07 Oktober 2010

BI Tetapkan Aturan Basel III 2018

Bank Indonesia (BI) akan menerapkan Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) tahap III atau Basel III mulai tahun 2018. Ada 3 poin penting dari aturan Basel III yang berlaku secara internasional itu.
  1. Pengaturan capital buffer
  2. Pengenaan leverage ratio (kredit terhadap PDB) Rasio Kecukupan Modal (CAR) bank akan menjadi lebih tinggi ketika kondisi ekonomi membaik dan dapat menjadi lebih rendah dari ketentuan ketika kondisi ekonomi memburuk. Modalnya akan disesuaikan profil dan risiko bank. Ada batas minimalnya jika bank itu berisiko namun jika tidak, dia harus lebih tinggi. Bank bisa saja diminta menghimpun modal ketika kondisi sedang baik dan menggunakan modal itu di bawah ketentuan normal apabila kondisi sedang jelek, makanya ini ada unsur makronya," nantinya kredit terhadap PDB di suatu negara tidak boleh lebih dari sekian. Itu nanti diatur di bawahnya, karena berdasarkan penelitian dari suatu negara misalnya jika propertinya sudah terlalu banyak dia bisa menimbulkan gangguan terhadap stabilitas," ujarnya.
  3. Penguatan manajemen likuiditas Penguatan modal akan lebih terarah kepada tier I. "Tier I atau modal inti nantinya dipersamakan dengan modal disetor,"
"Berlakunya secara internasional, dan itu akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing negara. Tetapi secepatnya berlaku di 2018,"

Sumber : Vibiznews diubah seperlunya.

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.