17 Maret 2012

POTENSI PERKEMBANGAN EKONOMI KERAKYATAN DI RIAU

Ekonomi kerakyatan itu adalah sistem ekonomi, bukan lembaga pelaksana ekonomi. Jadi, ekonomi kerakyatan itu adalah sistem perekonomian yang berorientasi pada kepentingan kesejahteraan rakyat dan bukan dalam pengertian perekonomian yang dijalankan oleh rakyat.

Tetapi, ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi jalan tengah. Sistem ekonomi yang dilaksanakan sebagai koreksi dari sistem ekonomi sosialis (keynesianisme) yang berorientasi pada pengendalian ekonomi oleh negara dan sistem ekonomi leberal (neolib) yang berorientasi pada pasar. Ekonomi kerakyatan itu adalah sistem ekonomi keynesian plus demokratisasi atau sistem ekonomi neolib minus keserakahan.

Apalagi, ekonomi kerakyatan di Indonesia itu bersumber dari Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tepatnya sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat dan pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa seluruh kekayaan bumi, air, dan udara harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran seluruh rakyat.
Selain itu, ekonomi kerakyatan sebagai sistem perekonomian belum pernah dilaksanakan secara penuh di Indonesia, karena pengaruh rezim politik yang memerintah. Misalnya, di zaman Orde Lama atau era Bung Karno dengan ekonomi terpimpin, zaman Orde Baru atau era Suharto dengan trilogi pembangunan yakni pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas, serta era reformasi atau era SBY dengan desentralisasi dan privatisasi.

Namun, diakui ekonomi kerakyatan di Indonesia masih sulit diwujudkan secara sempurna sesuai harapan. Indonesia sudah terperangkap dalam sistem ekonomi global penganut pasar bebas. Karena itu terjadi kepincangan kesejahteraan. Di mana 70 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) nasional dikuasai oleh 40 persen kalangan atas, dan 60 persen oleh kalangan menengah ke bawah. Selama 65 tahun merdeka, pendapatan rata-rata per kapita penduduknya baru 1.500 dolar AS.

Untuk mengubah itu, perlu keberanian dan kemauan politik yang kuat. Demokrasi barat bukan cara yang tepat. Ekonomi kerakyatan di Indonesia baru akan memberi dampak positif jika melakukan tiga kebijakan utama. Pertama, menaikkan peran dan kontribusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap PDRB nasional atau daerah sampai 65 persen (saat ini baru 35 persen) agar dapat menjadi tulang punggung ekonomi.
Kedua, membatasi kepemilikan investasi asing pada BUMN/BUMD strategis yang melakukan privatisasi hanya maksimum 40 persen dari 33 persen program privatisasi. Selanjutnya memberi jalan bagi pengusaha atau investor nasional untuk mengambil perannya. Ketiga, menjadikan sistem ekonomi syariah sebagai kekuatan baru sistem ekonomi kerakyatan sekaligus koreksi atas sistem ekonomi liberal.


Ekonomi kerakyatan di Riau, implementasinya lebih sulit dibanding daerah lain. Mengingat peran pusat terlalu besar untuk melindungi sektor ekonomi strategis seperti industri minyak, gas, hutan, dan perkebunan. Kekuatan ekonomi yang tersedot ke pusat,   membuat tingkat pemerataan dan kesejahteraan masyarakat Riau terabaikan. Misalnya, meskipun sebagai menyumbang devisa negara paling tinggi, tapi indikator kelistrikan (elektrifikasi) hanya 42 persen, sementara rata-rata nasional 65 persen. Begitu juga soal telekomunikasi, baru 45 persen sementara nasional 75 persen.

Belum berswasembada beras dan angka pengangguran 40 persen lebih. Pendapatan perkapita juga hanya 1.800 dolar AS, meskipun pertumbuhan ekonominya rata-rata delapan persen per tahun di atas rata-rata nasional (5,8 persen). Kontribusi terbesarnya dari sektor pertambangan dan jasa yakni 45 persen dengan daya serap tenaga kerja rendah.

Meskipun demikian, ekonomi kerakyatan sangat potensial dikembangkan di Riau. Mengingat sistem sosial budaya masyarakat Riau yang sebahagian besar adalah masyarakat berbudaya Melayu sangat kondusif untuk mempercepat pelaksanaan sistem ekonomi kerakyatan. Terlebih kalau kekuatan ekonomi syariah bisa ditingkatkan, karena budaya Melayu identik dengan budaya Islam. Ekonomi kerakyatan di Riau akan mudah suksesnya, karena basis ekonominya adalah sektor pertanian dalam pengertian luas. Struktur ekonomi kelas bawahnya sangat kuat, karena peran UMKM-nya sangat besar. Tapi selama ini telah terabaikan.

Selain itu ekonomi kerakyatan di Riau juga bisa lebih berhasil dilaksanakan, jika ada kebijakan Riaunisasi. Artinya penguasaan aset-aset ekonomis dan strategis oleh daerah, terutama melalui BUMD-BUMD-nya, baik tingkat provinsi maupun kabupaten. Terutama disektor perkebunan dan industri, agar memudahkan memberi perhatian untuk membangun kekuatan ekonomi kelas bawah. Belanja pembangunan daerah diprioritaskan untuk memperkuat infrastruktur ekonomi yang paling banyak menyerap tenaga kerja sektor pertanian dalam pengertian yang luas.

Terakhir untuk dapat membangun ekonomi kerakyatan, lembaga-lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank harus memberi keberpihakan bagi pembangunan ekonomi mikro, kecil dan menengah (UMKM). Misalnya, dengan menetapkan minimal 45 persen pembiayaan bank diberikan kepada UMKM agar bisa tumbuh dan berkembang. Tidak seperti yang terjadi saat ini, contohnya di Riau. Di mana dari sekitar Rp30 triliun dana pihak ketiga yang terhimpun di Riau, hanya sekitar 15 persen yang disalurkan ke sektor UMKM. Selebihnya dibawa ke Jakarta, atau diserap oleh perusahaan kelas menengah ke atas.
 
Semoga kesejahteraan di Riau dapat segera diwujudkan dengan mengembangkan ekonomi kerakyatan yang sangat bersesuaian dengan sosial dan budaya masyarakat Riau.***

1 komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.