16 September 2010

BANK SYARIAH SEBUAH TANTANGAN DAN SOLUSI BAGI UMAT ISLAM

Umat Islam di Indonesia merupakan pelaku ekonomi terbesar di Indonesia bahkan dunia, selama ini kita mengikuti dan merujuk kepada sistim perekonomian bangsa. Sistim ekonomi yang ada memang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi bangsa tetapi umat Islam seharusnya punya suatu sistim yang mengarah kepada syariah sehingga umat Islam lebih leluasa mengembangkan diri karena sesuai dengan kaedahnya dan anutan. Salah satu sistim yang perlu dikembangkan adalah sistim perbankan syariah.

Bank merupakan mediator utama untuk melakukan traksaksi finansial dalam suatu perekonomian. Bank sebagai pengumpul uang masyarakat dan menyalurkan dalam bentuk investasi. Sejak jaman Belanda bank yang ada hanyalah bank konvensional yang menganut sistim bunga. Bank konvensional tidak menitikberatkan pada pemberdayaan ekonomi secara bagi hasil,tetapi sangat tergantung kepada kemampuan pengelola dan agunan. Ini tentu sangat menguntungkan sebagian orang atau institusi tertentu. Indonesia dengan penduduknya mayoritas miskin tentu tidak mampu memanfaatkan fasilitas yang disediakan.

Umat Islam mau tidak mau bila ingin manabung harus ke bank konvensional, walaupun selalu bertentangan dengan hati nurani sebagai umat yang bertaqwa kepada Allah swt. Umat Islam merasa ragu dan was-was dengan sistim bank konvensional karena masalah riba. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al Quran Surat Al Baqarah : 275)

Riba dalam Islam adalah haram. Akibatnya banyak umat Islam terutama di desa-desa enggan menabung di bank, mereka lebih cenderung menabung dalam bentuk emas sehingga bebas riba. Namun masyarakat khususnya kaum muslimin di Indonesia kurang merespon adanya bank syariah. Hal ini disebabkan antara lain :

  1. Masyarakat sudah terbiasa selama berabad-abad hidup dalam sistem interest/bunga. Hal ini tentu membuat rasa nyaman meskipun dalam hal-hal tertentu mengakui bahwa ada yang kurang adil dalam sistem bunga bank.
  2. Diakui ataupun tidak kita menjadi bangsa yang sekuler, bahkan kaum ulama pun seringkali memisahkan kehidupan agama dari kehidupan dunia. Sehingga tausiah pada bidang muamalah juga masih jarang disentuh. Tidak heran jika fatwa MUI tentang haramnya bunga tidak dengan segera ditanggapi positif oleh masyarakat.

Paling menarik berdasarkan penelitian antara lain oleh Markplus, diketahui nasabah bank syariah yang berlatar belakang emosional agama hanya sedikit, sebagian besar adalah orang yang rasional yakni jika bank syariah memberi layanan dan manguntungkan maka mereka akan bertransaksi di bank syariah, namun jika bank konvensional lebih menguntungkan maka mereka pindah ke bank konvensional

Setidaknya perbankan syariah perlu melakukan pendekatan rasional agar perbankan syariah tidak kalah dengan konvensional :

  1. Meningkatkan standar layanan, kemudahan akses dan jaringan layanan
  2. Perlunya sosialisasi dan publikasi yang lebih banyak mengenai kajian-kajian ilmiah kerugian sistem bunga dan studi komparasi sistem bunga vs sistem bagi hasil/margin
  3. Perlunya kolaborasi industri perbankan syariah dan akademisi untuk menghasilkan SDM yang memiliki kompetensi di bidang perbankan syariah
  4. Meningkatkan kerjasama dengan para pelaku dan pemerhati ekonomi syariah Islam yaitu: pihak pemko dan pemkab, para ulama, akademisi, komunitas pengusaha muslim dan komunitas-komunitas berbasis Islami seperti ESQ, HidupBerkah, MES, IAEI, dll.
  5. Pertumbuhan asset perbankan syariah, secara bertahap harus diimbangi dengan meningkatkan sistem IT setara bank konvensional, meskipun disadari hal ini akan membutuhkan investasi yang cukup besar.

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.