Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank
Minggu, Juni 23, 2013
the beauty of riau
Review Peraturan Bank Indonesia Nomor
14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan
Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
Peraturan: |
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal
27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan
Modal Inti Bank |
Berlaku : |
Tanggal 2 Januari 2013 |
- Peraturan Bank Indonesia (PBI) Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor
Berdasarkan Modal Inti Bank mengatur mengenai cakupan kegiatan usaha dan
pembukaan jaringan kantor sesuai dengan modal inti Bank yang bertujuan
untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing perbankan nasional.
- Pokok-pokok pengaturan PBI ini meliputi antara lain:
- Umum
- Bank hanya dapat melakukan kegiatan usaha dan memiliki jaringan kantor sesuai dengan modal inti yang dimiliki.
- Ketentuan ini berlaku untuk Bank Umum Konvensional (BUK), Bank
Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dari Bank Umum Konvensional
dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri (Kantor
Cabang Bank Asing – KCBA)
- Pengaturan Kegiatan Usaha Bank
- Berdasarkan modal inti yang dimiliki Bank dikelompokkan dalam 4
kelompok usaha (Bank Umum Kelompok Usaha – BUKU) sebagai berikut:
- BUKU 1, Bank dengan modal inti kurang dari Rp1 Triliun;
- BUKU 2, Bank dengan modal inti Rp1 Triliun sampai dengan kurang dari Rp5 Triliun;
- BUKU 3, Bank dengan modal inti Rp5 Triliun sampai dengan kurang dari Rp30 Triliun; dan
- BUKU 4, Bank dengan modal inti di atas Rp30 Triliun.
- Cakupan produk dan aktivitas yang dapat dilakukan BUKU sebagai berikut:
- Bank Umum Konvensional
- BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran
dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah, kegiatan
pembiayaan perdagangan, kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan
dan kerjasama, kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan
cakupan terbatas, kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka
penyelamatan kredit, dan jasa lainnya, dalam Rupiah. BUKU 1 hanya dapat
melakukan kegiatan valuta asing terbatas sebagai pedagang valuta asing
- BUKU 2 dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam
rupiah dan valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dari BUKU 1. BUKU
2 dapat melakukan kegiatan treasury terbatas mencakup spot dan
derivatif plain vanilla serta melakukan penyertaan sebesar 15% pada
lembaga keuangan didalam negeri;
- BUKU 3 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan
valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 25% pada lembaga keuangan
di dalam dan di luar negeri terbatas di kawasan Asia.
- BUKU 4 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam rupiah dan
valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 35% pada lembaga keuangan
di dalam dan di luar negeri dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari
BUKU 3 (international world wide).
- Bank Umum Syariah
- BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran
dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar dalam Rupiah, serta
kegiatan pembiayaan perdagangan, kegiatan dengan cakupan terbatas untuk
keagenan dan kerjasama, kegiatan sistem pembayaran dan electronic
banking dengan cakupan terbatas, kegiatan penyertaan modal sementara
dalam rangka penyelamatan pembiayaan, dan jasa lainnya, dalam Rupiah
berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. BUKU 1
hanya dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing terbatas sebagai
pedagang valuta asing.
- BUKU 2 hanya dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas
dalam Rupiah dan valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dan
berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. BUKU 2
dapat melakukan kegiatan treasury terbatas mencakup transaksi spot dan
kegiatan treasury dasar lainnya berdasarkan akad yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah, serta melakukan penyertaan sebesar 15% pada
lembaga keuangan syariah di dalam negeri;
- BUKU 3 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan
valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 25% pada lembaga keuangan
syariah di dalam dan di luar negeri terbatas di kawasan Asia;
- BUKU 4 dapat melakukan seluruh kegiatan usaha dalam Rupiah dan
valuta asing dan melakukan penyertaan sebesar 35% pada lembaga keuangan
dalam dan luar negeri dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari BUKU 3
(international world wide).
- Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Unit Usaha Syariah
mengacu pada kegiatan usaha Bank Umum Syariah sesuai dengan kelompok
BUKU dari Bank Umum Konvensional yang menjadi induknya; dan untuk
kegiatan-kegiatan usaha tertentu yang tidak termasuk produk atau
aktivitas dasar bank syariah (kegiatan usaha Bank Umum Syariah BUKU 1)
hanya dapat dilakukan oleh Unit Usaha Syariah setelah memperoleh
persetujuan dari Bank Indonesia.
- Bagi Bank Umum Konvensional yang melakukan penyertaan kepada
Bank Umum Syariah sebesar 5% dari modal Bank atau lebih, diberikan
tambahan batasan penyertaan sebesar 5% dari modal Bank sehingga batasan
penyertaan modal pada BUKU 2 paling tinggi sebesar 20% dan BUKU 3
sebesar 30% dari modal Bank.
- Bank dalam semua BUKU wajib menyalurkan kredit atau pembiayaan
produktif termasuk kredit atau pembiayaan kepada UMKM dengan target
tertentu, yaitu:
- BUKU 1 paling rendah 55% dari total kredit atau pembiayaan;
- BUKU 2 paling rendah 60% dari total kredit atau pembiayaan;
- BUKU 3 paling rendah 65% dari total kredit atau pembiayaan;
- BUKU 4 paling rendah 70% dari total kredit atau pembiayaan
- Pengecualian kewajiban menyalurkan kredit atau pembiayaan
produktif diberikan kepada Bank yang memfokuskan diri untuk membiayai
kepemilikan rumah untuk kepentingan rakyat paling kurang 75% dari total
kredit atau pembiayaan.
- Bank wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk
melakukan produk/aktivitas tertentu yang bukan merupakan cakupan produk
atau aktivitas dasar dan/atau memiliki risiko serta kompleksitas yang
tinggi, antara lain penerbitan structure product, penerbitan surat utang
ekuitas dan kegiatan jasa sistem pembayaran.
- Pengaturan Jaringan Kantor
- Persyaratan pembukaan jaringan kantor adalah Tingkat Kesehatan Bank
dan alokasi modal inti (Theoretical Capital – TC) sesuai lokasi dan
jenis kantor Bank.
- BUKU 3 dapat membuka kantor cabang, kantor perwakilan dan jenis
kantor lainnya didalam dan luar negeri terbatas di kawasan Asia.
Sedangkan BUKU 4 dapat membuka kantor cabang, kantor perwakilan dan
jenis kantor lainnya di wilayah yang lebih luas dari BUKU 3
(international world wide).
- Dalam perhitungan ketersediaan modal inti untuk jaringan kantor, Bank Indonesia menetapkan:
- pembagian zona berdasarkan tingkat kejenuhan Bank dan pemerataan pembangunan;
- koefisien masing-masing zona; dan
- biaya investasi pembukaan jaringan kantor Bank untuk masing-masing BUKU.
- Bank wajib menyediakan alokasi modal inti yang cukup bagi
seluruh jaringan kantor yang dimiliki bank. Dalam hal Bank tidak
memiliki ketersediaan alokasi modal inti yang cukup, Bank tidak dapat
melakukan pembukaan jaringan kantor yang baru sampai terpenuhinya
peningkatan modal untuk mencukupi alokasi modal inti yang dibutuhkan.
Bank masih dapat dipertimbangkan untuk membuka jaringan kantor yang baru
apabila bank menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada UMKM minimal 20%
atau UMK minimal 10% dari total kredit atau pembiayaan bank serta
terdapat upaya pemupukan modal yang dilakukan bank.
- Dalam menentukan jumlah jaringan kantor yang dapat dibuka,
selain pertimbangan TKS, alokasi modal inti, pangsa UMKM/UMK dan
pemupukan modal, Bank Indonesia akan mempertimbangkan:
- Memberikan insentif tambahan jumlah jaringan kantor yang dapat
dibuka bagi Bank yang memiliki ketersediaan alokasi modal inti yang
cukup dan menyalurkan kredit UMKM paling rendah 20% atau UMK paling
rendah 10%.
- pencapaian efisiensi bank.
- Ketersedian alokasi modal inti tidak diberlakukan bagi:
- pembukaan Kantor Fungsional yang melakukan kegiatan operasional khusus penyaluran kredit atau pembiayaan kepada UMK;
- pembukaan Jaringan Kantor bagi Bank yang dimiliki oleh
Pemerintah Daerah dalam wilayah provinsi tempat kedudukan kantor
pusatnya.
- Dalam rangka perimbangan penyebaran jaringan kantor, Bank dalam
BUKU 3 dan BUKU 4 yang membuka jaringan kantor di Zona 1 atau Zona 2
dalam jumlah tertentu wajib diikuti dengan pembukaan jaringan kantor di
Zona 5 atau Zona 6 dengan jumlah tertentu. Kewajiban ini dikecualikan
bagi bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemda yang melakukan
pembukaan kantor di Zona 1 atau Zona 2 yang merupakan provinsi tempat
kedudukan kantor pusatnya.
- Rencana Tindak (Action Plan)
- Bank wajib menyampaikan rencana tindak penyesuaian kegiatan usaha,
kegiatan valuta asing, penyertaan, dan pemenuhan kewajiban penyaluran
kredit atau pembiayaan produktif paling lambat akhir bulan Maret 2013.
- Rencana tindak yang telah disetujui Bank Indonesia tersebut,
akan dijadikan acuan bagi Bank dalam merevisi RBB yang disampaikan
paling lambat akhir bulan Juni 2013.
- Jangka waktu untuk melakukan penyesuaian produk, aktivitas, dan
penyertaan paling lama akhir Juni 2016. Sedangkan bagi BPD jangka waktu
penyesuaian paling lambat Juni 2018.
- Perlakuan pengawasan terhadap Bank yang mengalami penurunan Modal Inti.
Bank
yang mengalami penurunan Modal Inti sehingga mengalami penurunan BUKU
selama 3 bulan berturut-turut wajib menyusun rencana tindak yang dapat
berupa penghentian kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan BUKU atau
menambah modal. Bank diberikan jangka waktu 1 tahun untuk menyelesaikan
pelaksanaan action plan tersebut.
- Pengenaan sanksi kepada Bank.
Pengenaan
sanksi kepada Bank mengacu kepada Pasal 52 UU Perbankan atau Pasal 58 UU
Perbankan Syariah yaitu teguran tertulis, penurunan peringkat Tingkat
Kesehatan, larangan pembukaan jaringan kantor dan/atau pembekuan
kegiatan usaha tertentu.
- Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, beberapa peraturan dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku yaitu:
- Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia
No.5/10/PBI/2003 tanggal 11 Juni 2003 tentang Prinsip Kehati-hatian
dalam Penyertaan Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4296).
- Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 huruf b Surat Keputusan Direksi
Bank Indonesia No.28/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tentang
Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa.
- Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/64/KEP/DIR tanggal
7 September 1995 tentang Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa
Menjadi Bank Umum Devisa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, pada saat
berlakunya peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia ini yang
mengatur mengenai kegiatan valuta asing bagi Bank.
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.