Dalam melancarkan upaya penyehatan industri perbankan di Tanah Air, Bank Indonesia akan segera merevisi aturan Single Presence Policy sebagai tindak lanjut keluarnya aturan Kepemilikan Saham Bank Umum.
Jakarta–Bank Indonesia (BI) berencana melakukan revisi terhadap aturan Single Presence Policy
(SPP) terkait dengan keluarnya aturan Kepemilikan Saham Bank Umum.
Seperti diketahui, aturan SPP menetapkan sebuah bank hanya boleh
memiliki satu anak usaha berbentuk bank konvensional dan syariah.
Bank
sentral berharap lewat penerapan aturan Kepemilikan Saham Bank Umum
diharapkan industri perbankan dapat memperbaiki tingkat kesehatan dan
tata kelola (good corporate governance/GCG) minimal ke level 2, yang dalam penilaian bank sentral masuk dalam kategori baik.
Dalam
aturan Kepemilikan Saham Bank Umum dijelaskan, bahwa bank diberikan
waktu 1,5 tahun atau tiga kali masa pengawasan untuk memperbaiki tingkat
kesehatan dan GCG minimal ke level 2 agar terhindar dari keharusan
divestasi bila tidak memenuhi.
Gubernur Bank Indonesia Darmin
Nasution menyatakan, ada lebih dari 10 bank yang memiliki tingkat
kesehatan dan GCG di bawah level 2, sehingga terancam terkena aturan
Kepemilikan Saham Bank Umum, bila tidak bisa memperbaiki sampai akhir
Desember 2013.
“10 bank lebih itu, kita lihat lagi perlu
penelitian lagi, untuk mendorong mereka. Untuk memperbiki tingkat
kesehatan,” imbuh Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah kepada
wartawan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 20 Juli 2012. Ia
menambahkan, diharapkan nanti bila ada bank-bank kecil yang kurang
sehat bisa diberli oleh bank-bank besar yang lebih sehat. Untuk itu,
lanjutnya, BI akan melakukan revisi aturan SPP. (Infobanknews)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.