29 Juli 2012

BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT (BMPK)

Untuk mengurangi potensi kegagalan usaha sebagai akibat dari konsentrasi penyediaan dana, bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, al dengan melakukan penyebaran dan diversifikasi portofolio penyediaan dana terutama kepada pihak terkait maupun kepada pihak bukan terkait sebesar persentase tertentu dari modal bank yang dikenal dengan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit).
Mengingat terdapat hubungan yang signifikan antara kegagalan usaha bank dengan konsentrasi penyediaan dana, maka bank dilarang untuk memberikan penyediaan dana yang mengakibatkan PELANGGARAN BMPK. Disamping larangan dan pembatasan persentase tertentu dari permodalan, bank diwajibkan pula menerapkan manajemen risiko kredit yang lebih prudent kepada pihak terkait maupun peminjam atau kelompok peminjam yang memiliki eksposur besar (large exposure).
Hal utama dalam pengaturan BMPK  adalah : 
  1.  Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait ditetapkan maksimum 10% dari modal bank
  2. Penyediaan dana kepada satu peminjam yang Bukan Pihak Terkait maksimum 20% dari modal bank.
  3. Penyediaan dana kepada satu kelompok peminjam yang Bukan Pihak terkait maksimum 25% dari modal bank.
Secara operasional, mengingat bank dipengaruhi pula faktor eksternal, maka penyediaan dana dapat dikatakan tidak melanggar namun melampaui batas maksimumnya apabila disebabkan adanya penurunan modal bank, perubahan nilai tukar dan perubahan nilai wajar.
Mengingat peranan dalam perekonomian nasional khususnya sebagai lembaga intermediasi, maka meski terdapat pembatasan dalam penyediaan dananya, bank tetap perlu didorong untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui langkah2 penyaluran dana kepada sektor riil dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu, penyediaan dana tertentu diberikan kelonggaran atau pengecualian dalam penerapan BMPK, antara lain : penyediaan dana kepada BUMN yang bidang usahanya mempengaruhi hajat hidup orang banyak termasuk pembangunan infrastruktur, penyediaan dana yang dijamin oleh prime bank dan lembaga pembangunan multilateral, serta penyediaan dana kepada nasabah dengan pola kemitraan inti-plasma. Disamping itu, sejalan dengan upaya konsolidasi perbankan, penyertaan modal kepada bank lain dapat tidak diperhitungkan dalam BMPK.

27 Juli 2012

KREDIT SINDIKASI

Menurut Kamus yang dimuat dalam situs resmi Bank Indonesia , disebutkan bahwa kredit sindikasi adalah:

Pemberian kredit oleh sekelompok bank kepada satu debitur, yang jumlah kreditnya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank saja (loan syndication).

Kredit sindikasi di Indonesia pada awalnya diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/33/UPK tanggal 3 Oktober 1973 mengenai Pembiayaan Bersama oleh Bank-Bank Pemerintah (Konsorsium), dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/26/UPK yang dikeluarkan pada tahun 1979. Terakhir, kredit sindikasi diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tertanggal 8 Juli 2005.

Keuntungan memberikan kredit sindikasi adalah ( Budhiono Budoyo dalam makalahnya berjudul “Aspek Bisnis dalam Pembentukan Kredit Sindikasi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Pihak di Dalamnya” yang dibukukan dalam proceedings “Kredit Sindikasi”, hasil kerjasama Pusat Pengkajian Hukum dan Mahkamah Agung RI) :
1.      Dapat mengatasi masalah BMPK (Batas Maksimal Penyaluran Kredit)
2.      Risk Sharing dengan bank lain
3.      Memupuk hubungan kerjasama dengan suatu grup usaha.
4.      Meningkatkan Fee Based Income (pendapatan yang berasal dari fee)
5.   Learning process bagi participating bank. Ada beberapa bank yang tidak mempunyai pengalaman dalam kredit sindikasi. Dengan menjadi salah satu peserta sindikasi, maka bank tersebut dapat mempelajari mengenai kredit sindikasi
6.    Agar dikenal di pasar sindikasi, bagi bank sulit untuk masuk ke dalam suatu kredit sindikasi terutama apabila tidak mempunyai pengalaman sindikasi. 

Sementara itu, Arief T. Surowidjojo dalam makalahnya “Aspek Hukum yang Harus Diperhatikan dalam Kredit Sindikasi” menguraikan beberapa permasalahan dalam kredit sindikasi yang harus diperhatikan antara lain:
  1. Hak, kewajiban dan tanggung jawab anggota sindikasi, harus secara detail diatur dalam perjanjian.
  2.  Hak, kewajiban dan tanggungjawab debitor pada para kreditor, misalnya kapan wanprestasi terjadi, apakah cukup bila wanprestasi terjadi pada satu kreditor atau harus kepada kreditor yang lain juga.
  3.  Masalah enforcement hak-hak anggota sindikasi.
  4.  Masalah dengan hukum dan yurisdiksi, apabila salahsatu peserta sindikasi adalah entity asing yang tunduk pada hukum asing. Menjadi masalah ke mana penyelesaian sengketa akan diajukan?

Dasar hukum:
  1. Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
  2.  Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tertanggal 8 Juli 2005

26 Juli 2012

Kesiapan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Jelang Idul Fitri 1433H/2012

Dalam rangka mengantisipasi kebutuhan masyarakat menjelang Idul Fitri Tahun 1433 H / 2012, Bank Indonesia (BI) telah mempersiapkan sistem pembayaran tunai dan non tunai agar dapat melayani kebutuhan masyarakat. Berbagai langkah telah dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan uang tunai, dengan cara mengoptimalkan distribusi dan persediaan uang tunai di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri. Sebagaimana halnya siklus tahunan, selama periode Ramadhan dan Idul Fitri umumnya terjadi peningkatan kebutuhan uang tunai dan sistem pembayaran non-tunai untuk memenuhi transaksi masyarakat. 

Bank Indonesia memproyeksikan kebutuhan uang (outflow) periode Ramadhan dan Idul Fitri 2012 sebesar Rp 89,4 triliun atau meningkat sebesar Rp 9,1 triliun dibandingkan dengan realisasi outflow periode Ramadhan dan Idul Fitri tahun sebelumnya. Uang Pecahan Besar/UPB (pecahan Rp.100.000, Rp.50.000, dan Rp.20.000) diproyeksikan sebesar Rp 81,1 triliun dan Uang Pecahan Kecil/UPK (pecahan Rp.10.000, Rp.5.000, Rp.2.000, dan Rp.1.000 serta uang logam seluruh pecahan) diproyeksikan sebesar Rp 8,3 triliun. Persediaan uang ini dinilai sangat mencukupi dalam memenuhi proyeksi kebutuhan uang periode Ramadhan dan Lebaran 1433 H, baik dari sisi jumlah total maupun jumlah per pecahan. 

Infrastruktur dan layanan sistem pembayaran non tunai juga telah disiapkan untuk mengantisipasi peningkatan transaksi pembayaran non tunai (RTGS, Kliring) yang volume transaksinya selalu meningkat rata-rata 13,7% di atas transaksi normal harian. Transfer dana melalui SKNBI saat ini juga telah menggunakan sistem transfer dana close to real time “Si Kilat” (Sistem Kliring Kini Lebih Cepat). Dalam menghadapi lonjakan transaksi, BI akan optimal bekerja sama dengan Perbankan dan sepanjang dibutuhkan BI juga siap menambah jam layanan operasional. 

25 Juli 2012

BI Akan Revisi Aturan Kepemilikan Tunggal Bank |

Dalam melancarkan upaya penyehatan industri perbankan di Tanah Air, Bank Indonesia akan segera merevisi aturan Single Presence Policy sebagai tindak lanjut keluarnya aturan Kepemilikan Saham Bank Umum. 

Jakarta–Bank Indonesia (BI) berencana melakukan revisi terhadap aturan Single Presence Policy (SPP) terkait dengan keluarnya aturan Kepemilikan Saham Bank Umum. Seperti diketahui, aturan SPP menetapkan sebuah bank hanya boleh memiliki satu anak usaha berbentuk bank konvensional dan syariah.

Bank sentral berharap lewat penerapan aturan Kepemilikan Saham Bank Umum diharapkan industri perbankan dapat memperbaiki tingkat kesehatan dan tata kelola (good corporate governance/GCG) minimal ke level 2, yang dalam penilaian bank sentral masuk dalam kategori baik.

21 Juli 2012

Mobile Banking, Antara Perbankan dan Telekomunikasi

 Berkembangnya penggunaan piranti bergerak (mobile device) terutama ponsel dalam kehidupan sehari-hari konsumen kini semakin disikapi secara serius oleh industri perbankan. Di negara-negara maju pemanfaatan ponsel sebagai infrastruktur alternatif perbankan telah menunjukkan perkembangan yang pesat. Sedangkan negara-negara berkembang dengan populasi yang besar, sedianya siap mengembangkan infrastruktur teknologi untuk dapat mengimbangi tren masyarakat kota ini.

Menurut Howard Wilcox, analis senior dari Juniper Research, perbankan di negara maju -yang hampir seluruh masyarakatnya memiliki rekening di bank- mulai membidik pelanggan pada segmen tertentu, dengan menambahkan ragam pilihan dan saluran akses perbankan untuk melayani pelanggan. Strategi yang disebut additive banking inijuga bisa menjaring konsumenn yang belum memiliki rekening bank di negara-negara maju tersebut. Sementara itu di sisi lain perbankan di negara-negara berkembang yang pertumbuhannya terhambat oleh keterbatasan infrastruktur mulai meningkatkan ragam pelayanannya kepada pelanggannya. Mereka memperluas jangkaun pelayanan konvensional berbasis kantor cabang yang memiliki keterbatasan, denganmemanfaatkan secara optimal keberadaan ponsel yang penyebarannya sangat masif.
Berdasarkan temuan penelitian Juniper Research yang dirilis dalam laporan bertajuk “Mobile Banking: Strategies, Applications and Markets 2008-2013″, pengguna ponsel yang menggunakan perantinya untuk bertransaksi perbankan, di tahun 2011 akan mencapai 150 juta di seluruh dunia dan akan terus tumbuh hingga mencapai 1,4 miliar di tahun 2015. Potensi pasar terbesar ada di kawasan Timur dan Cina, Eropa Barat dan Amerika Utara.

Di AS, menurut laporan harris Interactive dalam “On-the0Go Mobile Purchases, Banking on the Rise”, saat ini 16% pelanggan ponsel di negara itu sudah menggunakan layanan mobile-banking  (60% di antaranya memakai layanan tersebut setidaknya seminggu sekali). Utamanya layanan mobile banking ini memang digunakan untuk mengecek saldo dan transfer antar rekening,meski ada juga yang mulai memakainya untuk hal yang sedikit lebih advance seperti berbelanja dan transaksi jual beli saham. Namun potensi ini bukan tidak mengandung resiko, baik dari sudut pandang konsumen (misalnya keamanan dalam bertransaksi) maupun dari sisi industri (seperti kebijakan yang mengatur lalu lintas transaksi). Harris Interactice manyatakan, setidaknya terdapat beberapa hal yang menjadi hambatan dalam meluasnya perkembangan gejala ini.

Kekuatiran untuk memberikan data diri pribadi seperti identitas rekeningmenjadi alasan utama resistensi mayoritas konsumen terhadap mobile banking, diikuti dengan besarnya peluang penipuan dan kejahatan finansial lainnya. Ada juga kekuatiran akan hilangnya piranti yang menyimpan beragam informasi bernilai yang sering digunakan untuk mobile banking. Agar industri mobile banking ini bisa diterima konsumen secara luas, isu keamanan memang merupakan kunci dalam mempengaruhi persepsi konsumen.
Sementara dari sisi industrinya, terminologi mobile banking  yangmasih sangat luas – tercakup di dalamnya tramsaksi perbankan berikut pembayaran tagihan, pengiriman uang, notifikasi, informasi saham dan bahkan dompet elektronik sampai dengan perkembangan terakhir yang menjadikan internet dapat diakses melalui perangkat mobile- memang menciptakan banyakpeluang sekaligus potensi gesekan di antara dua industri besar, yaitu antara telekomunikasi dan perbankan.

Sumber

20 Juli 2012

Memulai Pemasaran Melalui Social Media

Suka atau tidak, Anda membutuhkan social media untuk mengembangkan dan menjaga reputasi Anda, serta menumbuhkan bisnis Anda.

Ketika Anda memutuskan menggunakan socialmedia untuk membangun bisnis Anda, maka Anda harus aktif, atau harus ‘eksis’. Tiada hari tanpa posting. Jika Anda no action, maka Anda akan hilang tertimbun oleh yang lain. Bayangkan jika tak ada satupun yang menyebut nama Anda, berarti Anda kehilangan salah satu kesempatan untuk berkembang. Jadi, bergabung dalam social media tak hanya membutuhkan modal dan kesempatan, namun juga kehendak untuk mengembangkan reputasi Anda.

Mulailah dengan rencana yang tujuannya jelas dan framework organisasi tertata agar anda tidak keluar dari niat  semula.

Tentukan tujuan Anda dengan jelas. Apa yang Anda ingin dapatkan dari social media ? Mengapa Anda memilih cara ini ? Apakah Anda mencoba menyelenggarakan penjualan langsung ? Ataukah sebagai layanan konsumen saja ? Apakah Anda ingin membangun hubungan dengan pelanggan dan mengarahkannya menjadi pelanggan yang loyal ? Jawaban Anda atas pertanyaan-pertanyaan tersebut sangat mempengaruhi tipe content yang Anda publikasikan dan aktifitas di mana Anda berperanserta dalam socialmedia.
Evaluasilah sumber daya Anda. Siapa yang membuat konten Anda ? Siapa yang akan mengurus account social media Anda ? Siapa yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan ? Cukupkah kemampuan teknis untuk terjun dalam socialmedia ? Jika tidak, sanggupkah Anda mempelajarinya ? Dapatkah Anda atau orang yang bekerja untuk Anda menulis dengan baik ? Anda harus yakin telah mendapatkan orang yang tepat untuk menjalankan rencana pemasaran melalui social media Anda.