05 Agustus 2012

APAKAH WNA BOLEH MENJADI DEBITUR SEBUAH BANK DI INDONESIA


Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No. 3/3/PBI/2001 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank yang menyediakan kemungkinan bagi berbagai transaksi untuk kepentingan pembiayaan yang bermanfaat bagi perekonomian domestik. Namun, kemudian sejak 14 Juli 2005 peraturan tersebut dicabut oleh Bank Indonesia (“BI”) dengan Peraturan BI No. 7/14/PBI/2005 (“PBI 7/2005”). Hal tersebut dilakukan sebagai langkah penyempurnaan agar ketentuan yang berlaku tidak menghambat kegiatan produktif dan dapat sejalan dengan beberapa perkembangan terakhir. Di pihak lain, langkah itu bertujuan agar dapat tetap menunjang tercapainya stabilitas sistem keuangan dan moneter di dalam negeri.
Berdasarkan Pasal 3 PBI 7/2005, bank dilarang memberikan kredit baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing kepada pihak asing. Pihak asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut meliputi:
  1.  Warga negara asing
  2.  Badan hukum asing atau lembaga asing lainnya
  3. Warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia
  4.  Kantor Bank di luar negeri dari bank yang berkantor pusat di Indonesia
  5.  kantor perusahaan di luar negeri dari perusahaan yang berbadan hukum Indonesia.

Pengecualian atas larangan terhadap pemberian kredit tersebut di atas meliputi (Lihat Pasal 1 angka 2 PBI 7/2005):
  1. Kredit dalam bentuk sindikasi yang memenuhi persyaratan : Mengikutsertakan Prime Bank sebagai lead bank, diberikan untuk pembiayaan proyek di sektor riil untuk usaha produktif yang berada di    wilayah Indonesia, kontribusi bank asing sebagai anggota sindikasi lebih besar dibandingkan dengan kontribusi bank dalam negeri.
  2. kartu kredit 
  3. Kredit konsumsi yang digunakan di dalam negeri
  4. Cerukan intrahari rupiah dan valuta asing yang didukung oleh dokumen yang bersifat authenticated yang menunjukkan konfirmasi akan adanya dana masuk ke rekening bersangkutan pada hari yang sama dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia
  5. Cerukan dalam rupiah dan valuta asing karena pembebanan biaya administrasi
  6. Pengambilalihan tagihan dari badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset-aset bank dalam rangka restrukturisasi perbankan Indonesia oleh Pihak Asing yang pembayarannya dijamin oleh Prime Bank. (Lihat Pasal 9 ayat [1] PBI 7/2005)

Jadi, jelas bahwa Peraturan BI menyatakan WNA tidak dibolehkan mendapatkan kredit. Adapun WNA yang menikah dengan WNI di luar negeri, hanya diakui sah setelah didaftarkan di Catatan Sipil di Indonesia. Setelah pernikahan didaftarkan, maka jika tidak terdapat perjanjian pra-nikah, terjadilah persatuan harta, yang disebut harta bersama. Oleh karena itu, kredit yang akan diterima oleh pasangan yang WNI harus dianggap merupakan harta bersama yang sebagian merupakan hak pasangan WNA. Sebagian Bank di Indonesia membolehkan WNI yang memiliki pasangan WNA untuk mendapatkan kredit dengan jaminan tertentu dan kondisi tertentu yang tentunya prosentase jumlah kredit akan dihitung dari besar jaminan yang menjadi hak dari WNI.
Perlu diperhatikan pula ketentuan Pasal 3 jo Pasal 1 angka 2 huruf c PBI 7/2005 di atas, bahwa warga negara Indonesia yang memiliki status penduduk tetap (permanent resident) negara lain dan tidak berdomisili di Indonesia, (juga) tidak boleh mendapat kredit dari Bank di Indonesia.
Dasar hukum:

1 komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.