Konsep branchless banking
(perbankan tanpa kantor cabang) dinilai sebuah metode terbaik dalam
meningkatkan akses masyarakat dalam menjangkau lembaga keuangan. Konsep ini mulai digenjot banyak bank syariah nasional dengan melakukan memorandum of understanding
(MOU) dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), dalam menyalurkan kredit ke
pengurus tempat ibadah layaknya koperasi dan Bank Perkreditan Rakyat
(BPR).
Seperti diketahui, saat ini masih minimnya masyarakat yang
punya akses ke lembaga keuangan, karena letak geografis Indonesia yang
kurang mendukung, sehingga branchless banking sangat membantu. “Di Indonesia masyarakat yang punya akses ke lembaga keuangan baru sekitar 40%. Branchless bank sangat diperlukan dalam struktur ekonomi seperti Indonesia. Ini bisa menjadi salah satu tools financial inclusion,.
Saat ini Law enforcement-nya atau pelaksanaan hukumnya. Jangan sampai hal ini justru menjadi ajang moral hazard, sehingga justru menjadi pendorong meningkatnya persentase kredit macet (NPL) di industri perbankan.(http://www.infobanknews.com/2013/03/branchless-banking-sesuai-dengan-struktur-ekonomi-indonesia/)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.