06 Mei 2011

SANKSI UNTUK CITIBANK

Sebagai tindak lanjut permasalahan yang terjadi di Citibank terkait dengan kegiatan layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit, Bank Indonesia telah melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan intern bank serta kelemahan pada penerapan manajemen risiko yang tercermin dari kelemahan sistem dan prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dan pengendalian intern sebagaimana diatur dalam PBI No. 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan PBI No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran dan kelemahan dalam sistem penyelenggaraan kartu kredit sebagaimana diatur dalam PBI No.11/11/PBI/2009 dan SE BI No. 11/10/DASP mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK).
Sehubungan dengan hal tersebut, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia tanggal 6 Mei 2011 memutuskan hal-hal sebagai berikut :
  1. Mengenakan sanksi kepada Citibank berupa :
    1. Larangan untuk menerima (akuisisi) nasabah baru layanan prioritas (Citigold), selama 1 (satu) tahun.
    2. Larangan penerbitan kartu kredit kepada nasabah baru selama 2 (dua) tahun.
    3. Larangan penggunaan jasa penagihan kartu kredit oleh pihak ketiga selama 2 (dua) tahun.
      Sanksi tersebut di atas berlaku sejak tanggal 6 Mei 2011. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang lebih berat, sanksi tersebut dapat ditinjau kembali.
  2. Bank Indonesia melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
    1. Melakukan Fit & Proper Test terhadap pejabat eksekutif dan manajemen bank yang terkait.
    2. Menginstruksikan Citibank untuk me-nonaktifkan pejabat eksekutif bank yang terlibat kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit sampai dengan selesainya Fit & Proper Test oleh Bank Indonesia
    3. Menginstruksikan Citibank untuk memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat langsung kasus layanan prioritas (Citigold) dan kartu kredit.
      Para pihak tersebut pada butir 2a dan 2b diinstruksikan untuk tidak meninggalkan Indonesia sampai dengan selesainya Fit & Proper Test.
  3. Bank Indonesia menginstruksikan Citibank untuk :
    1. Meningkatkan implementasi manajemen risiko dan pengendalian intern.
    2. Melakukan langkah-langkah perbaikan sesuai hasil pemeriksaan dan hasilnya segera disampaikan kepada Bank Indonesia.
    3. Tidak membuka kantor baru selama 1 tahun terhitung sejak tanggal 6 Mei 2011.
  4. Bank Indonesia meminta kantor pusat Citibank New York melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengendalian intern Citibank Jakarta

Langkah-langkah yang ditempuh oleh Bank Indonesia tersebut di atas merupakan bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kredibilitas industri perbankan secara keseluruhan. Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang dan tidak khawatir karena kondisi perbankan saat ini dalam kondisi baik dan stabil serta langkah pembinaan kepada Citibank ini tidak berpengaruh terhadap pelayanan perbankan kepada nasabah secara umum. 

Sumber : Siaran Pers Bank Indonesia No. 13/ 15 /PSHM/Humas

1 komentar:

cerita rakyat mengatakan...

stutuju gan sama sanksi nya,,,thanks Info nya salam kenal good luck always

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.