05 Oktober 2011

Efek Kebangkrutan AS dan Yunani

Akibat jebakan krisis, rating utang AS anjlok menjadi AA+. Namun, Yunani lebih bangkrut lagi. Bagaimana imbasnya bagi perbankan Indonesia? Anjloknya ekonomi global akan mengurangi porsi investasi asing secara drastis. 

Melewati pertengahan 2011, kondisi perekonomian global kembali terlihat memasuki cuaca buruk. Awal Agustus suatu lembaga rating terkemuka, Standard & Poor (S&P), menurunkan rating Amerika Serikat (AS) dari AAA ke AA+. Ini adalah suatu pukulan telak, mengingat rating puncak AAA telah dipegang AS sejak 1941. Krisis fiskal dan prospek ekonomi yang negatif adalah argumen S&P untuk melakukan downgrade atas status kredit AS.

Di Eropa permasalahan krisis fiskal bahkan lebih parah. Secara teknis, sebenarnya Yunani telah bangkrut dan sepenuhnya tergantung pada bantuan dana dari International Monetary Fund (IMF) dan Uni Eropa. Bantuan dana juga diberikan kepada Portugal dan Irlandia yang tengah mendekati kondisi bangkrut. Kalangan analis memperkirakan, Spanyol dan Italia segera menyusul.

Kejatuhan posisi fiskal negara-negara di Eropa dan AS akan menimbulkan kerugian (capital loss) bagi banyak lembaga keuangan besar dunia. Dengan posisi modal yang belum pulih dari krisis global lalu, hal itu akan kian memperburuk fungsi intermediasi. Kerugian juga akan dialami sektor riil yang akan menurunkan keyakinan (optimisme) bisnis.

Indonesia tentu tidak dapat menghindar dari perkembangan ekonomi global yang negatif itu. Dampak perkembangan ekonomi global akan terjadi melalui jalur perdagangan, keuangan, dan psikologis. Daya tahan yang tinggi seperti ketika menghadapi krisis global pada 2008-2009 dapat saja terjadi, mengingat kontribusi sektor perdagangan hanya sebesar 10%-15% terhadap pembentukan output nasional. Kendati demikian, dampak tak langsung terhadap konsumsi dan investasi (yang mencakup 70% kontribusi output nasional) melalui jalur keuangan dan psikologis lebih penting untuk diperhatikan.

Anjloknya kondisi ekonomi global akan menyebabkan pengurangan porsi investasi asing secara drastis. Porsi dana asing yang masuk ke pasar keuangan (portfolio investment, dikenal juga sebagai hot money) mencapai US$15,2 miliar pada 2010 atau 50% dari saldo neraca pembayaran. Meski tahun ini kontribusi portfolio investment diperkirakan sedikit menurun, porsi terhadap surplus neraca pembayaran masih dominan.

Pengurangan porsi investasi asing dapat terjadi secara tiba-tiba (sudden reversal)—dalam kondisi ini rupiah berpotensi mengalami tekanan besar. Kendati demikian, cadangan devisa yang dimiliki, yakni sebesar +/- US$120 miliar, diperkirakan dapat mengimbangi risiko ini. Di samping itu, berbagai indikator kerentanan, seperti rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB), defisit fiskal, dan inflasi, berada dalam batas aman. Dengan demikian, potensi risiko dari sudden reversal dapat dikatakan cukup terkendali.
Pengawasan lebih ketat harus diberikan pada sektor keuangan, terutama perbankan. Berbeda dengan industri lain, menutup suatu bank bukan pekerjaan yang gampang, apalagi jika bank besar (memiliki risiko sistematis). Penutupan bank berpotensi menimbulkan dampak domino berupa persepsi negatif nasabah yang memicu penarikan dana besar-besaran dari sistem perbankan (bank rush).

Aspek terpenting yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan risiko. Pengalaman yang ada menunjukkan dua sumber utama kerentanan perbankan, yakni penurunan kualitas aktiva produktif dan kerugian portofolio dagang (trading book), terutama dari valuta asing dan surat berharga.
Potensi risiko dari anjloknya kualitas aktiva produktif harus dievaluasi melalui penggunaan instrumen stress test. Stress test adalah suatu simulasi dampak kondisi ekonomi-bisnis yang ekstrem terhadap neraca dan posisi laba rugi bank (Jones et al, 2004).

IMF telah melaksanakan pengujian ini pada September 2010 dengan skenario kontraksi ekonomi sebesar 5%, kenaikan BI Rate 10%, dan depresiasi 50%. Temuan yang diperoleh, di antaranya risiko kredit adalah ancaman terbesar, dalam hal ini non performing loan (NPL) dapat melesat ke kisaran 31,5% dan 1/3 bank dalam sampel diprediksi harus melakukan rekapitalisasi—karena capital adequacy ratio (CAR) turun di bawah 8%.

Kerugian portofolio perdagangan terjadi ketika bank memiliki eksposur yang signifikan pada wilayah ekonomi bermasalah serta posisi devisa neto (PDN) yang tidak netral. Permasalahan juga dapat timbul karena transaksi-transaksi canggih (financial engineering). Yang terakhir ini lebih sulit terdeteksi karena otoritas harus melakukan investigasi terhadap buku bank.

Faktor lain yang berpotensi menimbulkan masalah adalah likuiditas. Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang cenderung ekspansif—tercermin dari aturan giro wajib minimum (GWM) yang dikaitkan dengan loan to deposit ratio (LDR)—telah memberikan hasil. LDR telah meningkat dari 72,8% pada akhir 2009 menjadi 78,45% pada Mei 2011. Beberapa bank besar terlihat agresif mengejar target bebas penalti (LDR=78%). Bank Mandiri, misalnya, mengalami peningkatan LDR yang tajam, dari 65,4% menjadi 76,3% pada periode Desember 2010 ke Juni 2011.

Dalam kondisi likuiditas yang lebih ketat, dampak guncangan luar negeri akan lebih kuat karena transmisi pasar uang. Bank-bank akan secara agresif berburu dana yang berujung pada eksposur antarbank yang substansial dan biaya dana (cost of fund) yang tinggi. Yang terakhir ini akan menyebabkan suku bunga kredit makin tinggi.

Situasi yang lebih rumit terjadi ketika keputusan penutupan bank harus diambil saat terjadi krisis. Sebagai suatu bisnis dengan modal cekak, perbedaan antara situasi tidak likuid (illiquid) dan tidak sehat (insolvent) adalah tipis. Tak mudah membedakan kedua kondisi itu. Investigasi mendalam harus dilakukan.

Tentu saja aktivitas ini membutuhkan waktu yang “memadai”—sesuatu yang biasanya tidak tersedia dalam situasi krisis. Dengan demikian, pengambilan keputusan bailout memang dapat dikatakan sebagai suatu prosedur yang “cacat”, tapi harus ditempuh untuk mencegah dampak yang jauh lebih besar lagi, yakni hilangnya kepercayaan masyarakat serta kejatuhan perekonomian.
Dalam praktiknya, kebijakan bailout rawan akan moral hazard. Pemilik dan manajer bank memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelamatkan diri sendiri. Akibatnya, biaya bailout sering berakhir sebagai beban negara dan jumlahnya sangat substansial. Bailout (rekapitalisasi perbankan) Indonesia pada krisis 1998, misalnya, mencapai lebih dari Rp600 triliun dan biayanya masih dicicil hingga saat ini.

Melihat implikasi itu, jalan yang sebaiknya ditempuh adalah pengawasan yang melekat dan berkesinambungan terhadap perbankan, terutama mereka yang tergolong memiliki risiko sistemik. Sejalan dengan semangat Basel III, penekanan perlu diberikan pada ketersediaan modal, pengawasan yang efektif, dan transparansi informasi-disiplin pasar.


Sumber : Infobank

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.