12 Maret 2013

BI Tidak Siap Basel III

Medio 2012 BI mengeluarkan consultative paper yang berisi rancangan peraturan Basel III. BI tidak siap dengan Basel III dan mencoba mengulur-ulur waktu ?
 
Basel III bukan sekadar peraturan kapitalisasi, melainkan new mindset. Ada tiga tujuan mengapa Basel III ditetapkan oleh Bank for International Settlements (BIS). Satu, peraturan sebelum krisis global dianggap kurang mapan dalam menghadapi insentif di perbankan yang menyebabkan sistem keuangan goyah ketika kepercayaan publik dan investor menurun. Basel III menanggapi aspek itu dengan meningkatkan persyaratan modal dasar minimum.

Dua, kekuatan modal bank merupakan keunggulan kompetitif pada saat pasar merapuh dan kondisi ekonomi melemah. Hanya bank yang memiliki kepercayaan dari bank-bank lain yang bisa mendapatkan pinjaman dengan lancar dan meminjamkan dengan hati tenang. Tiga, implementasi yang konsisten dari Basel III sebagai standar di seluruh dunia akan membantu menyediakan fondasi di mana bank-bank dapat meluas dan bersaing di pasar internasional. Untuk itulah, BIS meminta anggotanya melakukan proses Basel III dengan saksama.

Dalam laporan BIS, hanya ada delapan dari 28 negara anggota yang akan siap dengan Basel III menurut jangka waktu yang disepakati. BIS terus menegaskan bahwa tugas-tugas yang mesti dilakukan untuk penerapan Basel III masih teramat besar. Untuk itu, BIS meminta negara-negara anggota untuk melipatgandakan upayanya sehingga peraturan perbankan dalam negeri yang sejalan dengan Basel III bisa diterapkan.

Indonesia sendiri adalah satu dari 27 negara yang menjadi anggota BIS yang misinya menetapkan peraturan perbankan global. Negara yang menjadi anggota adalah anggota G-20 dan negara-negara yang merupakan pusat keuangan, seperti Hong Kong, Luksemburg, dan Singapura.

Pada Juni 2012 Bank Indonesia (BI) mengeluarkan consultative paper (CP) yang berisi rancangan peraturan Basel III. CP dirilis agar industri perbankan dapat memberikan komentar sebelum rancangan itu menjadi peraturan. Dengan mengeluarkan CP tersebut, BI—dalam usahanya—terlihat telah memenuhi target dalam menginformasikan kepada perbankan dan publik mengenai rancangan peraturan tersebut sebagaimana yang diminta oleh BIS.

Dengan mengeluarkan CP Basel III, BI telah memberitahukan kepada dunia bahwa Indonesia akan memasuki fase implementasi kedua. Fase kedua adalah fase di mana negara anggota telah memublikasikan CP-nya. Memenuhi target pelaksanaan Basel Committee adalah penting karena mereka akan memublikasikan siapa dari anggotanya yang tidak konsisten dalam pelaksanaannya atau ketinggalan.

Sayangnya, CP ini kemungkinan besar hanya untuk memenuhi deadline Basel Committee karena substansinya terlalu sedikit untuk disebut makalah konsultasi. CP yang BI tata tidak memperlihatkan rencana konkret untuk menuntun perbankan dalam merealisasikan penerapan Basel III. Bila kita cermati lebih saksama, CP tersebut tidak melakukan penjabaran Basel III ke dalam konteks kondisi dan peraturan perbankan Indonesia.

Yang dilakukan ternyata hanya mengopi teks asli Basel III dan penerjemahan secara selektif. BI tidak menyebutkan kerangka waktu dan target pencapaian sementara yang realistis. Dengan menekankan hanya pada penerjemahan semata, BI telah kehilangan kesempatan untuk mengonsultasikan ke sektor perbankan komponen Basel III yang boleh berlaku khusus untuk Indonesia (national discretion).

BI juga telah menghilangkan kesempatan untuk menunjukkan analisisnya sendiri mengapa Basel III relevan dan penting dalam lingkup perbankan Indonesia. Kalau BI tidak menunjukkan antusiasmenya, bagaimana sektor perbankan bersemangat untuk mempersiapkan sistem dan mengalokasikan sumber daya manusia (SDM).

Walaupun pasti bank-bank Indonesia akan memenuhi permodalan minimal berdasarkan Basel III, beberapa aspek dari Basel III mengenai perhitungan kapital dan leverage rasio adalah sangat kompleks. Jadi, baik BI maupun sektor perbankan perlu waktu untuk pembelajaran dan diskusi yang cukup.

Demi memperkuat pernyataan itu, kita bisa ambil CP Malaysia sebagai alat perbandingan tanpa membandingkan. Malaysia bukan anggota BIS Committee, tetapi menunjukkan keseriusan dengan mengeluarkan makalah regulasi Basel III yang diterbitkan pada Juli 2012 untuk komentar dari industri perbankan.
Pada CP tersebut Bank Negara Malaysia (BNM) mencoba merangkul perbankan untuk bergerak. BNM mengajukan proposal konkret ke arah perbankan dan kemudian dipadu dengan pertanyaan tentang bagaimana pandangan perbankan terhadap regulasi Basel III di dalam operasi mereka.

Secara total BNM mengajukan 18 pertanyaan teknis yang menunjukkan bahwa BNM telah melakukan pekerjaan rumahnya untuk memahami dokumen Basel III dalam hubungannya dengan peraturan dan keadaan perbankan di Malaysia.

Kesimpulan yang bisa ditarik adalah bila negara anggota lain diminta melipatgandakan upayanya untuk segera memulai implementasi Basel III, BI mungkin akan diminta untuk mengempatgandakan keseriusannya bila Basel III Committee melakukan studi perbandingan dengan menggunakan CP BI sekarang sebagai rujukan. Kita perlu membuka catatan bahwa awal 2005 BI mengatakan bahwa industri perbankan nasional harus sudah menerapkan Basel II pada 2008. Empat tahun kemudian Basel II mulai dilaksanakan, walau belum semua pilar Basel II. Lantas, bagaimana transisinya ke Basel III?

Jadi, menurut pengamatan saya, BI tidak siap dengan Basel III dan mencoba mengulur-ulur waktu seperti yang sudah-sudah. BI seperti sedang mengulur waktu sampai dengan kewajiban dalam penataan perbankan resmi di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti pernah dikatakan Henri Queuille, seorang politikus radikal Prancis terkemuka, “Politics is the art of postponing decisions until they are no longer relevant.”

Mengapa ketertinggalan itu bisa terjadi? Salah satu masalah yang ada di BI, di samping ketidakseriusan yang disinyalir di atas, adalah ketertutupan kebijaksanaan SDM-nya dengan sistem rekrutmen selama puluhan tahun. Kekuatan staf BI hanya fokus pada pembinaan pegawai muda hingga menjadi senior dan kemudian pensiun di tempat yang sama.

BI seharusnya menjadi sebuah institusi negara yang pionir untuk memodernisasi kebijakan SDM-nya. Kalau kita lihat di Singapura, misalnya, rekrutmen jalan terus di semua tingkat. Dengan merekrut pakar dari swasta dan mempermudah atau mendorong pegawai BI bekerja di tempat lain, BI bisa mengimbangi cepatnya alur perkembangan zaman.

Lebih konkretnya, untuk memperlancar penerapan Basel III, salah satu yang harus diambil adalah melibatkan sektor perbankan dan mungkin konsultan dari swasta yang mempunyai gairah di Basel III. Bahkan, bukan sesuatu yang tabu untuk merekrut langsung ahli Basel dari swasta untuk memperkuat tim yang ada sehingga bisa saling membantu dan melengkapi tim Basel III yang ada

Harry Pattikawa (credit portfolio risk analys, bekerja di sebuah bank di Belanda)

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.