26 Oktober 2012

Gaji Bankir dan Multi Licence

Jangan sampai pasar yang besar itu kita sediakan hanya untuk kepentingan asing dengan dalil efisiensi—yang faktanya bank-bank swasta milik asing juga tidak efisien dan justru menikmati margin yang besar. 

Bank Indonesia (BI) kembali hendak meluncurkan beleid baru tentang pengaturan perbankan. Salah satunya adalah pemberian izin berjenjang kepada bank-bank. Nantinya bank tidak boleh seenaknya melakukan ekspansi seperti sekarang, yang punya satu izin bisa untuk apa saja. BI akan membuat aturan tentang izin berjenjang (multi licence).

Tidak hanya soal izin berjenjang, BI juga tengah menggodok masalah remunerasi para bankir di Indonesia. BI menilai, gaji bankir di Indonesia relatif lebih tinggi dibandingkan dengan rekan-rekan bankir di kasawan ASEAN. Pemicu BI akan mengatur masalah gaji bankir sejatinya adalah “oleh-oleh” krisis di Amerika Serikat (AS), yang salah satunya karena besaran remunerasi bagi para bankir perbankan di negara tersebut.


Dua pengaturan tersebut tentu akan menimbulkan dampak bagi bankir dan industri perbankan. Pengaturan gaji ini setidaknya akan menimbulkan resistansi yang tinggi di kalangan bankir. Apa sebenarnya maunya BI, kok sudah masuk wilayah mikro perbankan? Selama ini BI tak henti-hentinya menyebut perbankan Indonesia tidak efisien sehingga perlu menurunkan suku bunga sekaligus menurunkan net interest margin (NIM) dan menekan biaya-biaya operasional.

Pengaturan remunerasi bankir ini salah satu sebabnya adalah kontribusi dari rusaknya bank-bank di AS dan G-20 (yang dalam hal ini Indonesia menjadi anggotanya) perlu mengatur besaran kompensasi ini. Tidak peduli apakah masalahnya sama atau tidak struktur bank di Indonesia dan AS ini. Pokoknya gaji bankir di Indonesia harus mengikuti karena Indonesia menjadi anggota G-20.

Secara diam-diam para bankir menunjukkan sikap ketidaksetujuannya terhadap pengaturan remunerasi ini. Para bankir menyarankan Indonesia dan khususnya BI tidak mentah-mentah mengadopsi kebijakan pengaturan remunerasi ini. Alasannya, selama ini bank sudah menerapkan prinsip kehati-hatian dan penentuan remunerasi sudah berdasarkan komite remunerasi dan nominasi (KRN). Lebih penting daripada itu telah disetujui oleh pemegang saham lewat rapat umum pemegang saham (RUPS).

Selain itu, struktur bank di Indonesia berbeda dengan di AS yang menjadi dasar pengaturan gaji bankir ini. Di AS bank yang mengalami masalah dan menjadi kontributor terbesar dalam rusaknya sistem perbankan adalah invesment bank, sementara di Indonesia adalah commercial bank yang tetap mengindahkan risiko yang ada. Korelasi risiko dengan remunerasi di Indonesia memang tidak tergambar jelas. Namun, dengan meningkatnya laba perbankan, seharusnya dapat dilihat bahwa secara makro perbankan di Indonesia tumbuh dengan baik.

Tidak hanya itu. Komposisi biaya tenaga kerja di Indonesia dibandingkan dengan di negera-negara maju, terutama di bank-bank di dunia, masih relatif lebih rendah. Tidak sampai 25% dan bahkan dalam kisaran 18% sampai dengan 20%. Lihat saja bank-bank di Eropa dan AS sudah di atas 40%.
Tentu sangat berbeda. Hanya, barangkali, yang perlu digarisbawahi adalah tingkat disparitas gaji karyawan (di level terendah) dan karyawan di level tertinggi yang menyangkut bilangan besar. Bahkan, bank-bank swasta yang sahamnya dikuasai asing mempunyai disparitas gaji di atas 150 kali.
Fakta lain, besaran remunerasi tidak tergantung pada kepemilikan bank. Ukuran bank dan besaran laba pun relatif tidak terkait dengan besaran remunerasi. Penentuan besaran remunerasi pada setiap bank tidak sama, tapi secara garis besar, bank tetap mengacu pada Peraturan BI (PBI) Nomor 8/4/PBI/2006. Bank besar tidak otomatis menggaji direksinya besar dan bank kecil tidak otomatis menggaji direksinya kecil.

Nah, dengan demikian, tidak ada alasan yang mendasar jika BI secara teknis mengatur pola konpensasi ini. Jika harus mengadopsi pengaturan gaji seperti di negara-negara G-20, mekanismenya perlu lewat pemegang saham yang mengetahui persis risiko yang ditanggung bank-bank dan pengelolanya.
Jangan sampai pengaturan ini tidak efektif dan menimbulkan gejolak bagi perbankan yang selama ini sudah memberi kontribusi besar terhadap perekonomian. Apalagi, tidak tergambar korelasi antara risiko dan besarnya remunerasi yang selama ini ada.

Boleh jadi, yang perlu diatur adalah disparitas gaji karyawan (level terendah) dan karyawan level tertinggi sebab itu sering kali menimbulkan gejolak sosial dan cenderung mengandung risiko sosial karena ketidaksesuaian.
Bank-bank milik asing mempunyai potensi besar dalam disparitas gaji ini. Jadi, tidaklah benar gaji bankir lokal lebih besar dibandingkan dengan gaji bankir asing—karena di sini sering terjadi transfer pricing yang merugikan pajak negara.

Selain penetapan remunerasi, beleid baru mengenai pengaturan izin berjenjang juga akan mewarnai perbankan nasional. Beleid itu tentu akan berdampak pada ekspansi bank-bank, terutama bank-bank menengah-kecil yang punya modal di bawah Rp1 triliun dan bank yang punya modal di bawah Rp10 triliun.

Bank-bank menengah-kecil akan menyesuaikan beleid baru tersebut, terutama dalam mengucurkan produk dan ekspansinya. Tentunya BI juga sudah berpikir masak-masak akan dampaknya. Jangan sampai yang bakal menikmati beleid izin berjenjang ini adalah bank-bank swasta milik asing yang mempunyai modal dan produk lebih baik.

Izin berjenjang ini harusnya memberikan keleluasaan kepada bank-bank nasional yang sehat untuk berkembang baik di Indonesia. Rasanya BI perlu terus berpikir bagi kepentingan nasional, tidak hanya mendorong dunia usaha, tapi juga mendorong bank-bank nasional untuk tetap menggarap pasar dalam negeri yang punya potensi pasar sebesar 115 juta calon nasabah.

Jangan sampai pasar yang besar itu kita sediakan hanya untuk kepentingan asing dengan dalil efisiensi—yang faktanya bank-bank swasta milik asing juga tidak efisien dan justru menikmati margin yang besar. Jadi, remunerasi bankir tidak perlu diatur lebih teknis dan BI tetap memberi ruang bagi bisnis bank-bank menengah-kecil dalam konteks izin berjenjang yang akan dikeluarkan akhir tahun ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.