18 Februari 2011

Gaji Bankir dan Gaji Presiden

Pernyataan presiden tentang gaji yang ngak pernah naik seharusnya wajar dan tidak perlu dipolitisasi. Jika naik pun tidak harus diperbandingkan dengan pendapatan rata-rata penduduk. Juga, tidak perlu menyamakan gaji presiden Rp62,497 juta plus Rp2 miliar dana operasional setahun–dengan gaji seorang bankir atau gaji seorang Gubernur Bank Indonesia yang tahun 2009 sebesar Rp248 juta dan Rp265 juta di 2010.

Pembicaraan mengenai gaji masih terasa hangat. Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan bahwa gajinya tidak naik selama tujuh tahun yang kemudian dipelintir oleh lawan-lawan politiknya, soal gaji pun menjadi terasa hangat.

Tidak sampai sepekan, suara mengenai gaji juga dikemukan Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam sebuah acara Banker’s Dinner di BI. Menurut pihak “Kebon Sirih”, gaji bankir jangan terlewat tinggi karena menyangkut risiko bank ke depan yang perlu dipertimbangkan.

Alasan lain, gaji bankir tidak boleh menjadi beban rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BO/PO) yang terlalu tinggi karena BO/PO bank harus turun. Celah penurunan BO/PO masih bisa dilirik dari penekanan gaji bankirnya. Apalagi, dari tahun ke tahun soal remunerasi buat para bankir sulit dikendalikan. Bahkan, menurut laporan Infobank beberapa waktu lalu, ada seorang bankir yang remunerasinya setara dengan Rp2 miliar sebulan.

Adu besar-besaran gaji mulai terasa sejak terjadi asingisasi perbankan pada 2000 atau sejak terjadi divestasi bank-bank rekap. Para bankir asing masuk ke bank-bank swasta dengan gaji yang besar, lalu diikuti dengan bankir-bankir badan usaha milik negara (BUMN). Pemberian remunerasi kepada para bankir yang dilakukan bank-bank di Indonesia tidak mempunyai pola yang jelas. Seperti dilaporkan Infobank, tidak ada korelasi antara net interest margin (NIM) tinggi dan gaji bankir. Tidak ada hubungan antara laba besar dan gaji tinggi. Juga, tidak ada korelasi yang segaris antara laba atau NIM dengan gaji karyawan.

Pemberian gaji murni wilayah pemilik dan tidak menggunakan ukuran-ukuran NIM. Bahkan, antar satu direksi dengan direksi lainnya juga berbeda. Semua tergantung pemilik, apakah itu besar atau kecil. Semua relatif dan tergantung cara memandangnya. Bahkan, renumerasi yang besar juga  terjadi di kalangan bankir-bankir BPD yang mulai menerapkan asas korporasi.

Tidak ada yang dilanggar mengenai gaji para bankir. Sebab, bank-bank adalah korporasi dan bukan birokrasi atau memakai anggaran negara. Semua dilakukan menggunakan asas korporasi. Tidak memakai uang negara atau uang dari Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN). Semua tergantung dari pemilik. Namun, memang, yang perlu dipertimbangkan adalah perbedaan gaji antar-karyawan bank tertinggi dengan karyawan bank terendah dinilai sudah mengkawatirkan dan menimbulkan kerawanan serta ketenangan kerja.

Kondisi makin rawan karena terjadi perbedaan itu antar-karyawan asing dan lokal yang tidak membutuhkan keahlian yang lebih. Perbedaan gaji yang melebihi 100 kali, bahkan mencapai 171 kali ini perlu mendapatkan perhatian dari Bank Indonesia, karena bisa memicu keresahan di kalangan organisasi bank. Dalam kaitan itu, BI seharusnya mengatur perbedaan antara gaji tertinggi dan terendah karyawan bank karena berpotensi terjadi bencana sosial. Sementara besaran gaji para bankir sudah seharunys tergantung mekanisme korporasi, dan tidak perlu diperbandingkan dengan renumerasi presiden, anggota DPR atau seorang Bupati. Sebab, para bankir BPD yang bergaji besar juga sedang dicerca oleh para pemagang saham yang nota bene para Bupati dan para pengawasanya, yaitu anggota DPRD setempat.

Logika politiknya sudah seharusnya pemilik harus lebih besar dibandingkan pegawainya. Namun logika yang dipakai setiap RUPS BPD itu salah alamat. Pemilik haknya adalah deviden sementara bankirnya adalah renumerasi. Mekanismenya adalah RUPS dan korporasi. Hal inilah yang perlu dipahami para Bupati dan anggota DPRD. Juga, anggota DPR yang selalu membandingkan gaji para direksi BUMN, dan terutama dengan bankir pelat merah dengan seorang menteri.

Sudah waktunya kita memisahkan jalur politik dengan jalur korporasi. Tidak bisa dicampur adukan. Sebab, kalau hal ini dicampur adukan maka akan sulit membedakan mana bisnis dan mana pemerintahan dan pengawasan. Bahkan, pemilihannya pun lewat mekanisme RUPS dan bukan pemilihan berdasarkan suara terbanyak.

Pernyataan presiden SBY tentang gaji yang ngak pernah naik pun seharusnya wajar dan tidak perlu dipolitisasi. Jika naik pun tidak harus diperbandingkan dengan pendapatan rata-rata penduduk Indonesia.
Juga, tidak perlu menyamakan gaji presiden Rp62,497 juta plus Rp2 miliar dana operasional setahun–dengan gaji seorang bankir atau gaji seorang Gubernur Bank Indonesia yang tahun 2009 sebesar Rp248 juta dan Rp265 juta di tahun 2010. Kenaikan gaji setiap tahun adalah wajar. Tidak perlu dipolitisasi dengan jurus mabuk. Hanya masalahnya, kenaikan gaji berdasarkan kenaikan index hidup dilakukan bersamaan dengan himbauan Kebon Sirih agar tidak memberi gaji terlalu besar buat para bankir.

Gaji bankir adalah urusan korporasi, gaji karyawan BI dan jajaran deputy gubernur lewat mekanisme anggaran BI–yang notabene uang negara. Jadi, sebenarnya sungguh wajar kalau gaji naik, dan sungguh wajar gaji bankir besar. Sungguh normal gaji presiden naik sesuai dengan indek hidup. Jadi, tidak perlu meributkan gaji. 
 
Eko B. Supriyanto (INFO BANK)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.