02 Januari 2009

PERJALANAN KASUS KEMATIAN MUNIR

PERJALANAN KASUS KEMATIAN MUNIR
(Pembela dan Pejuang Hak Asasi Manusia)

7 September 2004
Munir Tewas di Pesawat GA 974 Jakarta-Amsterdam


11 Nopember 2004
Keluarga Almarhum mendapat informasi dari media Belanda bahwa hasil otopsi Munir oleh Instansi Forensik Belanda (NFI) membuktikan Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang tinggi.


23 Desember 2004
Presiden SBY melalui Keppres No 111/2004 membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Kematian Munir.


25 Januari 2008
Pollycarpus divonis 20 tahun penjara setelah MA menerima permohonan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Munir


15 Mei 2008
Istri Munir, Suciwati temui Kabeskrim Mabes POLRI Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri. Terungkapternyata ada tersangkabru kasus Munir


19 Juni 2008
Muchdi PR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Mabes POLRI.


21 Agustus 2008
Muchdi PR jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


2 Desember 2008
Jaksa menuntut Muchdi 15 tahun penjara. Muchdi menganggap tuntutan tersebut sebagai konspirasi dan fitnah.


11 Desember 2008
Tim Kuasa hukum Muchdi PR membacakan pledoi (pembelaan) menolak semua dakwaan jaksa.


31 Desember 2008
Soeharto, Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bebas Muchdi karena tidak terbukti terlibat pembunuhan Munir.

Bagaimana Perkembangan Kasus MUNIR ini, Kita Lihat nanti. Semoga Allah memberikan kebenaran yang sesungguhnya. Seomoga orang-orang yang terzalimi mendapat perlindungan Allah SWT.

Email Ke Hasrinaldi (Eri) : hasrinaldi@yahoo.com
Anda Punya Artikel, Kirim Aja ke Email diatas.
Jadikan Indonesia Lebih Baik

http://rabbanionline.blogspot.com/

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.