25 April 2011

Kronologi Pembobolan Deposito Elnusa Di Bank Mega

PT Elnusa Tbk kebobolan Rp111 miliar deposito yang tersimpan di Bank Mega  bermula pada 7 September 2009 dengan diterimanya aliran dana dari salah satu bank (Bank X) di Jakarta. Instruksi yang diterima  Bank Mega, dana tersebut ditujukan untuk deposito on call (DoC) atau penempatan jangka pendek dengan tenor beragam, 1-8 hari. 

Dana penempatan deposito PT Elnusa di Bank Mega berasal dari rekening giro PT Elnusa di Bank X bernilai total Rp111 miliar, dan dari rekening giro Elnusa di Bank Mega KCP Menara Batavia Rp50 miliar.
Untuk pencairan deposito PT Elnusa masuk ke rekening giro Mega Bisnis PT Elnusa di KCP Bekasi Jababeka dan di-overbooking ke dua rekening Mega Bisnis atas nama PT Discovery Indonesia (PT DI) di Bank X dan Y. Selain itu, PT DI menempatkan dana deposito pada 16 September dan 6 Oktober 2009 masing-masing senilai Rp5 miliar dan dicairkan sebelum jatuh tempo ke rekening mereka di Bank Y.

Berikut urutan penempatan dana Elnusa di Bank Mega:

7 September 2009Elnusa menempatkan deposito Rp50 miliar dengan tanggal pencairan 16 September 2009 yang masuk ke rekening Elnusa di Bank Mega KCP Bekasi Jababeka. Dari sini dana dipecah menjadi empat, masing-masing ke rekening giro PT HAM di bank X sebesar Rp35 miliar, PT DI Rp5 miliar, deposito Rp5 miliar di KCP Bekasi, dan sisa dana Rp5 miliar mengendap di rekening giro 1 PT DI di KCP Bekasi Jababeka.

29 September 2009PT Elnusa kembali menempatkan dana Rp50 miliar dengan tanggal pencairan 6 Oktober 2009 ke rekening PT Elnusa di KCP Jababeka. Dari sini, dana mengalir ke rekening PT DI di Bekasi Jababeka dan selanjutnya dipecah ke rekening giro PT HAM (Rp35 miliar), rekening giro 1 PT DI (Rp5 miliar), deposito PT DI di KCP Bekasi Jababeka (Rp5 miliar) dan sisa dana Rp5 miliar ke rekening giro 2 PT DI di KCP Bekasi Jababeka.

19 November 2009

Penempatan deposito PT Elnusa sebesar Rp40 miliar dengan tanggal pencairan 19 November 2009. Dari deposito yang cair sebesar Rp40.028.493.150 (Rp40,028 miliar) ke rekening giro Elnusa di KCP Bekasi Jababeka, dan dialirkan Rp40 miliar ke Rekening giro PT HAM di Bank X Jakarta.

8 Maret 2010

Transaksi pengiriman uang melalui bilyet giro atas nama PT DI di KCP Bekasi Jababeka ditujukan untuk rekening giro PT Elnusa di Bank X sebesar Rp50.214.794.521 (Rp50,2 miliar) dengan keterangan transaksi tertulis sebagai "pengembalian hasil investasi".

14 April 2010

PT Elnusa kembali menempatkan Rp11 miliar dengan tanggal pencairan pada 15 April 2010 dana sebesar Rp11.001.326.027 (Rp11,001 miliar). Dari transaksi ini, kemudian di transfer ke rekening giro 2 PT DI di KCP Bekasi Jababeka sebesar Rp11 miliar dan dilanjutkan RTGS ke rekening giro PT DI di bank Y sebesar Rp10 miliar. Sisa dana Rp1 miliar di rekening giro 2 PT DI di KCP Bekasi Jababeka.

Pilih Produk Tabungan Sesuai Kebutuhan

Jumlah dan bentuk tabungan yang kian banyak memang membuat nasabah punya banyak pilihan. Tapi, di sisi lain, hal itu bisa membuat nasabah bingung. Nah, bagaimana memilih tabungan yang bagus dan cocok sesuai dengan kebutuhan ? 

Jangan membeli kucing di dalam karung. Barangkali pepatah ini bisa menjadi pedoman pertama saat kita akan memilih tabungan di sebuah bank. Pesan tersebut  mengarahkan kita agar teliti sebelum menaruh uang di tabungan. Memang bersikap teliti itu boleh dikatakan gampang-gampang susah. Setidaknya kita harus tekun memburu informasi dan tentunya perlu kesabaran.

Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dalam memilih tabungan.
  1. Menabunglah di beberapa bank yang tepercaya agar uang kita tidak hilang seluruhnya jika tiba-tiba salah satu bank ditutup atau berbuat curang. Lebih kurang cara ini sama seperti prinsip berinvestasi, yaitu jangan letakkan telur di dalam satu keranjang (don’t put the eggs in one basket).                Bagaimana menilai suatu bank dikatakan tepercaya? Kita bisa melihat dari rasio kesehatan keuangannya, misalnya rasio kecukupuan modal atau capital adequacy ratio (CAR). Bank Indonesia (BI) menetapkan bahwa minimum CAR bank itu sebesar 8%. Jadi, kalau ada bank yang CAR-nya di bawah angka itu, katakan 5%, sebaiknya Anda jangan menabung di bank tersebut karena risikonya tinggi. Selain itu, jangan mudah terpesona dengan penampilan lahiriah suatu bank, misalnya gedung kantor yang bertingkat tinggi atau mewah. Jangan pula mudah tergoda dengan penawaran hadiah yang menggiurkan dan rayuan promosi yang gencar. Pasalnya, hal itu belum tentu mencerminkan kondisi kesehatan bank yang bersangkutan.
  2.  Tabungan yang kita buka di beberapa bank itu sebaiknya diatur: ada yang untuk benar-benar menabung dan ada pula yang hanya untuk transaksi rutin atau transaksi lainnya.  Sebagai rekomendasi, jenis tabungan yang untuk benar-benar menabung sebaiknya jenis tabungan berencana atau pendidikan. Sebab, selain menciptakan budaya disiplin menabung setiap bulan dengan mudah—karena ada fasilitas autodebit dari rekening gaji kita ke tabungan tersebut yang bisa dimanfaatkan—jenis tabungan tersebut juga efektif mencegah kebiasaan menarik uang tunai untuk kebutuhan konsumtif yang biasanya kita lakukan begitu gaji diterima pada akhir bulan.  Namun, bukan berarti tabungan biasa tidak direkomendasikan. Saldo tabungan biasa dalam jumlah tertentu juga bisa memberi bunga yang bagus yang sekaligus bisa menutup biaya administrasi atau lainnya. Cuma, bedanya, budaya disiplin menabung kalau di tabungan biasa tergantung dari seberapa kuat diri kita mengendalikan naluri budaya konsumtif kita.
  3.  Rrajin melatih mental mawas diri. Kenapa mawas diri? Karena, walau kita akhirnya merasa yakin mana tabungan yang terbaik, terkadang dalam perjalanan menikmati kegunaannya bisa saja terjadi hal yang tidak diinginkan. Entah itu disebabkan pihak bank, seperti terjadinya kesalahan teknis yang berbau teknologi ketika melakukan transfer, entah human error dari karyawannya. Tapi, tidak jarang juga disebabkan oleh keteledoran diri kita sendiri. Pendek kata, kita harus menyadari bahwa tak ada gading yang tak retak. Termasuk tabungan terbaik menurut versi kita sekalipun. Memang, kapok itu boleh-boleh saja. Tapi, bukankah salah satu pelajaran hidup itu seperti kata tagline iklan salah satu sabun cuci terkenal, yaitu nggak ada noda ya nggak belajar.
Jadi, kita jangan takut salah dalam memilih tabungan yang terbaik. Tabungan yang terbaik menurut kita belum tentu terbaik menurut orang lain. Begitu juga sebaliknya. Tapi, kalaupun ternyata pilihan kita yang salah, anggap saja uang kita yang ditabung di bank tersebut sebagai ongkos belajar dalam memilih tabungan.

24 April 2011

Dari Mana Datangnya Dampak Sistemik?

Penyelamatan Bank Century dinilai sebagai langkah untuk mengurangi dampak sistemik terhadap bank-bank kecil. Bagaimana sesungguhnya mengukur dampak sistemik secara teknis perbankan? Jangan sampai penyehatan perbankan ditunggangi kepentingan politik. 

Penyelamatan Bank Century masih meninggalkan cerita bersambung. Padahal, kalau mau sedikit memahami proses pengambilalihan bank tersebut oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dari kacamata penyehatan perbankan, tentu tidak akan terjadi kisruh yang berkepanjangan. Dalam situasi krisis yang mencekam pada 2008, keputusan pengambilalihan Bank Century—karena dinilai sebagai bank gagal—tentu dapat dipahami. Namun, dengan adanya hak angket yang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), penyelesaiannya pun menjadi masuk wilayah politik.

Proses politik yang terjadi di DPR setidaknya perlu dipisahkan dengan proses pemulihan Bank Century yang kini sudah berlangsung tepat setahun (mulai 21 November 2008). Politisasi dalam penyehatan perbankan dengan jurus ”dewa mabuk” atau serampangan akan memakan biaya yang cukup mahal. Tidak hanya menyangkut pemulihan Bank Century semata, namun juga menyangkut industri perbankan secara umum.
Jika demikian, persoalan politik sebaiknya diselesaikan dengan proses politik, persoalan hukum diselesaikan dengan hukum, dan persoalan teknis perbankan diselesaikan dengan mekanisme perbankan. Tidak bisa dicampur aduk menjadi satu peluru politik DPR yang sekarang disinyalir menjadikan kasus Bank Century sebagai reklame politik.

Padahal, jujur, harus diakui, seperti dalam banyak pembicaraan, ada dugaan hak angket ini menyangkut kepentingan untuk melemahkan posisi Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tujuannya, agar pihak-pihak yang bermain mempunyai posisi tawar yang tinggi, baik untuk kepentingan bisnis maupun pengaruh di pemerintahan.

Alasan adanya aliran dana ke pihak-pihak tertentu sangatlah tidak masuk akal karena sampai dengan saat ini Bank Century (sekarang Bank Mutiara) masih beroperasi dengan kinerja yang terus membaik dan dapat menghasilkan laba Rp237,31 miliar per September 2009.

Menurut data-data yang diungkap di media bahwa pengucuran dana terhadap Bank Century itu digunakan untuk menutup kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) sebesar 8% dan untuk membayar dana nasabah yang sudah jatuh tempo. Sisanya yang hampir Rp2,2 triliun masih ditempatkan pada Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

Nah, seperti diungkapkan kalangan bankir, dalam melihat kasus Bank Century perlu melihat dimensi kepentingan penyehatan industri perbankan. Penyehatan perbankan tidak bisa dilihat dari kacamata politik sesaat—dengan dalih merugikan negara tanpa dilandasi kenyataan yang ada.

Apalagi, dana yang dipakai LPS merupakan uang premi yang dikumpulkan dari perbankan. Semua aliran dana untuk memenuhi kecukupan modal dan likuiditas. Tidak ada dana yang ”dibajak” di tengah jalan.
Bukan seperti kasus pada krisis 1998 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Itu pun diyakini pemerintah sebagai biaya krisis. Jadi, dalam kaitannya dengan kasus Bank Century ini, negara tidak dirugikan karena LPS menjadikan Bank Century sebagai penyertaan modal sementara (PMS) dan akan dijual dalam waktu tiga tahun dengan harga yang optimum.

Debat soal sistemik dan tidak sistemik senantiasa muncul. Hal itu terjadi karena pemahaman masyarakat soal sistemik tidak merata. Bahkan, perdebatan sistemik dilihat dari kacamata politik. Hasilnya tentu berbeda dengan argumen yang juga berbeda. Boleh jadi, dalam konteks ke depan, penyehatan perbankan tidak bisa dibawa ke ranah politik dengan argumen politik juga.

Apakah penutupan Bank Century berdampak sistemik atau tidak? Untuk menjawab pernyataan ini tentu harus melihat konteks ketika Bank Century diselamatkan (21 November 2008). Tidak bisa dilihat dengan kacamata sekarang ini. Pemahaman sistemik dan tidak sistemik selalu menimbulkan perdebatan dengan pemahaman yang berbeda dan bahkan tergantung selera politik. Padahal, perdebatan tentang sistemik perlu mengacu pada pemahaman yang sama.

Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), pengertian dampak sistemik adalah suatu kondisi sulit yang ditimbulkan oleh suatu bank, lembaga keuangan bukan bank (LKBB), dan/atau gejolak pasar keuangan yang apabila tidak diatasi dapat menyebabkan kegagalan sejumlah bank dan/atau LKBB lain sehingga menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap sistem keuangan dan perekonomian nasional.

Pengertian sistemik yang tertuang dalam Perpu Nomor 4/2008 tentang JPSK dan Rancangan Undang-Undang (RUU) JPSK relatif tidak berbeda, hanya cakupannya. Menurut RUU JPSK, pengertian dampak sistemik adalah terjadinya kondisi sulit yang ditimbulkan oleh suatu bank dan/atau gejolak pasar keuangan yang apabila tidak diatasi dapat menyebabkan kegagalan sejumlah bank lain dan/atau hilangnya kepercayaan terhadap sistem keuangan yang dapat menimbulkan krisis perekonomian nasional.

Bagaimana kriteria dampak sistemik? Dampak sistemik tidak dapat ditetapkan secara eksplisit di muka (ex ante) dalam ketentuan perundang-undangan karena setidaknya ada dua alasan pokok. Pertama, penetapan secara ex ante berpotensi menimbulkan moral hazard. Kedua, adanya kriteria yang eksplisit bisa jadi akan mendorong perbankan untuk mengambil risiko yang berlebihan, pengelolaan yang ugal-ugalan karena yakin akan tetap diselamatkan pemerintah.

Boleh jadi, dampak sistemik cenderung bersifat situasional karena pemicu krisis sistemik dapat berbeda-beda, tergantung situasi, baik bersifat internal lembaga keuangan maupun yang bersifat eksternal, seperti krisis global. Bahkan, suatu lembaga keuangan dapat dinyatakan berdampak sistemik pada situasi tertentu, namun tidak berdampak sistemik pada situasi yang lain. Itu artinya, penetapan dampak sistemik memerlukan professional judgement. 

Metodologi pengukuran dampak sistemik antarnegara berbeda. Bank Indonesia (BI) setidaknya mengukur dengan lima keterkaitan, yaitu sistem pembayaran, pasar keuangan, kepercayaan publik (ekonomi moneter, perbankan, sosial, dan politik), lembaga keuangan lain, dan sektor riil. Sementara, negara-negara Uni Eropa mengaitkan empat hal, yaitu minus kepercayaan publik. Jadi, metodologi BI bisa dikatakan setara dan lebih lengkap karena sudah memperhitungkan faktor kepercayaan publik, terutama dari sisi sosial dan politik.
Dalam kaitannya dengan kasus Bank Century, pertanyaannya adalah apakah berdampak sistemik atau tidak jika diputuskan untuk ditutup pada November 2008 lalu? 

Dampak pertama, yaitu kondisi sistem pembayaran. Sistem pembayaran boleh jadi berjalan normal, namun dengan gejala segmentasi di pasar uang antarbank (PUAB) yang makin meluas.

Bukan hanya itu. Terdapat potensi kerentanan apabila terjadi flight to quality atau capital outflow yang mengakibatkan bank-bank menengah-kecil akan mengalami kesulitan likuditas. Bahkan, terdapat 18 bank yang berpotensi mengalami kesulitan likuiditas bila hal tersebut terjadi. Di sisi lain, ada lima bank yang memiliki karakteristik mirip Bank Century diduga akan mengalami kesulitan likuiditas.
Kepanikan seperti itu membuat bank-bank cenderung menahan likuiditas, baik rupiah maupun valuta asing (valas), untuk keperluan likuiditasnya masing-masing. Kondisi seperti ini akan membahayakan bank-bank yang tidak memiliki kekuatan likuiditas yang cukup.
Lebih mengerikan lagi, jika kemudian muncul rumor atau berita negatif mengenai kegagalan bank dalam settlement kliring/real time gross settlement (RTGS), hal ini akan dengan cepat memicu terjadinya kepanikan di kalangan masyarakat dan berpotensi menimbulkan bank run. Disebut-sebut, dari 23 bank tersebut ada Rp30 triliun yang berpotensi fligt to quality. Dari jumlah itu, ada sekitar Rp18 triliun yang akan menjadi beban LPS jika dilakukan penutupan.

23 April 2011

Tips Memilih Asuransi Mobil

Produk asuransi mobil kian beragam. Maraknya penawaran asuransi mobil mesti disikapi dengan ketelitian kita dalam memilih asuransi mobil.   Apa saja yang harus kita perhatikan dalam memilih asuransi mobil?  Ada beberapa petunjuk yang dapat dijadikan referensi sebelum memilih asuransi mobil.
  1.  Pilih perusahaan asuransi yang memiliki kinerja keuangan sehat.
  2. Teliti dalam memilih perlindungan yang diinginkan: all risk atau total loss only. Pilihan tersebut memengaruhi tarif premi. Makin lengkap jenis perlindungannya, makin mahal preminya.
  3.  Jangan tergoda perusahaan asuransi yang menawarkan tarif murah. Pastikan Anda mengetahui dengan benar tentang term, condition, dan jenis perlindungan yang diberikan.
  4.  Pelajari polisnya terlebih dulu. Anda akan diberi waktu untuk itu sebelum deal dengan perusahaan asuransi. Pahami hak dan kewajiban serta hal lain yang tertera dalam polis.
  5.  Akan lebih baik lagi jika perusahaan asuransi memiliki jaringan bengkel rekanan yang lengkap, berapa jumlahnya, dan di mana saja lokasinya.
  6.  Bandingkan benefit yang diberikan, seperti layanan klaim 24 jam, derek gratis, dan sebagainya.

22 April 2011

Cara Bebas dari Jeratan Kartu Kredit

Ingin terus menikmati fasilitas yang ada dalam kartu kredit, namun tak ingin terlilit utang? Bayarlah tagihan dengan lunas sebelum jatuh tempo. 

Anda mungkin pernah menonton atau bahkan masih ingat dengan film “Confessions of A Sophaholic”. Film yang menarik perhatian pecinta film di Indonesia sekitar Maret 2009 silam. Film tersebut berkisah tentang kegilaan seorang wanita dalam berbelanja untuk memenuhi tuntutan gaya hidup di kota metropolis.

Kisah tersebut sebenarnya patut menjadi pembelajaran bagi kita semua. Demi memenuhi hasrat belanjanya, si tokoh utama dalam film tersebut menggunakan beberapa kartu kredit. Ujung-ujungnya, tagihan kartu kredit membengkak. Ia tak sanggup melunasi tagihan dan berakhir dengan bermain petak umpet dengan bank penerbit kartu karena bermasalah.

Kehadiran kartu kredit sejatinya untuk memudahkan nasabah dalam bertransaksi. Dengan kartu kredit, nasabah tak perlu repot membawa uang tunai jika ingin berbelanja. Kartu kredit menjadikan transaksi kian cepat dan simple. Namun, kemudian, kehadiran kartu ini disalahartikan. Menjadikannya sebagai alat utang adalah tren salah kaprah yang berkembang kemudian.

Ada beberapa hal yang perlui diperhatikan sebelum memutuskan untuk membuat kartu kredit. Pertama, kartu kredit yang akan diaplikasi diterima bertransaksi di mana-mana, termasuk di luar negeri. Kedua, tingkat suku bunga yang tidak mencekik. Ketiga, biaya tahunan (annual fee) dan terakhir layanan purnajual.

Pada saat pengajuan aplikasi baru, akan lebih aman jika aplikasi dilakukan sendiri melalui kantor bank yang bersangkutan. Hal ini untuk menghindari data pribadi kita bocor ke mana-mana dan disalahgunakan.
Setelah kartu kredit di tangan, keinginan untuk menggunakannya tentu tak tertahankan lagi. Terlebih jika melihat berbagai tawaran menarik yang diberikan bank penerbit. Entah bunga nol persen, merchant-merchant yang luas beserta diskonnya hingga fasilitas point reward dengan banyak hadiah. Keinginan untuk gesek sana gesek sini menjadi hal yang ingin segera mungkin dilakukan.

KARTINI KARTINI PERBANKAN INDONESIA

Kehadiran wanita pada jajaran direksi sebuah bank memang membawa nuansa tersendiri, terutama dalam mengambil keputusan. Tak heran jika bank-bank pun mulai menempatkan wanita pada posisi direksi. Siapa saja mereka? 

Parwati Surjaudaja, Direktur Utama Bank OCBC NISP
Kecintaan Parwati Surjaudaja pada dunia perbankan telah terpupuk sejak ia masih bersekolah. Sebelum terjun ke Bank NISP (sekarang Bank OCBC NISP), peraih gelar master of business administration) dari San Frasisco University ini sempat bekerja di perusahaan konsultan SGV Utomo/Anderson Consulting sebagai senior consultant. Selepas dari SGV Utomo, wanita yang juga pernah mengikuti executive program di Columbia University, SESPIBI XVII Bank Indonesia pada 1992 ini lalu diminta membantu Bank NISP dengan diberi jabatan direktur.

Di bank yang dibangun oleh ayahnya, Karmaka Surjaudaja ini, Parwati membidangi audit, accounting & finance dan human resources. Pada 1997 posisinya kemudian naik menjadi wakil presiden direktur.
Saat OCBC masuk ke dalam kepemilikan Bank NISP yang kemudian mengubah nama bank ini menjadi Bank OCBC NISP, terjadilah perombakan direksi. Saat itu Karmaka Surjaudaja yang menjadi Presiden Komisaris Bank NISP pensiun. Posisinya digantikan Pramukti Surjaudaja, kakak Parwati, yang pada saat itu menjabat sebagai presiden direktur.  Pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), akhir 2008, diputuskan bahwa Parwatilah yang kemudian tampil menggantikan posisi Pramukti sebagai presiden direktur bank tersebut.

V. Catherinawati Hadiman, Wakil Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga
Selain sebagai Wakil Presiden Direktur, Catherin juga merangkap sebagai Direktur Corporate Banking. Sebelumnya, Catherin menjabat sebagai Corporate & Business Banking PT Bank CIMB Niaga Tbk (dahulu PT Bank Niaga Tbk).
Dia juga pernah menjabat sebagai Head of  Corporate Banking, Treasury Management Group Head, Corporate Banking Head. Pada 1999-2000 menjabat sebagai Direktur PT Niaga Management Company, anak perusahaan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Meraih gelar S1 di bidang ekonomi dari Universitas Trisakti, Jakarta dan administrasi niaga dari Universitas Atmajaya, Jakarta.

Lauren Sulistiawati, Direktur PermataBank
Ditunjuk sebagai Direktur Perbankan Ritel PermataBank sesuai hasil RUPSLB PermataBank pada 29 Agustus 2008 dan memperoleh persetujuan Bank Indonesia pada 17 Oktober 2008 setelah sebelumnya menjabat sebagai Direktur Kepatuhan, Direktur Strategi dan Direktur Sumber Daya Manusia sejak 24 April 2008.

Bergabung dengan PermataBank pada November 2007 sebagai Chief of Staff PermataBank. Sebelumnya, Lauren bergabung dengan LippoBank sebagai Consumer Banking & Network Director dan telah memiliki pengalaman yang luas di bidang perbankan setelah bekerja di Citibank, Standard Chartered Bank dan ANZ-Panin. Lauren mendapat Bachelor of Science in Finance and Accounting dari San Francisco State University, San Francisco, USA dan lulus dengan magna cum laude.


Felia Salim, Wakil Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI)
Sejak 6 Februari 2008 Felia Salimg menduduki Wakil Direktur Utama BNI setelah sebelumnya menjabat Komisaris sejak 19 Juli 2004. Memperoleh gelar Bachelor of Arts dari Carleton University (1983).
Jabatan sebelum sebagai Direktur PT Bursa Efek Jakarta (1994-1999), Ketua Sekretariat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (2000-2001), Deputi Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (2001), Pjs. Executive Director Partnership Governance Reform (2002) dan Pjs. Executive Director Tifa Foundation (2003). Jabatan lainnya sebagai Komisaris Independen Good Year (mulai 2003), Advisory Board-Financial Governance Technical Support AUSAID (mulai 2004) dan Ketua pada Governing Board of The Partnership for Governance Reform (mulai 2004), dan Komisaris Independen (2004-2008).


Tips Memilih Asuransi Syariah

Produk asuransi syariah mulai dilirik oleh masyarakat. Transparansi, dan berbagai kelebihan didalamnya membuat produk ausransi syariah semakin mendapat tempat dan menjadikan satu alternatif pilihan yang menarik bagi masyarakat.

Semakin banyaknya produk syariah tentunya juga semakin membutuhkan kejelian masyarakat untuk memilih. Berikut adalah beberapa tips dan trik memilih asuransi syariah.

1. Cari tahu dulu pengalaman perusahaan dalam menjalankan bisnis asuransi syariah. Mislanya, sudah berapa lama perusahaan tersebut menjalankan bisnis asuransi syariah.

Semakin lama perusahaan tersebut menjalankan bisnis asurani syariah, bisa mempermudah kita mengetahui kondisi perusahaan dan seberapa besar pula komitmenya. Setelah itu, cari tahu bagaimana track record perusahaan dalam melakukan pembayaran klaim. Apakah perusahaan tersebut pernah bermasalah dalma pembayara klaim atau tidak. Pastikan pula bahwa perusahaan asuransi tersebut telah memiliki izin dari pemerintah dan diawasi oleh dewan asuransi syariah.

2. Pelajari kejelasan akad atau perjanjian asuransi. Dalam asuransi, isi perjanjian memegang peranan penting karena menyangkut status premi yag kita bayarkan.

Bila akad yang digunakan adalah akad asuransi syariah, biasnaya tidak ada istilah “dana hangus” untuk asuransi jiwa, sehingga saat nasabah karena alasan tertentu tidak memperpanjang preminya dan ingin mencairkannya ditahun kedua, seharusnya dana premi yang sudah disetor maish ada, walaupun nilainya tidak 100% lagi.. Karena, dalam asuransi syariah, ada dana yang diikhlaskan unuk tolong menolong (ta’awun) yang bisanya disebut sebagai dana tabarru.

09 April 2011

DASAR HUKUM ADANYA DEBT COLLECTOR

Adakah dasar hukum debt collector? Apa sanksi bagi debt collector yang sering menagih lewat telepon maupun secara langsung dengan mengucapkan sumpah serapah dan kata-kata kasar lainnya, padahal yang ditagih telah melakukan kewajibannya dengan tepat waktu ?

Jawaban :
Sepengetahuan kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penagih utang atau debt collector ini. Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur untuk menagih utang kepada debiturnya.  Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam KUHPerdata. 

Khusus di bidang perbankan, memang ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pihak bank untuk menggunakan jasa pihak lain untuk menagih utang. Hal tersebut diatur dalam PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“PBI”) jo SE BI No. 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu tanggal 13 April 2009 (“SEBI”). Dalam PBI dan SEBI ini, diatur bahwa:

1.      Dalam hal bank menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan penagihan, maka hal ini wajib diberitahukan kepada pemegang Kartu;
2.      Bank wajib memastikan bahwa tata cara, mekanisme, prosedur, dan kualitas pelaksanaan kegiatan oleh pihak lain tersebut sesuai dengan tata cara, mekanisme, prosedur, dan kualitas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh bank itu sendiri;
3.      Penagihan oleh pihak lain tersebut hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet;
4.      Bank harus menjamin bahwa penagihan dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum;
5.      Perjanjian kerjasama antara bank dan pihak lain untuk melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula tentang tanggung jawab bank terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerjasama dengan pihak lain tersebut.

Kalau merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum. Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu pasal 310 KUHP:

Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500

Selain itu, bisa juga digunakan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.4500 barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”


Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)
2.      Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
3.      Surat Edaran BI No. 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu tanggal 13 April 2009

JERAT HUKUMAN BUAT DEBT COLLECTOR YANG MENYITA BARANG MILIK DEBITUR

Hukum Perdata Debt Collector Menyita Barang Milik Debitur

Pertanyaan :
 
Langsung saja, teman saya sekarang ini sedang menghadapi masalah. Bapak dari teman saya berhutang kepada Mr. H tetapi uangnya digunakan untuk keperluan yang tidak tahu untuk apa. Dan si bapak berhutang tanpa sepengetahuan seluruh keluarga kecuali dia sendiri. Lalu, belakangan ini ada debt collector yang berdatangan. Saya ingin tanya tentang hukum yang berlaku. Apakah si debt collector berhak untuk menyita barang-barang yang ada di rumahnya itu sedangkan keluarga tidak tahu-menahu akan utang tersebut? Terima kasih sebelumnya.

Jawaban :
 
Pada dasarnya penagih utang atau debt collector bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh pemberi hutang atau kreditur untuk menagih utang kepada pengutang atau debiturnya. Perjanjian pemberian kuasa ini diatur dalam KUHPerdata. Mengenai apa itu kuasa Anda dapat membaca lebih lanjut dalam artikel “Kuasa Umum atau Kuasa Khusus”.
 
Mengenai masalah yang Anda tanyakan, menurut advokat Alexander Lay dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, debt collector yang mendapat kuasa menagih utang dari kreditur tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur. Alex menyatakan bahwa pada prinsipnya penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan.
 
Terlebih lagi, Alex menambahkan, barang-barang yang terdapat di dalam rumah tersebut boleh jadi statusnya adalah harta bersama yaitu dimiliki bersama dengan istrinya. Seperti diketahui, dalam suatu perkawinan terjadi percampuran harta, kecuali dalam hal adanya perjanjian kawin yaitu perjanjian pisah harta (prenuptial agreement). Demikian ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
 
Kemudian, jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum maka yang bersangkutan atau keluarganya dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi. Perbuatan debt collector tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.
 
Lepas dari itu, Bapak dari teman Anda tersebut tetap wajib melunasi hutang-hutangnya kepada Mr. H selaku kreditur. Jika tidak maka kreditur berhak mengajukan somasi dan menggugat yang bersangkutan ke pengadilan atas dasar wanprestasi. Menurut Pasal 1267 KUHPerdata, salah satu hal yang dapat dituntut dari pihak yang wanprestasi, yaitu pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian. Ganti kerugian tersebut terdiri dari tiga unsur, yaitu biaya, rugi, dan bunga.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
*Catatan: Klinik Hukum meminta pendapat Alexander Lay melalui hubungan telepon pada Jumat 8 April 2011.
 
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
2.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)

Sumber : hukumonline.com

08 April 2011

LOWONGAN KERJA DI BANK INDONESIA

Bank Indonesia mengundang profesional muda berkualitas, bermotivasi tinggi untuk dapat bergabung sebagai pegawai tetap. Jika Anda memiliki kemauan yang kuat, dinamis, sangat termotivasi untuk bekerja di lingkungan yang kompetitif, dan menyukai tantangan, kami mengundang Anda untuk bergabung sebagai:

Peneliti Ekonomi Muda Senior

Persyaratan Umum :
  • Warga Negara Indonesia
  •  Usia maksimum 40 tahun per 1 Juli 2011
  • Pendidikan S3 Bidang Ekonomi atau Finance dari Universitas terkemuka di dalam dan luar negeri
  • Mampu berbahasa Inggris aktif baik lisan maupun tulisan
  • Tidak mempunyai saudara kandung/suami/istri yang bekerja sebagai pegawai atau calon pegawai Bank Indonesia
  • Tidak sedang dalam ikatan dinas dengan institusi lain
  • Bersedia untuk segera bergabung dengan Bank Indonesia
Persyaratan Teknis :
  • Menguasai teori ekonomi mikro, makro, moneter, dan atau finance
  • Mampu menggunakan teknik statistika, ekonometrika, matematika serta berpengalaman menggunakannya dalam penelitian ekonomi dan finance
  • Diutamakan yang pernah mempublikasikan karya ilmiah atau hasil penelitian secara nasional atau internasional dan atau pernah bekerja pada lembaga riset
Tahapan proses seleksi :
  • Seleksi administrasi ( bagi yang lolos seleksi administrasi, harus mempersiapkan makalah tentang penelitian ekonomi/job market paper)
  • Aptitude Test
  • Presentasi Makalah (Job Market Paper)
  • Wawancara
  • Tes Kesehatan
Catatan : Urutan tahapan seleksi tidak terikat satu sama lain.
Tempat Seleksi: Akan diinformasikan lebih lanjut.

02 April 2011

Modus Pembobolan Citibank 17 M yang Dilakukan Malinda Dee

Bagaimana teknik, cara kerja ataupun modus pembobolan yang dilakukan oleh Melinda Dee terhadap dana nasabah Citibank sebesar 17 Milyar. Menurut pihak kepolisian, caranya cukup sederhana, yaitu dengan memanfaatkan jabatan dirinya di Citibank sebagai Senior Manager. Malinda Dee melakukan penggelapan uang nasabah dengan cara mentransfer uang tersebut ke sebuah perusahaan dirinya serta dibantu oleh seorang Teller. Perusahaan yang menampung dana dari hasil penggelapan uang tersebut adalah milik Malinda Dee.

Uang itu ditransfer dari satu bank ke bank lainnya. Malinda Dee melakukan kejahatannya itu dengan dibantu orang lain. Malinda Dee bisa memindahkan transaksi dibantu lewat teller ke satu bank, dan dari bank itu bisa dimasukkan lagi ke bank lain.

Atas perbuatannya itu,Malinda Dee telah melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Malinda Dee diduga sengaja melakukan kejahatannya dengan mengaburkan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa slip transfer penarikan dana pada rekening nasabahnya.

SISI PERBANKAN DARI KEJAHATAN YANG DILAKUKAN MALINDA DEE

BAGAIMANA BISA TERJADI KEJAHATAN PERBANKAN DI CITIBANK YANG DILAKUKAN OLEH MALINDA DEE ?

Melinda Mee kebetulan adalah seorang Senior Relation Manager di Citibank dan ia bertugas melayani nasabah prioritas dan layanan yang ia berikan bersifat private banking, di mana Malinda Mee diberikan kepercayaan oleh pihak bank maupun pihak nasabah. Seharusnya  uang nasabah dimasukkan atau ditransfer ke rekening nasabah tetapi Malinda Dee tidak melakukannya,Malinda Dee mentransfer ke rekening pribadinya.

BAGAIMANA DARI SISI PERBANKAN MENGENAI MODUS YANG DILAKUKAN OLEH MALINDA DEE 

Ini kejahatan yang diatur pasal 49 UU Perbankan. Adanya pendapatan palsu atau tidak dicatatkan dalam keuangan bank. Apakah uang sudah masuk, masuk legal, lalu dikeluarkan, maka itu penggelapan. Atau saat uang masuk, dia tidak membukukan ke Rekening nasabah di Citibank.

Atau dia memasukkan uang (milik nasabah) itu ke perusahaan dia sendiri, apakah dia melakukan ini sendiri atau by corporate ? Selain itu juga dapat dikenakan tindakan pidana kejahatan perbankan, yaitu pencucian uang. Ini bisa dilihat  dari mobil dan kekayaan Malinda Dee  lainnya seperti apartemen mahal .

Aliran dana dalam pencucian uang, harus ditekankan untuk menjerat semua yang pernah menikmati kejahatan itu. Sekaligus untuk melihat di mana uang itu, apakah sudah berupa rumah, mobil, dan sebagainya. Ini sebagai dasar penyitaan selain mempidana siapa pun yang menguasi barang itu. Filsafat pencucian uang itu adalah melarang setiap orang itu ikut menikmati hasil kejahatan, terlepas menikmati kejahatan utama atau tidak.


DAMPAK DARI KEJAHATAN PERBANKAN ?

Kalau peluang untuk melakukan kejahatan perbankan terbuka, tentu kejahatan ini bisa selalu berulang. Ini kan bisnis kepercayaan. Menghimpun dana rakyat dengan basis kepercayaan. Kalau kejahatan begitu terus terjadi, nantinya nasabah lari karena merasa bank tidak lagi aman.

Apalagi kalau ada kejahatan perbankan terkadang perusahaan cenderung menutupi, mungkin agar nasabah tidak kabur. BI harus mengawasi lebih ketat, tidak hanya sekadar mengawasi pergerakan uang dalam kecukupan modal, tapi juga melihat etika dan profesionalitas.

Jangan sampai karena terlalu percaya dengan karyawan, lalu kontrol menjadi tidak ada. Bank itu kan menghimpun dana masyarakat, menjual kepercayaan, jadi jangan seenaknya. Meskipun nanti kalau dana nasabah hilang akan diganti, tapi jangan begitu terus, karena nanti bisa collapse.

Filosofi dibentuknya bank untuk kesejahteraan rakyat. 4 Tahun belakangan ini, kejahatan perbankan semakin marak sekali. Hanya saja banyak yang tidak di-blow up dan tidak diseriusi. BI juga jangan melihat kesehatan bank dari kecukupan modal saja, tapi juga etika dan profesionalitas melaksanakan bisnis perbankan.



ADA SISTEM YANG TIDAK BERJALAN SEBAGAIMANA MESTINYA DI CITIBANK ?
 
Dalam praktik private banking. Priority customer yang akan memasukkan dana di atas Rp 500 juta harus dilaporkan ke PPATK. Bank harus tahu dari mana dana ini dan sebagainya untuk menghindari pencucian uang. Kalau memang sejak awal tahu ada pencucian uang, saat bank diperiksa (CITI BANK),  jangan katakan tidak bisa membuka data nasabah lantaran itu rahasia bank. Kalau ada dugaan pencucian uang harus dibuka.