27 Mei 2012

JURUS MENGENDALIKAN FRAUD

Riset ACFE menyimpulkan bahwa banking and financial services menyumbang 16,6% kasus fraud dan merupakan top ranking dari 1.843 kasus yang berhasil dibongkar oleh fraud examiners di seluruh dunia. Sebagai lembaga kepercayaan, sayang jika industri ini malah sarat dengan fraud.

Ada tiga faktor penyebab fraud, yaitu adanya tekanan (pressure), adanya kesempatan (opportunity), dan adanya pembenaran (rationalization). 

Kasus fraud yang dilakonkan Malinda Dee sangat transparan penyebabnya. Pertama, adanya tekanan atau pressure yang menimpa Malinda. Malinda adalah sosok sosialita yang menggandrungi gaya hidup yang sangat wah. Beliau adalah kolektor mobil-mobil supermewah. Anak-anaknya yang harus mengenyam pendidikan di mancanegara dengan standar hidup yang tinggi harus tinggal di daerah permukiman yang bergengsi. Tekanan yang mendorong dalam diri seorang Malinda terus-menerus mencari solusi apakah ada kesempatan yang bisa disiasati agar tekanan tadi dapat diobati. Ternyata kesempatan (yang merupakan faktor penentu nomor kedua) memang terbuka.
Jalan pikirannya sederhana. Sebagai senior customer relationship pada suatu bank papan atas di Indonesia, ia akan mencoba menembus barikade garis pertahanan pengamanan (yang disebut internal control atau pengendalian internal) yang telah dipasang, maka bereslah rencana jahatnya.
Unsur tekanan sudah tidak bisa ditahan. Unsur kesempatan sudah bisa ditemukan. Tentunya sebagai hamba Tuhan yang normal, ia akan berhenti sejenak untuk merenung sebelum meneruskan niat jahatnya, dengan selalu bertanya dalam hati: apakah ini legal, apakah aman tindakan kecurangan saya ini? Bagaimana nanti kalau terbongkar?
Namun, pertanyaan-pertanyaan menggoda tersebut akan sirna manakala muncul serangkaian jawaban pembenaran atau rationalization dari dalam dirinya: “Ah, kapan lagi. Mumpung ada kesempatan? Semua orang juga akan melakukan hal seperti ini.


Kalaupun sampai terbongkar, tidak mungkin bank tempat saya bekerja akan mengekspose masalah ini—reputasi bank akan hancur. Dan, kalaupun sampai saya masuk penjara, paling-paling hanya beberapa tahun, bahkan saya bisa cuti dari masa pemenjaraan saya.”

Tiga faktor (tekanan, kesempatan, dan pembenaran) sudah menyatu, maka drama tindakan fraud mulai bergulir. Dimulai dengan nilai yang kecil dan ternyata aman terkendali. Tekanan menghimpit lagi, maka dimulailah episode kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya dengan melibatkan nilai yang makin membesar, membengkak, hanya tinggal menunggu saatnya meledak.

Fraud Industri Perbankan
Perbankan adalah industri yang didasari oleh kepercayaan atau trust. Namun, patut disayangkan, justru perbankan yang seharusnya dilandasi unsur kepercayaan ini adalah jenis industri yang paling parah terjadinya fraud (dipandang dari jumlah kasus yang berhasil diungkap).

Riset Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) pada 2010 menyimpulkan, banking and financial services menyumbang 16,6% dan merupakan top ranking dari 1.843 kasus yang berhasil dibongkar oleh fraud examiners di seluruh dunia. Rangking berikutnya secara berturut-turut adalah industri manufacturing (10,7%), government (9,8%), retail (6,6%), dan pelayanan kesehatan (5,9%).

Jenis industri yang paling sedikit terungkap kasus kecurangannya secara berturut-turut adalah mining (0,7%), communication (0,9%), serta kehutanan dan perkebunan (1,5%).

Namun, apabila ditinjau dari sisi kerugian, industri perbankan “hanya” berada di urutan ke-12, jauh di bawah sektor mining yang berada di urutan pertama diikuti industri wholesale, oil and gas, dan real estatate. Yang menarik, nilai kerugian yang diderita sektor mining paling top, meskipun jumlah kasus yang terbongkar paling kecil. Wallahualam. Dengan skandal di industri mining di Indonesia, moga terjadi anomali dengan hasil penelitian tadi.


Mengelola Fraud

Fraud adalah tindak kejahatan. Kejahatan tidak mungkin hapus dari muka bumi. Selama bumi masih berputar, kejahatan, fraud, kecurangan, selalu muncul. Yang harus kita lakukan mungkin sekadar mengikis, meminimalisasi. Fraud adalah salah satu jenis risiko di samping risiko-risiko lain yang harus ditangani, di-handle, dikelola dengan saksama.

Dampak fraud pada suatu entitas sungguh luar biasa. Laporan riset ACFE memperkirakan, rata-rata 5% revenue suatu korporat akan mubazir ditelan setan belang yang namanya fraud. Fraud juga akan menurunkan kinerja suatu entitas—karena ketidakadilan pendapatan karyawan—bahkan pada gilirannya akan membinasakan entitas tersebut (bank global?). Pertanyaan berikutnya, bagaimana meng-handle fraud ?

Langkah pertama adalah pencegahan agar fraud tidak muncul. Yang paling populer adalah usaha pucuk pimpinan organisasi membuat bermacam-macam prosedur atau standard operating procedure (SOP). Suatu transaksi tidak boleh hanya melibatkan satu orang, mulai dari inisiasi terjadinya transaksi sampai dengan pembayaran dan pencatatan. Makin banyak yang terlibat, otomatis akan terjadi saling mengawasi proses transaksi tadi (four eyes principles).

Pada 1992 muncul pemahaman baru revisi atas teori lama yang disebut dengan internal control versi Committee of Sponsoring Organization of the Treadway Commission (Coso). Pemahaman tersebut secara singkat menggambarkan bahwa kontrol pada dasarnya bukan sekadar membuat SOP yang sangat ketat.

Dalam hal ini kejujuran manusia adalah faktor yang paling dominan. Coso membuka mata kita bahwa kontrol terdiri atas kontrol yang kasat mata (hard control) dan yang tidak tampak di mata tetapi sangat berpengaruh yang disebut dengan soft control. Oleh sebab itu, untuk pencegahan, paling tidak ada dua hal yang harus dicermati: yang pertama pasang pengendalian internal yang memadai dan yang kedua pilih orang-orang jujur yang tahan godaan untuk tidak berkolusi.

Pagar kedua tadi disebut dengan usaha pendeteksian. Setidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam merancang usaha pendeteksian ini. Satu, review, audit, pemeriksaan yang dilakukan manajemen, audit internal department, satuan kerja audit internal (SKAI) sektor perbankan, dan audit oleh external auditor jangan anggap remeh berbagai anomali yang ditemui.

Anomali tadi merupakan sinyal, red-flag atau warning-sign bahwa di belakang anomali tadi mungkin terjadi kecurangan atau fraud (kontrak perjanjian yang terdiri atas lima halaman tetapi halaman ketiga ternyata dicetak dengan kertas yang beda kualitasnya dan menggunakan printer yang tidak sama adalah salah satu contoh bahwa hal tadi merupakan sinyal). Dua, perubahan gaya hidup (life style) personel di lingkungan entitas atau organisasi tersebut.

Pagar ketiga biasa disebut dengan usaha investigasi atau pembuktian. Di sinilah peran investigor untuk membuktikan dan mengumpulkan bukti-bukti bahwa fraud telah terjadi atau fraud tidak terjadi. Sedikitnya ada tiga cara yang bisa ditempuh untuk mencari pembuktian saat tindakan pencurian dilakukan: menangkap pembawa “kardus durian”, misalnya; dua, menelusuri apa yang ditutupi-tutupi/converse (kebenaran pembicaraan apel malang dan Washington); dan tiga, apakah hasil curian perbuatan fraud tadi sudah diubah menjadi sesuatu yang tidak mudah ditelusuri (show room mobil dan minimarket).

Dari ketiga pagar itu (yaitu pencegahan, pendeteksian, dan pembuktian/investigasi), pagar yang ketiga merupakan usaha yang paling rumit dan tidak setiap orang bisa melakukan hal tersebut. Untuk itu, para profesional yang mempunyai kemahiran investigasi saat ini sedang dicari, bukan untuk menjadi polisi atau jaksa, melainkan menjadi expert yang memberi solusi agar kasus fraud bisa ditangani internal, tidak perlu melebar ke wilayah hukum yang rumit.

Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 13/28/BPNP November 2012 sebenarnya hanya mengingatkan bank umum bahwa fraud jangan hanya dikhawatirkan mungkin bisa terjadi, tetapi lebih dari hanya sekadar khawatir. Bank umum harus mempersiapkan strategi langkah-langkah cerdik apa yang akan dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan melakukan investigasi.
Langkah tersebut ada yang menyebutnya fraud control plan dan ada pula yang memberi label fraud control policy. Ada angin segar berembus dari BPK. Konon fraud control policy akan diberi nama dengan Sistem Kendali Kecurangan atau dengan akronim Sikencur.

Soekardi Hoesodo (Certified fraud examiners, member & founder ACFE Indonesia Chapter)/Majalah Infobank)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.