Bank Indonesia (BI) mengkategorikan perbankan nasional menjadi empat BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha). Dan semua aturan mengenai BUKU dijelaskan secara rinci dalam aturan terbaru Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012
tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor
Berdasarkan Modal Inti Bank
BUKU I
Merupakan bank yang memiliki modal inti sampai dengan di bawah Rp1 triliun. Kegiatan usaha bank ini dalam rupiah berupa penghimpunan dan penyaluran dana yang bersifat trade finance atau hanya Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), keagenan dan kerja sama terbatas. Sistem pembayaran dan e-banking pun terbatas. Kegiatan valas hanya sebagai pedagang valuta asing, dan tidak dapat melakukan penyertaan modal pada perusahaan anak.
BUKU II
Merupakan bank memiliki modal inti minimum Rp1 triliun sampai dengan di bawah Rp5 triliun. Kegiatan bank di kelompok ini, bisa dalam rupiah dan valas. Kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana pun lebih luas dibandingkan BUKU I. Trade Finance bisa letter of credit (LC) dan SKBDN. Sedangkan derivatif hanya yang bersifat plain vanilla. Keagenan, kerja sama, sistem pembayaran, e-banking dapat luas. "BUKU II juga dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia.
BUKU III
Merupakan Bank yang bermodal inti minimum Rp5 triliun sampai dengan di bawah Rp30 triliun. Bank-bank ini dapat melakukan semua kegiatan usaha bank dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Di BUKU III juga dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan di luar negeri pada wilayah regional Asia.
BUKU IV
Merupakan Bank yang modal inti minimum Rp30 triliun. Bank dapat melakukan seluruh kegiatan usaha bank dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan di seluruh wilayah luar negeri.
BUKU I
Merupakan bank yang memiliki modal inti sampai dengan di bawah Rp1 triliun. Kegiatan usaha bank ini dalam rupiah berupa penghimpunan dan penyaluran dana yang bersifat trade finance atau hanya Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), keagenan dan kerja sama terbatas. Sistem pembayaran dan e-banking pun terbatas. Kegiatan valas hanya sebagai pedagang valuta asing, dan tidak dapat melakukan penyertaan modal pada perusahaan anak.
BUKU II
Merupakan bank memiliki modal inti minimum Rp1 triliun sampai dengan di bawah Rp5 triliun. Kegiatan bank di kelompok ini, bisa dalam rupiah dan valas. Kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana pun lebih luas dibandingkan BUKU I. Trade Finance bisa letter of credit (LC) dan SKBDN. Sedangkan derivatif hanya yang bersifat plain vanilla. Keagenan, kerja sama, sistem pembayaran, e-banking dapat luas. "BUKU II juga dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia.
BUKU III
Merupakan Bank yang bermodal inti minimum Rp5 triliun sampai dengan di bawah Rp30 triliun. Bank-bank ini dapat melakukan semua kegiatan usaha bank dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Di BUKU III juga dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan di luar negeri pada wilayah regional Asia.
BUKU IV
Merupakan Bank yang modal inti minimum Rp30 triliun. Bank dapat melakukan seluruh kegiatan usaha bank dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan di Indonesia dan di seluruh wilayah luar negeri.
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.