25 Juli 2012

BI Akan Revisi Aturan Kepemilikan Tunggal Bank |

Dalam melancarkan upaya penyehatan industri perbankan di Tanah Air, Bank Indonesia akan segera merevisi aturan Single Presence Policy sebagai tindak lanjut keluarnya aturan Kepemilikan Saham Bank Umum. 

Jakarta–Bank Indonesia (BI) berencana melakukan revisi terhadap aturan Single Presence Policy (SPP) terkait dengan keluarnya aturan Kepemilikan Saham Bank Umum. Seperti diketahui, aturan SPP menetapkan sebuah bank hanya boleh memiliki satu anak usaha berbentuk bank konvensional dan syariah.

Bank sentral berharap lewat penerapan aturan Kepemilikan Saham Bank Umum diharapkan industri perbankan dapat memperbaiki tingkat kesehatan dan tata kelola (good corporate governance/GCG) minimal ke level 2, yang dalam penilaian bank sentral masuk dalam kategori baik.


Dalam aturan Kepemilikan Saham Bank Umum dijelaskan, bahwa bank diberikan waktu 1,5 tahun atau tiga kali masa pengawasan untuk memperbaiki tingkat kesehatan dan GCG minimal ke level 2 agar terhindar dari keharusan divestasi bila tidak memenuhi.

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menyatakan, ada lebih dari 10 bank yang memiliki tingkat kesehatan dan GCG di bawah level 2, sehingga terancam terkena aturan Kepemilikan Saham Bank Umum, bila tidak bisa memperbaiki sampai akhir Desember 2013.

“10 bank lebih itu, kita lihat lagi perlu penelitian lagi, untuk mendorong mereka. Untuk memperbiki tingkat kesehatan,” imbuh Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 20 Juli 2012. Ia menambahkan, diharapkan nanti bila ada bank-bank kecil yang kurang sehat bisa diberli oleh bank-bank besar yang lebih sehat. Untuk itu, lanjutnya, BI akan melakukan revisi aturan SPP. (Infobanknews)


0 komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.