27 Mei 2011

Tingkat Kesehatan Bank - CAMELS vs RBBR

Sebagaimana diketahui, salah satu konsep manajemen yang dikenal secara umum adalah P.O.A.C. -  Planning,  Organizing, Actuating & Controlling. Salah satu aspek yang terdapat dalam Controlling adalah Evaluation- yaitu bagaimana mengukur pencapaian-pencapaian dari strategi yang telah dilakukan.
Tingkat Kesehatan Bank sebagai ukuran pencapaian kinerja bank yang komprehensif merupakan input untuk planning ke depan. Bagi bank, tujuan penilaianTingkat Kesehatan Bank adalah memperoleh gambaran mengenai tingkat kesehatan bank sehingga dapat digunakan sebagai input bagi bank dalam menyusun strategi dan rencana bisnis ke depan serta memperbaiki kelemahan-kelemahan yang berpotensi menganggu kinerja bank. Bagi regulator, penilaian tingkat kesehatan bank menjadi input dalam menyusun strategi dan rencana pengawasan bank yang efektif sehingga bersama-sama dengan bank dapat menciptakan individual bank dan sistem perbankan yang sehat dan berkesinambungan.

Perkembangan industri perbankan telah memberi andil dalam perubahan pendekatan penilaian secara internasional yang mengarah pada pendekatan pengawasan berdasarkan risiko. Peningkatan eksposur risiko dan profil risiko serta penerapan pendekatan Pengawasan berdasarkan risiko tersebut selanjutnya akan mempengaruhi penilaian Tingkat Kesehatan Bank. Mulai bulan Januari 2012 dengan menggunakan data Bulan Desember 2011, bank telah diwajibkan untuk melaporkan penilaian Tingkat Kesehatan berdasarkan Risk Based Bank Rating menggantikan CAMELS (Capital, Asset Quality, Management, Earning, Liquidity & Sensitivity to Market Risk) yang dulunya digunakan bank.

Tingkat kesehatan bank berdasarkan CAMELS, selama ini telah efektif dalam memberikan gambaran kesehatan bank namun perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan kompleksitas bisnis bank dan memenuhi ekspektasi stakeholders yang semakin tinggi. Untuk lebih memahami apa fokus penyempurnaan CAMELS, berikut disajikan diagram Penilaian Tingkat Kesehatan Bank berdasarkan metode CAMELS, sebagai berikut  :

26 Mei 2011

Kisah Nyata Seorang OB menjadi Vice President Citibank

Sebuah jabatan Nomor 1 di Indonesia karena Presiden Direktur Citibank sendiri berada di USA. Tepatnya 10 Juni 2010, saya berkesempatan bertemu pak Houtman. Kala itu saya sedang mengikuti training leadership yang diadakan oleh kantor saya, Bank Syariah Mandiri di Hotel Treva International, Jakarta. Selama satu minggu saya memperoleh pelatihan yang luar biasa mencerahkan, salah satu nya saya peroleh dari Pak Houtman. Berikut kisah inspirasinya:Sekitar tahun 60an Houtman memulai karirnya sebagai perantau, berangkat dari desa ke jalanan Ibukota. Merantau dari kampung dengan penuh impian dan harapan, Houtman remaja berangkat ke Jakarta.

Di Jakarta ternyata Houtman harus menerima kenyataan bahwa kehidupan ibukota ternyata sangat keras dan tidak mudah. Tidak ada pilihan bagi seorang lulusan SMA di Jakarta, pekerjaan tidak mudah diperoleh. Houtman pun memilih bertahan hidup dengan profesi sebagai pedagang asongan, dari jalan raya ke kolong jembatan kemudian ke lampu merah menjajakan dagangannya. Tetapi kondisi seperti ini tidak membuat Houtman kehilangan cita-cita dan impian.

Suatu ketika Houtman beristirahat di sebuah kolong jembatan, dia memperhatikan kendaran-kendaraan mewah yang berseliweran di jalan Jakarta. Para penumpang mobil tersebut berpakaian rapih, keren dan berdasi. Houtman remaja pun ingin seperti mereka, mengendarai kendaraan berpendingin, berpakaian necis dan tentu saja memiliki uang yang banyak. Saat itu juga Houtman menggantungkan cita-citanya setinggi langit, sebuah cita-cita dan tekad diazamkan dalam hatinya. Azam atau tekad yang kuat dari Houtman telah membuatnya ingin segera merubah nasib.

Tanpa menunggu waktu lama Houtman segera memulai mengirimkan lamaran kerja ke setiap gedung bertingkat yang dia ketahui. Bila ada gedung yang menurutnya bagus maka pasti dengan segera dikirimkannya sebuah lamaran kerja. Houtman menyisihkan setiap keuntungan yang diperolehnya dari berdagang asongan digunakan untuk membiayai lamaran kerja.
Sampai suatu saat Houtman mendapat panggilan kerja dari sebuah perusahaan yang sangat terkenal dan terkemuka di Dunia, The First National City Bank (citibank), sebuah bank bonafid dari USA. Houtman pun diterima bekerja sebagai seorang Office Boy. Sebuah jabatan paling dasar, paling bawah dalam sebuah hierarki organisasi dengan tugas utama membersihkan ruangan kantor, wc, ruang kerja dan ruangan lainnya.Tapi Houtman tetap bangga dengan jabatannya, dia tidak menampik pekerjaan. Diterimanyalah jabatan tersebut dengan sebuah cita-cita yang tinggi. Houtman percaya bahwa nasib akan berubah sehingga tanpa disadarinya Houtman telah membuka pintu masa depan menjadi orang yang berbeda. Sebagai Office Boy Houtman selalu mengerjakan tugas dan pekerjaannya dengan baik. Terkadang dia rela membantu para staf dengan sukarela. Selepas sore saat seluruh pekerjaan telah usai Houtman berusaha menambah pengetahuan dengan bertanya tanya kepada para pegawai. Dia bertanya mengenai istilah istilah bank yang rumit, walaupun terkadang saat bertanya dia menjadi bahan tertawaan atau sang staf mengernyitkan dahinya.
Mungkin dalam benak pegawai ”ngapain nih OB nanya-nanya istilah bank segala, kayak ngerti aja”. Sampai akhirnya Houtman sedikit demi sedikit familiar dengan dengan istilah bank seperti Letter of Credit, Bank Garansi, Transfer, Kliring, dll. Suatu saat Houtman tertegun dengan sebuah mesin yang dapat menduplikasi dokumen (saat ini dikenal dengan mesin photo copy). Ketika itu mesin foto kopi sangatlah langka, hanya perusahaan perusahaan tertentu lah yang memiliki mesin tersebut dan diperlukan seorang petugas khusus untuk mengoperasikannya.

24 Mei 2011

9 KASUS KEJAHATAN PERBANKAN DI INDONESIA

Strategic Indonesia mencatat dalam kuartal I 2011, kasus pembobolan bank telah terjadi sebanyak sembilan kasus yang terjadi di berbagai industri perbankan. Jos Luhukay, Pengamat Perbankan Strategic Indonesia mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud) tapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap SDM juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. "Internal control menjadi masalah utama perbankan, Bank Indonesia harus mengatur Standar Operasional Prosedure (SOP)," kata Jos Luhukay. 
 
Berikut adalah sembilan kasus perbankan pada kuartal pertama yang dihimpun oleh Strategic Indonesia, melalui Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri : 
  1.  Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan Supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank . Uang di transfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS.
  2.  Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar.
  3.  Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar.

Bank Indonesia Kenakan Sanksi Untuk Bank Mega

Sebagai tindak lanjut permasalahan dana PT. Elnusa dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara yang terjadi di PT. Bank Mega, Tbk, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bekasi Jababeka, Bank Indonesia telah melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan intern bank serta kelemahan pada penerapan manajemen risiko yang tercermin dari kelemahan sistem dan prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dan pengendalian intern sebagaimana diatur dalam PBI No. 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan PBI No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Sehubungan dengan hal tersebut, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia tanggal 23 Mei 2011 telah memutuskan hal-hal sebagai berikut :
  1. Mengenakan sanksi kepada PT. Bank Mega, Tbk, sebagai berikut:
    1. Menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama 1 (satu) tahun.
    2. Menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama 1 (satu) tahun.
      Sanksi tersebut berlaku sejak 24 Mei 2011.
  2. Bank Indonesia melakukan Fit & Proper Test terhadap manajemen dan pejabat eksekutif PT. Bank Mega,Tbk.
  3. Bank Indonesia menginstruksikan PT. Bank Mega, Tbk untuk:
    1. Me-review seluruh kebijakan dan prosedur, khususnya aktivitas pendanaan (funding) termasuk penetapan target, limit dan kewenangan untuk kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas dan individu, baik nominal maupun suku bunga, pengaturan wilayah kerja kantor serta mekanisme inisiasi nasabah baru.
    2. Memperbaiki fungsi internal control dan risk management, termasuk kecukupan jumlah auditor di setiap kantor, proses check and balance baik melalui tahapan kewenangan maupun sistem, fungsi pengawasan kantor pusat terhadap kantor-kantor dibawahnya dan prinsip know your employee.
    3. Memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat dalam kasus dana nasabah a/n PT. Elnusa dan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka.
    4. Segera membentuk escrow account senilai dana PT. Elnusa dan Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka. Pencairan escrow account tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia dalam hal sudah tidak terdapat sengketa antara bank dengan nasabah, baik yang diselesaikan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui kesepakatan para pihak. 

08 Mei 2011

DAFTAR BANK DI INDONESIA

BANK SENTRAL
  • BANK INDONESIA

BANK PERSERO (BUMN)
Bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia.
  1.  Bank Negara Indonesia
  2. Bank Rakyat Indonesia
  3. Bank Tabungan Negara
  4. Bank Mandiri
  5. Bank Ekspor Indonesia
  6. Bank Mutiara (dahulu dikenal sebagai Bank Century, penyertaan saham sementara oleh Pemerintah RI melalui LPS)

    BANK B.P.D
    Bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi
    1. BPD JAMBI
    2. BPD KALIMANTAN SELATAN
    3. BPD KALIMANTAN TIMUR
    4.  BPD SULAWESI TENGGARA
    5.  BPD YOGYAKARTA
    6.  BPD NAGARI (SUMATERA BARAT)
    7.  PT BANK DKI
    8. PT. BANK JABAR BANTEN
    9. PT BANK KALTENG 
    10. PT BANK LAMPUNG
    11.  PT. BANK RIAU KEPRI

    06 Mei 2011

    SANKSI UNTUK CITIBANK

    Sebagai tindak lanjut permasalahan yang terjadi di Citibank terkait dengan kegiatan layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit, Bank Indonesia telah melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan intern bank serta kelemahan pada penerapan manajemen risiko yang tercermin dari kelemahan sistem dan prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dan pengendalian intern sebagaimana diatur dalam PBI No. 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan PBI No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran dan kelemahan dalam sistem penyelenggaraan kartu kredit sebagaimana diatur dalam PBI No.11/11/PBI/2009 dan SE BI No. 11/10/DASP mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK).
    Sehubungan dengan hal tersebut, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia tanggal 6 Mei 2011 memutuskan hal-hal sebagai berikut :
    1. Mengenakan sanksi kepada Citibank berupa :
      1. Larangan untuk menerima (akuisisi) nasabah baru layanan prioritas (Citigold), selama 1 (satu) tahun.
      2. Larangan penerbitan kartu kredit kepada nasabah baru selama 2 (dua) tahun.
      3. Larangan penggunaan jasa penagihan kartu kredit oleh pihak ketiga selama 2 (dua) tahun.
        Sanksi tersebut di atas berlaku sejak tanggal 6 Mei 2011. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang lebih berat, sanksi tersebut dapat ditinjau kembali.
    2. Bank Indonesia melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
      1. Melakukan Fit & Proper Test terhadap pejabat eksekutif dan manajemen bank yang terkait.
      2. Menginstruksikan Citibank untuk me-nonaktifkan pejabat eksekutif bank yang terlibat kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit sampai dengan selesainya Fit & Proper Test oleh Bank Indonesia
      3. Menginstruksikan Citibank untuk memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat langsung kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit.
        Para pihak tersebut pada butir 2a dan 2b diinstruksikan untuk tidak meninggalkan Indonesia sampai dengan selesainya Fit & Proper Test.
    3. Bank Indonesia menginstruksikan Citibank untuk :
      1. Meningkatkan implementasi manajemen risiko dan pengendalian intern.
      2. Melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai hasil pemeriksaan dan hasilnya segera disampaikan kepada Bank Indonesia.
      3. Tidak membuka kantor baru selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 6 Mei 2011.
    4. Bank Indonesia meminta kantor pusat Citibank New York melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengendalian intern Citibank Jakarta

    Langkah-langkah yang ditempuh oleh Bank Indonesia tersebut di atas merupakan bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kredibilitas industri perbankan secara keseluruhan. Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan tidak khawatir karena kondisi perbankan saat ini dalam kondisi baik dan stabil serta langkah pembinaan kepada Citibank ini tidak berpengaruh terhadap pelayanan perbankan kepada nasabah secara umum. 

    Sumber : Siaran Pers Bank Indonesia No. 13/ 15 /PSHM/Humas