16 September 2010

POLITISASI PENYELAMATAN PERBANKAN

Biaya penyelamatan bank sering kali menimbulkan kontroversi. Sebab biayanya tidak masuk akal dan cenderung menimbulkan kemarahan sebagian masyarakat. Apalagi, pemerintah sering menyebutnya sebagai biaya krisis untuk menyelamatkan kerugian yang lebih besar sehingga biaya yang dikeluarkan tidak sepadan dengan tingkat recovery-nya.

Saat krisis perbankan 1998, pemerintah telah melakukan rekapitalisasi perbankan (bailout) sebesar Rp650 triliun. Di dalamnya termasuk bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Angka itu setara dengan 55% dari produk domestik bruto (PDB). Bahkan, biaya itu masih jadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) hingga sekarang dan bahkan hingga 2018 atau lebih.

Kalau mau lebih jujur, laba besar bank-bank sekarang masih disumbang bunga obligasi rekap, kendati bank-bank tersebut sudah dimiliki asing. Dengan demikian, bonus yang diterima direksi, komisaris, dan karyawan bank tersebut masih ada unsur subsidi APBN.

Inti dari penyehatan perbankan adalah mengembalikan fungsi bank yang sebelumnya tidak sehat. Bank-bank yang disehatkan sudah menjalankan fungsi intermediasi, menggerakkan ekonomi, meningkatkan pembayaran pajak, dan menafkahi para karyawannya. Itulah sebenarnya tujuan penyelamatan bank. Mengembalikan fungsi bank dan tidak menimbulkan energi negatif bagi industri atau bank-bank lain. Sebab, tidak mungkin suatu negara tidak memiliki bank.

Secara matematika, biaya yang diperoleh dari penjualan aset bank mestinya sama atau lebih besar daripada biaya yang dikeluarkan pemerintah. Apalagi, banyak pendapat dari berbagai unsur masyarakat, jika biaya penyelamatan bank tersebut digunakan untuk membangun sekolah dasar yang sering ambruk atau membuat program pengentasan kemiskinan, tentu akan lebih bermanfaat.

Pendapat demikian tidak salah. Namun, dalam konteks penyelamatan bank tentu tidak bisa disejajarkan. Sebab, visi penyelamatan bank adalah menyelamatkan industri secara tidak langsung. Jika tidak diselamatkan, tentu kita tidak akan pernah punya Bank Central Asia (BCA) yang menjadi payment bank terbesar di Indonesia. Juga, tidak akan pernah ada Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kita juga tidak akan pernah melihat Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), dan 12 bank pembangunan daerah (BPD) lainnya.

Kembali pada kasus Bank Century yang diributkan publik lantaran biaya penyelamatannya dinilai terlalu besar, yakni Rp6,7 triliun, karena tidak akan kembali ketika Bank Century dilepas kepada investor. Menurut Dradjad H. Wibowo, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), kalau bank ini dijual, tidak akan mendapatkan harga penyertaan sementara. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun akan berpotensi merugi setidaknya Rp5 triliun.

Biaya sebesar itu bukanlah semata-mata untuk menyehatkan Bank Century, melainkan menyehatkan industri perbankan secara tak langsung, yang kala itu tengah dilanda krisis dari kerugian yang lebih besar. Hitung-hitungannya sangat besar, sekitar Rp30 triliun, karena saat itu ada 23 bank dalam kondisi rawan likuiditas. Ada kecenderungan flight to quality alias dana berpindah dari satu bank ke bank yang lebih kuat.

Apalagi, rekapitalisasi terhadap Bank Century tidak menggunakan uang negara, tapi menggunakan uang LPS. Berdasarkan pengalaman krisis 1998, penyelamatan bank membuat APBN kobol-kobol sampai dengan sekarang. Hingga kini tidak ada kerugian negara, kendati semua pihak sependapat untuk terus dilakukan pengawasan yang proporsional. Tidak seperti sekarang, mulai dari ulama hingga tukang ojek pun fasih berbicara tentang Bank Century. Bahkan, pembicaraannya sudah kehilangan substansi.

Langkah yang perlu ditempuh semua pihak adalah harus dapat memisahkan Bank Century sebelum diselamatkan (rekapitalisasi) dan sesudah rekapitalisasi karena merupakan dua hal yang berbeda. Tidak bisa disamakan seperti yang terjadi dalam berbagai diskusi dan talkshow di televisi. Kini Bank Century sedang menuju pemulihan. Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder dan bukan menjadikan Bank Century sebagai bola panas bagi pemerintah.

Politisasi dalam penyelamatan Bank Century yang mulai tampak terkuak tidak akan membuat kita belajar tentang pentingnya fungsi sistem perbankan. Apa jadinya jika dalam perjalanan ada bank beraset Rp100 triliun, karena sesuatu hal mengalami kesulitan, tidak ada yang berani mengambil keputusan. Karena, siapa yang berani jika kebijakan menjadi kriminalisasi kebijakan.

Kenyatan itu akan membuat industri perbankan memasuki era gelap karena politisasi terhadap perbankan akan menghasilkan kerugian yang besar bagi industri perbankan. Apalagi, jika isu sebuah bank dijadikan jalan menuju puncak kekuasaan, perebutan kursi, atau alat posisi tawar bagi sebuah kekuasaan. Tentu sangat mahal harganya.

Bank adalah sebuah lembaga kepercayaan yang harus terus dijaga seluruh stakeholder. Pasalnya, setiap kesulitan perbankan akan memengaruhi sistem perbankan dan pada akhirnya mengganggu perekonomian karena bank juga menjadi darah bagi perekonomian.

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar terbaik anda, lebih dari satu komen no problem,sekarang zamannya bebas berekspresi.