Untuk mengurangi potensi kegagalan usaha
 sebagai akibat dari konsentrasi penyediaan dana, bank wajib menerapkan 
prinsip kehati-hatian, al dengan melakukan penyebaran dan diversifikasi 
portofolio penyediaan dana terutama kepada pihak terkait maupun kepada 
pihak bukan terkait sebesar persentase tertentu dari modal bank yang 
dikenal dengan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit).
Mengingat terdapat hubungan yang 
signifikan antara kegagalan usaha bank dengan konsentrasi penyediaan 
dana, maka bank dilarang untuk memberikan penyediaan dana yang 
mengakibatkan PELANGGARAN BMPK. Disamping larangan dan pembatasan 
persentase tertentu dari permodalan, bank diwajibkan pula menerapkan 
manajemen risiko kredit yang lebih prudent kepada pihak terkait maupun 
peminjam atau kelompok peminjam yang memiliki eksposur besar (large 
exposure).
Hal utama dalam pengaturan BMPK  adalah : 
- Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait ditetapkan maksimum 10% dari modal bank
 - Penyediaan dana kepada satu peminjam yang Bukan Pihak Terkait maksimum 20% dari modal bank.
 - Penyediaan dana kepada satu kelompok peminjam yang Bukan Pihak terkait maksimum 25% dari modal bank.
 
Secara operasional, mengingat bank 
dipengaruhi pula faktor eksternal, maka penyediaan dana dapat dikatakan 
tidak melanggar namun melampaui batas maksimumnya apabila disebabkan
 adanya penurunan modal bank, perubahan nilai tukar dan perubahan nilai 
wajar.
Mengingat peranan dalam perekonomian 
nasional khususnya sebagai lembaga intermediasi, maka meski terdapat 
pembatasan dalam penyediaan dananya, bank tetap perlu didorong untuk 
mendukung pertumbuhan ekonomi melalui langkah2 penyaluran dana kepada 
sektor riil dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu,
 penyediaan dana tertentu diberikan kelonggaran atau pengecualian dalam 
penerapan BMPK, antara lain : penyediaan dana kepada BUMN yang bidang 
usahanya mempengaruhi hajat hidup orang banyak termasuk pembangunan 
infrastruktur, penyediaan dana yang dijamin oleh prime bank dan lembaga 
pembangunan multilateral, serta penyediaan dana kepada nasabah dengan 
pola kemitraan inti-plasma. Disamping itu, sejalan dengan upaya 
konsolidasi perbankan, penyertaan modal kepada bank lain dapat tidak 
diperhitungkan dalam BMPK.