Dalam mendukung pengembangan branchless banking
untuk perluasan akses keuangan kepada masyarakat, Bank Indonesia segera
merilis panduan terkait agen perbankan untuk meningkatkan jangkauan
bank.
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa panduan (guideline) branchless banking atau perbankan tanpa kantor fisik akan segera dirilis pada Maret tahun ini. Penerapannya sendiri diharapkan sudah bisa berjalan pada akhir tahun.
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa panduan (guideline) branchless banking atau perbankan tanpa kantor fisik akan segera dirilis pada Maret tahun ini. Penerapannya sendiri diharapkan sudah bisa berjalan pada akhir tahun.
“Maret kita akan keluarkan guideline-nya, ini akan memuat
soal agent banking. Kemudian dilanjutkan PBI (Peraturan Bank Indonesia) branchless banking-nya.
Kita harap begitu, pertengahan tahun akan ada ujicoba sehingga akhir
tahun bisa full implementasikan.
Untuk
syarat pihak-pihak yang bisa menjadi agen perbankan, masih
dikaji oleh bank sentral. Financial Inclusion akan didorong untuk bisa diperluas dengan cara yang inovatif, cepat, murah dan menjangkau semua pihak. “Dari
model yang ada, harus dengan IT (teknologi informasi). Harus bisa juga
mengatasi kelemahan kalau diperlukan adanya unit jasa bank. Jadi perlu
ada agen biar bisa cepat. Kriteria
bagi agen sendiri harus memiliki pengalaman atau harus punya jaringan di
mana sistemnya bisa terhubung dengan baik secara nasional maupun untuk
unit itu sendiri, dan tetap harus terhubung dengan bank.
“Ada
model yang cukup produknya saja, disebar ke masyarakat. Produknya itu
nanti bisa akses memindahkan dana baik terima atau bayar. Tapi satu
lagi, produk harus dengan bank. Regulasi dan KYC (know your customer) harus mengikuti bank lah. Di antara dua itu, ada bank-nya bagus, kalau tidak ada, ganti ke agen.
Sementara
dari sisi pengawasan, bank sentral menilai perlu ada harmonisasi
aturan, baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawan
perbankan di masa depan, pun dari Bank Indonesia dari sistem
pembayarannya dan akan bekerjasama dengan Telkom dan Keminfo (Kementerian Komunikasi dan informatika).
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.