09 April 2011

DASAR HUKUM ADANYA DEBT COLLECTOR

Adakah dasar hukum debt collector? Apa sanksi bagi debt collector yang sering menagih lewat telepon maupun secara langsung dengan mengucapkan sumpah serapah dan kata-kata kasar lainnya, padahal yang ditagih telah melakukan kewajibannya dengan tepat waktu ?

Jawaban :
Sepengetahuan kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai penagih utang atau debt collector ini. Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur untuk menagih utang kepada debiturnya.  Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam KUHPerdata. 

Khusus di bidang perbankan, memang ada peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pihak bank untuk menggunakan jasa pihak lain untuk menagih utang. Hal tersebut diatur dalam PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (“PBI”) jo SE BI No. 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu tanggal 13 April 2009 (“SEBI”). Dalam PBI dan SEBI ini, diatur bahwa:

1.      Dalam hal bank menggunakan jasa pihak lain untuk melakukan penagihan, maka hal ini wajib diberitahukan kepada pemegang Kartu;
2.      Bank wajib memastikan bahwa tata cara, mekanisme, prosedur, dan kualitas pelaksanaan kegiatan oleh pihak lain tersebut sesuai dengan tata cara, mekanisme, prosedur, dan kualitas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh bank itu sendiri;
3.      Penagihan oleh pihak lain tersebut hanya dapat dilakukan jika kualitas tagihan Kartu Kredit dimaksud telah termasuk dalam kategori kolektibilitas diragukan atau macet;
4.      Bank harus menjamin bahwa penagihan dilakukan dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum;
5.      Perjanjian kerjasama antara bank dan pihak lain untuk melakukan penagihan transaksi Kartu Kredit tersebut harus memuat klausula tentang tanggung jawab bank terhadap segala akibat hukum yang timbul akibat dari kerjasama dengan pihak lain tersebut.

Kalau merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum. Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu pasal 310 KUHP:

Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500

Selain itu, bisa juga digunakan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.4500 barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”


Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht, Staatsblad 1915 No. 732)
2.      Peraturan Bank Indonesia No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu
3.      Surat Edaran BI No. 11/10/DASP Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu tanggal 13 April 2009

10 komentar:

Museum mengatakan...

salam kenal .
nice post .
thanks for share .

pasang iklan mengatakan...

Debt collector keterlaluan c kadang²

satria fu 150 mengatakan...

di baca dolo y brooo

blog dofollow indonesia mengatakan...

dari dulu memang seperti itu, karena itulah deb diperlukan.

l'illuminateur mengatakan...

risih,...
Gara-gara teman pinjem nomer teleponku...
Sekarang harus ditelepon terus sama debt collector...

yasir Blog mengatakan...

salam kenal .
nice post .
thanks

pulau tidung mengatakan...

infonyA AJIB

sonanta mengatakan...

Debt Collector Bank Mega Kasar, lebih mirip preman pasar, Kampungan dan gak berpendidikan.Bicara harus bentak-bentak ya padahal saya seorang wanita, fyi saya baru telat bayar 10 hari sebelumnya selama beberapa tahun lancar (telat-telat sesekali wajar) tapi selalu pembayaran lancar. Kapok deh sama bank Mega, saya baca web ternyata divisi penagihan bank Mega punya track record kurang baik, Hari ini saya benar-benar kesal dengan bank mega dan saya telah melakukan komplain ke Mega Call Center.

Anonim mengatakan...

KEJAMNYA DEBT COLLECTOR BANK MEGA!! IBU SAYA MASUK RUMAH SAKIT KARENA DITEROR.

Tidak disangka bank yang dimiliki oleh Si Anak Singkong : Chairul Tanjung ini mempraktikkan cara-cara tidak manusiawi dan penggunaan kalimat-kalimat kotor untuk menagih tunggakan kartu kredit yang hanya telat 2 bulan saja. Padahal saya selalu rajin membayar tagihan sebelum-sebelumnya dengan tepat waktu. Kalau saya punya uang pasti juga akan saya bayarkan tagihannya atau minimal membayar cicilannya. Hanya saja memang saya sedang ditimpa musibah, usaha saya bangkrut, keluarga juga sedang ada yang operasi. Apakah begini cara mereka memperlakukan nasabahnya untuk sekedar menagih saja.

Yang paling menyakitkan hati saya adalah ibu saya yang akhirnya penyakit jantungnya kumat dan harus masuk ruang ICU RS Mitra Kampung Melayu, akibat dikata-katai kalimat kotor oleh petugas debt collector. Tidak sepadan dengan hutang kartu kredit saya yang hanya sebesar Rp20 juta saja. Bagian penagihan (debt collector) Bank Mega juga tidak merasa puas sampai di situ saja, mereka bahkan meneror tetangga kiri-kanan dengan menghubunginya mereka melalui telepon rumahnya. Saya yakin dan percaya mereka mendapatkan nomor tersebut dari layanan penerangan 108. Saya tidak tahu maksudnya apa, mungkin saja mereka ingin menghancurkan kredibilitas diri saya demi utang Rp 20 juta nya itu saja. Ya Allah apakah sepadan dengan penderitaan yang saya tanggung.

Saya tidak tahu harus bertanya siapa lagi selain mengirimkan keluh kesah ini kepada suara pembaca ini, semata-mata agar para nasabah bank Mega lainnya tidak mengalami hal tragis seperti saya. Saya doakan bank Mega bisa mengubah caranya dan pendekatannya dalam hal penagihan, karena kalau ada uang pun pasti nasabah akan melunasinya. Kalaupun telpon tidak diangkat bukan berarti nasabah tidak mau bayar, hanya saja pikiran dan energi saya lebih baik digunakan untuk mencari uang untuk melunasinya daripada melayani terornya. Semoga saja Chairul Tanjung yang katanya konglomerat itu menjadi kaya raya tetapi tidak menggunakan cara-cara keji seperti ini. Semoga ibunya tidak mengalami seperti apa yang dialami ibu saya. Amin Ya robbal Alamin.

Saya sudah membaca bukunya dan merasa kagum, tetapi kemarin bukunya sudah saya donasikan kepada orang lain. Wassalam

Pengirim : Khrishna
KTP : Terlampir
Alamat : Jl. Rambutan IV no 11, Pondok Gede. Kota Bekasi

Anonim mengatakan...

KONGLOMERAT PELIT ALA CHAIRUL TANJUNG

Baru tahu saja kalau ternyata Chairul Tanjung menjadi kaya dengan kerja keras, kerja cerdas, dan ikhlas. Ternyata itu tidak cukup, banyak hal yang disembunyikan si Anak singkong ini. Ternyata si tubuh bongsor ini di mata karyawannya sangat suka agar karyawannya kerja rodi, lembur dengan gaji minim, dan pelit. Duh... Kalau gitu sih saya juga bisa, dengan cara memeras orang lain. Apakah dia kerja keras, atau karyawannya diperas kerja?

Ternyata Chairul Tanjung ini juga jago bersiasat mengakali bank lain untuk mendapatkan kredit sindikasi. Seorang motivator bilang bahwa dia membeli carrefour seharga 3 triliun rupiah, tapi ngambil kredit 3,5 triliun rupiah. hehehe.... gak jauh beda dengan ilmunya pak purdie chandra. Sementara Orang lain dilarang mengambil cashback dari banknya sendiri. Dan dia mengatakan bahwa dia kerja cerdas dengan melakukan itu.

Bakat investigasi saya juga tergoda untuk mencoba selidiki ke teman-temannya, ternyata si anak minang ini terkenal sulit dihubungi setelah kaya raya. Sama saja dengan konglomerat lainnya, praktis tidak ada bedanya. Samimawon.

Terakhir, dia juga memelihara dan menggaji orang-orang tidak bermoral dengan mulut kotor untuk menagih kredit yang telat bayar. Luar biasa! Bahkan tanpa disadarinya ada nasabahnya malah lebih rugi secara materil oleh hutang sejumlah beberapa juta saja, dengan kehilangan nyawa ibu kandungnnya sendiri. Semoga si Anak Singkong ini tidak mengalami hal serupa karena hukum karma di kemudian hari yang menimpa keluarga atau orang-orang yang disayanginya. Semoga! Apakah dia ikhlas? Oh tidak, dia tidak ikhlas dengan kehilangan uang kecilnya.

Jangan buat buku lagi deh, maluuuuu... co-penulisnya aja komplain gak dibagi royalti. Duh.....

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.