20 Maret 2012

KENAIKAN DP KPR & KKB UNTUK MENCEGAH BUBBLE

Bank Indonesia (BI) meyakini penetapan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan loan to value (LTV) 70% dan down payment (DP) Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang diwajibkan minimal 25% bertujuan untuk mencegah terjadinya gelembung alias bubble didua sektor tersebut.

"Memang belum terjadi, tapi kita tidak ingin bubble terjadi, makanya antisipasinya dengan mentapkan LTV dan DP tersebut, ya agar perbankan hati-hati dalam memberi kredit dan nasabahnya juga memang serius ambil kredit," kata Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Filianingsih.

Menurutnya, jika melihat kondisinya saat ini, telah terjadi peningkatan harga peoperti. "Pertumbuhan harga tertinggi hampir 20% terjadi pada tahun 2002, 2003,2006 dan 2007 pada kuartal III, dan berdasarkan historical trend terlihat bahwa terdapat keterkaitan yang erat antara kenaikan jumlah kredit dengan kenaikan harga properti," ujarnya.

Sementara pada akhir 2011 rasio NPL kredit perumahan mengalami penurunan cukup berarti menjadi 1,8%, namun pada Januari 2012 mengalami peningkatan menjadi 2,12%.

Namun ditegaskan Filianingsih, sebetulnya LTV ini bukan barang baru. Di negara lain sudah diatur dengan ketat namun di indonesia baru sekrarang diaturnya. Ini adalah antisipasi, ibaratnya kalau kita lihat NPL nya sendiri tidak terlalu tinggi, NPL KPR dan KKB. Ini tindakan antisipasi saja supaya tidak terjadi bubble.

"Saya berharap kepada masyarakat jangan hanya mampu membayar DP-nya tetapi cicilan krditnya tidak mampu dibayar," ujarnya.

Dicontohkan Filianingsi, negara-negara yang sudah menerapkan LTV, diantaranya:

  • Singapura : pada 19-30/2/2010, dimana terjadi penurunan LTV dari 90% menjadi 70%, dikarenakan harga rumah naik 5,4% dalam 1 kwartal.
  • Hongkong : pada 2009 - terjadi karena pembelian rumah mewah meningkat, dan terjadi penurunan suku bunga, maka dikeluarkanlah keputusan untuk menurunkan LTV untuk flat menengah atas menjadi 50%.
  • China : LTV rumah kedua ditetapkan maksimal 40%, dept to income ratio maksimal 50% dikarenakan karena pertumbuhan kredit dan spekulasi meningkat.
Sumber : Detik Finance

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.