Untuk mengurangi potensi kegagalan usaha
sebagai akibat dari konsentrasi penyediaan dana, bank wajib menerapkan
prinsip kehati-hatian, al dengan melakukan penyebaran dan diversifikasi
portofolio penyediaan dana terutama kepada pihak terkait maupun kepada
pihak bukan terkait sebesar persentase tertentu dari modal bank yang
dikenal dengan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit).
Mengingat terdapat hubungan yang
signifikan antara kegagalan usaha bank dengan konsentrasi penyediaan
dana, maka bank dilarang untuk memberikan penyediaan dana yang
mengakibatkan PELANGGARAN BMPK. Disamping larangan dan pembatasan
persentase tertentu dari permodalan, bank diwajibkan pula menerapkan
manajemen risiko kredit yang lebih prudent kepada pihak terkait maupun
peminjam atau kelompok peminjam yang memiliki eksposur besar (large
exposure).
Hal utama dalam pengaturan BMPK adalah :
- Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait ditetapkan maksimum 10% dari modal bank
- Penyediaan dana kepada satu peminjam yang Bukan Pihak Terkait maksimum 20% dari modal bank.
- Penyediaan dana kepada satu kelompok peminjam yang Bukan Pihak terkait maksimum 25% dari modal bank.
Secara operasional, mengingat bank
dipengaruhi pula faktor eksternal, maka penyediaan dana dapat dikatakan
tidak melanggar namun melampaui batas maksimumnya apabila disebabkan
adanya penurunan modal bank, perubahan nilai tukar dan perubahan nilai
wajar.
Mengingat peranan dalam perekonomian
nasional khususnya sebagai lembaga intermediasi, maka meski terdapat
pembatasan dalam penyediaan dananya, bank tetap perlu didorong untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi melalui langkah2 penyaluran dana kepada
sektor riil dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Untuk itu,
penyediaan dana tertentu diberikan kelonggaran atau pengecualian dalam
penerapan BMPK, antara lain : penyediaan dana kepada BUMN yang bidang
usahanya mempengaruhi hajat hidup orang banyak termasuk pembangunan
infrastruktur, penyediaan dana yang dijamin oleh prime bank dan lembaga
pembangunan multilateral, serta penyediaan dana kepada nasabah dengan
pola kemitraan inti-plasma. Disamping itu, sejalan dengan upaya
konsolidasi perbankan, penyertaan modal kepada bank lain dapat tidak
diperhitungkan dalam BMPK.