Pemilik kendaraan bermotor – baik roda dua atau empat – bakal
membayar pajak tahunan lebih tinggi mulai 6 Januari 2017. Pasalnya,
pemerintah telah mengesahkan tarif baru dengan merevisi tarif lama.
Nilainya tidak tanggung lagi, ada sebagian rincian yang naiknya sampai
100 persen hingga lebih. Dan, kenaikan tarif ini sudah legal dengan
disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang
Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PP tersebut sekaligus sebagai pengganti dari PP Nomor 50 Tahun 2010
tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam
peraturan terbaru dijelaskan adanya penambahan tarif pengurusan. Di
antaranya adalah pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan
bermotor pilihan, surat izin, dan STNK lintas batas negara. Setidaknya
tarif untuk pengurusan ini naik hingga dua kali lipatnya seperti pada
item penerbitan STNK kendaraan roda dua dan roda empat.
Berikut daftar perubahan tarif pajak kendaraan bermotor selengkapnya:
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.