Ekonomi kerakyatan itu adalah sistem ekonomi, bukan lembaga pelaksana ekonomi. Jadi, ekonomi kerakyatan itu adalah sistem perekonomian yang berorientasi pada kepentingan kesejahteraan rakyat dan bukan dalam pengertian perekonomian yang dijalankan oleh rakyat.
Tetapi, ekonomi kerakyatan merupakan sistem ekonomi jalan tengah. Sistem ekonomi yang dilaksanakan sebagai koreksi dari sistem ekonomi sosialis (keynesianisme) yang berorientasi pada pengendalian ekonomi oleh negara dan sistem ekonomi leberal (neolib) yang berorientasi pada pasar. Ekonomi kerakyatan itu adalah sistem ekonomi keynesian plus demokratisasi atau sistem ekonomi neolib minus keserakahan.
Apalagi, ekonomi kerakyatan di Indonesia itu bersumber dari Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tepatnya sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat dan pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa seluruh kekayaan bumi, air, dan udara harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kemakmuran seluruh rakyat.
Selain itu, ekonomi kerakyatan sebagai sistem perekonomian belum pernah dilaksanakan secara penuh di Indonesia, karena pengaruh rezim politik yang memerintah. Misalnya, di zaman Orde Lama atau era Bung Karno dengan ekonomi terpimpin, zaman Orde Baru atau era Suharto dengan trilogi pembangunan yakni pertumbuhan, pemerataan dan stabilitas, serta era reformasi atau era SBY dengan desentralisasi dan privatisasi.
Namun, diakui ekonomi kerakyatan di Indonesia masih sulit diwujudkan secara sempurna sesuai harapan. Indonesia sudah terperangkap dalam sistem ekonomi global penganut pasar bebas. Karena itu terjadi kepincangan kesejahteraan. Di mana 70 persen Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) nasional dikuasai oleh 40 persen kalangan atas, dan 60 persen oleh kalangan menengah ke bawah. Selama 65 tahun merdeka, pendapatan rata-rata per kapita penduduknya baru 1.500 dolar AS.


