02 April 2011

SISI PERBANKAN DARI KEJAHATAN YANG DILAKUKAN MALINDA DEE

BAGAIMANA BISA TERJADI KEJAHATAN PERBANKAN DI CITIBANK YANG DILAKUKAN OLEH MALINDA DEE ?

Melinda Mee kebetulan adalah seorang Senior Relation Manager di Citibank dan ia bertugas melayani nasabah prioritas dan layanan yang ia berikan bersifat private banking, di mana Malinda Mee diberikan kepercayaan oleh pihak bank maupun pihak nasabah. Seharusnya  uang nasabah dimasukkan atau ditransfer ke rekening nasabah tetapi Malinda Dee tidak melakukannya,Malinda Dee mentransfer ke rekening pribadinya.

BAGAIMANA DARI SISI PERBANKAN MENGENAI MODUS YANG DILAKUKAN OLEH MALINDA DEE 

Ini kejahatan yang diatur pasal 49 UU Perbankan. Adanya pendapatan palsu atau tidak dicatatkan dalam keuangan bank. Apakah uang sudah masuk, masuk legal, lalu dikeluarkan, maka itu penggelapan. Atau saat uang masuk, dia tidak membukukan ke Rekening nasabah di Citibank.

Atau dia memasukkan uang (milik nasabah) itu ke perusahaan dia sendiri, apakah dia melakukan ini sendiri atau by corporate ? Selain itu juga dapat dikenakan tindakan pidana kejahatan perbankan, yaitu pencucian uang. Ini bisa dilihat  dari mobil dan kekayaan Malinda Dee  lainnya seperti apartemen mahal .

Aliran dana dalam pencucian uang, harus ditekankan untuk menjerat semua yang pernah menikmati kejahatan itu. Sekaligus untuk melihat di mana uang itu, apakah sudah berupa rumah, mobil, dan sebagainya. Ini sebagai dasar penyitaan selain mempidana siapa pun yang menguasi barang itu. Filsafat pencucian uang itu adalah melarang setiap orang itu ikut menikmati hasil kejahatan, terlepas menikmati kejahatan utama atau tidak.


DAMPAK DARI KEJAHATAN PERBANKAN ?

Kalau peluang untuk melakukan kejahatan perbankan terbuka, tentu kejahatan ini bisa selalu berulang. Ini kan bisnis kepercayaan. Menghimpun dana rakyat dengan basis kepercayaan. Kalau kejahatan begitu terus terjadi, nantinya nasabah lari karena merasa bank tidak lagi aman.

Apalagi kalau ada kejahatan perbankan terkadang perusahaan cenderung menutupi, mungkin agar nasabah tidak kabur. BI harus mengawasi lebih ketat, tidak hanya sekadar mengawasi pergerakan uang dalam kecukupan modal, tapi juga melihat etika dan profesionalitas.

Jangan sampai karena terlalu percaya dengan karyawan, lalu kontrol menjadi tidak ada. Bank itu kan menghimpun dana masyarakat, menjual kepercayaan, jadi jangan seenaknya. Meskipun nanti kalau dana nasabah hilang akan diganti, tapi jangan begitu terus, karena nanti bisa collapse.

Filosofi dibentuknya bank untuk kesejahteraan rakyat. 4 Tahun belakangan ini, kejahatan perbankan semakin marak sekali. Hanya saja banyak yang tidak di-blow up dan tidak diseriusi. BI juga jangan melihat kesehatan bank dari kecukupan modal saja, tapi juga etika dan profesionalitas melaksanakan bisnis perbankan.



ADA SISTEM YANG TIDAK BERJALAN SEBAGAIMANA MESTINYA DI CITIBANK ?
 
Dalam praktik private banking. Priority customer yang akan memasukkan dana di atas Rp 500 juta harus dilaporkan ke PPATK. Bank harus tahu dari mana dana ini dan sebagainya untuk menghindari pencucian uang. Kalau memang sejak awal tahu ada pencucian uang, saat bank diperiksa (CITI BANK),  jangan katakan tidak bisa membuka data nasabah lantaran itu rahasia bank. Kalau ada dugaan pencucian uang harus dibuka.

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.