Menurut Kamus yang dimuat dalam situs resmi Bank Indonesia , disebutkan bahwa kredit sindikasi adalah:
Pemberian kredit oleh sekelompok bank kepada satu debitur, yang jumlah kreditnya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank saja (loan syndication).
Pemberian kredit oleh sekelompok bank kepada satu debitur, yang jumlah kreditnya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank saja (loan syndication).
Kredit
sindikasi di Indonesia pada awalnya diatur dalam Surat Edaran Bank
Indonesia No. 6/33/UPK tanggal 3 Oktober 1973 mengenai Pembiayaan
Bersama oleh Bank-Bank Pemerintah (Konsorsium), dan Surat Edaran Bank
Indonesia No. 11/26/UPK yang dikeluarkan pada tahun 1979. Terakhir,
kredit sindikasi diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tertanggal 8 Juli 2005.
Keuntungan memberikan kredit sindikasi adalah ( Budhiono Budoyo dalam makalahnya berjudul “Aspek Bisnis dalam Pembentukan Kredit Sindikasi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Pihak di Dalamnya” yang dibukukan dalam proceedings “Kredit Sindikasi”, hasil kerjasama Pusat Pengkajian Hukum dan Mahkamah Agung RI) :
1. Dapat mengatasi masalah BMPK (Batas Maksimal Penyaluran Kredit)
2. Risk Sharing dengan bank lain
3. Memupuk hubungan kerjasama dengan suatu grup usaha.
4. Meningkatkan Fee Based Income (pendapatan yang berasal dari fee)
5. Learning process bagi participating bank.
Ada beberapa bank yang tidak mempunyai pengalaman dalam kredit
sindikasi. Dengan menjadi salah satu peserta sindikasi, maka bank
tersebut dapat mempelajari mengenai kredit sindikasi
6. Agar
dikenal di pasar sindikasi, bagi bank sulit untuk masuk ke dalam suatu
kredit sindikasi terutama apabila tidak mempunyai pengalaman sindikasi.
Sementara itu, Arief T. Surowidjojo dalam makalahnya “Aspek Hukum yang Harus Diperhatikan dalam Kredit Sindikasi” menguraikan beberapa permasalahan dalam kredit sindikasi yang harus diperhatikan antara lain:
- Hak, kewajiban dan tanggung jawab anggota sindikasi, harus secara detail diatur dalam perjanjian.
- Hak, kewajiban dan tanggungjawab debitor pada para kreditor, misalnya kapan wanprestasi terjadi, apakah cukup bila wanprestasi terjadi pada satu kreditor atau harus kepada kreditor yang lain juga.
- Masalah enforcement hak-hak anggota sindikasi.
- Masalah dengan hukum dan yurisdiksi, apabila salahsatu peserta sindikasi adalah entity asing yang tunduk pada hukum asing. Menjadi masalah ke mana penyelesaian sengketa akan diajukan?
Dasar hukum:
- Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tertanggal 8 Juli 2005
6 komentar:
makasih ni gan infonya
salam sukses gan, bagi2 motivasi .,
Pikiran yang positiv dan tindakan yang positiv akan membawamu pada hasil yang positiv.,.
ditunggu kunjungan baliknya gan .,.
mkasih gan infonya saya tunggu y postingan yang lebih menarik ok
ijin baca gan.
numpang lewat!
ijin menyimaak
Posting Komentar
Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.