan jangka waktu 1 tahun untuk menyelesaikan pelaksanaan action plan tersebut.
    6. Pengenaan sanksi kepada Bank.
      Pengenaan sanksi kepada Bank mengacu kepada Pasal 52 UU Perbankan atau Pasal 58 UU Perbankan Syariah yaitu teguran tertulis, penurunan peringkat Tingkat Kesehatan, larangan pembukaan jaringan kantor dan/atau pembekuan kegiatan usaha tertentu.
    7. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, beberapa peraturan dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yaitu:
      1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia No.5/10/PBI/2003 tanggal 11 Juni 2003 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Penyertaan Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4296).
      2. Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 huruf b Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa.
      3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pada saat berlakunya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini yang mengatur mengenai kegiatan valuta asing bagi Bank.

Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU)

Bank Indonesia (BI) mengkategorikan perbankan nasional menjadi empat BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha). Dan semua aturan mengenai BUKU dijelaskan secara rinci dalam aturan terbaru Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank

BUKU I
Merupakan bank yang memiliki modal inti sampai dengan di bawah Rp1 triliun. Kegiatan usaha bank ini dalam rupiah berupa penghimpunan dan penyaluran dana yang bersifat trade finance atau hanya Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), keagenan dan kerja sama terbatas. Sistem pembayaran dan e-banking pun terbatas. Kegiatan valas hanya sebagai pedagang valuta asing, dan tidak dapat melakukan penyertaan modal pada perusahaan anak.

 BUKU II
Merupakan bank memiliki modal inti minimum Rp1 triliun sampai dengan di bawah Rp5 triliun. Kegiatan bank di kelompok ini, bisa dalam rupiah dan valas. Kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana pun lebih luas dibandingkan BUKU I. Trade Finance bisa letter of credit (LC) dan SKBDN. Sedangkan derivatif hanya yang bersifat plain vanilla. Keagenan, kerja sama, sistem pembayaran, e-banking dapat luas. "BUKU II juga dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia.

BUKU III
Merupakan Bank yang bermodal inti minimum Rp5 triliun sampai dengan di bawah Rp30 triliun. Bank-bank ini dapat melakukan semua kegiatan usaha bank dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Di BUKU III juga dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan di luar negeri pada wilayah regional Asia.


BUKU IV
Merupakan Bank yang modal inti minimum Rp30 triliun. Bank dapat melakukan seluruh kegiatan usaha bank dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan di seluruh wilayah luar negeri.

13 Juni 2013

BI Rate Naik 25 bps Menjadi 6,00%

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 13 Juni 2013 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 6,00%, dengan suku bunga Deposit Facility dan suku bunga Lending Facility masing-masing tetap sebesar 4,25% dan 6,75%. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk secara pre-emptive merespons meningkatnya ekspektasi inflasi serta memelihara kestabilan makroekonomi dan stabilitas sistem keuangan di tengah ketidakpastian di pasar keuangan global. Bank Indonesia tetap melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai kondisi fundamentalnya dan terus menjaga kecukupan likuiditas di pasar valas domestik. Bank Indonesia akan melanjutkan penguatan operasi moneter melalui pengayaan instrumen moneter dan pendalaman pasar uang rupiah dan valas. Disamping itu, penguatan kebijakan makroprudensial juga dipersiapkan untuk mencegah meningkatnya risiko yang berlebihan di sektor-sektor tertentu. Koordinasi bersama Pemerintah juga terus diperkuat dengan fokus pada upaya meminimalkan potensi tekanan inflasi serta memelihara stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.