27 Oktober 2012

Shadow Banking, Siapa yang Mengawasi

Pengaturan terhadap shadow banking ini mendesak. Sebelum terjadi korban berikutnya. Dan, setiap krisis senantiasa menyebabkan kematian lembaga-lambaga shadow banking—yang makin nyata ini. Siapa yang mengawasi ? 

Jangan ditanya tingkat keuntungan bank-bank di Indonesia. Yang jelas, sangat tebal dan menggiurkan siapa saja, baik dari sisi margin maupun perolehan laba tahun berjalan. Kondisi itu sungguh membuat ngiler siapa saja, termasuk lembaga yang bergerak seperti bank (bank gelap) atau shadow banking dalam banyak cerita di dunia.

Cerita nikmatnya margin yang diperoleh bank-bank di Indonesia bahkan mengusik Bank Indonesia (BI). BI pun terganggu dan berusaha mengatur tingkat perolehan margin dengan membuat banyak kebijakan dan pernyataan bahwa tingkat keuntungan bank di Indonesia sudah tidak wajar dan perlu dikurangi karena bank-bank tidak efisien.


Sejatinya, bank-bank memupuk laba adalah untuk kepentingan kebutuhan modal yang terus berkembang. Bicara laba besar, itu bukanlah isu. Coba lihat bagaimana laba perusahaan otomotif dan pertambangan serta perkebunan yang pajaknya tidak pernah sebesar setoran laba perbankan.

BI sudah bergerak ke urusan mikro operasional bank sehingga oleh kalangan perbankan, BI dinilai terlalu intervensi ke masalah operasional bank. Bahkan, untuk urusan gaji dan hadiah yang dilakukan bank-bank buat penabung pun, BI gelisah.

Coba seandainya suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bisa lebih rendah daripada suku bunga deposito bank-bank papan atas atau suku bunga SBI benar-benar bisa menjadi acuan. Ceritanya bisa berubah.

BI di ujung kisah, sebelum perannya digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), harusnya lebih banyak bercerita tentang penguatan struktur perbankan. Pemerintah pun harus berpikiran sama. Jangan sampai kebijakan kepemilikan bank, yang baru saja keluar, tanpa arah dan tujuan yang jelas.

Kebijakan untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance atau GCG) yang baru saja keluar beberapa bulan lalu itu sebenarnya tidak banyak memengaruhi struktur kepemilikan bank.

Saat ini sebenarnya ada dua hal yang perlu dilakukan BI. Satu, bagaimana BI dalam sisa umurnya membuat kebijakan multi licence untuk bank-bank. Tidak membuat kebijakan yang sama untuk semua bank. Bank kecil tentu berbeda dengan bank besar.

Dua, membuat kebijakan tentang dividen yang boleh dibawa lari ke luar negeri sehingga bank-bank yang dimiliki asing bisa terus memupuk modalnya untuk kepentingan masyarakat atau untuk kepentingan nasional, misalnya mendorong terus pertumbuhan ekonomi dan mendorong angkatan kerja.
Terlepas dari itu, yang pasti, saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang belum dilayani bank. Menurut hitungan Biro Riset Infobank (birI), masih ada 105 juta penduduk potensial yang layak berbank tapi belum terlayani oleh bank, baik dari sisi kredit maupun dana. Financial inclusion masih belum terlalu dalam bagi masyarakat di Indonesia sehingga posisi masyarakat masih sangat lemah dan rawan penipuan.

Banyaknya lembaga keuangan yang fungsinya mirip dengan perbankan atau sering pula disebut shadow banking makin memperkuat pandangan bahwa potensi pasar di Indonesia sangat kuat. Melihat kenyataan itu, ada baiknya pemerintah, BI, dan bank-bank fokus pada pasar dalam negeri yang luas dan besar serta menggiurkan ini.

Di luar negeri shadow banking diartikan sebagai bank yang melayani atau menerbitkan produk-produk nonbank yang belum terpayungi oleh regulasi, misalnya bank-bank melakukan transaksi investasi dan derivatif. Kasus Lehman Brothers dengan subprime mortgage dapat diartikan sebagai shadow banking, yang akhirnya menghancurkan bank investasi tertua itu.
Ada pula skandal Madoff dengan skema Ponzy-nya atau arisan berantai yang merugikan investor hingga miliaran dolar Amerika Serikat (AS). Madoff sendiri akhirnya harus berurusan dengan yang berwajib dan harus menjalani hukuman selama 150 tahun.

Hal yang sama dilakukan Allan Stanford dengan mencuri dana investor lebih kurang Rp65 triliun. Sama dengan Madoff, dia pun kemudian harus berurusan dengan yang berwajib dan dihukum 110 tahun.

Dalam kasus tersebut, tentunya pemerintah tak harus membayar ganti rugi kepada investor yang dirugikan dalam skandal tersebut. Sebab, investasi adalah wilayah privat. Kalau mau untung, ya harus mau buntung. Yang dihukum adalah penipuannya. Pemerintah AS sangat tegas dalam memberikan hukuman.

Bandingkan dengan kasus PT Antaboga Delta Sekuritas yang merugikan investor sebesar Rp1,4 triliun. Tidak ada hukuman sehari pun bagi pemilik Antaboga Delta Sekuritas. Lucunya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong-dorong pemerintah untuk membayar ganti rugi kepada investor yang dirugikan dalam kasus Antaboga. Cerita ini aneh bin ajaib. Justru, kalau dibayar ceritanya jadi merugikan negara.

Di Indonesia shadow banking adalah lembaga keuangan nonbank yang melakukan praktik perbankan, seperti perusahaan pembiayaan, private equity, dana pensiun, asuransi, lembaga keuangan mikro (LKM), pegadaian swasta, dan koperasi simpan pinjam (KSP) yang menjamur sekarang ini di sepanjang wilayah Indonesia.

Shadow banking wilayah perbankan, bank yang membuat produk nonbank pengawasannya ada di BI. Sementara, shadow banking dalam hal ini lembaga keuangan bertindak sebagai bank, pengawasannya ada di wilayah Kementerian Keuangan. Keduanya kini berada di wilayah OJK. Pertanyaannya, bagaimana dengan LKM atau KSP? Siapa yang harus mengawasi ?

Banyak investor yang lebih tertarik membuat KSP dibandingkan dengan membuat bank perkreditan rakyat (BPR) yang aturannya ketat. Bahkan, ada dugaan, pemilik BPR sebagian besar mendirikan KSP. Langkah itu untuk menyiasati regulasi BI. Sebab, kalau ditanya, siapa yang harus mengawasi KSP yang bertindak sebagai bank ini? Apakah Departemen Kementerian Koperasi dan UMKM? Ternyata, tidak pernah dilakukan pengawasan. Bebas merdeka. Dengan suku bunga berapa pun. Mendekati 65%.

Menjamurnya KSP di wilayah pantai utara dan pantai selatan yang disaksikan para pemudik saat Lebaran lalu menyiratkan bahwa potensi pasar kredit mikro sangat besar dan perbankan ternyata kalah dalam mengantisipasinya.
Semua akan baik-baik saja jika kondisi ekonomi membaik. Bagaimana jika cerita itu seperti Koperasi Langit Biru yang pemiliknya melakukan penipuan investasi sebesar Rp6 triliun, yang akhirnya pemiliknya tertangkap?

Banyak cerita pilu dalam shadow banking ini, misalnya arisan Lebaran. Bagaimana jika lembaga pegadaian swasta membawa lari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) peminjamnya? Siapa yang harus mengurus? Siapa yang mengawasi lembaga-lembaga shadow banking ini?

Sementara, OJK tidak ada dasar hukumnya. BI bukan wilayahnya. Kementerian Koperasi dan UMKM juga tidak pernah melakukan praktik pengawasan. Yang dilakukannya adalah melaporkan bahwa perkembangan pendirian koperasi berhasil karena meningkat jumlah KSP-nya.

Krisis perbankan selalu memunculkan apa yang disebut dengan flight to quality—masyarakat memilih lembaga keuangan yang dipercaya. Namun, melihat pendirian KSP yang menjamur, itu sejatinya menunjukkan bahwa peluang perbankan masih tetap besar karena masih banyak masyarakat Indonesia yang belum berbank.

Meski demikian, yang sangat urgen, lantaran belum ada pengaturan yang lebih tegas terhadap shadow banking, dalam hal ini perlunya pengaturan yang lebih tegas karena selama ini tidak ada koordinasi yang baik antarlembaga. Pasalnya, OJK tidak bisa masuk karena undang-undang (UU)-nya tidak memungkinkan.

Pengaturan terhadap shadow banking ini mendesak. Sebelum terjadi korban berikutnya. Dan, setiap krisis senantiasa menyebabkan kematian lembaga-lambaga shadow banking—yang makin nyata ini. Siapa yang mengawasi?

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.