Lahirnya UU No.22 dan No.25 tahun 1999 yang kemudian diamandemen dengan UU No.32 & 33 tahun 2004 menandai dimulainya era baru dalam sistem pemerintahan di Indonesia yaitu otonomi daerah yang resmi dilaksanakan sejak 1 Januari 2001 yang lalu. Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah ini, salah satu bidang yang kini terlihat menjadi begitu menarik dibicarakan adalah bisnis di daerah.
Hal ini sebenarnya adalah wajar karena berdasarkan skema UU No.25/1999, daerah akan mendapat perimbangan keuangan yang lebih adil. Dari sinilah peluang untuk memajukan perekonomian daerah terbuka lebar. Tak kurang Dana Perimbangan sejumlah Rp 81,6 triliun akan mengalir ke daerah pada tahun 2001 ini. Angka yang sangat tidak kecil. Namun euforia bisnis di daerah ini juga bisa menjadi bumerang bila tidak diikuti oleh kehati-hatian. Sebagaimana telah banyak diungkap berbagai pihak, pelaksanaan otonomi ini masih penuh dengan carut marut, dan bahkan bukan tidak mungkin akan menjadi sumber instabilitas baru.
Masalah pertama jelas adalah masalah KKN. Dengan kualitas sistem dan SDM yang seperti sekarang, amat sangatlah mungkin KKN malah akan tambah merajalela. Bila KKN tidak berhasil ditekan, implikasinya jelas dana pembangunan akan berkurang dan akan banyak lahir kebijakan ngawur yang pada gilirannya akan menurunkan aktivitas perekonomian. Pertumbuhan ekonomi daerah-pun akan jalan di tempat. Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah prediksi akan semakin memburuknya pelayanan publik kepada masyarakat daerah. Banyak pemda melakukan alokasi minimal pada pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat dan sebaliknya melakukan alokasi berlebihan pada hal-hal yang tidak dibutuhkan seperti pembangunan gedung-gedung pemda. Stabilitas daerah-pun menjadi rawan.
Masalah pelik berikut adalah pelimpahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari pusat ke daerah, termasuk di dalamnya adalah pelimpahan PNS yang akan menjadi beban daerah selanjutnya. Dan ini menjadi masalah besar mengingat otonomi daerah berdasarkan UU No. 22/1999 adalah lebih berbasis di daerah tingkat II -yang umumnya belum siap dengan otonomi- daripada di tingkat propinsi. Untuk masalah realokasi personel, aset, dan dokumen dari pusat ke daerah, Tim Keppres 157 telah mengidentifikasi unit kerja pemerintah yang harus di transfer ke daerah meliputi 239 kantor dekonsentrasi di tingkat propinsi, 3.933 kantor dekonsentrasi di tingkat distrik/kabupaten, dan 16.180 unit implementasi teknis. Tanpa keraguan kita bisa menyatakan bahwa transfer ini akan banyak menimbulkan masalah.
Dari sudut keuangan daerah, masalah pelimpahan ini sama artinya bertambahnya beban daerah untuk membiayai kegiatan rutinnya sehari-hari. Padahal tanpa tambahan tugas saja banyak daerah yang tidak mampu membiayai dirinya sendiri. Dari analisa data tahun 1998, dari 289 kabupaten/kota, yang mempunyai PAD (Pendapatan Asli Daerah) relatif besar untuk membiayai pengeluaran rutinnya hanya ada 6 daerah saja yaitu Kodya Semarang, Kodya Denpasar, Kab. Bogor, Kodya Bandung, Kodya Surabaya, dan Kab. Badung. Artinya adalah, dana perimbangan yang kini mengalir ke daerah tidak berarti seluruhnya akan menjadi dana pembangunan. Bahkan sangat mungkin dana tersebut akan habis hanya untuk membiayai kegiatan rutin saja, seperti belanja pegawai misalnya. Bila demikian yang terjadi, geliat ekonomi daerah dipastikan tidak akan sebesar yang selama ini kita bayangkan. Bahkan bisa jadi akan banyak pemda yang bangkrut nantinya. Tanda-tanda kebangkrutan ini mulai terlihat dengan banyaknya pemda yang mengeluh bahwa mereka belum menerima kucuran dana DAU dan dana bagi hasil padahal otonomi sudah berjalan lebih dari empat bulan! Tak heran bila banyak daerah-daerah yang kini secara ngawur menerbitkan perda-perda baru untuk memungut pajak hanya dengan alasan untuk mengejar PAD. Pertikaian antar daerah -seperti saling berebut mengkapling laut misalnya- juga makin sering terdengar. Belum lagi masalah pinjaman asing yang kian santer ingin dilakukan oleh sejumlah daerah.
Hal ini belum lagi ditambah dengan masalah kesemrawutan peraturan. Hal ini umumnya diakibatkan oleh lemahnya pemahaman pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi ini. ketidak jelasan ini diperparah lagi oleh lambatnya pemerintah pusat yang belum merampungkan seluruh peraturan pendukung tentang pelaksanaan otonomi ini. Hingga kini, pusat masih punya tunggakan 14 UU, 9 PP, dan 5 Keppres. Hal ini belum termasuk pekerjaan merevisi UU lain yang terkait dengan pelaksanaan otonomi ini seperti revisi terhadap UU tanah, kepolisian, BUMD, dan aset-aset negara.
Saya termasuk orang yang optimis dengan pelaksanaan otonomi daerah. Namun fakta-fakta di lapangan-lah yang memang pesimis. Buat anda yang sudah terlanjur memulai bisnis di daerah, anggap saja ini sebagai peringatan kecil. Keputusan untuk segera terjun ke daerah tidak sepenuhnya salah sebab kini sebenarnya para investor asing sudah sangat tidak sabar untuk masuk dengan membeli aset-aset BPPN yang sangat murah. Hanya karena situasi politik yang tidak menentu-lah yang membuat mereka hingga kini masih bersikap wait and see. Lalu, bagaimana baiknya?
Bisnis terbaik adalah bisnis yang digerakkan oleh permintaan pasar (demand-driven). Kenapa? Karena ia akan memastikan bahwa bisnis kita punya peluang untuk terus tumbuh dan langgeng (sustainable). Maka pilihan terbaik tetaplah membidik pasar yang besar (padat penduduk dan dengan pendapatan yang tinggi) serta yang memiliki prospek untuk tumbuh berkembang (growht) di masa depan. Maka daerah-daerah urban (perkotaan) tetap akan terus menjadi primadona bisnis. Tetapi yang jadi masalah adalah persaingan di daerah ini sudah begitu tinggi. Lalu? Incarlah daerah-daerah penyangga kota yang sebenarnya lebih prospektif karena kota-kota satelit ini umumnya berfungsi sebagai tempat pemukiman.
Dengan makin meningkatnya jumlah penduduk absolut yang tinggal di daerah perkotaan, saat ini semakin marak kehadiran kota-kota raksasa (mega-city) dengan penduduk lebih dari 8 juta jiwa di Indonesia. Selain Jakarta yang sudah berkembang menjadi JABOTABEK (Jakarta-Bogor-Tangerang-Bekasi), kini terdapat juga Surabaya yang berkembang menjadi GERBANGKERTOSUSILA (Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo-Lamongan), dan Medan berkembang menjadi MEBIDANG (Medan-Binjai-Deli serdang). Belum lagi kota-kota besar lainnya seperti Batam, Bandung Raya, dan Ujung Pandang Raya yang juga semakin tak terbendung perkembangannya. Peluang di daerah penyangga ini dengan jitu dimanfaatkan oleh Indomaret yang membidik tempat-tempat pemukiman di pinggiran Jakarta dengan membuka gerai sebanyak-banyaknya. Toko mereka yang kini sudah berjumlah 500-an memang tidak sebesar departmen store di pusat-pusat kota, namun ia begitu dekat dan sangat terjangkau dari tempat pemukiman, bahkan hingga yang jauh ke pelosok sekali-pun. Kecil tapi lincah.
Daerah lain yang menarik adalah daerah-daerah yang lengkap infrastrukturnya dan dengan jaminan kepastian hukum. Daerah seperti ini potensial untuk menarik aktivitas perekonomian di daerah-daerah sekitarnya. Ini terjadi tidak lain karena kebanyakan investor sebenarnya lebih mendambakan iklim investasi yang kondusif daripada sekedar SDA yang berlimpah atau buruh murah. Dan untuk alasan inilah, lagi-lagi, Pulau Jawa berpeluang besar untuk tumbuh cepat dari masuknya investor-investor -terutama investor asing- yang umumnya mereka merasa lebih nyaman berinvestasi di sana, walaupun Jawa miskin SDA.
Di Indonesia, polarisasi pembangunan terpusat pada kota-kota besar di sepanjang koridor Sumatra bagian timur dan Jawa bagian utara. Dan pesatnya pembangunan di kota-kota besar ini telah memarakkan aktivitas perekonomian disekitarnya dengan sangat luar biasa. Studi Firman (1996) memperlihatkan bahwa 5 koridor utama di Jawa yaitu yang teridentifikasi melalui jalur Jakarta-Bandung; Koridor Serang-Jakarta-Karawang yang kini semakin mengembang ke arah Cirebon; Koridor Cirebon-Semarang; Koridor Semarang-Yogyakarta; dan Koridor Surabaya-Malang, dicirikan oleh semakin kaburnya perbedaan antara wilayah rural (pedesaan) dengan wilayah urban (perkotaan). Bahkan lebih jauh lagi, telah terjadi percampuran antara kegiatan ekonomi pedesaan -khususnya pertanian- dan kegiatan ekonomi perkotaan. Dan geliat perekonomian di daerah ini diyakini tidak akan surut dengan desentralisasi, bahkan akan semakin marak.
Sementara itu, dengan skema bagi hasil sumber daya alam sesuai UU No.25/1999 kita juga dapat memastikan bahwa daerah-daerah yang kaya dengan SDA seperti Aceh, Riau, Kaltim dan Irian akan mendapat dana perimbangan yang lebih besar dari daerah lain. Daerah-daerah ini dipastikan akan menjadi daerah “kaya” baru, yang pada gilirannya akan menjadi pusat-pusat pertumbuhan baru. Kota-kota seperti Bontang, Lhokseumawe, Timika, dan Rumbai potensial akan mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi, dan karenanya sangat layak untuk dibidik.
Indikator dari menariknya potensi ekonomi daerah-daerah “kaya” ini terlihat dari tingginya laju migrasi masuk ke daerah-daerah tersebut. Batam dan Timika adalah contoh daerah yang memiliki laju migrasi masuk tertinggi di Indonesia. Gejala serupa juga diperkirakan akan segera terjadi di kota-kota seperti Pekanbaru, Dumai, Rumbai, Bontang, Balikpapan, Sorong, dan Muaraenim.
Data terakhir dari sensus penduduk 2000 juga memperkuat hal ini. Dari sensus 2000 diketahui bahwa propinsi Riau merupakan propinsi yang paling cepat laju pertumbuhan penduduknya sebesar 3,79% yang mana hal ini terjadi tidak lain karena Riau telah menjadi daerah tujuan para pekerja dari propinsi lain. Propinsi kaya lainnya juga mengalami gejala pertambahan penduduk yang signifikan yaitu Kalimantan Timur (2,74%) dan Irian Jaya (2,60%).
Anda juga perlu untuk memasang mata dan telinga lebih tajam untuk menangkap peluang-peluang yang “tersembunyi”. Sebagai contoh peluang tersembunyi ini adalah Kabupaten Indramayu. Selama ini Indramayu terkenal sebagai salah satu daerah terbesar pengekspor tenaga kerja tidak terdidik ke daerah perkotaan dan bahkan luar negeri. Yang tergambar di benak kita adalah Indramayu adalah daerah miskin sehingga banyak warganya yang merantau. Padahal sebenarnya Indramayu adalah daerah kaya dengan tambang minyak-nya baik on-shore maupun off-shore yakni di kecamatan Karang Ampel dan Losarang. Kilang minyak Balongan yang terkenal itupun ada di daerah ini. Jika UU No.25/1999 efektif diberlakukan, maka total penerimaan daerah ini akan meningkat drastis dari sekitar Rp 150 milyar pada tahun anggaran 1999/2000 menjadi Rp 365 milyar pada tahun 2001 ini.
Jadi, bila di era otonomi daerah ini anda diajak kawan untuk “pulang ke desa”, jangan langsung anggukan kepala anda. Tetapi tanyalah dulu, pulang ke desa yang mana?
Penulis: Yusuf Wibisono, Staf Pengajar FEUI. (kemudian di edit seperlunya oleh Hasrinaldi)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.