02 Februari 2012

Masa Penukaran Uang yang Telah Dicabut dan Ditarik Uang Kertas Emisi 1975 Pecahan Rp.10.000

Sehubungan dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 12/94/Kep/Dir/UPU tanggal 19 November 1979 tentang Pencabutan Kembali Serta Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Emisi 1975 Pecahan Rp.10.000 dimana jangka waktu penukaran uang kertas dimaksud berakhir di tanggal 31 Desember 2011. Terkait dengan hal tersebut masa penukaran untuk uang dimaksud sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 2 Januari 2012.

Berikut gambar uang tersebut :

1 komentar:

obat demam berdarah mengatakan...

hehe,uangnya bagus gan...

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.