04 Februari 2012

Beban Berat Bankir BPD

Kondisi BPD sekarang jauh lebih baik dibandingkan dengan sebelum krisis 1998. Selain kinerja keuangannya yang terus berkembang, perangkat organisasi BPD sudah relatif baik, manajemen risiko sudah berjalan, pengembangan SDM sudah lebih baik, dan pengawasan intern juga sudah terbentuk. 

Jadi bankir memang menggiurkan. Selain fasilitas yang lebih dari memadai, bankir juga mendapatkan remunerasi di atas rata-rata. Namun, menjadi bankir daerah atau bankir bank pembangunan daerah (BPD) tidaklah ringan. Dibandingkan dengan bankir bank swasta dan bahkan bankir bank pelat merah, tantangan yang dihadapi bankir BPD terasa lebih berat. Jangan berbicara tentang level playing field, berbicara mengenai intervensi saja tidak kepalang besarnya.

Pendek kata, bankir BPD punya banyak bos. Selain Bank Indonesia (BI) di daerah, yang kualitasnya tidak seperti BI di Jalan Thamrin (Jakarta), pemilik BPD meliputi pemerintah daerah (pemda), seperti gubenur dan para bupati. Tak ketinggalan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), yang kerap memanggil para bankir BPD untuk rapat kerja dengan pertanyaan yang diulang-ulang. Gerak langkah BPD juga terus diawasi oleh pihak kejaksaan, kepolisian, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Itulah yang secara formal mengawasi BPD. Belum lagi yang informal kelas lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan bahkan serikat pekerja karyawan BPD yang terkadang melebihi suara anggota DPRD. Jadi, menjadi pengurus BPD tidak hanya dituntut pandai memainkan peran birokrasi, tapi juga harus mahir dalam mengelola bank agar tetap meraih keuntungan dengan tingkat kesehatan yang baik.


Tidak mudah memang. Boleh jadi, tantangan bankir swasta tak seberat rekan-rekan bankir di BPD maupun di bank pelat merah. Di daerah lebih banyak ”setan gundul” yang terkadang memandang BPD sebagai warisan dari leluhurnya. BPD tidak diperlakukan layaknya sebuah bank yang sama-sama mengikuti aturan prudential banking.

BPD dibentuk untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Selama ini banyak BPD yang juga tumbuh dengan baik sejalan dengan pertumbuhan daerah. Sejak otonomi daerah diterapkan, volume usaha BPD terus meningkat. Sejalan dengan itu pula, BPD-BPD pun berbenah dengan melakukan banyak transformasi organisasi, termasuk memanggil bankir-bankir profesional dari luar BPD.

Menurut Biro Riset Infobank (birI), kendati masih ada kekurangan, kondisi BPD sekarang jauh lebih baik dibandingkan dengan sebelum krisis 1998. Selain kinerja keuangannya yang terus berkembang, perangkat organisasi BPD sudah relatif baik, manajemen risiko sudah berjalan, pengembangan SDM sudah lebih baik, dan pengawasan intern juga sudah terbentuk. Yang lebih melegakan, banyak BPD yang memiliki kualitas pelayanan (service quality) yang baik kepada nasabahnya.

Kendati demikian, tidak sedikit tantangan yang dihadapi BPD. Tidak mudah BPD menjalankan perannya, yaitu mendorong pemberian kredit di daerah, sebab bisnis di daerah tidak seperti di pusat. Misalnya, di daerah Indonesia timur. Jika BPD memaksakan diri mengucurkan kredit, maka yang lahir adalah kredit macet, dan kalau sudah macet, maka didorong-dorong menjadi kasus korupsi—termasuk jika harus melakukan write-off atau hair-cut pokok pinjaman.

Memandang kredit harusnya dari sisi bisnis, bukan dari sisi korupsi. Memberikan kredit mudah, tapi menjadikan kredit tetap lancar bukan perkara gampang dalam struktur politik di daerah seperti sekarang ini. Kasus terakhir yang dialami BPD adalah tuduhan membabi buta oleh BPK.

Sejumlah BPD terindikasi korupsi karena memberikan kredit dan suku bunga deposito di atas suku bunga penjaminan. Jika kita sepakat melihat BPD sebagai sebuah institusi bisnis, maka sudah seharusnya perlu diperkuat kuda-kudanya agar punya level playing field yang sama dengan bank swasta.
Sudah semestinya BPD dipandang sebagai institusi bisnis dan didorong agar mampu menjalankan fungsi intermediasi di daerah. Tidak dijadikan bahan olok-olokan oleh BI (daerah) bahwa SDM-nya lemah, tidak mempunyai credit culture, dan hanya memberikan kredit ke sektor konsumsi. Melihat BPD harus kasus per kasus. Jika loan to deposit ratio (LDR)-nya rendah, bukan berarti BPD malas memberikan kredit. Bisa jadi, itu karena daerahnya tidak berkembang sehingga risiko macetnya besar.

Tidak hanya itu. Kredit-kredit ke pemda umumnya berupa dana talangan yang sering berlaku di banyak daerah—sepanjang hal itu mendapat persetujuan pemda dan DPRD. Pendek kata, itu bukan pengucuran kredit fiktif karena memang demikian umumnya.

Pemberian suku bunga di atas suku bunga penjaminan adalah sesuatu hal yang juga dilakukan bank-bank swasta. Tidak hanya memberikan kredit konsumsi yang memadai, tapi juga memberikan suku bunga di atas suku bunga penjaminan. Jika BPK menemukan ada DPK sebesar Rp6,3 triliun dengan suku bunga di atas suku bunga penjaminan, tentu itu bukanlah pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku karena itu sebuah kesepakatan antara bank dan nasabah.

Zaman telah berubah. Persaingan perbankan kian ketat dan bank-bank asing sudah membabi buta masuk ke jantung-jantung bisnis daerah dengan menarik DPK dan memberikan kredit ke sektor konsumsi. Untuk itu, tidak ada salahnya, kendati banyak kekurangan, kuda-kuda BPD terus diperkuat dan meletakkan BPD pada porsinya, yaitu sebagai intitusi bisnis layaknya lembaga swasta. Proses penyelesaiannya juga lewat mekanisme swasta karena yang membedakan adalah kepemilikannya saja.

Penyelesaian kasus kredit macet atau yang diduga menyalahi aturan harusnya dilakukan oleh BI sebagai lembaga yang mengawasi bank. Bukan buru-buru dituduh korupsi. BI di daerah juga harus profesional dan tidak hanya mengandalkan stigma lama mengenai BPD, yang senantiasa ”direndahkan”, kendati faktanya sudah terjadi perbaikan.
Sering kali BI daerah justru menjadi penghambat, bukan selayaknya sebagai pengawas dan pembina bank di daerah. Para pejabat BI sering tampak overacting dalam pemeriksaan, yang biasanya hal itu tidak dilakukan ketika memeriksa bank swasta atau bank asing. Pendek kata, pengawas BI daerah lebih cerewet dalam mengawasi BPD ketimbang ke bank swasta atau bank asing.
Sudah sewajarnya jika pihak-pihak yang menjadi ”bos” BPD bertindak proporsional. Tidak terlalu terburu-buru mengecap pemberian kredit sebagai tindakan korupsi. Jika demikian halnya, maka sebenarnya kita semua secara tidak langsung telah membunuh BPD secara perlahan.

Sebaliknya, jika proses kredit ada udang di balik batu, itu juga perlu dibersihkan—kendati hal itu perlu diteliti BI. Jika toh hingga sekarang masih memiliki kekurangan, BPD perlu diberdayakan, bukan malah dijadikan bahan untuk perebutan rezeki baru bagi siapa saja.

Sumber : majalah Infobank

2 komentar:

penyakit asma mengatakan...

kunjungan pertama saya.

agen gamat luxor jakarta mengatakan...

tahynks atas infonya,sangat berguna buat sayaq.

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.